Kamis, 12 Januari 2012

Barang Sitaan Siswa

Pertanyaan:
Aku adalah pembina asrama di sebuah sekolah putri berasrama. Ketika ada pemeriksaan terhadap siswa pihak sekolah menyita majalah picisan, kaset musik, dan alat-alat kecantikan. Majalah dan kaset musik kami hancurkan. Sedangkan alat-alat kecantikan akan dikembalikan kepada pemiliknya ketika mereka sudah lulus. Sebagian siswi di akhir tahun telah menerima kembali barang-barangnya, sebagian siswi belum menerimanya (karena belum mengambilnya red.). Barang-barang yang tidak diambil itu pada akhirnya dijual oleh pihak sekolah dan hasil penjualannya dikembalikan untuk kepentingan siswi sekolah tersebut, semisal untuk membeli air minum siswi. Apa hukum syariat untuk kebijaksanaan sekolah tersebut?
Jawaban:
Jika penyitaan dan penyimpanan barang-barang tersebut berdasarkan peraturan yang dikeluarkan oleh bagian kesiswaan dan telah diumumkan kepada para siswa di akhir tahun kelulusan mereka, agar para pemilik barang yang telah disita pihak sekolah untuk mengambil barang miliknya. Namun ternyata mereka tidak mengambilnya barangnya dan pemilik barang sitaan tersebut juga tidak diketahui secara pasti, maka tidak mengapa jika pihak sekolah menjual barang-barang tersebut. Uang hasil penjualannya dibelanjakan untuk kepentingan para siswi. Ketentuan ini berlaku jika nilai jual barang-barang tersebut murah.
Namun jika nilai jual barang sitaan tersebut mahal, seharusnya nominal dari hasil penjualan tersebut dicatat oleh pihak sekolah sedangkan uangnya dibelanjakan untuk kepentingan siswi. Jika dikemudian hari pemilik barang tersebut meminta barang miliknya, maka pihak sekolah menyerahkan uang senilai hasil penjualan barang tersebut. [salmajed.com]

0 komentar: