Rabu, 11 Januari 2012

Bolehkah Bersuci dengan Air Sisa Perempuan ?

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Pertanyaan:
Syaikh Abdurrahman As-Sa’di ditanya:
Bagaimanakah yang benar tentang bersucinya seorang pria dengan air sisa yang telah dipakai wanita?
Jawaban:

Bersuci dengan Air Sisa Perempuan

Perbedaan pendapat dalam masalah ini cukup terkenal. Adapun pendapat sebagian besar ulama dan satu di antara dua riwayat Imam Ahmad: bahwa tidak dilarang bagi seorang pria untuk bersuci dengan menggunakan air sisa bersuci wanita, apakah itu air sisa dia mandi sendiri ataupun bukan, baik untuk menyucikan hadas besar maupun hadas kecil. Ini adalah pendapat yang benar dan betul berdasarkan hadis mandinya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan menggunakan sisa air yang telah dipergunakan Maimunah, hadis ini adalah yang lebih shahih dari pada hadis yang melarang seorang pria untuk mandi dengan air sisa yang telah dipergunakan wanita untuk bersuci. Sebagian ahlul ilmi menganggap bahwa hadis terakhir ini adalah tidak benar dan bukan hadis shahih, jadi hadis seperti yang terakhir ini tidak bisa dijadikan hujjah untuk membantah adanya dalil syar’i yang bersifat umum yang memerintahkan bersuci dengan air apa saja tanpa ada pengecualian, maka setiap air yang belum berubah bentuknya karena terkena najis maka air itu termasuk yang umum, dan juga Allah Subhanahu wa Ta’ala telah berfirman,
Lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih).” (Al-Maidah: 6)
Ayat ini menerangkan bahwa tidak boleh bertayamum kecuali jika tidak ada air, dan air sisa yang telah digunakan wanita adalah termasuk dalam kategori air. Ini adalah suatu hal yang tidak diragukan lagi, dan Allah Sang pembuat syariat tidak akan melarang sesuatu tanpa alasan jelas (pasti), dan air yang digunakan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadis Maimunah ini adalah air yang digambarkan dalam sabda beliau lainnya yaitu:
Sesungguhnya air itu tidak junub (dikotori suatu apapun).”
Seandainya seorang pria dilarang untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipergunakan oleh wanita, sementara airnya itu banyak di samping adanya kesulitan (untuk memperoleh air lainnya) karena kondisi umumnya demikian, jika larangan itu memang benar pasti, maka larangan itu akan disampaikan dalam nash-nash shahih yang menerangkan masalah ini. Dengan demikian menjadi jelas pendapat yang benar adalah pendapat yang membolehkan pria bersuci dengan air sisa yang telah digunakan wanita. Sedangkan riwayat Imam Ahmad lainnya yaitu pendapat yang amat dikenal oleh ulama muta’akhirin yang melarang seorang pria untuk bersuci dengan air sisa yang telah dipakai wanita untuk mensucikan hadas, hadis yang mereka gunakan untuk berdalil adalah hadis yang tidak sah untuk dijadikan dalill pada masalah ini karena lemahnya hadis ini dan juga bertentangan dengan beberapa dalil-dalil lainnya. Kemudian juga pengkhususan yang mereka lakukan pada hadas besar saja tidak memiliki dalil yang menunjukkan hal itu.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid 1, Darul Haq, Cetakan VI 2010

0 komentar: