Jumat, 17 Februari 2012

MANDI WAJIB Dan adab-adabnya

- Terlebih dahulu mencuci kedua telapak tangan, lalu membasuh kemaluan dan telapak tangan digosokkan ke tanah atau ke dinding. Kemudian berkumur dan beristinsyaq (memasukkan air ke dalam hidung lalu mengeluarkannya), mencuci muka dan kedua hasta tangan, kemudian mengalirkan air di atas kepala sebanyak tiga kali. Kemudian mengalirkan air ke seluruh tubuh. Lalu mencuci kedua kaki. (Bukhari, Muslim, Tirmidzi)
- Wanita berambut panjang boleh hanya dengan menyiramkan air tiga kali keatas rambutnya ketika mandi wajib. (Muslim)
- Sunnah mendahulukan badan sebelah kanan ketika menyiram badan. (Nasa' i)
- Boleh mandi wajib junub dengan berendam di dalam air, asalkan semua anggota badan terkena air. (Asy-Syafii)
- Dalam mandi wajib, air harus mengenai semua pori-pori badan kemudian meratakannya, sekaligus membersihkannya. (Tirmidzi)
- Diwajibkan mandi jika
• Dua kemaluan laki-laki dan wanita bertemu.
• Bermimpi sampai keluar mani. Sedangkan jika bermimpi, tetapi tidak keluar mani maka tidak diwajibkan mandi.
• Tidak bermimpi, tetapi keluar mani.
• Setelah berhenti dari keluar darah haidh.
• Setelah selesai dari nifas. (Tirmidzi)
- Boleh tidur sebelum mandi dalam keadaan junub, tetapi sebaiknya berwudhu terlebih dahulu sebelum tidur. (Tirmidzi)
- Cukup sekali mandi setelah menggauli beberapa istri ataupun beberapa kali. Akan tetapi, dianjurkan berwudhu lebih dulu sebelum melakukan yang kedua kalinya. (Tirmidzi)
- Boleh langsung mandi setelah berhubungan atau tidak langsung mandi,menangguhkannya hingga bangun dari tidur. (Nasa' i)
- Suami istri boleh mandi bersama dari satu bak air. Rasulullah saw. pernah melakukannya dengan istri beliau. (Nasa' i)
- Rasulullah saw. menolak memakai handuk setelah mandi. (Nasa' i)
- Usahakan menutup diri ketika mandi sehingga aurat tertutup. (Tirmidzi, Ibnu Majah, Nasa i). * Sebaiknya memakai kain basahan yang dikhususkan untuk mandi.
- Jangan mandi junub dengan masuk ke dalam air yang diam, yang nantinya air tersebut digunakan lagi oleh orang lain untuk mandi atau mencuci. (Muslim)

0 komentar: