Jumat, 06 April 2012

Al-Iqtishâd al-Islâmî: Ususun wa Mubâun wa Ahdâf (resume)

Abdullah Abdul Husain at-Tariqi, 2004, “Ekonomi Islam: Prinsip, Dasar, dan Tujuan”, terj. M. Irfan Shofwani dari judul asli Al-Iqtishâd al-Islâmî: Ususun wa Mubâun wa Ahdâf, Yogyakarta: Magistra Insania Press, xxxii + 352, harga 30.000

Produktifitas dan sikap hidup bersahaja dengan pola ekonomis ditekankan dan dianjurkan oleh Islam agar manusia tidak menjadi budak ekonomi, melainkan pengendali ekonomi. Untuk merealisasikan tujuan ini, Islam memberikan ajaran yang mengatur kehidupan dalam dimensi akidah, ibadah, dan semua bentuk transaksi, khususnya yang berkaitan dengan masalah ekonomi serta memberikan tuntunan tentang bagaimana seharusnya pertumbuhan ekonomi dilakukan dan diusahakan. Inilah yang melatar belakangi Abdullah Abdul Husain at-Tariqi (selanjutnya disebut at-Tariqi) menulis karyanya Al-Iqtishâd al-Islâmî: Ususun wa Mubâun wa Ahdâf.
Dalam melakukan eksplorasi untuk menjawab kegelisahan akademiknya, at- Tariqi, dalam buku tersebut, membagi pembahasannya ke dalam 10 bab pembahasan yang menurut reviewer dapat diklasifikasi ke dalam tiga topik besar, yaitu pertama, menyangkut konsep ekonomi Islam dan varian-varian di dalamnya yang bersifat teoritis; kedua, mengenai politik dan pertumbuhan ekonomi Islam; dan ketiga, berupa solusi yang ditawarkan oleh at-Tariqi untuk menyelesaikan persoalan ekonomi Islam di dalam masyarakat.

Pada bagian pertama, ia memulai dengan menjelaskan tentang dasar-dasar teologis sebagai pijakan bangunan ekonomi Islam dan tentang anjuran Islam untuk memproduksi barang yang bermanfaat dan dapat dijangkau oleh masyarakat. Selanjutnya, at-Tariqi mengemukakan bahwa eksplorasi ekonomi dalam Islam mempunyai akar yang kuat dalam sejarah awal pertumbuhan dan perkembangan Islam. Menurutnya, dalam intensitas yang berbeda, Islam sesungguhnya memberikan perhatian besar terhadap perputaran kegiatan ekonomi.
Sebagai bagian dari bagian pertama, setelah berbicara tentang dasar teologis dan pemahaman ekonomi Islam, at-Tariqi melakukan eksplorasi terhadap konsep kepemilikan dalam Islam. Menurutnya, bangunan ekonomi dalam Islam hadir dalam sosok integratif yang memadukan antara pengakuan terhadap kepemilikian social (social property)  dan kepemilikan pribadi  (personal property). Kebebasan tetap diberikan dengan tetap memperhatikan keseimbangan. Realitas keberbedaan dalam hal kemampuan dan potensi individu harus diakomodasi melalui adanya jaminan sosial dalam kehidupan bermasyarakat (hal. 55).

At-Tariqi mengeksplorasi tentang produksi sebagai bagian dari kajian ekonomi dalam Islam. Ia mengelaborasi pembahasan produksi dalam Islam secara detail dan gamblang. Ia juga menyebutkan jenis-jenis yang diharamkan dalam ekonomi Islam, seperti riba, bay al-gharar, suap, pencurian, spekulasi, dan perjudian. Seperti halnya konsep kepemilikan, produksi dalam ekonomi Islam juga menuntut dipenuhinya prinsip keseimbangan antara dua kepentingan, umum dan khusus. Metode analisis yang bersifat holistik, tidak parsial sangatlah diperlukan dalam melihat mana yang merupakan kepentingan umum dan khusus. Karena seringkali terdapat ketidakjelasan ketika menjelaskan tentang parameter kepentingan umum.

Ketika berbicara tentang kepentingan umum tersebut, maka menurutnya, mutlak negara sebagai organisasi sosial yang diberi wewenang untuk mengatur kehidupan bersama harus dilibatkan. Selain dipandang sebagai organisasi sosial, negara juga harus dipandang sebagai wadah yang membutuhkan topangan penguat untuk menjaga eksistensinya. At-Tariqi juga menyorot tentang perlunya bangunan kerjasama internasional yang saling menguntungkan jika suatu negara tidak mampu menciptakan lapangan pekerjaan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Oleh karena itu, menyahuti tentang peran negara dalam membangun kehidupan ekonomi tersebut, at-Tariqi memandang bahwa konsep ekonomi Islam tidak boleh hanya tampak dalam konsepsi global dan abstrak, namun juga tercermin dalam praktek-praktek aplikatif aktivitas ekonomi. Cerminan ini harus menjadi kesatuan dengan kebijakan politik ekonomi yang diambil dan dianut dalam suatu masyarakat. Walaupun terdapat persamaan dengan sistem ekonomi yang lain, dalam sistem ekonomi Islam tetap terdapat perbedaan pandangan dengan sistem ekonomi yang lain. Hal ini terlihat dalam idealitas transaksi pemesanan, bagi hasil, asuransi, jaminan, deposito, pinjaman, jual beli valas, jual beli saham, dan premi dalam transaksi perbankan (hal. xxi).

Pembahasan bagian pertama yang cenderung normatif dan teoritis ini diakhiri dengan kajian tentang alokasi harta menurut ekonomi Islam. Menurutnya, di antara tujuan alokasi harta dalam Islam adalah pertama, untuk mengharap ridha Allah; kedua, untuk mewujudkan kerjasama di  dalam masyarakat dan tersedianya jaminan sosial; dan ketiga, untuk menumbuhkan rasa tanggungjawab individu terhadap kemakmuran diri, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian aktivitas dan dinamisasi ekonomi (hal.215).

Pada bagian kedua, at-Tariqi mengorientasikan kepada pembahasan yang lebih praktis. Walaupun masih terkesan teoritis dan abstrak tetapi pembahasan di dalamnya secara substantif berbicara tentang konsep ekonomi Islam yang riil.  Pertama, ia menjelaskan tentang politik ekonomi Islam tentang transaksi dan aktivitas ekonomi. Di situ dipaparkan tentang jenis-jenis transaksi, transaksi perbankan (deposito dan pinjaman), jual beli valas, jual beli saham, dan sebagainya.  Kedua,  at-Tariqi memfokuskan pada telaah historis pertumbuhan dan perkembangan ekonomi Islam. Ia kemudian memformulasi karakterisitik pertumbuhan ekonomi Islam yang di antaranya adalah berimbang, realisitis, keadilan, humanity oriented, dan bertanggung jawab.

Bertolak dari dua bagian pembahasan di atas, baik secara teoritis maupun empiris, at-Tariqi berkesimpulan bahwa ternyata akar pengaruh sistem ekonomi konvensional masih kuat. Dengan demikian, pembedaan sudut pandang ekonomi dalam Islam tidak hanya sekadar bentuk praktek terhadap ekonomi yang dilakukan manusia, tetapi juga memberikan jalan keluar atas kritk yang dilakukan. Oleh karena itu, pada bagian ketiga, at-Tariqi menawarkan lima langkah yang dapat ditempuh sebagai solusi untuk menjawab persoalan di atas. Langkah-langkah tersebut antara lain:

Pertama, kembali pada sumber Islam dan mengambil ajaran-ajarannya untuk mengentaskan dan membebaskan manusia dari berbagai persoalan ekonomi. Menurut at-Tariqi, banyak ayat dalam al-Qur’an yang dengan jelas mengajak untuk berusaha secara positif agar kehidupan hakiki yang mengandung kebahagiaan dan kebaikan manusia dapat tercapai. Secara kontekstual, ayat-ayat tersebut mangajak umat Islam untuk membebaskan diri dari penganiayaan sistem ekonomi Kapitalis maupun Sosialis. Langkah ini diharapkan dapat menjadi spirit yang selalu menyertai tindakan dan akivitas ekonomi (hal. 326).

Kedua, menumbuhkan potensi-potensi kemanusiaan dan mengorientasikannya pada arah yang benar. Manusia diciptakan Allah dengan potensi akal, raga, dan hati. Ketiganya harus difungsikan dan dioptimalkan agar kegiatan ekonomi tidak hanya bermakna materi, namun juga berarti pertumbuhan dan perkembangan potensi hati dan kecerdasan akal sehingga tugas kekhalifahan dapat dijalankan dengan baik dan benar. Langkah ini menginginkan adanya penyatuan kekuatan untuk agenda pembangunan manusia dan profesionalismenya agar menjadi kekuatan dahsyat dalam pekerjaan dan produksi (hal.330).
Ketiga, ekspansi produksi barang-barang yang bermanfaat bagi kehidupan individu maupun sosial. Nilai kemanfaatan tidak hanya dimaknai secara sempit dan hanya berorientasi pada konteks kekinian dan kedisinian. Orientasi itu harus selalu ditautkan dengan tuntutan dan kebutuhan manusia. Menurut at-Tariqi, perluasan produksi itu dapat dilakukan pada sektor pertanian dan hewan (hal 332).

Keempat, meningkatkan penghasilan masyarakat. At-Tariqi mengungkapkan bahwa pada tingkat ini, konsepsi ekonomi dalam Islam berhadapan dengan kondisi riil umum umat Islam secara khusus dan masyarakat secara umum. Tawaran solutif yang ada harus mampu menjawab secara konkret kebutuhan akan tingginya tingkat penghasilan. Dampak yang diharapkan adalah bahwa masyarakat pada semua lapisan dapat merasakan kehadiran sistem ekonomi dalam Islam sebagai mediasi untuk menciptakan kesejahteraan secara berimbang dan menyeluruh.

Kelima, melakukan pembuktian-pembuktian ilmiah dan riset yang mendalam untuk memperkokoh bangunan ekonomi Islam. Kemajuan dan perkembangan keilmuan kontemporer harus diambil dan dimanfaatkan dalam melakukan penggalian sistem ekonomi Islam. Langkah ini bukanlah perkerjaan mudah mengingat terdapat karakter-karakter tertentu yang harus dibangun dalam ekonomi Islam.

Keenam,  pembatasan ketergantungan dunia Islam terhadap Barat dan meningkatkan kerjasama antar negara Islam. Praktisnya, negara-negara muslim dan kerjasama yang telah terbangun haruslah ditarik ke arah kemandirian, sehingga ketergantungan terhadap negara maju dapat direduksi. Ketergantungan (dependensi) ini hanya memberikan dampak ketidakmampuan kaum muslim dan dunia ketiga untuk membangun sistem ekonomi yang sesuai dengan keyakinan dan kondisi obyektif yang dihadapi.

Selama ini pembahasan tentang ekonomi Islam yang terekam dalam berbagai literatur hanya teoritis, normatif-konseptual, sedangkan apek realitas dan empiris kurang mendapat porsi pembahasan. Melihat diskusi pada buku ini, dari sisi content, reviewer tidak menemukan secara eksplisit hubungan antara beberapa teori yang dijelaskan pada awal pembahasan dengan solusi yang ditawarkan, sehingga buku ini terkesan tidak menyelesaikan suatu masalah secara utuh.. Begitu juga, solusi yang ditawarkan oleh at-Tariqi hanya sekadar reproduksi wacana dari pelbagai kajian ekonomi Islam yang selama ini telah dilakukan. Solusi yang ditawarkan lebih teoritis sifatnya, padahal yang dibutuhkan umat Islam saat ini adalah tawaran alternatif praktis dalam rangka pengembangan ekonomi Islam, seperti konsep pengembangan lembaga keuangan syariah dan sebagainya.

Adapun secara teknis, karena berupa buku terjemahan, reviewer masih menemukan penggunaan bahasa yang kurang tepat. Beberapa kalimat juga terkadang sulit dipahami. Tata letak buku ini juga perlu diperbaiki, mengingat terdapat beberapa tulisan, bahasa Arab khususnya, jenis dan ukuran hurufnya tidak seragam sehingga sangat mengganggu pembaca ketika membaca buku ini.

Tentu saja hal di atas hanya kritik kecil yang tidak dapat mengurangi nilai dan signifikansi kehadiran buku ini. Bagaimanapun juga, buku ini secara umum menarik untuk dikaji oleh para akademisi, praktisi ekonomi Islam, dan masyarakat umum yang ingin mendalami tentang konsep ekonomi dalam Islam. Ide-ide segara di dalam buku ini juga perlu direspon dan dikembangkan secara positif. Keberadaan buku ini sedikitnya akan memperkaya khazanah ilmu pengetahuan, khususnya di bidang ilmu ekonomi Islam.

0 komentar: