Senin, 09 April 2012

Amalan Apakah yang Kita Kerjakan pada Siang Hari yang Allah Tidak Menerimanya pada malam Hari, dan Sebaliknya?


Syekh Ibnu Taimiyah ditanya tentang suatu amalan yang dikerjakan karena Allah pada siang hari yang Allah SWT tidak menerimanya pada malam hari, dan amalan pada malam hari yang tidak Allah terima pada siang hari.
Jawaban:

Adapun amalan pada siang hari yang tidak Allah SWT terima pada malam hari, dan amalan pada malam hari yang tidak Allah SWT terima pada siang hari adalah salat duhur dan salat asar.

Tidak boleh seseorang mengakhirkan dua salat itu hingga malam hari. Bahkan, telah tsabit (tetap) dalam Ash-Shahih dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda (yang artinya), "Barang siapa yang luput darinya salat asar, maka seakan-akan ia seperti kehilangan keluarga dan hartanya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah, dan Tirmizi).
Disebutkan dalam Shahih Bukhari, dari Rasulullah saw., beliau bersabda, "Barang siapa luput darinya salat asar, niscaya terhapus amalannya." (HR Bukhari, Nasai, Ahmad, dan Ibnu Majah).

Barang siapa tertidur dari suatu salat atau lupa, maka sungguh Nabi saw. besabda, "Barang siapa tetidur dari suatu salat atau lupa dari suatu salat, maka hendaklah ia kerjakan salat itu pada saat ia mengingatnya, karena sesungguhnya itu adalah waktunya." (HR Bukhari, Muslim, Ahmad, Tirmizi, Abu Dawud, Nasai, Ibnu Majah).

Sedang seseorang yang meninggalkan salat secara sengaja, maka sungguh ia telah bebuat dosa besar dari sebesar-besarnya dosa besar, dan wajib bagi dia menggantinya menurut pendapat mayoritas ulama.

Menurut sebagian ulama, pada asalnya tidak sah mengerjakan salat itu, sebagai qadha (ganti) atas salat yang telah ia tinggalkan. Meskipun telah mengqadhanya, tidak lantas ia bebas/lepas dari seluruh kewajiban ini.

Dan, Allah SWT tidak akan menerima salat itu darinya yang kemudian membebaskannya dari siksaan dan ia berhak mendapat pahala, akan tetapi diringankan darinya siksaan itu dan tetap baginya dosa melalaikan salat itu karena termasuk dosa yang membutuhkan penggugur lain.

Seperti kedudukan seseorang yang memiliki beban dua hak, dengan mengerjakan salah satunya dan meninggalkan yang lain, Allah SWT berfirman, "Maka, kecelakaanlah bagi orang-orang yang salat, yang mereka lalai dari salat mereka." (Al-Ma'un: 4--5)

Mengakhirkan salat dari waktunya termasuk melalaikannya menurut kesepakatan ulama. Allah SWT berfirman, "Maka, datanglah sesudah mereka pengganti (yang jelek) yang menyia-nyiakan salat dan memperturutkan hawa nafsunya, maka mereka kelak akan menemui kesesatan." (Maryam: 59).

Tidak hanya seorang dari salaf yang menyatakan bahwa makna kata menyia-nyiakan salat adalah mengakhirkan salat dari waktunya. (Lihat Tafsir Ibnu Katsir III/128, Fathul Qadir III/339, Adhwa'ul Bayan IV/307).

Sungguh Allah SWT telah memberitahukan bahwa kecelakaan itu bagi orang yang menyia-nyiakan meskipun dia mengerjakannya, dan barang siapa yang mendapatkan kecelakaan, maka tidak akan diterima amalannya.

Jika ia mempunyai dosa-dosa lain, apabila ia tidak menunaikan suatu perintah dalam suatu amalan yang sama, maka tidaklah diterima amalannya itu.

Berkata Abu Bakar Ash Shiddiq r.a. dalam wasiat beliau kepada Umar bin Khattab r.a., "Dan, ketahuilah, sesungguhnya Allah memiliki hak pada malam hari yang Allah tidak akan menerimanya pada siang hari. Dan, Allah memiliki hak pada siang hari dan tidak menerimanya pada malam hari. Sesungguhnya Allah tidak menerima salat sunah hingga yang wajib ditunaikan." Wallahu'alam.

Keterangan: Riwayat tersebut di atas, perkataan Abu Bakar r.a., dikeluarkan oleh Ibnul Mubarak dalam Az-Zuhd hlm. 319; Abu Ubaid dalam Al-Khuthab wa al-Mawa'idh hlm. 198; Abu Nu'aim dalam Al-Hilyah I/36-37. Lihat Al-'Aqd al-Farid III/90, Mawa'idhul Hukama dan kitab Ash-Shalah karya Imam Ibnul Qayyim hlm. 39.

Sumber: Diadaptasi dari Mutiara Fatwa dari Lautan Ilmu Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah terjemahan dari Fatawa Muhimmah min Ajwibati Syaikhil Islam Ibnu Taimiyah, Abdullah bin Yususf al-'Ajlan

0 komentar: