Sabtu, 07 April 2012

BAB IV KLASIFIKASI DALAM AL-QUR’AN DAN AS-SUNNAH



Al-Qur'an dan as-Sunnah adalah nash tasyrî' (hukum syara'). Di dalamnya berisi tuntutan untuk melakukan (thalab al-fi'l) dan meninggalkan perbuatan (thalab at-tark). Juga berisi nash umum (al-'âm) dan khusus (khâsh), mutlak (al-muthlaq) dan terikat (al-muqayyad), serta ungkapan global (al-mujmal) yang memerlukan penjabaran, juga penjelasan (al-bayân) dan konteks yang dijelaskan (al-mubayyan). Disamping itu, juga berisi hukum yang dihapus (al-mansûkh) dan tidak (ghayr al-mansûkh). Semuanya tadi harus diketahui, sehingga hukum syara' bisa ditarik dan disimpulkan dari al-Qur'an dan as-Sunnah. Karena itu, mengetahui sumber mana yang bisa digunakan untuk menggali hukum, dan mana yang tidak --atau dalil ijmâli-- serta klasifikasi dalam al-Qur'an dan as-Sunnah tersebut jelas sangat penting.

Setelah menganalisis al-Qur'an dan as-Sunnah, bisa diketahui bahwa klasifikasi dalam al-Qur'an dan as-Sunnah itu hanya ada lima: Pertama, perintah dan larangan (al-amr wa an-nahy); Kedua, umum dan khusus (al-'âm wa al-khâsh); Ketiga, mutlak dan mengikat (al-muthlaq wa al-muqayyad); Keempat, global dan penjelasan (al-mujmal wa al-mubayyan); Kelima, penghapus dan dihapus (an-nâsikh wa al-mansûkh). Selain itu, tidak bisa dimasukkan sebagai klasifikasi tersendiri, namun bisa dimasukkan pada salah satu dari kelima klasifikasi tersebut, atau kembali kepada bahasa, atau tidak mempunyai konotasi apapun. Misalnya, klasifikasi dhâhir dan mu'awwal, masing-masing didefinisikan dengan makna yang digunakan secara konvensional atau asli, dan makna lafazh yang tidak merujuk kepada makna lahir. Atau, klasifikasi nashh yang didefinisikan dengan lafazh yang lebih jelas ketimbang lafazh dhâhir. Dan masih banyak yang lain lagi, semuanya tadi sejatinya tidak bisa dimasukkan sebagai klasifikasi tersendiri, namun bisa dimasukkan pada salah satu dari kelima klasifikasi tersebut, atau kembali kepada bahasa, atau tidak mempunyai konotasi apapun.

 1. al-Amr wa an-Nahy (Perintah dan Larangan)
al-Amr (perintah) adalah permintaan untuk melakukan (thalab al-fi'l) secara superior, sedangkan an-nahy (larangan) adalah permintaan untuk meninggalkan (thalab at-tark) secara superior. Al-Amr dan an-nahy masing-masing bermakna permintaan (thalab), baik untuk melakukan ataupun meninggalkan sesuatu.

1.1. Ragam al-Amr wa an-Nahy
Dilihat dari bentuk al-amr wa an-nahy (perintah dan larangan) tersebut, maka bisa diklasifikasikan menjadi dua: Pertama, jelas (sharîh) dan; Kedua, tidak jelas (ghayr sharîh).

1.1.1. Perintah dan Larangan yang Sharîh
Perintah dan larangan yang Sharîh (jelas) harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

1)  Menggunakan Ungkapan Perintah dan Larangan (lafzh al-amr wa an-nahy).
Perintah dan larangan yang sharîh (jelas) yang menggunakan ungkapan perintah dan larangan, atau lafazh: amar[a]-ya'mur[u]-amr[an], atau nah[â]-yanh[â]-nahy[an].Misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:

} إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْأَنْ تُؤَدُّوا الأَمَانَاتِ إِلَى أَهْلِهَا {
Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya. (QS. an-Nisâ' [4]: 58).

} إِنَّمَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ قَاتَلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَأَخْرَجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ وَظَاهَرُوا عَلَى إِخْرَاجِكُمْ {
Sesungguhnya Allah hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dari negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. (QS. al-Mumtahanah [60]: 9).

2) Menggunakan Ungkapan yang Secara Bahasa bisa Digunakan untuk Menunjukkan Perintah dan Larangan.
Perintah dan larangan yang sharîh (jelas) yang menggunakan ungkapan yang secara bahasa bisa digunakan untuk menunjukkan perintah dan larangan, antara lain dengan menggunakan:
1.      Fi'l al-amr dan fi'l an-nahy, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:

} وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُواأَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِنَ اللَّهِ {
Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. (QS. al-Mâidah [5]: 38).

} وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً {
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isrâ' [17]: 32).

2.      Fi'l al-mudhâri' yang disertai lâm al-amr, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:

} وَلْتَكُنْمِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ {
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar; merekalah orang-orang yang beruntung. (QS. Ali 'Imrân [3]: 104).

3.      Mashdar yang berfungsi perintah, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:

} فَإِذا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا فَضَرْبَ الرِّقَابِ {
Apabila kamu bertemu dengan orang-orang kafir (di medan perang) maka pancunglah batang leher mereka. (QS. Muhammad [47]: 4).

4.      Ism fi'l al-amr, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:  

} قُلْ هَلُمَّ شُهَدَاءَكُمُ الَّذِينَ يَشْهَدُونَ أَنَّ اللَّهَ حَرَّمَ هَذَا {
Katakanlah: "Bawalah ke mari saksi-saksi kamu yang dapat mempersaksikan bahwasanya Allah telah mengharamkan (makanan yang kamu) haramkan ini." (QS. al-An'âm [6]: 150).



1.1.2. Perintah dan Larangan yang Tidak Sharîh
            Adapun perintah dan larangan yang tidak sharîh adalah perintah dan larangan yang tidak menggunakan lafazh: amar[a]-ya'mur[u]-amr[an], atau nah[â]-yanh[â]-nahy[an] dan juga tidak menggunakan ungkapan yang secara bahasa bisa digunakan untuk menunjukkan perintah dan larangan. Namun, struktur kalimat yang dinyatakan dalam nash kadang mempunyai konotasi perintah dan larangan. Dalam hal ini, bisa diklasifikasikan menjadi dua:

1) Kalimat yang Terstruktur dalam Ungkapan Tekstual (Manthûq) dengan Konotasi Perintah
Dalam bahasa Arab, gaya ungkapan permintaan (at-thalab) --baik untuk dikerjakan maupun ditinggalkan-- yang terstruktur dalam ungkapan tekstual (manthûq) dengan konotasi perintah, antara lain:
1.      Menggunakan harf al-Jarr, seperti Li (untuk atau buat), Fî (di dalam) dan 'Alâ (di atas); semuanya dengan makna aslinya, dan dinyatakan di permulaan kalimat. Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:

} لِلرِّجَالِنَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا {
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapa dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan. (QS. an-Nisâ' [4]: 7).

Ini yang berkonotasi perintah, sedangkan yang berkonotasi larangan, misalnya firman Allah SWT. yang mengatakan:

} لَيْسَ عَلَى الأَعْمَى حَرَجٌ وَلاَ عَلَى الأَعْرَجِ حَرَجٌ وَلاَ عَلَى الْمَرِيضِ حَرَجٌ وَلاَ عَلَى أَنْفُسِكُمْ أَنْ تَأْكُلُوا {
Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak (pula) bagi orang pincang, tidak (pula) bagi orang sakit, dan tidak (pula) bagi dirimu sendiri, makan (bersama-sama mereka). (QS. an-Nûr [24]: 61).

Ini artinya sama dengan: La tataharraj (janganlah kamu merasa berat) terhadap orang buta dan sebagainya.
2.      Menggunakan harf al-'Aradh, seperti Lawlâ (Kalau bukan), Alâ (Ingatlah) dan sebagainya. Ini berkaitan dengan konteks perintah. Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} أَلاَ تُقَاتِلُونَ قَوْمًا نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ وَهَمُّوا بِإِخْرَاجِ الرَّسُولِ وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ أَتَخْشَوْنَهُمْ فَاللَّهُ أَحَقُّ أَنْ تَخْشَوْهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ {
Mengapakah kamu tidak memerangi orang-orang yang merusak sumpah (janjinya), padahal mereka telah keras kemauannya untuk mengusir Rasul dan merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu? Mengapakah kamu takut kepada mereka padahal Allah-lah yang berhak untuk kamu takuti, jika kamu benar-benar orang yang beriman. (QS. at-Taubah [9]: 13).

3.      Menggunakan pertanyaan yang ditakwilkan untuk perintah yang didasarkan pada tuntutan yang bentuk kalimat berita (mathlûb khabarî). Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} إِنَّمَا يُرِيدُ الشَّيْطَانُ أَنْ يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَاءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدَّكُمْ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَعَنِ الصَّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مُنْتَهُونَ {
Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). (QS. al-Mâidah [5]: 91).

4.      Perintah secara kiasan yang disertai dengan hâl, dimana hâltersebut merupakan sesuatu yang diperintahkan. Misalnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:
« فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يُزَحْزَحَ عَنِ النَّارِ وَيُدْخَلَ الْجَنَّةَ فَلْتَـأْتِهِ مَنِيَّتُهُ وَهُوَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ »
Maka, siapa saja yang ingin menjauhkan diri dari neraka dan masuk surga, hendaknya ia dijemput oleh kematiannya sementara dia tetap dalam keadaan beriman kepada Allah dan Hari Akhir. (HR. Muslim dari 'Amr bin al-'Ash).

Frasa: falta'tihi maniyyah (hendaknya ia dijemput oleh kematiannya) adalah perintah kiasan, yang disertai dengan hâl, yaitu: wahuwa yu'min[u] bi-Llâh[i] wa al-yawm al-âkhir[i] (sementara dia tetap dalam keadaan beriman kepada Allah dan Hari Akhir). Artinya, pertahankanlah keimanan kalian, hingga kematian menjemput kalian. Hal yang sama bisa berlaku dalam konteks larangan. Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ حَقَّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ {
Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam keadaan beragama Islam. (QS. Ali 'Imrân [3]: 102).

Artinya: Janganlah kamu meninggalkan Islam, dan tetaplah berpegang teguh dengannya hingga kematian menjemputmu, sementara kamu tetap seperti itu.
5.      Menggunakan khabar (kalimat berita) yang berimplikasi jawaban pasti, maka kalimat berita tersebut mempunyai konotasi perintah dan tuntutan. Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا هَلْ أَدُلُّكُمْ عَلَى تِجَارَةٍ تُنْجِيكُمْ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ ~ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَتُجَاهِدُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ~ يَغْفِرْ لَكُمْ ذُنُوبَكُمْ وَيُدْخِلْكُمْ جَنَّاتٍ تَجْرِي مِنْ تَحْتِهَا الأَنْهَارُ وَمَسَاكِنَ طَيِّبَةً فِي جَنَّاتِ عَدْنٍ {
Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu. Itulah yang lebih baik bagi kamu jika kamu mengetahuinya, niscaya Allah akan mengampuni dosa-dosamu dan memasukkan kamu ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai, dan (memasukkan kamu) ke tempat tinggal yang baik di dalam surga `Adn. (QS. as-Shaff [61]: 10-13).

Frasa: Tu'minûna bi-Llâh[i] wa Rasûlih[i] (Kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya) dan seterusnya --yang merupakan kalimat berita, bukan perintah-- telah dijawab oleh Allah dengan frasa: Yaghfir lakum (maka, Dia akan mengampuni kamu) mempunyai konotasi perintah, maka kalimat tersebut mempunyai konotasi perintah. Artinya, sama dengan: Berimanlah kepada Allah, Rasul-Nya, dan berjihadlah di jalan Allah dan seterusnya.
6.      Menggunakan kalimat bersyarat (jumlah syarthiyyah) dalam bentuk kalimat berita, dengan jawaban yang berisi pujian atau celaan untuk aktivitasnya, maka kalimat tersebut mempunyai konotasi perintah atau larangan melakukan aktivitas tadi. Misalnya, firman Allah SWT. yang mempunyai konotasi perintah:

} إِنْ يَكُنْمِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ {
Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu daripada orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (QS. al-Anfâl [8]: 65).

Frasa: Inyakun minkum shâbirûna (jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu) adalah kalimat bersyarat dalam bentuk kalimat berita, bukan perintah. Namun, adanya jawaban yang memuji orang-orang yang sabar: yaghlibûna (maka, mereka akan bisa mengalahkan) tadi menunjukkan, bahwa sabar atau keteguhan --yang menjadi aktivitas orang yang sabar-- dalam menghadapi musuh itu diperintahkan.  Sedangkan yang berkonotasi larangan, seperti firman Allah yang menyatakan:

} وَمَنْ يَكْسِبْ خَطِيئَةً أَوْ إِثْمًا ثُمَّ يَرْمِ بِهِ بَرِيئًا فَقَدِ احْتَمَلَ بُهْتَانًا وَإِثْمًامُبِينًا {
Dan barangsiapa yang mengerjakan kesalahan atau dosa, kemudian dituduhkannya kepada orang yang tidak bersalah, maka sesungguhnya ia telah berbuat suatu kebohongan dan dosa yang nyata. (QS. an-Nisâ' [4]: 112).


2) Kalimat yang Terstruktur dalam Ungkapan Kontekstual (Mafhûm) dengan Konotasi Perintah
Gaya ungkapan permintaan (at-thalab) yang terstruktur dalam ungkapan kontekstual (mafhûm) dengan konotasi perintah atau larangan tersebut biasanya dinyatakan oleh dalâlah iqtidhâ', yang ­nota bene merupakan salah satu bentuk mafhûm dengan konotasi perintah. Antara lain:
1.      Jika ungkapan penyampai (mutakallim)-nya menuntut harus benar. Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:

} وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاثَةَ قُرُوءٍ {
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru. (QS. al-Baqarah [2]: 228).

Struktur kalimat di atas adalah struktur kalimat berita. Dalam kalimat berita, isi kalimatnya bisa mempunyai dua kemungkinan, benar dan salah. Namun, struktur surat al-Baqarah: 228 di atas, kandungan makna beritanya adalah benar, karena itu frasa: yatarabbashna tersebut mempunyai konotasi: layatarabbashna (hendaklah menahan diri), yang berarti perintah. Tidak lagi berkonotas berita, yang bisa benar dan salah. Sama dengan mafhûm dari struktur kalimat berikut ini, yang mempunyai konotasi larangan:

} وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً {
Maka Allah akan memberi keputusan di antara kamu di hari kiamat dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisâ' [4]: 141).

2.      Jika dituntut oleh apa yang secara syar'i absah terjadi. Ini bisa dilakukan dengan gaya berdo'a, namun dengan kalimat berita (khabariyyah), bukan perintah atau larangan (insyâ'iyyah), baik menggunakan kata kerja masa lampau (mâdhî), kekinian dan futuristik (mudhâri'), atau kata jadian (mashdar). Misalnya do'a:

السَّلاَمُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُاللهِ وَبَرَكَاتُه
Semoga Allah memberikan keselamatan, rahmat dan berkat-Nya kepadamu.

Lafazh: as-salâm, rahmah dan barakâtuh adalah kata jadian (mashdar) dari bentuk dasar masing-masing. Masing-masing lafazh tersebut digunakan dalam konteks do'a, sehingga mempunyai konotasi permintaan (perintah dan larangan). Disamping bentuk ungkapan di atas, juga bisa digunakan ungkapan lain, dengan menggunakan makna hukum dalam bentuk kalimat berita, seperti lafazh: Kutib[a], Ahall[a], Harram[a] dan sebagainya. Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِـكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ {
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa. (QS. al-Baqarah [2]: 183).

Atau firman Allah:

} حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ {
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan. (QS. an-Nisâ' [4]: 23).

3.      Jika dituntut oleh keabsahan pelaksanaan hukum syara' agar hukum tersebut bisa dilaksanakan. Misalnya firman Allah yang menyatakan:

} وَإِمَّا تَخَافَنَّ مِنْ قَوْمٍ خِيَانَةً فَانْبِذْ إِلَيْهِمْ عَلَى سَوَاءٍ إِنَّ اللَّهَ لاَ يُحِبُّ الْخَائِنِينَ {
Dan jika kamu khawatir akan (terjadinya) pengkhianatan dari suatu golongan, maka kembalikanlah perjanjian itu kepada mereka dengan cara yang sama. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat. (QS. al-Anfâl [8]: 58).

Agar hukum di atas bisa diimplementasikan dengan benar, maka negara Khilafah harus mempunyai mata-mata yang bertugas memata-matai aktivitas musuh, sehingga kejujuran dan pengkhianatan mereka bisa dibuktikan. Maka, adanya mata-mata yang memata-matai musuh tadi menjadi tuntutan yang dituntut oleh keabsahan pelaksanaan hukum di atas.
4.      Jika dituntut oleh apa yang secara rasional (berdasarkan analisis bahasa) absah terjadi. Ini bisa dengan menggunakan mashdar untuk menjawab kalimat bersyarat, dengan indikasi perintah. Misalnya:

} فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ {
Tetapi jika ia tidak menemukan (binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. (QS. al-Baqarah [2]: 196).

Faman lam yajid (tetapi jika ia tidak menemukan [binatang korban atau tidak mampu]) adalah kalimat bersyarat, yang dijawab dengan mashdar: Fashiyâm (maka, wajib berpuasa), yang menurut analisis bahasa sama dengan: Fa 'alaykum as-siyâm. Namun, frasa: 'alaykum disembunyikan. Jadi, frasa: Fashiyâm tersebut mempunyai konotasi perintah, sekalipun tidak berbentuk kata perintah. Karena, frasa tersebut strukturnya berbentuk mashdar yang menjadi jawaban kata bersyarat.

1.2. Konotasi Makna al-Amr wa an-Nahy
Permintaan (thalab) --baik untuk dikerjakan (al-amr) maupun ditinggalkan (an-nahy)-- mempunyai dua konotasi, riil (at-thalab 'alâ wajh al-haqîqah) dan tidak (at-thalab 'alâ wajh ghayr al-haqîqah).

1.2.1. Konotasi Makna Perintah dan Larangan yang Tidak Riil
Perintah dan larangan yang tidak riil adalah permintaan yang: Pertama, tidak dimaksud untuk dikerjakan; Kedua, di luar kemampuan pihak yang diseru (al-mukhâthab); Ketiga, disandarkan kepada pihak yang diseru (al-mukhâthab) sebagai pihak yang tidak terbebani hukum (ghayr al-mukallaf) dengan sandaran yang tidak riil. Inilah yang dimaksud dengan permintaan (thalab) --baik untuk dikerjakan (al-amr) maupun ditinggalkan (an-nahy)-- yang tidak riil (at-thalab 'alâ wajh ghayr al-haqîqah).
Untuk memudahkan pembagian, dalam hal ini bisa diklasifikasikan menjadi dua: Pertama, permintaan yang menuntut dikerjakan (thalab al-fi'l) atau perintah (al-amr); Kedua, permintaan yang menuntut ditinggalkan (thalab at-tark) atau larangan (an-nahy).

1) Perintah (al-amr) yang Tidak Riil
Shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang tidak riil ('alâ wajh ghayr al-haqîqah) bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Taswiyyah: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang statusnya sama jika dikerjakan atau ditinggalkan. Contohnya:

} اصْلَوْهَا فَاصْبِرُواأَوْ لاَ تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ {
Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panas apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu. (QS. at-Thûr [52]: 16).

2.      Ihânah: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang bertujuan untuk menghina pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} قُلْ مُوتُوابِغَيْظِكُمْ {
Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu dengan kemarahanmu itu". (QS. Ali 'Imrân [3]: 119).

3.      Istihzâ' wa Sukhriyyah: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang bertujuan membanggakan diri dan merendahkan pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} ذُقْ إِنَّكَ أَنْتَ الْعَزِيزُ الْكَرِيمُ {
Rasakanlah, sesungguhnya kamu orang yang perkasa lagi mulia. (QS. ad-Dukhân [44]: 49).

4.      Tahdîd: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang bertujuan untuk mengancam pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} قُلْ يَاقَوْمِ اعْمَلُوا عَلَى مَكَانَتِكُمْ إِنِّي عَامِلٌ فَسَوْفَ تَعْلَمُونَ مَنْ تَكُونُ لَهُ عَاقِبَةُ الدَّارِ {
Katakanlah: "Hai kaumku, berbuatlah dengan segala kemampuanmu, sesungguhnya akupun berbuat (pula). Kelak kamu akan mengetahui, siapakah (di antara kita) yang akan memperoleh hasil yang baik dari dunia ini. (QS. al-An'âm [6]: 135).
5.      Ta'jîz: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi melemahkan pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} وَإِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِمَّا نَزَّلْنَا عَلَى عَبْدِنَا فَأْتُوا بِسُورَةٍ مِنْ مِثْلِهِ وَادْعُوا شُهَدَاءَكُمْ مِنْ دُونِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ {
Dan jika kamu (tetap) dalam keraguan tentang Al Qur'an yang Kami wahyukan kepada hamba Kami (Muhammad), buatlah satu surat (saja) yang semisal Al Qur'an itu dan ajaklah penolong-penolongmu selain Allah, jika kamu orang-orang yang benar. (QS. al-Baqarah [2]: 23).

6.      Taskhîr: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi menyihir pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} قُلْ كُونُواحِجَارَةً أَوْ حَدِيدًا {
Katakanlah: "Jadilah kalian batu atau besi." (QS. al-Isrâ' [17]: 50).

7.      Tahaddî: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang bertujuan untuk menantang pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} فَإِنَّ اللَّهَ يَأْتِي بِالشَّمْسِ مِنَ الْمَشْرِقِ فَأْتِ بِهَا مِنَ الْمَغْرِبِ فَبُهِتَ الَّذِي كَفَرَ {
"Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka terbitkanlah dia dari barat," lalu heran terdiamlah orang kafir itu. (QS. al-Baqarah [2]: 258).

8.      Imtinân: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah)  yang mempunyai konotasi mengungkit karunia atau nikmat. Contoh:
 } كُلُوا مِمَّا رَزَقَكُمُ اللَّهُ {
Makanlah dari rezki yang telah diberikan Allah kepadamu. (QS. al-An'âm [6]: 142).

9.      Ikrâm bi al-ma'mûr: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi memuliakan pihak yang diperintahkan. Contohnya:

} ادْخُلُوهَا بِسَلاَمٍ ءَامِنِينَ {
(Dikatakan kepada mereka): "Masuklah ke dalamnya dengan sejahtera lagi aman". (QS. al-Hijr [15]: 46).

10.  Ihtiqâr: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang berkonotasi penghinaan kepada pihak yang diperintahkan. Contoh:

} قَالَ لَهُمْ مُوسَى أَلْقُوا مَا أَنْتُمْ مُلْقُونَ {
Berkatalah Musa kepada mereka: "Lemparkanlah apa yang hendak kamu Lemparkan". (QS. as-Syu'arâ' [26]: 43).

11.   At-Takwîn: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi penciptaan. Contohnya:

} إِنَّمَا أَمْرُهُ إِذَا أَرَادَ شَيْئًا أَنْ يَقُولَ لَهُ كُنْ فَيَكُونُ {
Sesungguhnya perintah-Nya apabila Dia menghendaki sesuatu hanyalah berkata kepadanya: "Jadilah!" maka terjadilah ia. (QS. Yasin [36]: 82).

12.  Khabar: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi kalimat berita. Contohnya:

} وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلاَدَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ {
Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh. (QS. al-Baqarah [2]: 233).

13.  Du'â': adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang mempunyai konotasi meminta kepada pihak yang lebih tinggi. Contohnya:

} رَبَّنَا اغْفِرْلِي وَلِوَالِدَيَّ وَلِلْمُؤْمِنِينَ يَوْمَ يَقُومُ الْحِسَابُ {
"Ya Tuhan kami, beri ampunlah aku dan kedua ibu bapakku dan sekalian orang-orang mu'min pada hari terjadinya hisab (hari kiamat)." (QS. Ibrahîm [14]: 41).

14.  Tamanni: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang merupakan harapan yang mustahil teriilisir. Contohnya:

« ألاَ أَيُّهَا اللَّيْلُ الطَّوِيْلُ أَلاَ انْجِلْي»
Duhai malam yang panjang, berhentilah!

15.  Tarajjî: adalah shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang merupakan harapan yang mungkin diriilisir. Contohnya:

أمْطِرِيْ أيَّتُهَا السَّمَاءُ فَقَدْ جَفَّ الضَّرْعُ
Hujanlah wahai langit, sebab tetek lembu itu telah kering!

2) Larangan (al-nahy) yang Tidak Riil
Shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang tidak riil ('alâ wajh ghayr al-haqîqah) bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
1.      Taswiyyah: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang statusnya sama jika dikerjakan atau ditinggalkan. Contohnya:

} اصْلَوْهَا فَاصْبِرُوا أَوْ لاَ تَصْبِرُوا سَوَاءٌ عَلَيْكُمْ {
Masuklah kamu ke dalamnya (rasakanlah panash apinya); maka baik kamu bersabar atau tidak, sama saja bagimu. (QS. at-Thûr [52]: 16).

2.      Tahqîr: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang bertujuan untuk meremehkan pihak yang dilarang. Contohnya:

} وَلاَ تَمُدَّنَّ عَيْنَيْكَ إِلَى مَا مَتَّعْنَا بِهِ أَزْوَاجًا {
Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka. (QS. Thâha [20]: 131).

3.      Bayân al-'âqibah: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang mempunyai konotasi menjelaskan akibat. Contohnya:

} وَلاَ تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلاً عَمَّا يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ {
Dan janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. (QS. Ibrâhîm [14]: 42).

4.      Al-Ya's: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang mempunyai konotasi keputusasaan pihak yang dilarang. Contohnya:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ كَفَرُوا لاَ تَعْتَذِرُوا الْيَوْمَ إِنَّمَا تُجْزَوْنَ مَا كُنْتُمْ تَعْمَلُونَ {
Hai orang-orang kafir, janganlah kamu mengemukakan uzur pada hari ini. Sesungguhnya kamu hanya diberi balasan menurut apa yang kamu kerjakan. (QS. at-Tahrîm [66]: 7).

5.      Tasliyyah: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang mempunyai konotasi menghibur pihak yang dilarang. Contohnya:

} وَاصْبِرْ وَمَا صَبْرُكَ إِلاَّ بِاللَّهِ وَلاَ تَحْزَنْ عَلَيْهِمْ وَلاَ تَكُ فِي ضَيْقٍ مِمَّا يَمْكُرُونَ {
Bersabarlah (hai Muhammad) dan tiadalah kesabaranmu itu melainkan dengan pertolongan Allah dan janganlah kamu bersedih hati terhadap (kekafiran) mereka dan janganlah kamu bersempit dada terhadap apa yang mereka tipu dayakan. (QS. an-Nahl [16]: 127).

6.      Irsyâd: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang mempunyai konotasi membimbing pihak yang dilarang. Contohnya:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَسْأَلُوا عَنْ أَشْيَاءَ إِنْ تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ {
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya menyusahkan kamu. (QS. al-Mâidah [5]: 101).

7.      Syafaqah: adalah shîghat al-nahy (struktur harfiah larangan) yang mempunyai konotasi empati atau simpati.  Contohnya sabda Nabi saw. yang mengatakan:

« لاَ تَتَّخِذُوا الدَّوَابَّ كَرَاسِيَّ فَرُبَّ مَرْكُوبَةٍ عَلَيْهَا هِيَ أَكْثَرُ ذِكْرًا لِلَّهِ تَعَالَى مِنْ رَاكِبِهَا »
Janganlah kamu menjadikan hewan tunggangan sebagai kursi (tempat duduk); Bisa jadi yang ditunggangi lebih banyak dzikirnya kepada Allah ketimbang yang menungganginya. (HR. Ahmad).

1.2.2. Konotasi Makna Perintah dan Larangan yang Riil
Sedangkan perintah dan larangan yang riil adalah permintaan (thalab) yang merupakan kebalikan perintah dan larangan di atas. Pertama, ia dimaksud untuk dikerjakan; Kedua, dalam kemampuan pihak yang diseru (al-mukhâthab); Ketiga, disandarkan kepada pihak yang diseru (al-mukhâthab) sebagai pihak yang terbebani hukum (al-mukallaf) dengan sandaran secara riil. Inilah yang dimaksud dengan permintaan (thalab) --baik untuk dikerjakan (al-amr) maupun ditinggalkan (an-nahy)-- yang riil (at-thalab 'alâ wajh al-haqîqah). Karena itu, konteks perintah dan larangan tersebut berkaitan dengan seruan tanggungjawab hukum (khithâb at-taklîf).
Dan karena konteks perintah serta larangan yang riil tersebut berkaitan dengan hukum syara' --sebagai seruan pembuat syariat-- baik dalam konteks tuntutan untuk dikerjakan (thalab al-fi'l) maupun ditinggalkan (thalab at-tark), maka konotasi makna perintah dan larangan tersebut tidak akan terlepas dari lima hal: wajib, mandûb, haram, makruh dan mubah. Untuk memudahkan klasifikasinya, maka dalam hal ini bisa diklasifikasikan menjadi dua bentuk: Pertama, shîghat al-amr; Kedua,shîghat an-nahy.

1) Perintah yang Riil
Dalam konteks perintah yang riil, shîghat al-amr (struktur harfiah perintah) yang digunakan dalam struktur kalimat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, pada dasarnya hanya mempunyai konotasi permintaan (thalab). Namun, qarînah (indikasi)-lah bisa mengarahkan konotasi permintaan secara umum tadi menjadi wajib, mandûb dan mubah. Antara lain, sebagai berikut:
A.     Wâjib: Shîghat al-amr yang mempunyai konotasi permintaan untuk dikerjakan dengan permintaan secara tegas (thalab al-fi'l jâzim[an]). Contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ {
Dan dirikanlah shalat. (QS. an-Nur [24]: 73).

Frasa: wa aqîmû (dan dirikanlah) hanya mempunyai konotasi permintaan untuk dikerjakan, yang kemudian bisa berkonotasi wajib setelah adanya indikasi. Adapun indikasi yang menunjukkan permintaan tertentu sebagai permintaan yang tegas adalah sebagai berikut:
(1)      Jika ada dalil yang menunjukkan, bahwa kalau perintah tersebut ditinggalkan akan berimplikasi pada dijatuhkannya sanksi di dunia dan siksa di akhirat. Misalnya:

} مَا سَلَكَكُمْ فِي سَقَرَ ~ قَالُوا لَمْ نَكُ مِنَ الْمُصَلِّينَ {
Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)? Mereka menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat. (QS. al-Mudatstsir [74]: 42-43).

merupakan siksaan di akhirat bagi orang yang meninggalkan shalat. Maka, perintah shalat adalah perintah yang harus dikerjakan dengan perintah yang tegas.
(2)      Jika di dalamnya ada perbuatan atau perkataan yang dilakukan secara terus-menerus tanpa henti, kecuali karena udzur, sehingga udzur tersebut menjadi rukhshah, ampunan ataupun harus diganti. Misalnya:
} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلاَةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَى أَوْ عَلَى سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لاَمَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ {
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan shalat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan ni`mat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur. (QS. al-Mâidah [5]: 6).

(3)      Jika ada penjelasan perintah, yang hukumnya wajib, atau konteksnya dengan wajib, atau mempunyai konotasi menjaga Islam. Misalnya:

« مُرُوا أَوْلاَدَكُمْ بِالصَّلاَةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ »
Perintahkanlah anakmu shalat ketika mereka berusia tujuh tahun, dan pukullah mereka ketika berusia sepuluh tahun, serta pisahkan tempat tidur mereka. (HR. Abû Dâwud dari 'Amr bin Syu'ayb dari Kakeknya).

(4)      Jika ada penjelasan untuk melaksanakan perintah dengan pilihan sejumlah hukum yang telah ditentukan. Misalnya:

} فَكَفَّارَتُهُ إِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسَاكِينَ مِنْ أَوْسَطِ مَا تُطْعِمُونَ أَهْلِيكُمْ أَوْ كِسْوَتُهُمْأَوْ تَحْرِيرُ رَقَبَةٍ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ ذَلِكَ كَفَّارَةُ أَيْمَانِكُمْ إِذَا حَلَفْتُمْ وَاحْفَظُوا أَيْمَانَكُمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ ءَايَاتِهِ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {
Maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi pakaian kepada mereka atau memerdekakan seorang budak. Barangsiapa tidak sanggup melakukan yang demikian, maka kaffaratnya puasa selama tiga hari. Yang demikian itu adalah kaffarat sumpah-sumpahmu bila kamu bersumpah (dan kamu langgar). Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan kepadamu hukum-hukum-Nya agar kamu bersyukur (kepada-Nya). (QS. al-Mâidah [5]: 89).

(5)      Jika ada penjelasan mengenai pengulangan perbuatan, yang seandainya tidak fardhu, pasti sudah dilarang. Seperti dua ruku' shalat Khusûf:

« خَسَفَتِ الشَّمْسُ فِي عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ r فَصَلَّى رَسُولُ اللَّهِ r بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ وَهُوَ دُونَ الْقِيَامِ الأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وَهُوَ دُونَ الرُّكُوعِ الأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ »
Telah terjadi gerhana matahari pada zaman Rasulullah saw., kemudian Rasulullah saw. shalat bersama orang ramai, lalu memanjangkan berdiri, kemudian ruku' dan memanjangkan ruku'nya, kemudian berdiri dan memanjangkan berdirinya, berdiri yang lain dengan berdiri yang pertama, kemudian ruku' lalu memanjangkan ruku' yang tidak sama dengan ruku' yang pertama, kemudian sujud dan memanjangkan sujudnya. (HR. Bukhâri dari Aisyah).

(6)      Jika ada nash yang secara tegas menyatakan wajib. Misalnya dengan menggunakan lafazh: farîdhah. Contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ {
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana. (QS. at-Taubah [9]: 60).

(7)      Jika perintah tersebut diperintahkan, sekalipun sangat memberatkan orang yang diperintahkan. Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالاً وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ {
Berangkatlah kamu baik dalam keadaan merasa ringan ataupun merasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan dirimu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (QS. at-Taubah [9]: 61).

(8)      Jika perintah tersebut merupakan perintah yang akan menyempurnakan kewajiban, yang tanpanya kewajiban tersebut tidak akan sempurna. Misalnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأَمْرِ مِنْكُمْ {
Hai orang-orang yang beriman, ta`atilah Allah dan ta`atilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. (QS. an-Nisâ' [4]: 59).

Perintah mentaati Allah, Rasul dan ûlî al-amr (khalifah) bukanlah perintah mentaati sesuatu yang tidak ada (al-ma'dûm). Sebab, jika yang ditaati (al-muthâ') tidak ada, maka perintah mentaatinya juga mustahil diperintahkan. Karena itu, adanya perintah mentaati, memastikan adanya al-muthâ', dan jika al-muthâ' tidak ada, sementara hukum mentaatinya diperintahkan, maka mengadakan kewujudannya adalah wajib. Jadi, perintah mentaati ûlî al-amr (khalifah) juga menunjukkan adanya perintah untuk mewujudkan keberadaannya yakni mewujudkan keberadaan khalifah. 
B.     Mandûb: Shîghat al-amr yang mempunyai konotasi permintaan untuk dikerjakan dengan permintaan secara tidak tegas (thalab al-fi'l ghayr jâzim). Contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَءَاتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي ءَاتَاكُمْ {
Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. (QS. an-Nûr [24]: 33).

Perintah menulis perjanjian dengan budak serta memberikan sebagian harta kepada mereka adalah mandûb.Sebab, perintah tersebut disertai pahala, namun tidak disertai sanksi di dunia atau siksa di akhirat bagi yang meninggalkannya. Adapun indikasi yang menunjukkan permintaan tertentu sebagai permintaan yang tidak tegas adalah sebagai berikut:
(1)    Jika ada dalil yang menunjukkan perintah tertentu disertai tarjîh(penguatan perintah). Misalnya hadits Nabi yang menyatakan:

« مَا مِنْ مُسْلِمٍ يُقْرِضُ مُسْلِمًا قَرْضًا مَرَّتَيْنِ إِلاَّ كَانَ كَصَدَقَتِهَامَرَّةً »
Tidaklah seorang Muslim menghutangi Muslim yang lain dua kali hutang, kecuali yang sekali sebagai sedekahnya. (HR. Ibn Mâjjah).

(2)    Jika tuntutan melaksanakan perintah disertai dengan pembenaran atau sukût terhadap pelanggaran perintah tersebut. Misalnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ »
Wahai para pemuda, siapa saja di antara kamu yang mampu berumah tangga, hendaknya menikah. (HR. Bukhâri dari Ibrâhîm bin 'Alqamah).

Namun, perintah tersebut disertai dengan pembenaran atau sukût terhadap pelanggaran dari perintah tersebut, ketika ada sahabat yang mampu menikah tetapi tidak menikah, dan dibiarkan oleh Rasul saw.
(3)    Jika ada dalil yang menunjukkan perintah tertentu sebagai bentuk mendekatkan diri kepada Allah, tanpa disertai indikasi yang menunjukkan kewajibannya. Misalnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« إِنَّ الدُّعَاءَ هُوَ الْعِبَادَةُ »
Sesungguhnya do'a adalah ibadah. (HR. Ibn Mâjjah).

Ibadah adalah bentuk mendekatkan diri kepada Allah, karena merupakan hubungan antara manusia dengan Rabb-nya. Maka, berdo'a hukumya adalah mandûb, bukan wajib.
C.     Mubah: Shîghat al-amr yang mempunyai konotasi memilih untuk mengerjakan atau meninggalkan apa yang diperintahkan. Contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} كُلُوا وَاشْرَبُوا مِنْ رِزْقِ اللَّهِ {
Makan dan minumlah rezki (yang diberikan) Allah. (QS. al-Baqarah [2]: 60).

Perintah makan dan minum tersebut adalah permintaan untuk memilih, antara melaksanakan atau meninggalkannya. Sebab, izin makan dan minum tersebut disyariatkan kepada kita sebagai hak kita, bukan sebagai kewajiban. Mengenai indikasi yang menunjukkan ibâhah adalah sebagai berikut:
(1)    Jika ada dalil yang menjelaskan bahwa Rasul telah melakukan perbuatan dan meninggalkannya pada waktu yang lain. Misalnya:
« أنَّ جَنَازَةَ مَرَّتْ عَلَى ابْنِ عَبَّاسِ وَالْحَسَنَ بْنَ عَلِيٍّ فَقَالَ أَحَدُهُمَا وَقَعَدَ الأخَرُ، فَقَالَ القَائِمُ لِلْقَاعِدِ: أَلَيْسَ قَدْ قَامَ رَسُوْلُ اللهِ r فَقَالَ: بَلَى، وَقَعَدَ »
Bahwa ada jenazah telah melintasi Ibn 'Abbâs dan Hasan bin 'Ali; salah satunya berdiri, sedangkan yang lain duduk. Yang berdiri berkata kepada yang duduk: 'Tidakkah Rasulullah saw. berdiri? Yang duduk berkata: Benar, dan beliau juga duduk. (HR. at-Thabari).

(2)    Jika ada ampunan terhadap perbuatan yang dinyatakan dalam hukum umum, bukan karena udzur apapun. Misalnya ketika Rasul ditanya tentang hukum keju dan minyak samin, beliau menyatakan:

« الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ »
Perkara halal (mubah) adalah apa yang dihalalkan Allah dalam kitab-Nya, dan haram adalah perkara yang diharamkan Allah dalam kitab-Nya, sedangkan apa yang didiamkan adalah apa yang dimaafkan. (HR. Abû Dâwud).

(3)    Jika perbuatan haram atau dilarang dengan larangan yang tegas, kemudian dihalalkan kembali setelah sebabnya hilang. Maka, penghalalan tersebut berarti mubah. Misalnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ~ فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلاَةُ فَانْتَشِرُوا فِي الأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ {
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sembahyang pada hari Jum`at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan sembahyang, maka bertebaranlah kamu di muka bumi. (QS. al-Jumu'ah [62]: 9-10).

(4)    Jika perbuatan Jibiliyyah yang dilakukan berkaitan dengan karakteristik jasmani. Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:

} هُوَ الَّذِي جَعَلَ لَكُمُ الأَرْضَ ذَلُولاً فَامْشُوا فِي مَنَاكِبِهَا وَكُلُوا مِنْ رِزْقِهِ {
Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS. al-Mulk [67]: 15)

2) Larangan yang Riil
Dalam konteks larangan yang riil, shîghat al-nahy yang digunakan dalam struktur kalimat dalam al-Qur'an dan as-Sunnah, pada dasarnya juga hanya mempunyai konotasi permintaan (thalab). Namun, qarînah-lah bisa mengarahkan konotasi permintaan secara umum tadi menjadi haram, makrûh dan mubah. Antara lain, sebagai berikut:
A.     Harâm: shîghat al-nahy yang mempunyai konotasi permintaan untuk ditinggalkan dengan permintaan secara tegas (thalab al-tark jâzim[an]). Contohnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« وَلاَ تَسْرِقُوا وَلاَ تَزْنُوا »
Dan hendaknya kamu tidak mencuri dan berzina. (HR. Bukhâri dari 'Ubâdah bin Shâmit).
adalah larangan yang berkonotasi haram, karena disertai indikasi yang memastikan larangan tersebut, yaitu adanya sanksi di dunia bagi orang yang melanggarnya. Mengenai indikasi lain yang menunjukkan permintaan tertentu sebagai permintaan yang tegas adalah sebagai berikut:
(1)    Jika ada nash yang menjelaskan, bahwa Allah membenci dan memurkai perbuatan tersebut. Misalnya:

} وَلاَ تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ ءَابَاؤُكُمْ مِنَ النِّسَاءِ إِلاَّ مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ سَبِيلاً {
Dan janganlah kamu kawini wanita-wanita yang telah dikawini oleh ayahmu, terkecuali pada masa yang telah lampau. Sesungguhnya perbuatan itu amat keji dan dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh). (QS. an-Nisâ' [4]: 22).

(2)    Jika perbuatan yang dilarang tersebut dinyatakan sebagai perbuatan syaitan. Misalnya:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأَنْصَابُ وَالأَزْلاَمُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ {
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nashib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. (QS. al-Mâidah [5]: 90).

(3)    Jika ada nash yang menyatakan adanya laknat Allah atau Rasul-Nya terhadap orang yang melakukannya. Misalnya:

« لَعَنَ اللَّهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ »
Allah melaknat orang yang mentato dan yang minta ditato, juga orang yang mencukur alis. (HR. Bukhâri dari 'Abdullâh).

(4)    Jika ada nash yang secara tegas menyatakan wajib. Misalnya dengan menggunakan lafazh: hurima atau harram[a]. Contohnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَيْكُمْ عُقُوقَ الأُمَّهَاتِ وَوَأْدَ الْبَنَاتِ »
Sesungguhnya Allah mengharamkan kepadamu durhaka kepada ibu, mengubur hidup-hidup anak perempuan. (HR. Bukhâri dari al-Mughîrah).

B.     Makrûh: Shîghat al-nahy yang mempunyai konotasi permintaan untuk ditinggalkan dengan permintaan secara tidak tegas (thalab al-tark ghayr jâzim). Contohnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« نَهَى رَسُولُ اللَّهِ r عَنْ كَسْبِ الْحَجَّامِ »
Rasulullah saw. melarang pekerjaan tukang bekam (cantuk). (HR. Ibn Mâjjah dari 'Uqbah bin 'Amr).

Larangan ini tidak mengindikasikan keharaman, selain tarjîh (penguatan) untuk meninggalkan larangan tersebut. Adapun indikasi yang menunjukkan permintaan tertentu sebagai permintaan yang tidak tegas adalah sebagai berikut:
(1)    Jika ada larangan disertai dengan pembenaran atau sukût terhadap dilanggarnya larangan tersebut. Misalnya hadits Nabi yang menyatakan:
« يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّ بِأَرْضِنَا أَعْنَابًا نَعْتَصِرُهَا فَنَشْرَبُ مِنْهَا قَالَ لاَ فَرَاجَعْتُهُ قُلْتُ إِنَّا نَسْتَشْفِي بِهِ لِلْمَرِيضِ قَالَ إِنَّ ذَلِكَ لَيْسَ بِشِفَاءٍ وَلَكِنَّهُ دَاءٌ »
Ya Rasulullah, sesungguhnya di negeri kami terdapat banyak anggur yang kami biasa peras, kemudian kami meminumnya. Beliau (Nabi) bersabda: 'Jangan.' Kemudian kami mengulanginya. Kami bertanya: Sesungguhnya kami menggunakannya untuk obat oran sakit. Beliau (Nabi) menjawab: 'Sesungguhnya itu bukan obat, nemun penyakit.' (HR. Ibn Mâjjah dari Suwayd al-Hadhramî).

Sementara larangan berobat dengan perkara haram, dibenarkan dalam kasus lain:

« أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي الْمَدِينَةِ فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ r أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ يَعْنِي الإِبِلَ فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا »
Orang-orang di Madinah telah disierang sakit perut, kemudian mereka diperintahkan oleh Nabi saw. untuk menyertakan penggembalanya, yaitu (penggembala) unta, kemudian mereka meminum susu dan air kencingnya. (HR. Bukhâri dari Anash).

(2)    Jika larangan tidak disertai adanya pengharaman (tahrîm). Misalnya sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« أَنَّ نَفَرًا أَتَوُا النَّبِيَّ r فَوَجَدَ مِنْهُمْ رِيحِ الْكُرَّاثِ فَقَالَ أَلَمْ أَكُنْ نَهَيْتُكُمْ عَنْ أَكْلِ هَذِهِ الشَّجَرَةِ إِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَتَأَذَّى مِمَّا يَتَأَذَّى مِنْهُ الإِنْسَانُ »
Beberapa orang telah datang kepada Nabi saw. kemudian beliau mencium bau bawang perai, seraya bersabda: 'Tidakkah saya telah melarang kalian untuk memakan buah pohon ini, sebab malaikat juga akan tidak senang dengan apa yang membuat manusia tidak senang. (HR. Ibn Mâjjah dari Jâbir).

C.     Mubah: Shîghat al-nahy yang mempunyai konotasi memilih untuk mengerjakan atau meninggalkan apa yang diperintahkan. Contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

} أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا {
Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. (QS. al-Mâidah [5]: 96).

Kemubahan larangan tersebut bisa dibuktikan melalui keharaman atau adanya larangan yang tegas karena kondisi tertentu, kemudian dihalalkan kembali setelah kondisinya hilang. Maka, penghalalan tersebut berarti mubah.

3) Perintah dan Larangan dalam Konteks Kesegeraan
Shîghat perintah dan larangan tidak dengan sendirinya mempunyai konotasi segera dilaksanakan atau ditinggalkan (al-fawr). Hanya saja, setelah menganalisis penjelasan Rasulullah saw. dan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat dengan pembenaran beliau membuktikan:
1.      Perintah membutuhkan qarînah yang mempunyai konotasi segera dilaksanakan atau tidak; Jika waktu pelaksanaannya luas (muwassa'), seperti waktu shalat atau menunaikan zakat fitrah, maka bisa dilaksanakan kapan saja dalam waktu pelaksanaannya. Jika waktunya terbatas (mudhayyaq), seperti puasa Ramadhan, maka harus dilaksanakan segera. Jika pelaksanaannya tidak terikat dengan waktu, maka bisa dilaksanakan kapan saja, contohnya seperti kafarat.
2.      Larangan pada dasarnya harus ditinggalkan seketika atau segera, begitu larangannya turun, jika larangan tersebut bukan mâni' (halangan), seperti larangan puasa dan shalat bagi wanita yang haid, maka larangan tersebut akan berhenti begitu halangannya hilang.

4) Perintah dan Larangan dalam Konteks Pengulangan (at-tikrâr)
Shîghat perintah dan larangan juga tidak dengan sendirinya mempunyai konotasi dilaksanakan atau ditinggalkannya perintah dan larangan tersebut sekali, dua kali atau lebih. Hanya saja, setelah menganalisis penjelasan Rasulullah saw. dan apa yang telah dilakukan oleh para sahabat dengan pembenaran beliau membuktikan:
1.      Perintah, begitu dilaksanakan sekali, sesungguhnya telah cukup, sementara untuk mengulangnya dibutuhkan qarînah, baik dari perbuatan maupun perkataan Rasul. Para sahabat mengetahui, bahwa  shalat fardhu harus diulang berdasarkan perbuatan Rasulullah. Demikian halnya pelaksanaan haji atau sebagian shalat yang lain, yang tidak perlu diulang, juga bisa mereka ketahui melalui perbuatan atau perkataan Rasul.
2.      Sebaliknya, larangan pada dasarnya harus ditinggalkan untuk selamanya, dan tidak boleh ditinggalkan sekali, kemudian dilaksanakan pada kali lain. Kecuali, jika larangan tersebut bergantung dengan qarînah atau nashkh.

5) Perintah dan Larangan Tidak Berkonotasi Kebalikannya
Shîghat perintah dan larangan masing-masing mempunyai bentuk yang unik, dan masing-masing tidak mempunyai konotasi selain perintah melakukan bagi shîghat al-amr (perintah), dan perintah meninggalkan bagi shîghat al-nahy (larangan). Masing-masing mempunyai konotasi tekstualnya, dan tidak yang lain. Misalnya, ketika nash al-Qur'an memerintahkan agar mendirikan shalat (QS. Hûd [11]: 114) tidak berarti, bahwa perkara di luar shalat dilarang. Namun, jika ada larangan tersebut, maka datangnya dari dalil-dalil lain.
Demikian halnya ketika nash al-Qur'an melarang berzina (QS. al-Isrâ' [17]: 32) tidak berarti, bahwa larangan tersebut sekaligus mengindikasikan perintah untuk menikah. Sebaliknya, perintah menikah tersebut harus dinyatakan dengan dalil-dalil lain yang bisa difahami seperti itu.

6) Pengaruh Perintah dan Larangan terhadap Akad dan Tasharruf
Larangan terhadap akad dan tasharruf bisa terjadi dalam tiga kondisi. Masing-masing adalah:
1.      Larangan yang mengenai rukun akad, maka larangan tersebut akan menyebabkan batilnya akad, jika larangan tersebut tidak ditinggalkan. Jika larangan tersebut mengenai barang yang diakadkan, seperti jual-beli bangkai, maka jual-belinya batil. Demikian juga jika larangan tersebut berkaitan dengan ketidaklayakan pelaku akad tersebut, seperti gila, maka akadnya juga tidak sah.
2.      Larangan yang mengenai syarat akad, bukan rukun --baik barang yang diakadkan ataupun pelaku akadnya-- seperti jual-beli antara orang kampung dengan orang kota --karena adanya faktor ketidaktahuan harga-- maka larangan tersebut hanya merusak jual beli. Namun ketika ketidaktahuan harga tersebut telah hilang, jual-belinya menjadi sah.
3.      Larangan yang mengenai perkara di luar syarat dan rukun, misalnya larangan jual-beli ketika adzan Jumu'ah telah diserukan, maka jual-belinya tetap sah, namun berdosa.


2. Umum dan Khusus
Lafazh umum adalah lafazh tunggal dengan satu makna, yang di bawahnya mengalir dua atau lebih ujud derivat (fard), dimana masing-masing ujud derivat tersebut tidak berbeda dengan yang lain dari aspek dalâlah,  kecuali jika ada takhshîsh.
Disebut lafazh tunggal (lafzh mufrad), bukan hanya lafazh, sehingga lafazh ganda (lafzh murakkab) dipisahkan dari lafazh umum. Sebab, jika lafazh tersebut berbentuk ganda, yang di bawahnya mengalir dua atau lebih ujud derivat (fard), maka lafazh tersebut tidak disebut lafazh umum, tetapi lafazh kulli. Demikian juga disebut "dengan satu makna" agar lafazh musytarak (yang mempunyai makna ganda) terpisahkan dari lafazh umum. Sebab, lafazh musytaraktersebut masuk dalam lafazh mujmal (global). Dan dinyatakan "masing-masing ujud derivat tersebut tidak berbeda dengan yang lain dari aspek dalâlah" agar lafazh manqûl, majâz dan kinâyah terenyahkan dari lafazd tersebut.

2.1. Lafazh Umum dan Khusus
Lafazh umum bisa diidentifikasi melalui tiga cara: Pertama, dibuktikan secara kebahasaan, yang diperoleh melalui peletakan lafazh dalam konteks bahasa Arab; Kedua, dibuktikan secara konvensional, yang diperoleh melalui penggunaan pemilik bahasa, bukan melalui asal peletakan lafazhnya; Ketiga, dibuktikan melalui akal, yang diperoleh melalui penggalian, bukan akal murni. Dengan demikian, pengindentifikasian lafazh umum tersebut bisa dilakukan melalui dua cara: Pertama, melalui proses penukilan, baik melalui peletakan bahasanya maupun penggunaan lafazh oleh pemilik bahasanya; Kedua, melalui penggalian.
Lafazh umum yang teridentifikasi melalui peletakan bahasanya, ada dua macam: Pertama, umum dengan sendirinya, atau berdasarkan peletakan lafazh dalam bahasa Arabnya; Kedua, umum karena adanya qarînah. Yang terakhir ini, qarînah-nya bisa berbentuk kalimat negatif (an-nafy) atau positif (al-itsbât). Sementara lafazh umum yang teridentifikasi melalui penggunaan lafazh oleh pemilik bahasa, atau melalui kovensi, seperti lafazh: ummahât (ibu-ibu) dalam kalimat: Hurrimah 'alaykum ummatukum (telah diharamkan kepadamu ibu-ibu kamu). Lafazh: ummahât tidak hanya berkonotasi zatnya, tetapi juga seluruhnya, baik tubuh, kecantikan dan sebagainya yang melekat pada ibu. Sedangkan lafazh umum yang teridentifikasi melalui proses penggalian, atau melalui akal, bisa ditetapkan berdasarkan ketentuan hukum yang jatuh setelah sifat disertai huruf Fa' at-ta'qîb (akibat) atau at-tasbîb (sebab-akibat). Misalnya, lafazh: as-sâriq[u] wa as-sâriqat[u] yang jatuh sebelum hukum potong tangan: faqtha'û. Maka, lafazh: as-sâriq[u] wa as-sâriqat[u]  tersebut bisa diidentifikasi sebagai lafazh umum secara istinbâti.  

2.1.1. Shîghat Umum
Shîghat lafazh umum berdasarkan peletakan bahasanya, baik yang mempunyai konotasi umum dengan sendirinya maupun disertai qarînah bisa dideskripsikan sebagai berikut:

1) Plural yang Disertai dengan Partikel "Al"
Partikel "al" yang menyertai lafazh yang berbentuk plural (jam'), baik plural tanpa gender, seperti Jamak Taksîr, misalnya: ar-rijâl, ataupun plural yang bergender, seperti Jamak Mudzakkar Sâlim (laki-laki plural), misalnya: al-muslimûn atau Jamak Mu'annats Sâlim (perempuan plural), misalnya: al-muslimât umumnya adalah partikel "al" yang berkonotasi genus yang disebut "Al"  al-Jinsiyyah atau yang  berkonotasi penyedotan seluruh genus yang biasanya disebut "Al" al-Istighrâqiyyah. Contoh firman Allah SWT. yang menyatakan:

} لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِنَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَفْرُوضًا {
Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan. (QS. an-Nisâ' [4]: 7).

2) Singular yang Disertai dengan Partikel "Al"
Partikel "al" yang menyertai lafazh yang berbentuk singular (mufrad), umumnya adalah partikel "Al"  al-Jinsiyyah, atau al-Istighrâqiyyah, dan bukan partikel "al" yang berkonotasi zaman terjadinya peristiwa, yang biasa disebut "Al" al-Ahdiyyah, seperti dalam lafazh: al-Ghârr, dalam surat at-Taubah: 40, yang berkonotasi gua Tsûr, bukan yang lain. Maka, lafazh al-Ghârr  tersebut tidak bisa diidentifikasi sebagai lafazh umum, karena telah mempunyai konotasi tertentu, sebagai akibat masuknya partikel "Al" al-Ahdiyyah. Mengenai partikel "Al"  al-Jinsiyyah, atau al-Istighrâqiyyah yang menyertai lafazh yang berbetuk singular, contohnya seperti firman Allah SWT.:

} الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ {
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. an-Nûr [24]: 2).

3) Isim yang Dima'rifatkan Dengan Idhâfah
Ism al-Ma'rifat adalah kata benda yang menunjukkan makna tertentu, bisa berbentuk (1) kata ganti (ad-dhamîr), (2) nama (al-'alam), (3) penunjuk (al-isyârah), (4) sambung (al-mawshûl), (5) kata benda yang diserati dengan partikel "al", (6) disandarkan (mudhâf) kepada salah satu bentuk Ma'rifat sebelumnya, atau (7) obyek seruan tertentu (al-munâdâ al-maqshûdah).[1] Namun, dari sekian bentuk ism al-ma'rifat tadi yang dimaksud di sini adalah bentuk ke-6, yaitu kata benda yang di-ma'rifat-kan dengan idhâfah (disandarkan) pada salah satu bentuk ma'rifat. Misalnya, firman Allah SWT. yang menyatakan:

} يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْ {
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. (QS. an-Nisâ' [4]: 11).

4) Isim Nakirah Dalam Konteks Penafian, Syarat atau Larangan
Ism Nakirah adalah kata benda yang tidak menunjukkan makna tertentu, dan merupakan kebalikan Ma'rifat. Karena itu, ia bukan merupakan salah satu bentuk dari ketujuh bentuk ism al-Ma'rifat di atas. Misalnya, lafazh: Basyar, Fâsiq[un] dan Qawm --masing-masing dalam konteks penafian, syarat dan larangan-- dalam firman Allah SWT.:

} مَا أَنْزَلَ اللَّهُ عَلَى بَشَرٍ مِنْ شَيْءٍ {
Allah tidak akan menurunkan apapun kepada manusia. (QS. al-An'âm [6]: 91).

} إنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌبِنَبَأٍ فَتَبَيَّنُوْا {
Jika ada orang fasik membawa berita kepadamu, maka periksalah. (QS. al-Hujurât [49]: 06).

} لاَ يَسْخَرْ قَوْمٌمِنْ قَوْمٍ {
Hendaknya suatu kaum tidak membanggakan diri terhadap kaum lain. (QS. al-Hujurât [49]: 11).


5) Isim Syarat 
Ism Syarat adalah kata yang digunakan untuk menyusun struktur kalimat bersyarat, seperti: Man (siapa saja) atau (apa saja), dan lain-lain. Misalnya, lafazh: Man dandalam firman Allah SWT.:

} فَمَنْشَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ {
Siapa saja di antara kalian yang menyaksikan bulan (Ramadhan), maka hendaknya berpuasalah pada bulan tersebut. (QS. al-Baqarah [2]: 185).

} وَمَاتُنْفِقُوا مِنْ خَيْرٍ يُوَفَّ إِلَيْكُمْ وَأَنْتُمْ لاَ تُظْلَمُونَ {
Dan apa saja harta yang baik yang kamu nafkahkan, niscaya kamu akan diberi pahalanya dengan cukup sedang kamu sedikitpun tidak akan dianiaya (dirugikan). (QS. al-Baqarah [2]: 272).

6) Isim Istifhâm
Ism Istifhâm adalah kata yang digunakan untuk menyusun struktur kalimat bertanya, seperti: Man (siapakah) atau Mâdzâ (apakah), dan lain-lain. Misalnya, lafazh: Man dan Mâdzâ dalam firman Allah SWT.:

} مَنْ فَعَلَ هَذَا بِآلِهَتِنَا {
Siapakah yang melakukan perbuatan ini terhadap tuhan-tuhan kami. (QS. al-Anbiyâ' [21]: 59).

} مَاذَا أَرَادَ اللَّهُ بِهَذَا مَثَلاً {
Apakah maksud Allah menjadikan ini untuk perumpamaan? (QS. al-Baqarah [2]: 26).



7) Isim Mawshûl
Ism Mawshûl adalah kata yang digunakan untuk menyambung bagian-bagian dalam struktur kalimat, seperti: Man (siapa saja atau semua), (apa saja atau semua), yang masing-masing berkonotasi plural, atau al-Ladzîna, al-Lâîdan lain-lain. Misalnya, lafazh: Man, Mâ atau al-Ladzîna dalam firman Allah SWT.:

} وَلِلَّهِ يَسْجُدُ مَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ طَوْعًا وَكَرْهًا وَظِلاَلُهُمْ بِالْغُدُوِّ وَالآصَالِ {
Hanya kepada Allah-lah sujud (patuh) segala apa yang di langit dan di bumi, baik dengan kemauan sendiri ataupun terpaksa (dan sujud pula) bayang-bayangnya di waktu pagi dan petang hari. (QS. ar-Ra'd [13]: 15).

} وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ {
Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu). (QS. an-Nisâ' [4]: 24).

} وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا {
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. al-Baqarah [2]: 234).

8) Plural yang Berbentuk Nakirah
Misalnya, lafazh: Rijâl[un] dalam firman Allah SWT.:

} رِجَالٌ لاَ تُلْهِيهِمْ تِجَارَةٌ وَلاَ بَيْعٌ عَنْ ذِكْرِ اللَّهِ وَإِقَامِ الصَّلاَةِ وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ يَخَافُونَ يَوْمًا تَتَقَلَّبُ فِيهِ الْقُلُوبُ وَالأَبْصَارُ {
laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) oleh jual beli dari mengingati Allah, dan (dari) mendirikan sembahyang, dan (dari) membayarkan zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang (di hari itu) hati dan penglihatan menjadi goncang. (QS. an-Nûr [24]: 37).

9) Lafazh: Kull, Jamî', Ajma'ûn dan Akta'ûn
Misalnya, lafazh: Kull, Jamî', Ajma'ûn dan Akta'ûn dalam firman Allah SWT.:

} كُلُّ نَفْسٍ بِمَا كَسَبَتْ وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ {
Agar dibalasi tiap-tiap diri terhadap apa yang dikerjakannya. (QS. al-Jâtsiyah [45]: 22).

} إِنْ كَانَتْ إِلاَّ صَيْحَةً وَاحِدَةً فَإِذَا هُمْ جَمِيعٌ لَدَيْنَا مُحْضَرُونَ {
Tidak adalah teriakan itu selain sekali teriakan saja, maka tiba-tiba mereka semua dikumpulkan kepada Kami. (QS. Yasin [36]: 53).

} لأَمْلأَنَّ جَهَنَّمَ مِنْكَ وَمِمَّنْ تَبِعَكَ مِنْهُمْ أَجْمَعِينَ {
Sesungguhnya Aku pasti akan memenuhi neraka Jahannam dengan jenis kamu dan dengan orang-orang yang mengikuti kamu di antara mereka kesemuanya. (QS. Shad [38]: 85)

2.1.2. Shîghat Khusus
Shîghat yang digunakan untuk membentuk lafazh dengan konotasi khusus, bisa diidentifikasi sebagai berikut:

1) Ism al-'Alam
Ism al-Alam adalah kata yang digunakan untuk menunjukkan nama tertentu, baik nama manusia, tempat, waktu dan lain-lain. Masing-masing bisa dicontohkan seperti Muhammad, Madînah dan Ramadhân. Misalnya, firman Allah:

} وَمَا مُحَمَّدٌإِلاَّ رَسُولٌ قَدْ خَلَتْ مِنْ قَبْلِهِ الرُّسُلُ {
Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. (QS. Ali 'Imrân [3]: 144).

} وَمِمَّنْ حَوْلَكُمْ مِنَ الأَعْرَابِ مُنَافِقُونَ وَمِنْ أَهْلِ الْمَدِينَةِمَرَدُوا عَلَى النِّفَاقِ لاَ تَعْلَمُهُمْ {
Di antara orang-orang Arab Badwi yang di sekelilingmu itu, ada orang-orang munafik; dan (juga) di antara penduduk Madinah. Mereka keterlaluan dalam kemunafikannya. Kamu (Muhammad) tidak mengetahui mereka. (QS. at-Taubah [9]: 101).

2) Ism al-Ma'rifat Dengan Partikel "Al" al-Ahdiyyah
Ism al-Ma'rifat yang di-ma'rifat-kan dengan partikel "Al" al-Ahdiyyah, misalnya lafazh: al-Ghâr dalam firman Allah:

} إِلاَّ تَنْصُرُوهُ فَقَدْ نَصَرَهُ اللَّهُ إِذْ أَخْرَجَهُ الَّذِينَ كَفَرُوا ثَانِيَ اثْنَيْنِ إِذْ هُمَا فِي الْغَارِ إِذْ يَقُولُ لِصَاحِبِهِ لاَ تَحْزَنْ إِنَّ اللَّهَ مَعَنَا {
Jikalau kamu tidak menolongnya (Muhammad), maka sesungguhnya Allah telah menolongnya (yaitu) ketika orang-orang kafir (musyrikin Makah) mengeluarkannya (dari Makah) sedang dia salah seorang dari dua orang ketika keduanya berada dalam gua (Tsûr), di waktu dia berkata kepada temannya: "Janganlah kamu berduka cita, sesungguhnya Allah beserta kita." (QS. at-Taubah [9]: 40).

3) Al-Musyâr Ilayh
Al-Musyâr Ilayh adalah kata benda yang ditunjuk oleh kata penunjuk (ism al-Isyârah).Misalnya, lafazh: al-Kitâb dalam firman Allah:
} ذَلِكَ الْكِتَابُ لاَ رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ {
Inilah adalah kitab yang tiada sedikitpun keraguan di dalamnya; merupakan petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa (QS. al-Baqarah [2]: 2).

4) Angka Tertentu
Angka (al-'adad) adalah kata hitung, sekalipun artinya lebih dari satu, misalnya 20, 30 atau 100, statusnya tetap merupakan lafazh khusus. Misalnya, lafazh: Mi'ah dalam firman Allah:

} الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ {
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. an-Nûr [24]: 2).

2.1.3. Taghlîb
Taghlîb adalah istilah yang digunakan oleh orang Arab untuk menyebut penggunaan lafazh umum yang meliputi ujud derivat yang sejenis dan tidak, dengan hanya menggunakan satu lafazh, karena dominannya jenis yang disebutkan. Misalnya, penggunaan lafazh: Rijâl yang secara harfiah berarti laki-laki, kadang digunakan untuk menyebut sekelompok orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dalam hal ini, Taghlîb bisa diklasifikasikan menjadi tiga:

1) Penggunaan Lafazh Mudzakkar (Laki-laki) Meliputi Perempuan
Ini bisa diidentifikasi melalui penggunaan lafazh yang berkonotasi laki-laki, namun di dalamnya include perempuan. Misalnya, lafazh: Rijâl dalam firman Allah:

} مِنَ الْمُؤْمِنِينَ رِجَالٌ صَدَقُوا مَا عَاهَدُوا اللَّهَ عَلَيْهِ فَمِنْهُمْ مَنْ قَضَى نَحْبَهُ وَمِنْهُمْ مَنْ يَنْتَظِرُ وَمَا بَدَّلُوا تَبْدِيلاً {
Di antara orang-orang mu'min itu ada orang-orang yang menepati apa yang telah mereka janjikan kepada Allah; maka di antara mereka ada yang gugur. Dan di antara mereka ada (pula) yang menunggu-nunggu dan mereka sedikitpun tidak merubah (janjinya). (QS. al-Ahzâb [33]: 23).

Di lihat dari keumuman lafazh: Mâ âhadû (apa yang telah mereka janjikan) --sekalipun konteks turunnya ayat ini berkaitan dengan jihad, yang nota bene hanya diwajibkan untuk kaum pria-- maka penggunaan lafazh: Rijâl[un] di sini bisa disebut Taghlîb, yang meliputi laki-laki dan perempuan.

2) Penggunaan Lafazh Bagi yang Berakal Meliputi yang Tak Berakal
Ini bisa diidentifikasi melalui penggunaan lafazh yang digunakan untuk menyeru yang berakal dan tidak. Misalnya, lafazh: Man yang secara harfiah berarti "yang berakal", digunakan juga untuk konteks "yang tidak berakal" dalam firman Allah:

} وَرَبُّكَ أَعْلَمُ بِمَنْ فِي السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ {
Dan Tuhanmu lebih mengetahui siapa yang (ada) di langit dan di bumi. (QS. al-Isrâ' [17]: 55).

3) Penggunaan Sifat Bagi yang Berakal Meliputi yang Tak Berakal
Ini bisa diidentifikasi melalui penggunaan lafazh dalam bentuk sifat yang digunakan untuk menyeru yang  berakal dan tidak. Misalnya, lafazh: Sâjidîn dan Hum yang secara harfiah berarti "bersujud" dan "mereka (manusia)" digunakan juga untuk konteks makhluk "yang tidak berakal" seperti bintang, matahari dan bulan, sebagaimana dalam firman Allah:

} إِنِّي رَأَيْتُ أَحَدَ عَشَرَ كَوْكَبًا وَالشَّمْسَ وَالْقَمَرَ رَأَيْتُهُمْ لِي سَاجِدِينَ {
Sesungguhnya aku bermimpi melihat sebelas bintang, matahari dan bulan; kulihat semuanya sujud kepadaku. (QS. Yûsuf [12]: 4).

2.2. Takhshîsh Umum
Takhshîsh adalah bentuk pengalihan lafazh yang asalnya berkonotasi umum menjadi khusus. Dengan takhshîsh ini, maka lafazh yang asalnya umum, konotasinya akan berubah mengikuti spesifikasi lafazh yang mengkhususkannya. Dalam hal ini, ada dua bentuk: Muttashil (tidak terpisah) dan Munfashil (terpisah).

2.2.1. Takhshîsh Tidak Terpisah
Takhshîsh Muttashil (tidak terpisah) adalah takhshîsh yang tidak berdiri sendiri, namun dinyatakan bersama konteks lafazh umum dalam satu nash yang di-takhshîsh, dengan makna yang berhubungan dengan lafazh umum, serta menjadi bagian dari kalimat yang mengandung lafazh umum. Takhshîsh  ini bisa diuraikan sebagai berikut:  

1) Istitsnâ' (Pengecualian)
Takhshîsh dengan istitsnâ' (pengecualian) ini biasanya menggunakan adât istitsnâ' (perangkat untuk mengecualikan), seperti Illâ, Ghayr[a], Siwâ, Khalâ, Hâsyâ, 'Adâ, Mâ 'Adâ, Mâ Khalâ dan Lays[a]. Takhshîshdengan istitsnâ' (pengecualian) ini mempunyai konotasi mengeluarkan konteks yang jatuh setelah adât istitsnâ', atau yang biasa disebut Mustatsnâ  dari konteks sebelumnya, atau yang biasa disebut Mustatsnâ Minhu.
1.       Illâ: Perangkat ini hanya bisa berfungsi untuk men-takhshîsh jika dalam konteks istitsnâ' muttashil (tidak terpisah). Artinya, antara konteks yang jatuh setelah adât istitsnâ' (Mustatsnâ) dengan konteks sebelumnya (Mustatsnâ Minhu) adalah satu jenis. Misalnya, firman Allah SWT.:

} مَنْ كَفَرَ بِاللَّهِ مِنْ بَعْدِ إِيمَانِهِ إِلاَّ مَنْ أُكْرِهَ وَقَلْبُهُ مُطْمَئِنٌّ بِالإِيمَانِ {
Barangsiapa yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman (dia mendapat kemurkaan Allah), kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap teguh dalam beriman (dia tidak berdosa). (QS. an-Nahl [16]: 106).

Lafazh: Man ukriha wa qalbuh[u] muthmainn[un] bi al-îmân (orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap teguh beriman) adalah Mustatsnâ yang dikeluarkan dari keumuman konteks sebelum Illâ (kecuali), Mustatsnâ Minhu yaitu: Man kafar[a] bi-Llâh[i] min ba'd[i] îmânih[i] (siapa saja yang kafir kepada Allah sesudah dia beriman). Kedua konteks Mustatsnâ dan Mustatsnâ Minhu tersebut juga sejenis, manusia dengan manusia, bukan malaikat dengan iblis, misalnya. Maka, ketika perangkat Illâ dalam struktur kalimat yang terpisah, misalnya firman Allah:

} وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لآدَمَ فَسَجَدُوا إِلاّ إِبْلِيسَ {
Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: "Sujudlah kamu kepada Adam," maka sujudlah mereka kecuali Iblis. (QS. al-Baqarah [2]: 34).

Lafazh: Iblîsdalam konteks di atas memang dikeluarkan dari makhluk yang telah bersujud kepada Adam, tetapi konteks pengeluaran tersebut bukan dalam konteks takhshîsh. Sebab, iblis adalah genus yang berbeda dengan malaikat. Maka dalam hal ini, Illâ tidak berfungsi men-takhshîsh, karena berada dalam konteks yang terpisah, atau tidak sejenis.
2.       Ghayr: Perangkat ini kadang mempunyai maksud yang sama dengan Illâ, sebagaimana dalam firman Allah:

} لاَ يَسْتَوِي الْقَاعِدُونَ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ غَيْرُ أُولِي الضَّرَرِ {
Tidaklah sama antara mu'min yang duduk (yang tidak turut berperang), kecuali yang mempunyai udzur. (QS. an-Nisâ' [4]: 95).

Frasa: Ulî ad-dharar (yang mempunyai udzur), telah dikeluarkan dari konteks Mustatsnâ Minhu-nya, al-Qâ'idûna min al-mu'minîn (orang-orang mukmin yang duduk tidak berjihad), sehingga Ulî ad-dharar telah dikecualikan dari keumuman al-Qâ'idûna min al-mu'minîn.

2) Syarat
Perangkat syarat (adât as-syarth) ini meliputi: Idzâ (jika), Man (siapa saja), Mahmâ (bila), Haitsumâ (ketika), Aynamâ (di mana saja). Misalnya, firman Allah:

} وَلَكُمْ نِصْفُ مَا تَرَكَ أَزْوَاجُكُمْ إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهُنَّ وَلَدٌ {
Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh isteri-isterimu, jika mereka tidak mempunyai anak. (QS. an-Nisâ' [4]: 12).

Frasa: In lam yakun lahunna walad[un] (jika mereka tidak mempunyai anak), telah mengeluarkan konteks sebelumnya, yaitu: separoh bagian harta yang ditinggalkan isteri (mayit). Artinya, dengan adanya anak laki-laki, maka suami tidak lagi mendapatkan setengah dari harta waris isterinya.

3) Sifat
Takhshîsh dengan sifat, antara lain, seperti dalam firman Allah:

} وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ مِنْكُمْ طَوْلاً أَنْ يَنْكِحَ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ فَمِنْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ مِنْ فَتَيَاتِكُمُ الْمُؤْمِنَاتِ {
Dan barangsiapa di antara kamu (orang merdeka) yang tidak cukup perbelanjaannya untuk mengawini wanita merdeka yang beriman, ia boleh mengawini pemudi wanita yang beriman, dari budak-budak yang menjadi milik kamu. (QS. an-Nisâ' [4]: 25).

Sifat: al-Mu'minât (beriman), yang menjadi sifat fatayâtikum (para pemudi wanita kamu), telah men-takhshîsh keumuman fatayâtikum --Muslimah dan non-Muslimah-- yang menjadi miliki orang mukmin. Dengan sifat al-Mu'minât (beriman) tersebut, berarti hanya yang beriman saja yang boleh dikawini. Selain itu, tidak dibolehkan.

4) Ghâyah (Target)
Ghâyah mempunyai dua perangkat (adât), yaitu: Ilâ (sampai) dan Hattâ (hingga). Takhshîsh dengan Ghâyah ini, misalnya:

} فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ {
Maka basuhlah wajah dan tangan kamu sampai siku-siku. (QS. al-Mâidah [5]: 6).

Target: Ilâ l-Marâfiq (sampai ke siku-siku) telah men-takhshîsh keumuman aydiyakum, yang berkonotasi umum dari ujung jari sampai lengan, sehingga yang wajib dibasuh hanya sebatas ujung jari hingga siku-siku.

2.2.2. Takhshîsh Terpisah
Takhshîsh Munfashil (terpisah) adalah takhshîsh yang berdiri sendiri, terpisah dari konteks lafazh umum. Takhshîsh  ini bisa diidentifikasi melalui sejumlah dalil sam'î, yaitu al-Qur'an, as-Sunnah, Ijma' Sahabat dan Qiyas. Dalam hal ini, bisa diklasifikasikan menjadi:  

1) Takhshîsh al-Qur'an dengan al-Qur'an
Takhshîsh al-Qur'an dengan al-Qur'an ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:
 } وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا {
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. (QS. al-Baqarah [2]: 234).

 } وَأُولاَتُ الأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ {
Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. (QS. at-Thalâq [65]: 4).

Isteri-isteri --baik yang hamil maupun tidak-- yang ditinggal mati suaminya, masa 'iddah-nya, menurut surat al-Baqarah: 234 adalah 4 bulan 10 hari. Namun, keumuman konteks ini dikecualikan dari isteri-isteri yang mengandung, sehingga dia wajib menunggu masa 'iddah-nya hingga melahirkan.

2) Takhshîsh al-Qur'an dengan as-Sunnah
Takhshîsh al-Qur'an dengan as-Sunnah ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 } يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلاَدِكُمْلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ {
Allah mensyari`atkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) anak-anakmu. Yaitu: bahagian seorang anak lelaki sama dengan bahagian dua orang anak perempuan. (QS. an-Nisâ' [4]: 11).

 « الْقَاتِلُ لاَ يَرِثُ »
Orang yang membunuh tidak bisa mewarisi. (HR. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah).

Anak laki-laki bisa mendapatkan dua bagian harta waris, namun hadits di atas mengeluarkan anak yang membunuh orang tuanya (mayit) dari keumuman anak yang berhak mendapatkan harta warisan.

3) Takhshîsh al-Qur'an dengan Ijma' Sahabat
Takhshîsh al-Qur'an dengan Ijma' Sahabat ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 } وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً {
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera. (QS. an-Nûr [24]: 4).

Keumuman frasa: wa-ladzîna yarmûna al-muhshanât (orang yang menuduh orang baik-baik berzina) yang kemudian dikenai sanksi 80 kali dera, telah dikecualikan dari budak berdasarkan Ijma' Sahabat. Dalam hal ini, Ijma' Sahabat menyepakati, bahwa budak yang menuduh orang baik-baik berzina hanya didera 40 kali. Dengan kata lain, ayat di atas konotasinya khusus untuk orang merdeka.

4) Takhshîsh al-Qur'an dengan Qiyas
Takhshîsh al-Qur'an dengan Qiyas ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 } الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ {
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera. (QS. an-Nûr [24]: 2).

Budak yang melakukan zina telah dikecualikan dari keumuman lafazh: az-zâniyyah dan az-zâni (perempuan dan laki-laki pezina). Ini dianalogikan pada nash al-Qur'an yang menyatakan:

 } فَإِنْ أَتَيْنَ بِفَاحِشَةٍ فَعَلَيْهِنَّ نِصْفُ مَا عَلَى الْمُحْصَنَاتِ مِنَ الْعَذَابِ {
Apabila mereka (budak) telah menjaga diri dengan kawin, kemudian mereka mengerjakan perbuatan yang keji (zina), maka atas mereka setengah hukuman dari hukuman wanita-wanita merdeka yang bersuami. (QS. an-Nisâ' [4]: 25).

Ayat ini menyatakan, bahwa hukuman budak ketika melakukan perbuatan keji adalah separoh sanksi orang merdeka. Maka, dalam kasus zina, ketika secara umum dinyatakan bahwa perempuan dan laki-laki yang berzina akan dicambuk 100 kali, maka berdasarkan hasil analog terhadap surat an-Nisâ': 25 di atas bisa disimpulkan, bahwa untuk budak hanya dikenakan 50 kali cambukan.

5) Takhshîsh as-Sunnah dengan al-Qur'an
Takhshîsh al-Sunnah dengan al-Qur'an ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 « أَنَّهُ لاَ يَأْتِيكَ مِنَّا أَحَدٌ وَإِنْ كَانَ عَلَى دِينِكَ إِلاَّ رَدَدْتَهُ إِلَيْنَا »
Bahwa tidak seorang pun --laki-laki atau perempuan-- di antara kami (orang-orang Musyrik Quraisy) yang datang kepadamu (Muhammad) --jika dia memeluk agama kamu (Islam)-- kecuali kamu kembalikan kepada kami. (HR. Bukhâri).

Keumuman lafazh: Ahad (seorang laki-laki atau perempuan) telah dikhususkan untuk laki-laki, setelah di-takhshîsh dengan firman Allah:

 } يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا جَاءَكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلاَ تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ {
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka; maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. (QS. al-Mumtahanah [60]: 10).

Dengan kata lain, hadits di atas konotasinya khusus untuk kaum laki-laki, tetapi tidak untuk kaum wanita, setelah dikecualikan dari keumuman lafazh: ahad sebelumnya.

6) Takhshîsh as-Sunnah dengan as-Sunnah
Takhshîsh al-Sunnah dengan as-Sunnah ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 « فِيمَا سَقَتِ السَّمَاءُ وَالْعُيُونُ أَوْ كَانَ عَثَرِيًّا الْعُشْرُ »
Terhadap tanaman yang diairi dengan hujan, mata air atau pohon korma yang tumbuh tanpa pengairan, terdapat kewajiban zakat 1/10. (HR. Bukhâri).

Keumuman lafazh: Fîmâ saqat (terhadap tanaman yang diairi) telah di-takhshîsh dengan sabda Nabi saw.:

 « وَلَيْسَ فِيمَا دُونَ خَمْسَةِ أَوْسُقٍ صَدَقَةٌ »
Terhadap harta yang kurang dari 5 Wasaq tidak ada kewajiban zakat. (HR. Bukhâri dari Abû Sa'îd al-Khudri).

Dengan demikian, keumuman hadits pertama telah dikhususkan untuk konteks tanaman atau buah-buahan yang jumlahnya mencapai 5 Wasaq atau lebih. Kurang dari itu, tidak ada kewajiban zakatnya, baik 1/10 ataupun 1/20 dari hasil panenya.

7) Takhshîsh as-Sunnah dengan Ijma' Sahabat
Takhshîsh al-Sunnah dengan Ijma' Sahabat ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 « فَإِنَّهُ لاَ يَنْبَغِي لِجِيفَةِ مُسْلِمٍ أَنْ تُحْبَسَ بَيْنَ ظَهْرَانَيْ أَهْلِهِ »
Tidak selayaknya jenazah seorang Muslim ditahan di tengah-tengah keluarganya. (HR. Abû Dâwud dari al-Husayn bin Wahwah).

Keumuman konteks hadits di atas, yaitu larangan menanggung-nangguhkan pemakaman jenazah di tengah keluarganya, telah dikecualikan dari penangguhan pemakaman jenazah karena kesibukan mengangkat khalifah. Ini berdasarkan takhshîsh Ijma' Sahabat yang menyepakati penangguhan jenazah Rasul di tengah keluarganya, sementara mereka sibuk membahas calon pengganti Rasul dalam memimpin negara.

8) Takhshîsh as-Sunnah dengan Qiyas
Takhshîsh al-Sunnah dengan Qiyas ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 « أَاللَّهُ أَمَرَكَ أَنْ تَأْخُذَ هَذِهِ الصَّدَقَةَ مِنْ أَغْنِيَائِنَا فَتَقْسِمَهَا عَلَى فُقَرَائِنَا فَقَالَ النَّبِيُّ r اللَّهُمَّ نَعَمْ »
Apakah Allah memerintahkan kamu untuk mengambil zakat ini dari orang-orang kaya di antara kami, kemudian dibagikan kepada orang-orang fakir di antara kami. Maka, Nabi saw. menjawab: Ya. (HR. Bukhâri  dari Anash bin Mâlik).

Keumuman konteks hadits di atas telah di-takhshîsh dengan Qiyas, sehingga konteks hadits tersebut berlaku untuk sedekah wajib (zakat). Karena berdasarkan Qiyas, bisa disimpulkan, bahwa sedekah sunah boleh diberikan kepada orang fakir yang Kafir, sementara zakat hanya boleh diberikan kepada orang fakir yang Muslim.  

9) Takhshîsh Manthûq dengan Mafhûm
Takhshîsh Manthûq dengan Mafhûm ini misalnya terlihat pada masing-masing dalil umum dan khusus berikut ini:

 « وَفِي الْغَنَمِ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ شَاةً شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ »
Terhadap kambing, dalam setiap 40 puluh kambing ada kewajiban zakat seekor kambing hingga mencapai 120 ekor. (HR. Abû Dâwud dari Sâlim dari bapaknya).

Keumuman lafazh: al-Ghanam yang secara harfiah berarti kambing secara umum, baik yang digembala di padang gembalaan umum, milik negara ataupun tidak, dalam hadits tersebut telah di-takhshîsh dengan Mafhûm Mukhâlafah hadits:

 « وَفِي سَائِمَةِ الْغَنَمِ إِذَا كَانَتْ أَرْبَعِينَ فَفِيهَا شَاةٌ إِلَى عِشْرِينَ وَمِائَةٍ »
Terhadap kambing yang digembala di padang gembalaan umum, jika telah mencapai 40 ekor, maka ada kewajiban zakat seekor kambing hingga mencapai 120 ekor. (HR. Abû Dâwud).

Sâimah al-ghanam adalah kambing yang digembalakan di padang gembalaan umum atau milik negara. Sifat tersebut bisa diambil Mafhûm Mukhâlafah (konotasi terbalik)-nya. Artinya, jika kambing tersebut tidak digembalakan di padang gembalaan umum atau milik negara, misalnya diternak dengan fasilitas, makanan, minuman dan lain-lain sendiri, berarti kambing tersebut tidak wajib dizakati, sekalipun telah mencapai 40 ekor.
2.3. Kaidah Lain Seputar Umum dan Khusus
Ada beberapa konteks umum dan khusus di luar ketentuan di atas yang perlu dikemukakan. Antara lain, umum dan khusus dalam konteks soal-jawab, sebab turunnya ayat al-Qur'an, peluang keumuman lafazh setelah di-takhshîsh.

2.3.1. Umum dan Khusus dalam Konteks Soal-Jawab
Jika ada khithâb (seruan) dinyatakan sebagai jawaban atas pertanyaan penanya yang membutuhkan jawaban, maka jawaban tersebut bisa jadi tidak berdiri sendiri, atau berdiri sendiri.

1) Jawaban yang Tidak Berdiri Sendiri
Jika jawaban tersebut tidak berdiri sendiri, maka status jawaban tersebut mengikuti pertanyaannya, baik dari aspek keumuman maupun kekhususannya. Mengenai status keumuman jawaban --seiring dengan keumuman pertanyaan-- tersebut memang tidak ada perbedaan pendapat. Ini, misalnya, seperti hadits:

 « أَيَنْقُصُ الرُّطَبُ إِذَا يَبِسَ قَالُوا نَعَمْ فَنَهَى عَنْ ذَلِكَ »
Apakah kurma basah itu akan berkurang, jika kering? Mereka (sahabat) menjawab: Benar. Maka, beliau saw. melarangnya. (HR. at-Tirmîdzi dari Sa'ad).
 
Mengenai status kekhususan, sebagaimana takhshîsh dalam kasus Abî Bardah seputar hewan korban kambing bandot (al-ma'z), usia 6 bulan hingga 1 tahun (jadz'ah), Nabi menjawab:   

 « وَهِيَ خَيْرُ نَسِيكَتَيْكَ وَلاَ تُجْزِئُ جَذَعَةٌ بَعْدَكَ »
Itu merupakan sebaik-baik sembelihan kamu untuk mendekatkan diri kepada Allah, namun Jadz'ah (kambing bandot usia 6-12 bulan) tidak akan mencukupi setelah kamu. (HR. at-Tirmîdzi).

2) Jawaban yang Berdiri Sendiri
Jika jawaban tersebut berdiri sendiri, maka bisa diklasifikasikan menjadi tiga bentuk:
1.      Jika pertanyaan dan jawabannya selevel dari aspek keumuman dan kekhususannya, maka status jawaban tersebut mengikuti pertanyaannya, sebagaimana dalam kasus jawaban yang tidak berdiri sendiri. Misalnya:

 « أَفَنَتَوَضَّأُ مِنْ مَاءِ الْبَحْرِ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ r هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ »
Apakah kami bisa berwudhu dengan air laut? Rasulullah saw. menjawab: Laut itu airnya suci. (HR. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah).

2.      Jika pertanyaannya lebih umum daripada jawabannya, maka jawaban tersebut statusnya khusus. Misalnya, ketika 'Umar bertanya mengenai apa yang dihalalkan terhadap wanita yang haid, Nabi saw. menjawab:

 « لَكَ مِنْهَا فَوْقَ الإِزَرِ »
Kamu berhak menikmati darinya (isteri yang sedang haid) apa yang ada di atas sarung. (HR. at-Tirmîdzi).

Dalam hal ini, jawabannya lebih khusus ketimbang pertanyaannya. Sebab, pertanyaannya meliputi apa saja yang dihalalkan dari wanita (isteri) yang tengah haid, namun jawabannya spesifik untuk untuk sesuatu yang ada di luar sarung. Berarti hukum tersebut secara spesifik berlaku untuk jawaban tadi, sementara boleh-tidaknya bagian-bagian yang ada di dalam sarung, memerlukan dalil lain.
3.      Jika jawabannya lebih umum daripada pertanyaannya, maka yang berlaku adalah keumuman jawaban tersebut.

2.3.2. Umum dan Khusus dalam Konteks Sebab Turunnya Wahyu
Dalam konteks sebab turunnya wahyu --baik al-Qur'an maupun as-Sunnah-- baik karena pertanyaan atau peristiwa tertentu, maka ulama' telah menetapkan kaidah kulliyahyang menyatakan:

 « اَلْعِبْرَةُ بِعُمُوْمِ اللَّفْظِ لاَ بِخُصُوْصِ السَّبَبِ »
Hukum yang berlaku didasarkan pada keumuman lafazh, bukan sebabnya yang spesifik.

Misalnya, ayat Kalâlah, surat an-Nisâ': 176 diturunkan berkaitan dengan pertanyaan Jabir bin 'Abdillah.[2] Ayat Li'ân, surat an-Nûr: 4 diturunkan berkaitan dengan pengaduan laki-laki Anshar terhadap isterinya kepada Rasulullah saw.[3] Namun, hukum-hukum tersebut telah dipraktekkan oleh Rasul dan para sahabat dalam kasus-kasus serupa yang lain. Demikian juga sabda Nabi mengenai penyamakan kulit bangkai hewan, yang dinyatakan ketika beliau melihat bangkai kambing budak Maymunah:    

 « هَلاَّ أَخَذْتُمْ إِهَابَهَا فَدَبَغْتُمُوهُ فَانْتَفَعْتُمْ بِهِ فَقَالُوا إِنَّهَا مَيْتَةٌ فَقَالَ إِنَّمَا حَرُمَ أَكْلُهَا »
Mengapa tidak kamu ambil kulitnya, kemudian kamu samak, dan kamu manfaatkan. Mereka (para sahabat) bertanya: 'Itu kan bangkai?' Beliau saw. menjawab: Yang diharamkan hanya memakannya. (HR. Muslim dari Ibn 'Abbâs).

Demikianlah, semua lafazh umum yang dinyatakan berkaitan dengan kasus tertentu, atau pertanyaan tertentu, maka keumuman lafazhnya tetap bisa digunakan. Seperti kata as-Syâfi'i:
 « السَّبَبُ لاَ يَصْنَعُ شَيْئًا وَإِنَّمَا تَصْنَعُ الأًلْفَاظُ »
Sebab, tidak akan membentuk apapun, namun lafazhlah sejatinya yang membentuk (makna).[4]

2.3.3. Peluang Keumuman Lafazh setelah Adanya Takhshîsh
Mengenai peluang menarik kesimpulan (istidlâl) dengan dalil umum setelah di-takhshîsh tetap terbuka.
Pertama, karena lafazh umum memang meliputi keseluruhan konteksnya, sehingga tetap menjadi hujah terhadap bagian-bagian dari keseluruhan tersebut. Maka, dikeluarkannya bagian dari sebagian konteksnya melalui dalil yang mengkhususkan, tidak menyebabkan penunjukan lafazh bagain lain yang tersisa menjadi hilang.
Kedua, penarikan kesimpulan terhadap dalil umum yang di-takhshîsh dalam konteks di luar yang di-takhshîsh memang tetap bisa. Contohnya:

« وَلاَ يَحِلُّ لامْرَأَةٍ تُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ أَنْ تُسَافِرَ مَسِيرَةَ يَوْمٍ وَاحِدٍ إِلاَّ وَمَعَهَا ذُو مَحْرَمٍ »
Tidak dihalalkan bagi wanita yang beriman kepada Allah, Rasul-Nya serta Hari Akhir untuk bepergian sejauh perjalanan sehari semalam, kecuali bersamanya disertai Mahramnya. (HR. Ahmad dari Abû Hurairah).

Hadits ini telah di-takhshîsh dengan hadits wanita yang telah memeluk Islam di Dâr al-Kufr, yang diberi hak untuk meninggalkan negerinya menuju Dâr al-Islâmtanpa disertai mahram. Ini didasarkan pada pembenaran Rasul terhadap Ummu Salamah yang tidak disertai mahram, dan juga suami.[5] Namun, keumuman hadits tersebut tetap berlaku di luar yang di-takhshîsh, yaitu selain wanita yang hijrah ke Dâr al-Islâm. 

3. Mutlak dan Muqayyad
Muthlaq adalah setiap lafazh yang menunjukkan madlûl (maksud) yang meliputi  semua jenisnya. Dikatakan "yang meliputi semua jenisnya" supaya nama, ism al-Ma'rifat yang di-ma'rifat-kan dengan partikel "al" al-Ahdiyyah, atau al-Istighrâqiyyah, serta bentuk plural yang di-ma'rifat-kan. Sebab, "yang meliputi semua jenisnya" mempunyai konotasi digunakannya lafazh tersebut untuk semua derivat jenis, tanpa adanya penentuan yang mana. Misalnya, lafazh: Muslim bisa digunakan untuk menyebut semua individu Muslim; Ini muslim, dan itu juga muslim. Namun, ini tidak mungkin ketika kita menggunakan nama, seperti: Muhammadatau 'Alî untuk menyebut semua jenis Muhammad atau 'Ali. Ia digunakan hanya untuk menyebut individu tertentu, dan tidak yang lain. Demikian juga ketika kita menyatakan: al-Muslim --dengan partikel "al" al-Istighrâqiyyah-- maka, yang dimaksud adalah semua individu yang masuk dalam jenisnya, Muslim. Berbeda dengan: Muslim --tanpa partikel "al"-- adalah lafazh mutlak, yang mempunyai konotasi seorang Muslim, yang tidak dibatasi jenisnya. Sementara muqayyad adalah lafazh yang telah dihilangkan cakupan jenisnya, baik secara kullî maupun juz'î.

3.1. Lafazh Mutlak dan Muqayyad
Maka, bisa disimpulkan, bahwa lafazh mutlak dengan konotasi yang telah dijelaskan, adalah ism an-Nakirah hakiki dalam konteks kalimat positif (itsbât), bukan negatif (nafy). Dikatakan "ism an-Nakirah" karena ia merupakan lafazh yang tidak ditentukan jenisnya. Dikatakan "dalam konteks kalimat positif (itsbât)" karena jika ism al-Nakirah tersebut dalam konteks kalimat negatif, ia tidak akan menjadi lafazh mutlak, tetapi lafazh umum.



3.1.1. Shîghat Mutlak
Dengan demikian, shîghat Mutlak adalah ism an-Nakirah yang hakiki dalam konteks kalimat positif (itsbât), bukan negatif (nafy). Sementara ism an-Nakirah yang hakiki tersebut bisa berada dalam struktur kalimat:

1) Perintah yang Menggunakan Mashdar (Kata Jadian)
Kalimat perintah mempunyai banyak uslûb (gaya bahasa), di antaranya menggunakan Mashdarkata kerja transitif. Jika ism an-Nakirah berada dalam struktur kalimat seperti ini, maka statusnya adalah mutlak. Misalnya, firman Allah:

 } فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ {
Maka, hendaknya memerdekakan budak (QS. an-Nisâ' [4]: 92).

Lafazh: tahrîr (hendaknya memerdekakan) adalah bentuk Mashdar dari: Harrar[a]-yuharrir[u]-tahrir[an].Sedangkan: raqabah (budak perempuan) adalah ism an-Nakirah yang berada dalam struktur kalimat perintah dengan menggunakan Mashdar.

2) Perintah yang Menggunakan Kata Kerja
Jika ism an-Nakirah berada dalam struktur kalimat perintah yang menggunakan kata kerja transitif, maka statusnya adalah mutlak. Misalnya:

« حَرِّر رَقَبَةً »
Memerdekakanlah budak perempuan.

Lafazh: harrir (memerdekakanlah) adalah bentuk kata kerja perintah (fi'l al-amr). Sedangkan: raqabah (budak perempuan) adalah ism an-Nakirah yang berada dalam struktur kalimat perintah dengan menggunakan kata kerja perintah.Maka, lafazh tersebut juga merupakan bentuk lafazh mutlak.
3) Berita dalam Konteks Kekinian dan Futuristik (al-Mudhâri')
Jika ism an-Nakirah berada dalam struktur kalimat berita yang menggunakan kata kerja transitif berbentuk Mudhâri', maka statusnya adalah mutlak. Misalnya:

« أُحَرِّرُ رَقَبَةً »
Saya akan memerdekakan budak perempuan.

Lafazh: uharrir[u] (saya akan memerdekakan) adalah bentuk kata kerja kekinian dan futuristik (fi'l al-Mudhâri'). Sedangkan: raqabah (budak perempuan) adalah ism an-Nakirah yang berada dalam struktur kalimat berita dengan menggunakan kata kerja al-Mudhâri'. Maka, lafazh raqabah (budak perempuan) tersebut bisa disebut lafazh mutlak. Mengapa bukan fi'l al-Mâdhi? Sebab, kata kerja tersebut mempunyai konotasi masa lalu, atau aktivitas yang sudah lewat. Konsekuensinya, beritanya atau raqabah (budak perempuan) yang dibebaskan pasti tertentu untuk budak yang sudah dibebaskan, bukan yang lain.

3.1.2. Shîghat Muqayyad
Sementara muqayyad --lafazh yang telah dihilangkan cakupan jenisnya, baik secara kullî maupun juz'î-- bentuknya sebagai berikut:

1) Ism al-'Alam
Nama (ism al-'alam) bisa menjadi taqyîd --yang menghilangkan cakupan jenis-- kemutlakan lafazh mutlak, secara kullî (menyeluruh). Misalnya:

« سَأَزُوْرُ رَجُلاً اِسْمُهُ مُحَمَّدُ بْنُ عَبْدِ اللهِ »
Saya akan mengunjungi seorang laki-laki, namanya Muhammad bin 'Abdullah.

Cakupan jenis "orang laki-laki" telah hilang dan telah ditentukan hanya Muhammad bin Abdullah, bukan Muhammad bin 'Ali atau yang lain. 

2) Isyârah
Isyarat (al-isyârah) bisa menjadi taqyîd --yang menghilangkan cakupan jenis-- kemutlakan lafazh mutlak, secara kullî (menyeluruh). Misalnya:

« أكْرِمُ مُسْلِمًا هُوَ هَذَا  »
Saya akan memuliakan seorang Muslim; inilah dia (orangnya).

Cakupan jenis "orang Muslim" telah hilang dan telah ditentukan hanya orang ini, bukan itu, atau yang lain. 

3) Sifat
Sifat (al-washf), atau lain-lain yang sejenis --seperti syarat dan ghâyah-- bisa menjadi taqyîd --yang menghilangkan cakupan jenis-- kemutlakan lafazh mutlak, secara juz'î (parsial). Misalnya:

« أكْرِمُ مُسْلِمًا عِرَاقِيًّا »
Saya menghormati Muslim Irak.

Cakupan jenis "orang Muslim" telah hilang dan telah ditentukan hanya Muslim Irak, bukan yang lain, sementara jenis Muslim yang lain tetap mutlak. Mutlak seperti ini disebut Mutlak Dua Arah; di satu sisi mutlak, di sisi lain muqayyad.

3.2. Taqyîd Mutlak
Apapun bentuk taqyîd, baik menyeluruh maupun parsial, sejatinya tidak akan terlepas dari dua bentuk: Muttashil (tidak terpisah) dan Munfashil (terpisah).

3.2.1. Taqyîd Tidak Terpisah
Taqyîd Muttashil (tidak terpisah) itu terjadi ketika lafazh mutlak dan muqayyad berada dalam satu struktur kalimat, atau nash yang sama. Ini bisa terjadi, sebagaimana yang telah dibahas dalam pembahasan takhshîsh.

1) Sifat
Sifat yang dimaksud di sini bukan an-na't wa al-man'ût dalam konteks ilmu Nahwu, melainkan semua sifat yang bisa menghilangkan bagian dari cakupan jenis lafazh mutlak. Sebab, sifat kadangkala berbentuk an-na't dalam konteks ilmu Nahwu, seperti: Raqabah Mu'minah (budak Mukmin). Lafazh: Mu'minah adalah sifat yang berbentuk an-na't dalam konteks ilmu Nahwu. Berbeda dengan: Qiyam rak'at[an] layl[an] (shalat satu rakaat di malam hari). Lafazh: Layl[an] pada dasarnya bukan sifat, tetapi statusnya menjadi sifat, yang bisa membatasi kemutlakan "shalat satu rakaat" yang hanya dilakukan malam hari. Sifat yang kedua ini bukanlah sifat yang berbentuk an-na't dalam konteks ilmu Nahwu. Sekalipun demikian, masing-masing bisa berfungsi sebagai taqyîd.Dalam hal ini, bisa dicontohkan firman Allah:

 } فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ{
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang mukmin (QS. an-Nisâ' [4]: 92).

Lafazh: Mu'minah adalah sifat yang mengikat konotasi "budak perempuan" secara mutlak, sehingga dengan adanya sifat tersebut, kemutlakannya hilang.

2) Syarat
Dalam konteks syarat, bisa dicontohkan firman Allah:

 } يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ إِنَّا أَحْلَلْنَا لَكَ أَزْوَاجَكَ اللاَّتِي ءَاتَيْتَ أُجُورَهُنَّ وَمَا مَلَكَتْ يَمِينُكَ مِمَّا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَيْكَ وَبَنَاتِ عَمِّكَ وَبَنَاتِ عَمَّاتِكَ وَبَنَاتِ خَالِكَ وَبَنَاتِ خَالاَتِكَ اللاَّتِي هَاجَرْنَ مَعَكَ وَامْرَأَةً مُؤْمِنَةً إِنْ وَهَبَتْ نَفْسَهَا لِلنَّبِيِّ إِنْ أَرَادَ النَّبِيُّ أَنْ يَسْتَنْكِحَهَا خَالِصَةً لَكَ مِنْ دُونِ الْمُؤْمِنِينَ {
Hai Nabi, sesungguhnya Kami telah menghalalkan bagimu isteri-isterimu yang telah kamu berikan mas kawinnya dan hamba sahaya yang kamu miliki yang termasuk apa yang kamu peroleh dalam peperangan yang dikaruniakan Allah untukmu, dan (demikian pula) anak-anak perempuan dari saudara laki-laki bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara perempuan bapakmu, anak-anak perempuan dari saudara laki-laki ibumu dan anak-anak perempuan dari saudara perempuan ibumu yang turut hijrah bersama kamu dan perempuan mu'min, jika mereka menyerahkan dirinya kepada Nabi, kalau Nabi mau mengawininya, sebagai pengkhususan bagimu, bukan untuk semua orang mu'min. (QS. al-Ahzâb [33]: 50).

Lafazh: In wahabat nafsahâ li an-nabiyy[i] (jika mereka menyerahkan dirinya kepada Nabi) adalah syarat yang mengikat konotasi lafazh: imra'at[an] (wanita) secara mutlak, sehingga dengan adanya sifat tersebut, kemutlakannya hilang.

3) Ghâyah
Dalam konteks ghâyah, bisa dicontohkan firman Allah:

 } سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. al-Qadar [97]: 5).

Lafazh: Hatta mathla' al-fajr[i] (sampai terbit fajar) adalah ghâyah (batas waktu) yang mengikat konotasi lafazh: salâm[un] (kesejahteraan) secara mutlak, sehingga dengan ghâyah (batas waktu) tersebut, kemutlakan salâm[un] (kesejahteraan) tersebut hilang, selain hanya sampai terbitnya fajar.

4) 'Alam (Nama)
Dalam konteks 'alam(nama), bisa dicontohkan firman Allah:

 } وَمُبَشِّرًا بِرَسُولٍ يَأْتِي مِنْ بَعْدِي اسْمُهُ أَحْمَدُ {
Dan memberi kabar gembira dengan (datangnya) seorang Rasul yang akan datang sesudahku, yang namanya Ahmad (Muhammad). (QS. as-Shaf [61]: 6).

Lafazh: Ahmad (Ahmad) adalah nama, yang mengikat konotasi lafazh: Rasûl[in](Rasul) secara mutlak, sehingga dengan nama tersebut, kemutlakan Rasûl[in](Rasul) tersebut hilang.

5) Isyârah
Dalam konteks isyârah (kata penunjuk), bisa dicontohkan firman Allah:

 } هَذَافَوْجٌ مُقْتَحِمٌ مَعَكُمْ لاَ مَرْحَبًا بِهِمْ إِنَّهُمْ صَالُوا النَّارِ {
(Dikatakan kepada mereka): "Ini adalah suatu rombongan (pengikut-pengikutmu) yang masuk berdesak-desak bersama kamu (ke neraka)". (Berkata pemimpin-pemimpin mereka yang durhaka): "Tiadalah ucapan selamat datang kepada mereka karena sesungguhnya mereka akan masuk neraka". (QS. Shad [38]: 59).

Lafazh: Fawj (suatu rombongan) adalah lafazh mutlak, yang kemudian konotasi kemutlakannya diikat dengan: Hâdzâ (ini), sehingga dengan kata penunjuk tersebut, kemutlakan Fawj (suatu rombongan) tersebut hilang.

3.2.2. Taqyîd Terpisah
Taqyîd Munfashil (terpisah) itu terjadi ketika lafazh mutlak dan muqayyad itu merupakan dua dalil atau nash yang berbeda. Ini bisa terjadi, antara lain, sebagai berikut:

1) Taqyîd al-Qur'an dengan al-Qur'an
Taqyîd al-Qur'an dengan al-Qur'an, antara lain, bisa dicontohkan sebagaimana firman Allah:

 }وَإِذْ قَالَ مُوسَى لِقَوْمِهِ إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تَذْبَحُوا بَقَرَةً {
Dan (ingatlah), ketika Musa berkata kepada kaumnya: "Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyembelih seekor sapi betina". (QS. al-Baqarah [2]: 67).

Dalam ayat ini, Allah memerintahkan kepada Bani Israel untuk menyembelih lembu betina secara mutlak, dengan menggunakan lafazh: Baqarah. Namun, kemutlakannya kemudian di-taqyîd dengan ayat-ayat lain. Allah SWT. befirman:

 }إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَ فَارِضٌ وَلاَ بِكْرٌ عَوَانٌ بَيْنَ ذَلِكَ {
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang tidak tua dan tidak muda; pertengahan antara itu. (QS. al-Baqarah [2]: 68).

 }إِنَّهَا بَقَرَةٌ صَفْرَاءُ فَاقِعٌ لَوْنُهَا تَسُرُّ النَّاظِرِينَ {
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang kuning, yang kuning tua warnanya, lagi menyenangkan orang-orang yang memandangnya. (QS. al-Baqarah [2]: 69).

 }إِنَّهَا بَقَرَةٌ لاَ ذَلُولٌ تُثِيرُ الأَرْضَ وَلاَ تَسْقِي الْحَرْثَ مُسَلَّمَةٌ لاَ شِيَةَ فِيهَا {
Bahwa sapi betina itu adalah sapi betina yang belum pernah dipakai untuk membajak tanah dan tidak pula untuk mengairi tanaman, tidak bercacat, tidak ada belangnya. (QS. al-Baqarah [2]: 71).

2) Taqyîd al-Qur'an dengan as-Sunnah
Taqyîd al-Qur'an dengan as-Sunnah, antara lain, bisa dicontohkan sebagai berikut. Allah berfirman:

 } فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍأَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ {
Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. (QS. al-Baqarah [2]: 196).

Lafazh: Shiyâm, Shadaqah atau Nusuk dalam ayat ini adalah lafazh mutlak, yang kemudian kemutlakannya di-taqyîd dengan as-Sunnah yang menyatakan:

« فَاحْلِقْ رَأْسَكَ وَأَطْعِمْ فَرَقًا بَيْنَ سِتَّةِ مَسَاكِينَ وَالْفَرَقُ ثَلاَثَةُ آصُعٍ أَوْ صُمْ ثَلاَثَةَ أَيَّامٍ أَوِ انْسُكْ نَسِيكَةً »
Cukurlah rambut kepalamu, berilah makan (shadaqah) sebanyak 6 orang miskin; 3 sha' untuk mereka, atau berpuasalah 3 hari, atau sembelihlah seekor hewan sembelihan. (HR. Muslim dari Ka'ab bin 'Ujrah).

Hadits tersebut men-taqyîd kemutlakan puasa, sedekah dan korban, dengan ketentuan masing-masing puasa 3 hari, sedekah kepada 6 orang miskin sebanyak 3 sha', dan menyembelih seekor kambing.

3) Taqyîd as-Sunnah dengan as-Sunnah
Taqyîd as-Sunnah dengan as-Sunnah, antara lain, bisa dicontohkan sebagai berikut. As-Sunnah, sebagaimana dituturkan oleh Ibn 'Umar telah menyatakan:

 } أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ rفَرَضَ زَكَاةَ الْفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى كُلِّ حُرٍّ أَوْ عَبْدٍ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَى مِنَ الْمُسْلِمِينَ *  {
Sesungguhnya Rasulullah saw. telah memfardhukan zakat fitrah 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum kepada setiap orang merdeka atau budak, laki-laki atau perempuan yang Muslim. (HR. Bukhâri dari Ibn 'Umar).

Lafazh: Sha' dalam hadits ini adalah lafazh mutlak, yang kemudian kemutlakannya di-taqyîddengan as-Sunnah yang lain:

« الْمِكْيَالُ مِكْيَالُ أَهْلِ الْمَدِينَةِ وَالْوَزْنُ وَزْنُ أَهْلِ مَكَّةَ »
Takaran (yang digunakan) itu adalah takaran penduduk Madinah, sementara timbangan itu adalah timbangan penduduk Makkah. (HR. an-Nashâ'i dari Ibn 'Umar).

Hadits tersebut men-taqyîd kemutlakan Sha' --yang meliputi takaran penduduk Irak, Madinah dan lain-lain-- dengan ketentuan: Mikyâl Ahl al-Madînah. Sebab, Sha' adalah jenis takaran, maka hadits tersebut merupakan muqayyad yang berfungsi men-taqyîd kemutlakan Sha'.

3.3. Cara Menggunakan Mutlak dan Muqayyad
Dalil mutlak dan muqayyad tersebut bisa digunakan untuk menarik hukum dengan ketentuan sebagai berikut:


3.3.1. Jika Lafazh Mutlak tanpa Taqyîd
Jika ada dalil mutlak tanpa disertai taqyîd --baik Muttashil atau Munfashil-- maka, dalil mutlak tersebut tetap bisa digunakan untuk menarik hukum berdasarkan kemutlakannya. Contohnya firman Allah SWT:

 }وَالَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنْ نِسَائِهِمْ ثُمَّ يَعُودُونَ لِمَا قَالُوا فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍمِنْ قَبْلِ أَنْ يَتَمَاسَّا {
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. (QS. al-Mujâdalah [58]: 3).

Lafazh: Raqabah dalam konteks kafarat Dhihâr (menyamakan isteri dengan ibu) adalah lafazh mutlak, yang meliputi budak kafir atau muslim. Karena tidak ada dalil yang men-taqyîdkemutlakannya, maka kemutlakannya berlaku seperti apa adanya.

3.3.2. Jika Lafazh Mutlak Disetai Taqyîd Muttashil
Jika ada dalil mutlak disertai taqyîd Muttashil, maka dalil mutlak tersebut telah hilang kemutlakannya, sedangkan yang berlaku adalah taqyîd-nya. Contohnya firman Allah SWT:

 }فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ{
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang mukmin (QS. an-Nisâ' [4]: 92).

Lafazh: Raqabah dalam konteks kafarat pembunuhan yang salah (khatha') adalah lafazh mutlak, yang meliputi budak kafir atau muslim, namun kemutlakannya di-taqyîd dengan lafazh: Mu'minah, sehingga yang berlaku  adalah pembebasan budak mukmin. Jika yang dibebaskan, misalnya budak  perempuan kafir, maka belum cukup.
3.3.3. Jika Lafazh Mutlak Disertai Taqyîd Munfashil  
Jika ada dalil mutlak disertai taqyîd Munfashil, maka harus dianalisis dahulu:
1.      Jika konteks pembahasannya sama, misalnya ayat Baqarah yang mutlak dengan ayat Baqarah yang muqayyad, maka yang muqayyad harus digunakan, sedangkan yang mutlak harus ditinggalkan. Ini sebagaimana dicontohkan di atas.
2.      Jika konteks pembahasannya berbeda, misalnya ayat Dhihâr yang menyatakan pembebasan budak secara mutlak, dengan pembebasan budak mukmin yang muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah, maka dalil muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah tersebut tidak bisa digunakan untuk men-taqyîd kemutlakan pembebasan budak dalam kasus Dhihâr. Sebaliknya, karena masing-masing merupakan dua konteks yang berbeda, maka masing-masing berlaku sesuai dengan konteksnya, dan bukan untuk konteks yang lainnya.

4. Mujmal dan Mubayyan
Secara etimologis, lafazh: Mujmal berarti al-jam' (plural). Secara terminologis, adalah sesuatu yang menunjukkan lebih dari satu madlûl (maksud), tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya, dimana madlûl (maksud)-nya memerlukan penjelasan.
Dikatakan "sesuatu yang menunjukkan" dan tidak dikatakan "lafazh yang menunjukkan" karena Mujmal tidak hanya berkaitan dengan lafazh, tetapi juga perbuatan. Ini jelas berbeda dengan 'Am-Khâsh atau Muthlaq-Muqayyad, yang masing-masing berkaitan dengan lafazh. Dikatakan "lebih dari satu madlûl (maksud)" karena dengan begitu deskripsi tersebut akan mengeluarkan lafazh mutlak yang hanya menunjukkan satu madlûl (maksud), seperti Raqabah --yang hanya berarti budak, selain orang merdeka-- sementara lafazh: Sulthân --yang bisa berarti hujah dan penguasa-- telah menunjukkan lebih dari satu madlûl (maksud), dan karenanya disebut Mujmal. Dikatakan "tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya" agar bisa mengeluarkan lafazh yang salah satu madlûl (maksud)-nya diunggulkan atas yang lain, seperti Haqîqah dan Majâz atau Dalâlah Iqtidhâ' yang dipalingkan dari konotasi kalimat berita menjadi thalab. Dikatakan "madlûl (maksud)-nya memerlukan penjelasan" agar bisa mengenyahkan lafazh umum dari deskripsi, karena sekalipun lafazh tersebut meliputi jenis derivatnya, namun ia tidak memerlukan penjelasan. Berbeda dengan Mujmal, yang memang memerlukan penjelasan. Misalnya, al-'ayn (mata) yang khasiatnya untuk melihat, adalah lafazh umum. Bukan lagi lafazh Mujmal, karena tidak perlu penjelasan, atau qarînah untuk menentukan maksudnya. Berbeda jika dikatakan: apa komentar anda tentang al-'ayn? Dalam konteks pertanyaan ini, lafazh al-'ayn adalah Mujmal, karena pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab, kecuali setelah diberi penjelasan atau keterangan dengan qarînah lain.  

4.1. Konteks Mujmal dan Mubayyan
Melalui batasan di atas, maka konteks Mujmal bisa meliputi dua aspek, perbuatan dan perkataan, atau bahasa verbal dan lisan. Dalam konteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafazh, sementara dalam bahasa lisan terdapat lafazh. Karena itu, Mujmal meliputi keduanya, lafazh dan perbuatan. Dengan demikian, istilah shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam konteks Mujmal-Mubayyan.

4.1.1. Bentuk Mujmal
Istilah "bentuk" digunakan di sini untuk membedakan dengan shîghat. Maka, setelah menganalisis nash-nash syara', konteks Mujmal --sebagaimana konotasi yang telah dideskripsikan di atas-- mempunyai bentuk sebagai berikut:

1) Mujmal dalam Konteks Perbuatan
Mujmal dalam konteks perbuatan ini, misalnya, jika Rasul melakukan sesuatu di depan para sahabat yang madlûl (maksud)-nya tidak jelas bagi mereka. Misalnya hadits Dzu al-Yadayn mengenai salam, yang menyatakan:

« صَلَّى بِنَا رَسُولُ اللَّهِ r إِحْدَى صَلاَتَيِ الْعَشِيِّ إِمَّا الظُّهْرَ وَإِمَّا الْعَصْرَ فَسَلَّمَ فِي رَكْعَتَيْنِ ثُمَّ أَتَى جِذْعًا فِي قِبْلَةِ الْمَسْجِدِ فَاسْتَنَدَ إِلَيْهَا مُغْضَبًا وَفِي الْقَوْمِ أَبُو بَكْرٍ وَعُمَرَ فَهَابَا أَنْ يَتَكَلَّمَا وَخَرَجَ سَرَعَانُ النَّاسِ قُصِرَتِ الصَّلاَةُ فَقَامَ ذُو الْيَدَيْنِ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَقُصِرَتِ الصَّلاَةُ أَمْ نَسِيتَ فَنَظَرَ النَّبِيُّ rيَمِينًا وَشِمَالاً فَقَالَ مَا يَقُولُ ذُو الْيَدَيْنِ قَالُوا صَدَقَ لَمْ تُصَلِّ إِلاَّ رَكْعَتَيْنِ فَصَلَّى رَكْعَتَيْنِ وَسَلَّمَ ثُمَّ كَبَّرَ ثُمَّ سَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ فَرَفَعَ ثُمَّ كَبَّرَ وَسَجَدَ ثُمَّ كَبَّرَ وَرَفَعَ »
Rasulullah s.a.w pernah shalat bersama kami di suatu petang, baik shalat Asar atau Dhuhur. Pada rakaat yang kedua beliau salam. Kemudian beliau bersandar di batang kurma yang mengarah ke Kiblat. Di antara sahabat yang menjadi makmum, termasuk Abû Bakar dan 'Umar, namun keduanya tidak berani mengucapkan sepatah katapun. Sementara sahabat-sahabat lain terpegun kerana shalat yang dilakukan terlalu singkat. Lalu seorang sahabat bernama Dzu al-yadayn berdiri seraya berkata: Wahai Rasulullah! Adakah shalat tadi disingkat, diqasar atau Anda terlupa? Rasulullah s.a.w memandang ke kanan dan kiri lalu beliau bertanya: Adakah benar apa yang diucapkan oleh Dzu al-yadayn tadi? Para sahabat menjawab: Benar! Anda hanya shalat dua rakaat saja. Seketika itu juga Rasulullah s.a.w menyambung sembahyang dua rakaat lagi dan beliau memberi salam. Setelah itu, beliau bertakbir kemudian sujud, kemudian bertakbir lalu bangkit dari sujud, kemudian beliau bertakbir lagi lalu sujud untuk kedua kalinya, kemudian bertakbir dan bangkit dari sujud. (HR. Bukhâri dan Muslim dari Abû Hurairah).

Kasus salamnya Rasul setelah rakaat kedua tersebut mempunyai dua kemungkinan madlûl; Pertama, ada kemungkinan beliau memendekkan shalat; Kedua, juga mungkin beliau lupa. Spekulasi tersebut membutuhkan jawaban dari Rasul untuk menjelaskan maksud tindakan beliau.

2) Lafazh Musyratak
Musytarak adalah kata yang mempunyai lebih dari satu makna. Lafazh Musytarak ini merupakan lafazh Mujmal yang membutuhkan penjelasan, melalui salah satu madlûl (maksud)-nya. Misalnya, lafazh: Quru' dalam firman Allah:

 }وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوءٍ {
Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) tiga kali Qurû'. (QS. al-Baqarah [2]: 228).

adalah lafazh Mujmal, yang mempunyai konotasi suci dan haid, sebab masih memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi (qarînah).

3) Lafazh Ganda (Murakkab)
Lafazh Murakkab adalah lafazh yang terbentuk lebih dari satu lafazh. Lafazh Murakkab ini merupakan lafazh Mujmal jika konotasinya memunculkan spekulasi lebih dari satu maksud; dimana untuk menentukannya perlu penjelasan. Misalnya, lafazh: al-Ladzî biyadih[i] 'uqdat[u] an-nikâh (orang yang di tangannya memegang otoritas tali perkawinan) dalam firman Allah:

 } أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ {
Atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. (QS. al-Baqarah [2]: 238).

adalah lafazh Mujmal, yang mempunyai konotasi suami atau wali pihak perempuan.
4) Kata Ganti yang Merujuk Lebih Pada Satu Arah
Kata ganti (dhamîr) yang merujuk lebih pada satu rujukan (mudhmar minhu) yang sederajat --karena memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi lain-- maka bisa disebut lafazh Mujmal. Misalnya, firman Allah:

 } مَنْ كَانَ يُرِيدُ الْعِزَّةَ فَلِلَّهِ الْعِزَّةُ جَمِيعًا إِلَيْهِ يَصْعَدُ الْكَلِمُ الطَّيِّبُ وَالْعَمَلُ الصَّالِحُ يَرْفَعُهُ {
Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka milik Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan dinaikkan-Nya. (QS. Fâthir [35]: 10).

Frasa: Yarfa'uh[u] (menaikannya) terbentuk dari lafazh: yarfa'[u] (menaikkan) dan h[u] (nya). Dalam hal ini, kata ganti (dhamîr): h[u] (nya) --yang merupakan kata ganti laki-laki pihak ketiga tunggal-- bisa merujuk kepada lafazh: al-'amal as-shâlih (amal kebajikan) atau: al-kalim[u] at-thayyib[u] (perkataan-perkataan yang baik). Jika merujuk kepada lafazh: al-'amal as-shâlih (amal kebajikan) berarti konotasinya adalah Allah akan mengangkat al-'amal as-shâlih (amal kebajikan) tersebut, dalam arti menerimanya. Jika merujuk kepada lafazh: al-kalim[u] at-thayyib[u] (perkataan-perkataan yang baik), berarti konotasinya adalah amal kebajikan tersebut akan mengangkat al-kalim[u] at-thayyib[u] (perkataan-perkataan yang baik) tadi kepada Allah. Dua konotasi ini, sama-sama benarnya atau sederajat.   

5) Spekulasi Berhenti (Waqf) dan Bermula
Spekulasi antara waqf(berhenti) dan bermula, juga mengundang spekulasi maksud. Karena itu, ini juga merupakan bentuk Mujmal. Misalnya, firman Allah:

 } وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ {
Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. (QS. Ali 'Imrân [3]: 7).

Berhenti setelah masing-masing bacaan: Allâh, atau bacaan: wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] akan mempunyai implikasi maksud yang berbeda. Jika berhenti pada bacaan: Allâh, konotasinya hanya Allah yang Maha Mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Jika berhenti pada bacaan: wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i], berarti konotasinya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya sama-sama mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihâttersebut. Masing-masing, baik waqf maupun bermula --dengan masing-masing implikasi konotatifnya-- memerlukan penjelasan dari indikasi yang lain. Konteks seperti ini juga bisa disebut Mujmal.

6) Ambiguitas Makna yang Digunakan
Ambiguitas makna yang digunakan itu bisa saja terjadi karena lafazhnya itu sendiri mubham (kabur), tidak jelas maksud dan maknanya bagi pihak yang dikenai seruan (al-mukhâthab), kecuali dengan penjelasan sebagai tafsir atas ambiguitasnya, atau melalui sejumlah indikasi lain. Misalnya, firman Allah:

 }يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. an-Nisâ' [4]: 176).

Lafazh: Kalâlah adalah lafazh Mujmal, dan masih memerlukan penjelasan, yang kemudian maksudnya dijelaskan oleh Allah SWT. dalam ayat yang sama.

7) Lafazh Manqûl
Lafazh Manqûl yang dimaksud di sini adalah lafazh yang mengalami pengalihan makna, dari konteks kebahasaan (haqîqah lughawiyyah) kepada konteks syara' (haqîqah syar'iyyah). Di lihat dari aspek pengalihan makna lafazh tersebut, dari satu konteks kepada konteks lain, sehingga mempunyai implikasi makna A atau B, bisa dikatakan bahwa lafazh tersebut merupakan lafazh Mujmal yang masih memerlukan penjelasan. Misalnya:

« لاَ صَلاَةَ إِلاَّ بِقِرَاءَةِ فَاتِحَةِ الْكِتَابِ »
Tidak sah suatu shalat, kecuali dengan membaca Fâtihah al-Kitâb (surat al-Fâtihah). (HR. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah).

Lafazh: Shalât dalam konteks hadits ini adalah lafazh 'Umûm, karena berbentuk ism an-Nakirah dalam struktur kalimat negatif. Lafazh shalât di sini bisa diaplikasikan untuk semua kasus shalat, sehingga tidak sah shalat apapun kecuali dengan membaca surat al-Fâtihah.
Ini jelas berbeda dengan lafazh: Shalât dalam firman Allah:

 }وَأَقِيْمُوا الصَّلاَةَ {
Dan dirikanlah shalat. (QS. Yûnus [10]: 87).

yang merupakan lafazh Mujmal, karena masih memerlukan penjelasan, baik melalui perkataan maupun perbuatan Rasulullah saw. mengenai tatacaranya. Misalnya, bagaimana Rasulullah mengajarkan cara shalat kepada kaum Muslim, dan bagaimana beliau shalat di depan mereka, agar mereka mengikuti tatacara shalat seperti shalat beliau.

4.1.2. Bentuk Mubayyan
Mengenai Mubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi Mubayyan. Karena itu, bentuk Mubayyan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi:

1) Perkataan
Mubayyan dalam bentuk perkataan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam firman Allah:

 }إِذَا مَسَّهُ الشَّرُّ جَزُوعًا ~وَإِذَا مَسَّهُ الْخَيْرُ مَنُوعًا {
Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. (QS. al-Ma'ârij [70]: 20-21).

yang merupakan Bayân Qawlî terhadap kemujmalan lafazh: Halû'[an] dalam firman-Nya:
 }إِنَّ الإِنْسَانَ خُلِقَ هَلُوعًا {
Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. (QS. al-Ma'ârij [70]: 19).

Contoh lain adalah sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« الرَّجُلُ التَّافِهُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ »
Orang idiot (yang berbicara) mengenai urusan (kepentingan) orang banyak. (HR. Ibn Mâjjah dari Abû Hurairah).

adalah bentuk Bayân Qawlî (penjelasan lisan), yang menjelaskan maksud lafazh: ar-Ruwaybidhah dalam hadits yang sama:

« وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ قِيلَ وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ»
Pada zaman itu, Ruwaybidhah akan angkat bicara. Beliau ditanya: 'Siapakah Ruwaybidhah itu? (HR. Ibn Mâjjah dari Abû Hurairah).

2) Perbuatan
Mubayyan dalam bentuk perbuatan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam konteks penjelasan Rasul:
« لِتَأْخُذُوا مَنَاسِكَكُمْ »
Hendaknya kalian mengambil tatacara ibadah haji kalian (dariku). (HR. Muslim dari Jâbir).

yang merupakan Bayân Fi'lî terhadap kemujmalan perintah haji.

3) Perkataan dan Perbuatan
Mubayyan dalam bentuk perkataan dan perbuatan ini, bisa terjadi:
1.      Jika masing-masing perkataan dan perbuatan tersebut konteks maksudnya sama-sama layak untuk menjelaskan maksud kemujmalan seruan pembuat syartiat; dimana satu sama lain bisa saling menguatkan maksudnya. Misalnya ketika Rasul menjelaskan tatacara shalat dengan perbuatan beliau, kemudian diikuti dengan pernyataan beliau:

« وَصَلُّوا كَمَا رَأَيْتُمُونِي أُصَلِّي »
Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. (HR. Bukhâri dari Mâlik).

Maka, masing-masing hadits tersebut merupakan Bayân Fi'lî dan Qawlî terhadap kemujmalan perintah shalat.
2.      Jika masing-masing berbeda konteks penunjukan maksudnya, maka masing-masing tidak bisa menjadi penjelasan, kecuali setelah melalui analisis ushul terhadap kedua konteks dalil tersebut, baik untuk dikompromikan ataupun diunggulkan salah satunya. Penjelasan mengenai hal ini secara lebih rinci dalam pembahasan tarjîh, dalam bab berikutnya. Hanya sekedar contoh, dalam hal ini bisa diambil hadits Nabi, yang beliau nyatakan setelah turunnya ayat haji:

« مَنْ قَرِنَ حَجًّا إِلَى عُمْرَةٍ فَلْيَطُفْ طَوَافًا وَاحِدًا وَيَسْعَى سَعْيًا وَاحِدًا »
Siapa saja yang menyertakan haji dengan umrah, hendaknya thawaf sekali, dan sa'i sekali. (HR. at-Tirmîdzi).

Namun, ada riwayat lain mengenai perbuatan Rasul, bahwa beliau pernah haji dan umrah, namun tidak hanya thawaf dan sa'i, masing-masing sekali. Beliau justru telah melakukannya masing-masing dua kali.[6] Maka untuk mengetahui hal ini, bisa dijelaskan sebagai berikut:
(1)    Jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan lisan, maka penjelasan lisan tersebut adalah yang dikehendaki. Artinya, thawaf dan sa'i, masing-masing hanya sekali, sementara tambahannya adalah sunah.
(2)    Jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan verbal, maka penjelasan lisan itulah yang dikehendaki. Adapun tambahan yang terdapat dalam penjelasan verbal yang lebih dulu tadi; bisa jadi merupakan kekhususan bagi Rasul, jika disertai indikasi takhshîsh, dan bisa jadi tambahannya --yaitu thawaf dan sa'i lebih dari sekali-- tadi dihapus dengan penjelasan lisan. Alasannya, karena konteks penunjukan makna penjelasan lisan bagi ummat Nabi saw. itu lebih kuat ketimbang penjelasan verbal beliau.
(3)    Jika tidak diketahui mana yang terdahulu, maka lebih baik penjelasan lisan dianggap lebih dulu. Sebab, tambahannya --sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan verbal-- dalam konteks ini adalah sunah. Jika dibalik, artinya penjelasan verbalnya lebih dahulu, berarti tambahannya ada kemungkinan telah dihapus, atau dikhususkan untuk Nabi. Sementara, bagi ummat Nabi saw. menggunakan dua dalil sekaligus, lebih baik ketimbang menggugurkan salah satunya.

4.2. Penjelasan terhadap Mujmal
Mubayyan (konteks  yang dijelaskan) pada dasarnya merupakan bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Karena itu, Mubayyan --atau Mujmal yang disertai penjelasan-- tersebut bisa diklasifikasikan menjadi:

4.2.1. Muttashil
Mubayyan Muttashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nash atau dalil. Misalnya, kemujmalan lafazh Kalâlah, telah dijelaskan dengan penjelasan yang terdapat dalam nash atau dalil yang sama. Allah berfirman:
 }يَسْتَفْتُونَكَ قُلِ اللَّهُ يُفْتِيكُمْ فِي الْكَلاَلَةِ إِنِ امْرُؤٌ هَلَكَ لَيْسَ لَهُ وَلَدٌ وَلَهُ أُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَ وَهُوَ يَرِثُهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَهَا وَلَدٌ فَإِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثَانِ مِمَّا تَرَكَ وَإِنْ كَانُوا إِخْوَةً رِجَالاً وَنِسَاءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الأُنْثَيَيْنِ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ أَنْ تَضِلُّوا وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah: "Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu): jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempuan), jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki-laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. an-Nisâ' [4]: 176).

Kalâlah adalah orang yang meninggal dunia, yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh 'Umar bin al-Khaththâb, seraya menyatakan:

 « اَلْكَلاَلَةُ مَنْ لاَ وَلَدَ لَهُ »
Kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai anak.[7]
 
4.2.2. Munfashil
Mubayyan Munfashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nash atau dalil. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil Mujmal.

1) al-Qur'an dengan al-Qur'an
Dalil Mujmal al-Qur'an yang dijelaskan dengan penjelasan al-Qur'an, misalnya firman Allah:

 } وَمَا يَعْلَمُ تَأْوِيلَهُ إِلاَّ اللَّهُ وَالرَّاسِخُونَ فِي الْعِلْمِ {
Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya. (QS. Ali 'Imrân [3]: 7).

Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i] (Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya) adalah konteks Mujmal karena ambiguitas huruf Waw, yang bisa berkonotasi 'athaf (kata penghubung), atau isti'nâf (kata permulaan kalimat baru). Jika Waw tersebut dipercayai sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah "hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya", namun jika Wawtersebut dipercayai sebagai kata permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah "hanya Allah yang mengetahui takwilnya, sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya --yang nota bene tidak mengetahuinya-- mengatakan: Kami beriman."
Karena itu, ini diperlukan penjelasan. Dan, penjelasannya tidak terdapat dalam satu nash. Antara lain, firman Allah SWT:

 }وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ {
Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Qur'an) untuk menjelaskan segala sesuatu. (QS. an-Nahl [16]: 89).

Pernyataan Allah yang menyatakan, bahwa al-Qur'an adalah: tibyân[an] likull[i] syay'[in] (untuk menjelaskan segala sesuatu), dan ia diturunkan kepada manusia, menunjukkan bahwa tidak ada kandungan al-Qur'an yang tidak dapat difahami oleh manusia, termasuk di antaranya ayat-ayat Mutasyâbihât. Dengan demikian, ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut tidak hanya diketahui oleh Allah, tetapi juga dapat difahami orang-orang yang ilmunya mendalam.
Indikasi yang kedua, bahwa konteks pernyataan Allah: Yaqulâna âmannâ (mereka mengatakan beriman), juga menguatkan konotasi di atas. Sebab, untuk menyatakan beriman, tidak memerlukan ilmu yang mendalam. Artinya, orang biasa dengan kadar intelektual biasapun bisa mempunyai keimanan yang mendalam. Inilah yang juga dibuktikan oleh keimanan orang Arab Badui. Semuanya ini merupakan indikasi yang menguatkan penjelasan, bahwa Waw yang terdapat dalam nash di atas merupakan kata penghubung. Dengan demikian, penjelasan yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemujmalan Allâh wa ar-râsikhûna fî al-'ilm[i]  (Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya) adalah penjelasan melalui sejumlah indikasi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Ini sekaligus menunjukkan, bahwa ini merupakan Mubayyan Munfashil, karena penjelasannya tidak terdapat dalam nash yang sama, melainkan dalam nash-nash lain.

2) al-Qur'an dengan as-Sunnah
Dalil Mujmal al-Qur'an yang dijelaskan dengan as-Sunnah, misalnya firman Allah:

 }وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ {
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. (QS. al-Anfâl [8]: 60).

Dalil ini dijelaskan dengan dalil lain, yaitu as-Sunnah:

« سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ rوَهُوَ عَلَى الْمِنْبَرِ يَقُولُ }وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ {أََلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ أَلاَ إِنَّ الْقُوَّةَ الرَّمْيُ »
Saya ('Uqbah) mendengar Rasulullah saw. bersabda --sementara beliau masih di atas mimbar-- Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. (HR. Muslim dari 'Uqbah bin 'Amir).

4.2.3. Cara Menggali Penjelasan
Penjelasan yang digunakan untuk menjelaskan dalil Mujmal harus digali melalui penunjukan berbagai indikasi (dalâlah al-qarâ'in) lain, baik yang digali melalui penjelasan lisan, verbal, atau penjelasan lisan dan verbal, atau berbagai indikasi seperti yang telah dijelaskan di atas. 

5. Nâsikh dan Mansûkh
Nasakh secara etimologis adalah menghilangkan, atau memindahkan sesuatu dan mengalihkannya dari satu kondisi kepada kondisi lain sementara ia sendiri tetap seperti sedia kala. Secara terminologis, Nasakh adalah seruan pembuat syariat yang menghalangi keberlangsungan hukum seruan pembuat syariat sebelumnya yang telah ditetapkan. Adapun Nâsikh (penghapus), kadang digunakan untuk menyebut Allah, sebagaimana firman Allah dalam surat al-Baqarah [2]: 106, dan kadang digunakan untuk menyebut ayat, sehingga ayat pedang dalam surat at-Taubah [9]: 29 bisa dikatakan telah menasakh.
Sementara Mansûkh adalah hukum yang dihilangkan, seperti hukum 'iddah setahun penuh bagi wanita yang ditinggal mati suaminya. Dalam nasakh, hukum yang dinasakh secara syar'i wajib ditunjukkan oleh dalil yang menjelaskan dihilangkannya hukum secara syar'i, yang datangnya setelah khithâb yang hukumnya dinasakh.
Mengenai keberadaan nasakh dan hukum yang dinasakh ini secara riil telah dijelaskan dalam nash al-Qur'an:

 }مَا نَنْسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ {
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. al-Baqarah [2]: 106).

 }وَإِذَا بَدَّلْنَا ءَايَةً مَكَانَ ءَايَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ قَالُوا إِنَّمَا أَنْتَ مُفْتَرٍ بَلْ أَكْثَرُهُمْ لاَ يَعْلَمُونَ {
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya, mereka berkata: "Sesungguhnya kamu adalah orang yang mengada-adakan saja". Bahkan kebanyakan mereka tiada mengetahui. (QS. an-Nahl [16]: 101)

5.1. Ragam Nasakh
Nasakh hukum khithâb mempunyai beragam bentuk; ada yang hukum seruannya dinasakh tanpa mengalami perubahan, ada yang mengalami perubahan lebih ringan, ada yang serata dan ada yang lebih berat. Hanya saja, bahwa dalam konteks nasakh tersebut tidak pernah terjadi penasakhan bacaan, sementara hukumnya masih. Jika ada, kesimpulan ini tidak didukung dengan dalil qath'î, seperti kasus bacaan ayat zina: as-Syaykh[u] wa as-syaykhat[u] idzâ zanayâ yang dilansir oleh kalangan tertentu, dimana konon bacaan ini telah dinasakh dengan surat an-Nûr [24]: 2.

5.1.1. Nasakh Hukum Khithâb Tanpa Disertai Perubahan Hukum
Nasakh hukum khithâb yang tidak diikuti perubahan, contohnya firman Allah SWT. yang menyatakan:

 }يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نَاجَيْتُمُ الرَّسُولَ فَقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَةً ذَلِكَ خَيْرٌ لَكُمْ وَأَطْهَرُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ~ءَأَشْفَقْتُمْ أَنْ تُقَدِّمُوا بَيْنَ يَدَيْ نَجْوَاكُمْ صَدَقَاتٍ فَإِذْ لَمْ تَفْعَلُوا وَتَابَ اللَّهُ عَلَيْكُمْ فَأَقِيمُوا الصَّلاَةَ وَءَاتُوا الزَّكَاةَ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَاللَّهُ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ {
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu mengadakan pembicaraan khusus dengan Rasul hendaklah kamu mengeluarkan sedekah (kepada orang miskin) sebelum pembicaraan itu. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu dan lebih bersih; jika kamu tiada memperoleh (yang akan disedekahkan), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Apakah kamu takut akan (menjadi miskin) karena kamu memberikan sedekah sebelum pembicaraan dengan Rasul? Maka jika kamu tiada memperbuatnya dan Allah telah memberi taubat kepadamu, maka dirikanlah sembahyang, tunaikanlah zakat dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya; dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. al-Mujâdalah [58]: 12-13).

Ayat ini telah menasakh hukum mengeluarkan sedekah sebelum melakukan pembicaraan dengan Rasul. Namun, nasakh-nya tidak sampai mengubah. Sebaliknya, hukumnya tetap, namun jika ada yang tidak melakukannya, dan Allah berkenan menerima taubatnya, maka dia diperintahkan untuk mendirikan shalat, menunaikan zakat dan taat kepada Allah dan Rasul-Nya.

5.1.2. Perubahan yang Lebih Ringan
Mengenai nasakh hukum khithâb dengan disertai perubahan hukum yang lebih ringan, antara lain, bisa dilihat dalam firman Allah:

 }يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ حَرِّضِ الْمُؤْمِنِينَ عَلَى الْقِتَالِ إِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ عِشْرُونَ صَابِرُونَ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ يَغْلِبُوا أَلْفًا مِنَ الَّذِينَ كَفَرُوا بِأَنَّهُمْ قَوْمٌ لاَ يَفْقَهُونَ {
Hai Nabi, kobarkanlah semangat para mukmin itu untuk berperang. Jika ada dua puluh orang yang sabar di antara kamu, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang musuh. Dan jika ada seratus orang (yang sabar) di antaramu, mereka dapat mengalahkan seribu orang-orang kafir, disebabkan orang-orang kafir itu kaum yang tidak mengerti. (QS. al-Anfâl [8]: 65).

Hukum ini kemudian dinasakh dengan perubahan yang lebih ringan, melalui firman-Nya:

 }الْآنَ خَفَّفَ اللَّهُ عَنْكُمْ وَعَلِمَ أَنَّ فِيكُمْ ضَعْفًا فَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ مِائَةٌ صَابِرَةٌ يَغْلِبُوا مِائَتَيْنِ وَإِنْ يَكُنْ مِنْكُمْ أَلْفٌ يَغْلِبُوا أَلْفَيْنِ بِإِذْنِ اللَّهِ وَاللَّهُ مَعَ الصَّابِرِينَ {
Sekarang Allah telah meringankan kepadamu dan Dia telah mengetahui bahwa padamu ada kelemahan. Maka jika ada di antaramu seratus orang yang sabar, niscaya mereka dapat mengalahkan dua ratus orang; dan jika di antaramu ada seribu orang (yang sabar), niscaya mereka dapat mengalahkan dua ribu orang dengan seizin Allah. Dan Allah beserta orang-orang yang sabar. (QS. al-Anfâl [8]: 66).

Semula, dalam surat al-Anfâl: 65 dinyatakan, bahwa jika ada 10 orang yang bersabar, mereka bisa mengalahkan 200 orang musuh, namun setelah ummat Islam pada saat itu diketahui lemah, Allah menurunkan target 10:200, menjadi 100:200 orang. Artinya, jika ada 100 orang mukmin yang bersabar, maka mereka akan bisa mengalahkan 200 orang. Ini merupakan bentuk perubahan yang lebih ringan.

5.1.3. Perubahan Setara
Nasakh dengan implikasi perubahan setara itu terjadi sebagaimana dihapusnya hukum menghadap Baitul Maqdis, al-Quds dengan menghadap ke Ka'bah, di Makkah. Dikatakan setera, karena masing-masing hukum yang menasakh dan dinasakh sama-sama merupakan perintah menghadap kiblat. Hanya, kiblat yang pertama statusnya telah digantikan dengan yang kedua. Firman Allah:

 }قَدْ نَرَى تَقَلُّبَ وَجْهِكَ فِي السَّمَاءِ فَلَنُوَلِّيَنَّكَ قِبْلَةً تَرْضَاهَا فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَحَيْثُ مَا كُنْتُمْ فَوَلُّوا وُجُوهَكُمْ شَطْرَهُ وَإِنَّ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ لَيَعْلَمُونَ أَنَّهُ الْحَقُّ مِنْ رَبِّهِمْ وَمَا اللَّهُ بِغَافِلٍ عَمَّا يَعْمَلُونَ {
Sungguh Kami (sering) melihat mukamu menengadah ke langit, maka sungguh Kami akan memalingkan kamu ke kiblat yang kamu sukai. Palingkanlah mukamu ke arah Masjidil Haram. Dan di mana saja kamu berada, palingkanlah mukamu ke arahnya. Dan sesungguhnya orang-orang (Yahudi dan Nashrani) yang diberi Al Kitab (Taurat dan Injil) memang mengetahui, bahwa berpaling ke Masjidil Haram itu adalah benar dari Tuhannya; dan Allah sekali-kali tidak lengah dari apa yang mereka kerjakan. (QS. al-Baqarah [2]: 144).


5.1.4. Perubahan yang Lebih Berat
Mengenai nasakh dengan implikasi perubahan hukum yang lebih berat, misalnya terlihat dalam konteks zina. Firman Allah:

 }وَاللاَّتِي يَأْتِينَ الْفَاحِشَةَ مِنْ نِسَائِكُمْ فَاسْتَشْهِدُوا عَلَيْهِنَّ أَرْبَعَةً مِنْكُمْ فَإِنْ شَهِدُوا فَأَمْسِكُوهُنَّ فِي الْبُيُوتِ حَتَّى يَتَوَفَّاهُنَّ الْمَوْتُ أَوْ يَجْعَلَ اللَّهُ لَهُنَّ سَبِيلاً ~وَاللَّذَانِ يَأْتِيَانِهَا مِنْكُمْ فَآذُوهُمَا فَإِنْ تَابَا وَأَصْلَحَا فَأَعْرِضُوا عَنْهُمَا إِنَّ اللَّهَ كَانَ تَوَّابًا رَحِيمًا {
Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, hendaklah ada empat orang saksi diantara kamu (yang menyaksikannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang lain kepadanya. Dan terhadap dua orang yang melakukan perbuatan keji di antara kamu, maka berilah hukuman kepada keduanya, kemudian jika keduanya bertaubat dan memperbaiki diri, maka biarkanlah mereka. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. (QS. an-Nisâ' [4]: 16).

Sanksi untuk pelaku zina pada awalnya adalah tahanan rumah hingga meninggal dunia. Namun, sanksi hukum ini kemudian dinasakh dengan sanksi hukum yang lebih berat, sebagaimana yang dinyatakan Allah:

 }الزَّانِيَةُ وَالزَّانِي فَاجْلِدُوا كُلَّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا مِائَةَ جَلْدَةٍ وَلاَ تَأْخُذْكُمْ بِهِمَا رَأْفَةٌ فِي دِينِ اللَّهِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ وَلْيَشْهَدْ عَذَابَهُمَا طَائِفَةٌ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ {
Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan dari orang-orang yang beriman. (QS. an-Nûr [24]: 2).

5.2. Proses Terjadinya Nasakh
Nasakh dalil satu dengan yang lain bisa dilakukan jika yang menasakh status sumbernya lebih tinggi, bukan sebaliknya. Dari sini, bisa disimpulkan, bahwa nasakh tersebut bisa terjadi melalui prosedur sebagai berikut:

5.2.1. Nasakh al-Qur'an dengan al-Qur'an
Nasakh hukum 'iddah selama satu tahun dalam nash al-Qur'an, misalnya, telah dinasakh dengan hukum 'iddah selama 4 bulan 10 hari. Masing-masing telah dinyatakan dalam nash al-Qur'an:

 }وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ فَإِنْ خَرَجْنَ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِي مَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ مِنْ مَعْرُوفٍ وَاللَّهُ عَزِيزٌ حَكِيمٌ {
Dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan isteri, hendaklah berwasiat untuk isteri-isterinya, (yaitu) diberi nafkah hingga setahun lamanya dengan tidak disuruh pindah (dari rumahnya). Akan tetapi jika mereka pindah (sendiri), maka tidak ada dosa bagimu (wali atau waris dari yang meninggal) membiarkan mereka berbuat yang ma`ruf terhadap diri mereka. Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. (QS. al-Baqarah [2]: 240)

 }وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ أَرْبَعَةَ أَشْهُرٍ وَعَشْرًا فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا فَعَلْنَ فِي أَنْفُسِهِنَّ بِالْمَعْرُوفِ وَاللَّهُ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرٌ {
Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber`iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis `iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat. (QS. al-Baqarah [2]: 234)

5.2.2. Tidak Boleh Menasakh al-Qur'an dengan Hadits Mutawatir
Sekalipun hadits mutawatir statusnya qath'î, namun ia tetap tidak bisa menasakh al-Qur'an karena alasan sebagai berikut:
1.      Allah berfirman:

 }وَإِذَا بَدَّلْنَا ءَايَةً مَكَانَ ءَايَةٍ وَاللَّهُ أَعْلَمُ بِمَا يُنَزِّلُ {
Dan apabila Kami letakkan suatu ayat di tempat ayat yang lain sebagai penggantinya padahal Allah lebih mengetahui apa yang diturunkan-Nya. (QS. an-Nahl [16]: 101).

Dalam ayat tersebut, dengan jelas Allah menyatakan, bahwa jika Allah mengganti ayat satu, sejatinya menggantikan posisi ayat yang lain. Dalam hal ini, Allah juga Maha Tahu terhadap apa yang akan diturunkan-Nya. Ini artinya, proses pergantian itu terjadi antara ayat satu dengan ayat lain.
2.      Firman Allah:

 }مَا نَنْسَخْ مِنْ ءَايَةٍ أَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِنْهَا أَوْ مِثْلِهَا أَلَمْ تَعْلَمْ أَنَّ اللَّهَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ {
Ayat mana saja yang Kami nasakhkan, atau Kami jadikan (manusia) lupa kepadanya, Kami datangkan yang lebih baik daripadanya atau yang sebanding dengannya. Tiadakah kamu mengetahui bahwa sesungguhnya Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu? (QS. al-Baqarah [2]: 106).

yang menyatakan: Na't[i] (Kami datangkan), jelas kata gantinya kepada Allah SWT. Artinya, Allahlah yang mendatangkan nasakh suatu ayat, sementara as-Sunnah adalah apa yang didatangkan oleh Nabi. Sebab, lafazh as-Sunnah dari Nabi, sementara al-Qur'an dari Allah sekalipun substansinya masing-masing merupakan wahyu dari Allah. Jika demikian, ayat al-Qur'an hanya bisa dinasakh dengan ayat al-Qur'an yang lain.
3.      Firman Allah:

 }وَأَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الذِّكْرَ لِتُبَيِّنَ لِلنَّاسِ مَا نُزِّلَ إِلَيْهِمْ وَلَعَلَّهُمْ يَتَفَكَّرُونَ {
Dan Kami turunkan kepadamu Al Qur'an, agar kamu menerangkan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. (QS. an-Nahl [16]: 44).

Kedudukan Rasul dalam ayat tersebut jelas dinyatakan sebagai orang yang bertugas menjelasakan ayat yang diturunkan kepada manusia. Namun, ia tidak menasakhnya, sebab nasakh berarti menghapus, bukan menjelaskan.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka hadits mutawatir jelas tidak bisa menasakh al-Qur'an. Lebih-lebih hadits âhâd. Mengenai alasan kalangan yang membolehkan al-Qur'an dinasakh dengan hadits mutawatir karena perubahan kiblat, dari Baitul Maqdis ke Ka'bah, maka yang terjadi sesungguhnya adalah, bahwa tindakan sahabat yang berpindah kiblat dengan hadits mutawatir itu sebenarnya dalam konteks menerima hukum syara'. Sementara nasakhnya itu sendiri terjadi bukan karena hadits tersebut, melainkan karena nash al-Qur'an, sebagaimana yang disebutkan di atas.  

5.2.3. Nasakh as-Sunnah dengan as-Sunnah
Nasakh as-Sunnah bisa dilakukan antara hadits mutawatir dengan mutawatir, âhâddengan mutawatir, atau âhâd dengan âhâd. Misalnya hadits Nabi yang menyatakan:

« نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُورِ فَزُورُوهَا »
Saya telah melarang kalian melakukan ziarah kubur, maka ziarahlah. (HR. Muslim dari Ibn Buraydah dari bapaknya).

5.2.4. Nasakh as-Sunnah dengan al-Qur'an
As-Sunnah bisa dinasakh dengan al-Qur'an. Misalnya, kasus puasa Asyûrâ' yang telah ditetapkan berdasarkan as-Sunnah, telah dinasakh dengan al-Qur'an, sebagaimana yang diceritakan dalam hadits Aisyah:

« كَانُوا يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيهِ الْكَعْبَةُ فَلَمَّا فَرَضَ اللَّهُ رَمَضَانَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ rمَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَهُ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكـَهُ فَلْيَتْرُكْهُ »
Mereka (para sahabat) dahulu puasa Asyûrâ' sebelum difardhukannya puasa Ramadhan, di hari  dimana Ka'bah ditutup. Ketika Allah memfardhukan puasa Ramadhan, Rasulullah saw. bersabda: 'Saipa saja yang mau berpuasa Asyûrâ', hendaknya berpuasa Asyûrâ', dan siapa saja yang ingin meninggalkannya, hendaknya meninggalkannya. (HR. Bukhâri dari Aisyah).
Adapun ayat yang menasakh adalah:

 }يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ  ~أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ ~فَمَنْ شَهِدَ مِنْكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ وَمَنْ كَانَ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ {
Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa, (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Qur'an sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil). Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. (QS. al-Baqarah [2]: 183-185).

5.2.5. Tidak Ada Nasakh terhadap Hukum Ijma'
Penetapan hukum berdasarkan Ijma' Sahabat sejatinya merupakan penetapan hukum karena ketiadaan hadits yang dinyatakan dalam masalah tersebut, selain bahwa para sahabat telah mengetahui adanya hadits tersebut, hanya tidak dinyatakan, tetapi hukumnya saja yang mereka kemukakan. Sementara setelah terputusnya wahyu, tidak ada lagi nash yang diturunkan, baik al-Qur'an maupun as-Sunnah, dengan demikian tidak ada Ijma' atau Qiyas kedua. Dengan alasan itulah, maka tidak ada nash baru yang bisa menasakh hukum yang telah ditetapkan berdasarkan Ijma' Sahabat yang membuktikan adanya hadits yang pernah diketahui oleh para sahabat. 

5.2.6. Nasakh terhadap Hukum Qiyas
Nasakh terhadap hukum Qiyas secara mutlak tidak bisa dilakukan. Sebab, Qiyas yang diakui adalah Qiyas yang 'illat-nya syar'i, baik yang dinyatakan oleh nash secara jelas (sharâhah), atau melalui indikasi (dalâlah), atau dihasilkan melalui istinbât, atau melalui Qiyas. Qiyas tetap bisa berlaku, selama dalilnya masih tetap ada. Maka, nasakh hukum yang digali melalui Qiyas tidak bisa dilakukan, selama hukum asalnya masih ada. Jika telah terjadi nasakh terhadap hukum asal, berarti tidak ada lagi Qiyas, sebab 'illat-nya sudah hilang. Namun, ini tidak bisa dikatakan bahwa nasakh tersebut telah terjadi pada hukum Qiyas. Sebab, yang terjadi adalah nasakh terhadap hukum asal, yang telah ditetapkan berdasarkan nash.


[1]  Kata ganti (ad-dhamîr), contohnya seperti: Huwa (dia laki-laki), Hiya (dia perempuan); nama (al-'alam), contohnya seperti: Muhammad (nama orang), Irâq (nama wilayah); penunjuk (al-isyârah), seperti Hâdzâ (ini untuk benda bergender laki-laki), Hâdzihi (ini untuk benda bergender perempuan); sambung (al-mawshûl), contohnya: al-Ladzî (laki-laki), al-Latî (perempuan); kata benda yang diserati dengan partikel "al", contohnya: al-Masjid; disandarkan (mudhâf) kepada salah satu bentuk Ma'rifat sebelumnya, seperti: Masjid Muhammad;atau obyek seruan tertentu (al-munâdâ al-maqshûdah) seperti: Ya Rajul[an] dengan maksud orang laki-laki tertentu, yang dipanggil demikian karena identitasnya tidak diketahui oleh si pemanggil. Lafazh: Rajul[an] dalam struktur kalimat tersebut adalah bentuk Ma'rifat.
[2]  HR. Bukhâri, Shahîh al-Bukhâri, hadits no. 5244.
[3]  HR. Muslim, Shahîh Muslim, hadits no. 2748.
[4]  Lihat, 'Abdullâh, al-Wâdhih, hal. 327.
[5]  HR. Ibn Hisyâm, Sîrah, hal. 469.
[6]  HR. at-Tirmîdzi, Sunan at-Tirmîdzi, hadits no. 870.
[7]  Ibn Qudâmah, al-Mughnî, juz VI, hal. 168. Lihat, Rawwâs Qal'ah Jie, Mawsûah Fiq 'Umar ibn al-Khaththâb, Dâr an-Nafâ'is, Beirut, cet. V, 1997, hal. 747-748.
  
Sumber: Buku Membangun Paradigma Berfikir Tasyri'î

0 komentar: