Sabtu, 07 April 2012

BAB V CARA MENARIK HUKUM MELALUI NASH


Istidlâl (menarik hukum) melalui nash, al-Qur'an dan as-Sunnah, memerlukan pengetahuan tentang klasifikasi yang terdapat dalam kedua nash tersebut, seperti perintah dan larangan, âm-khâsh, Muthlaq-Muqayyad, Mujmal-Mubayyan, nasakh dan mansûkh, sebagaimana yang telah dijelaskan pada bab sebelumnya. Namun, pengetahuan tersebut belum cukup untuk melakukan penarikan hukum dari kedua nash tersebut, sebelum bahasa kedua nash tersebut difahami. Karena itu, memahami  bahasa kedua nash tersebut sangat penting. Dan karena keduanya dinyatakan dalam bahasa Arab, maka pembahasan mengenai bahasa Arab ini penting dilakukan.

1. Studi Kebahasaan
Bahasa adalah sarana pengungkap isi hati seseorang. Maka, bahasa tidak lain merupakan kata-kata yang digunakan untuk mengungkapkan maksud atau makna tertentu. Ketika makna lafazh diperoleh melalui pemakaian pengguna, maka mengetahui penggunaan (al-wadh'), dan selanjutnya mengetahui makna lafazh itu menjadi keharusan. Yang dimaksud dengan penggunaan (al-wadh') di sini adalah pengkhususan sebuah lafazh untuk makna tertentu. Jika penggunaan ini diketahui, maka maknanya juga pasti bisa difahami. Karena itu, bisa disimpulkan bahwa lafazh sejatinya merupakan ungkapan isi hati.
Dengan demikian, bahasa Arab adalah ungkapan yang digunakan oleh orang Arab untuk mengungkapkan isi hati mereka. Maka, bahasa merupakan istilah yang dibuat dan digunakan oleh manusia, bukan Allah. Mengenai firman Allah yang menyatakan:

} وَعَلَّمَ ءَادَمَ الأَسْمَاءَ كُلَّهَا ثُمَّ عَرَضَهُمْ عَلَى الْمَلاَئِكَةِ فَقَالَ أَنْبِئُونِي بِأَسْمَاءِ هَؤُلاَءِ إِنْ كُنْتُمْ صَادِقِينَ {
Dan Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda-benda) seluruhnya, kemudian mengemukakannya kepada para Malaikat lalu berfirman: "Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang orang-orang yang benar!". (QS. al-Baqarah [2]: 31).

maksudnya adalah nama-nama sesuatu, dan bukan bahasa. Artinya, Allah telah mengajarkan kepada Adam hakikat sesuatu dan karakteristiknya, dimana Allah memberikannya agar Adam bisa menggunakannya untuk menghukumi sesuatu yang diinderanya.

1.1. Karakteristik Bahasa al-Qur'an dan as-Sunnah
Tidak dapat disangkal, bahwa secara real bahasa al-Qur'an dan as-Sunnah adalah bahasa Arab. Allah berfirman:

} بِلِسَانٍ عَرَبِيٍّ مُبِينٍ {
Dengan bahasa Arab yang jelas. (QS. as-Syu'arâ' [26]: 195).

Allah juga berfirman:

} وَلَوْ جَعَلْنَاهُ قُرْءَانًا أَعْجَمِيًّا لَقَالُوا لَوْلاَ فُصِّلَتْ ءَايَاتُهُ ءَأَعْجَمِيٌّ وَعَرَبِيٌّ {
Dan jikalau Kami jadikan al-Qur'an itu suatu bacaan dalam selain bahasa Arab tentulah mereka mengatakan: "Mengapa tidak dijelaskan ayat-ayatnya?" Apakah (patut al-Qur'an) dalam bahasa asing, sedang (rasul adalah orang) Arab? (QS. al-Fushilat [41]: 44).

Dengan demikian, jelas bahasa al-Qur'an dan Rasul yang membawanya adalah bahasa Arab. Masalahnya adalah, apakah ada di dalam al-Qur'an lafazh lain selain Arab? Jawabannya tidak ada. Semua yang ada dalam al-Qur'an adalah lafazh Arab. Jika ada lafazh yang asalnya dari bahasa lain, maka setelah diambil oleh al-Qur'an lafazh tersebut telah diarabkan, sehingga telah berubah menjadi lafazh Arab. Misalnya, lafazh: Misykât dalam surat an-Nûr [24]: 35, Qisthâs dalam surat al-Isrâ' [17]: 35 dan as-Syu'arâ' [26]: 182, Sijjîl dalam surat Hûd [11]: 82, al-Hijr [15]: 74 dan al-Fîl [105]: 4 serta Istabraq dalam surat al-Kahfi [18]: 31, ad-Dukhân [44]: 53, ar-Rahmân [55]: 54 dan al-Insân [76]: 21.

1.2. Cara Mengetahui Bahasa Arab
Bahasa Arab adalah setiap lafazh yang digunakan oleh orang Arab untuk mengungkapkan makna atau maksud tertentu, maka tidak ada cara lain untuk mengetahui bahasa Arab kecuali dengan meriwayatkan penggunaan lafazh oleh orang Arab yang digunakan untuk mengungkapkan maksud atau makna tertentu. Bahasa bukanlah logika. Tetapi, bahasa adalah alat penuturan pemilik atau pengguna bahasa, sehingga interpretasi terhadap maksud dan maknanya tidak bisa dikembalikan kepada logika orang yang mendengarkannya, melainkan harus dikembalikan kepada  maksud dan makna penggunanya. Karena itu, satu-satunya metode untuk mengetahui bahasa adalah periwayatan. Dengan demikian, cara mengetahui bahasa Arab adalah dengan meriwayatkannya dari orang Arab. Dan karena bahasa itu merupakan lafazh yang digunakan untuk mengungkapkan makna tertentu, maka pembahasan mengenai lafazh ini merupakan pembahasan pokok dalam studi kebahasaaraban, disamping pembahasan mengenai lafazh dan makna.

1.2.1. Ragam Lafazh Arab
Ungkapan bahasa (kalâm) sejatinya merupakan huruf yang disuarakan, yang keluar dari rongga paling jauh hingga ke ujung mulut ketika berbicara. Ragam huruf yang disuarakan dalam bahasa Arab itu hanya ada 28 huruf. Mulai dari Alif hingga Ya'.Dua puluh delapan huruf inilah yang disebut Huruf Hijâ'iyyah. Dari huruf-huruf inilah, orang Arab menyusun ungkapan bahasa yang mempunyai makna tertentu. Secara umum, lafazh Arab tersebut bisa diklasifikasikan menjadi dua:

1) Mufrad (Tunggal)
Lafazh Mufrad (tunggal) adalah lafazh yang terbentuk dari satu kata. Dalam hal ini, bisa dibagi menjadi tiga:
1.      Hurûf: Kata Hurûf adalah kata yang bisa menjelaskan maksud tertentu dengan disertai yang lain. Jika tidak disertai dengan yang lain, maka ia tidak akan mempunyai makna. Mengenai contoh dan klasifikasinya, terutama yang mendesak diketahui dalam konteks penarikan hukum dari nash adalah sebagai berikut:
(1)   Huruf Jarr: Huruf Jarr ini ada banyak ragamnya. Masing-masing dengan fungsi dan maksudnya, bisa diuraikan sebagai berikut:
(1)   Min (مِـنْ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan beberapa maksud:
a-       Ibtidâ' al-ghâyah: yang berarti permulaan tujuan, bisa permulaan tempat, atau waktu. Masing-masing bisa dicontohkan, misalnya:

} سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْـجِدِ الأَقْصَى {
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. (QS. al-Isrâ' [17]: 1).

} لَمَسْجِدٌ أُسِّسَ عَلَى التَّقْوَى مِنْ أَوَّلِ يَوْمٍ أَحَقُّ أَنْ تَقُومَ فِيهِ {
Janganlah kamu bersembahyang dalam mesjid itu selama-lamanya. Sesungguhnya mesjid yang didirikan atas dasar takwa (mesjid Quba), sejak hari pertama dimana lebih layak kamu bersembahyang di dalamnya. (QS. at-Taubah [9]: 108).

b-       Tab'îdh: yang berarti sebagian. Misalnya:

} وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ {
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma`ruf dan mencegah dari yang munkar. (QS. Ali 'Imrân [3]: 104).

c-        Bayân: yang  berarti penjelasan. Misalnya:

} وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ تُرْهِبُونَ بِهِ عَدُوَّ اللَّهِ وَعَدُوَّكُمْ {
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggentarkan musuh Allah, musuhmu. (QS. al-Anfâl [8]: 60).

d-       Zâ'idah: tambahan, yang tidak berarti apa-apa. Misalnya:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَتَّخِذُوا عَدُوِّي وَعَدُوَّكُمْ أَوْلِيَاءَ تُلْقُونَ إِلَيْهِمْ بِالْمَوَدَّةِ وَقَدْ كَفَرُوا بِمَا جَاءَكُمْ مِنَ الْحَقِّ {
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu sampaikan kepada mereka (berita-berita Muhammad), karena rasa kasih sayang; padahal sesungguhnya mereka telah ingkar kepada kebenaran yang datang kepadamu. (QS. al-Mumtahanah [60]: 1).

e-       Badal: yang  berarti pengganti. Misalnya:

} أَرَضِيتُمْ بِالْحَيَاةِ الدُّنْيَا مِنَ الآخِرَةِ فَمَا مَتَاعُ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا فِي الآخِرَةِ إِلاَّ قَلِيلٌ {
Apakah kamu puas dengan kehidupan di dunia sebagai ganti kehidupan di akhirat? padahal keni`matan hidup di dunia ini (dibandingkan dengan kehidupan) di akhirat hanyalah sedikit. (QS. at-Taubah [9]: 38).

(2)   Ilâ (إلـَى  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Intihâ' al-ghâyah: yang berarti akhir tujuan. Misalnya:

} سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْـجِدِ الأَقْصَى {
Maha Suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Masjidil Haram ke Masjidil Aqsha. (QS. al-Isrâ' [17]: 1).

b-       Ma'a: yang berarti bersama. Misalnya:

} وَلاَ تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ {
Jangan kamu makan harta mereka bersama hartamu. (QS. an-Nisâ' [4]: 2).

(3)   Hattâ (حَـتَّى  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Ghâyah: yang berarti tujuan atau target. Misalnya:

} سَلاَمٌ هِيَ حَتَّى مَطْلَعِ الْفَجْرِ {
Malam itu (penuh) kesejahteraan sampai terbit fajar. (QS. al-Qadar [97]: 5).

(4)   (فِـيْ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Dharfiyyah: yang berarti keterangan. Misalnya:

} كَمَنْ هُوَ خَالِدٌ فِي النَّارِ{
Sama dengan orang yang kekal dalam neraka. (QS. al-Muhammad [47]: 15).



b-       'Alâ: yang berarti di atas. Misalnya:

} وَلأُصَلِّبَنَّكُمْ فِي جُذُوعِ النَّخْلِ {
Maka sesungguhnya aku akan memotong tangan dan kaki kamu sekalian dengan bersilang secara bertimbal balik, dan sesungguhnya aku akan menyalib kamu sekalian pada pangkal pohon kurma. (QS. Thâha [20]: 71).

c-        Sababiyyah: yang berarti sebab-akibat. Misalnya:

« دَخَلَتِ امْرَأَةٌ النَّارَ فِي هِرَّةٍ رَبَطَتْهَا فَلَمْ تُطْعِمْهَا وَلَمْ تَدَعْهَا تَأْكُلُ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ »
Seorang wanita telah masuk neraka karena kucingyang diikatnya. Dia tidak pernah memberinya makanan, dan tidak membiarkannya makan dari sisa (yang tertinggal) di tanah. (HR. Bukhâri dari Ibn 'Umar).

(5)   Bi (بِـ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Isti'ânah: yang berarti alat bantu yang digunakan. Misalnya:

} وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الأَرْضِ وَلاَ طَائِرٍ يَطِيرُ بِجَنَاحَيْهِ إِلاَّ أُمَمٌ أَمْثَالُكُمْ {
Dan tiadalah binatang-binatang yang ada di bumi dan burung-burung yang terbang dengan kedua sayapnya, melainkan umat-umat (juga) seperti kamu. (QS. al-An'âm [6]: 38).
b-       Mushâhabah: yang berarti dengan. Misalnya:

} فَسَبِّحْ بِحَمْدِ رَبِّكَوَاسْتَغْفِرْهُ إِنَّهُ كَانَ تَوَّابًا {
Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat. (QS. an-Nashhr [110]: 3).

c-        Ta'addiyah: yang berarti transitif. Misalnya:

} ذَهَبَ اللَّهُ بِنُورِهِمْوَتَرَكَهُمْ فِي ظُلُمَاتٍ لاَ يُبْصِرُونَ {
Allah hilangkan cahaya (yang menyinari) mereka, dan membiarkan mereka dalam kegelapan, tidak dapat melihat. (QS. al-Baqarah [2]: 17).

d-       'Alâ: yang berarti di atas. Misalnya:

} وَمِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِقِنْطَارٍ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَنْ إِنْ تَأْمَنْهُ بِدِينَارٍ لاَ يُؤَدِّهِ إِلَيْكَ {
Di antara Ahli Kitab ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya harta yang banyak, dikembalikannya kepadamu; dan di antara mereka ada orang yang jika kamu mempercayakan kepadanya satu Dinar, tidak dikembalikannya padamu. (QS. Ali 'Imrân [3]: 75).

e-       Sababiyyah: yang berarti sebab-akibat. Misalnya:

} فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ كَثِيرًا {
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah. (QS. an-Nisâ' [4]: 160).

f-        Dharfiyyah: yang berarti keterangan. Misalnya:
} وَلَقَدْ نَصَرَكُمُ اللَّهُ بِبَدْرٍوَأَنْتُمْ أَذِلَّةٌ فَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ {
Sungguh Allah telah menolong kamu dalam peperangan Badar, padahal kamu adalah (ketika itu) orang-orang yang lemah. Karena itu bertakwalah kepada Allah, supaya kamu mensyukuri-Nya. (QS. Ali 'Imrân [3]: 123).

g-       Qasam: yang berarti sumpah. Misalnya:

« أُقْسِمُ بالله »
Saya bersumpah demi Allah!

h-      Min Ajl: yang berarti dalam rangka atau karena. Misalnya:

} وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَرَبِّ شَقِيًّا {
Dan aku belum pernah kecewa karena berdo`a kepada Engkau, ya Tuhanku. (QS. Maryam [19]: 4).

i-         Zâ'idah: yang tidak mempunyai makna apa-apa. Misalnya:

} وَلاَ تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْإِلَى التَّهْلُكَةِ {
Dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinashaan. (QS. Ali 'Imrân [3]: 75).

j-         Badal: yang berarti pengganti. Misalnya:

} أُولَئِكَ الَّذِينَ اشْتَرَوُا الضَّلاَلَةَ بِالْهُدَى فَمَا رَبِحَتْ تِجَارَتُهُمْ وَمَا كَانُوا مُهْتَدِينَ {
Mereka itulah orang yang membeli kesesatan dengan petunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah mereka mendapat petunjuk. (QS. al-Baqarah [2]: 16)

k-       'An: yang berarti tentang. Misalnya:

} سَأَلَ سَائِلٌ بِعَذَابٍوَاقِعٍ {
Seseorang peminta telah meminta kedatangan azab yang bakal terjadi. (QS. al-Ma'ârij [70]: 1).

(6)   Li (لِـ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Istihqâq: yang berarti menjadi hak. Misalnya:

} الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ {
Segala puji menjadi hak Allah, Tuhan seluruh alam. (QS. al-Fâtihah [1]: 1).

b-       Ikhtishâsh: yang berarti pengkhususan. Misalnya:

} وَجَنَّةٍ عَرْضُهَا السَّمَوَاتُ وَالأَرْضُ أُعِدَّتْ لِلْمُتَّقِينَ {
Dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi yang disediakan untuk orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali 'Imrân [3]: 133).

c-        Milk: yang berarti milik. Misalnya:

} وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ {
Dan kepunyaan Allah-lah apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi. (QS. an-Najm [53]: 31).

d-       Syibh at-tamlîk: yang berarti semi penyerahan. Misalnya:

} وَاللَّهُ جَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا وَجَعَلَ لَكُمْ مِنْ أَزْوَاجِكُمْ بَنِينَ وَحَفَدَةً وَرَزَقَكُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ {
Allah menjadikan bagi kamu isteri-isteri dari jenis kamu sendiri dan menjadikan bagimu dari isteri-isteri kamu itu, anak anak dan cucu-cucu, dan memberimu rezki dari yang baik-baik. (QS. an-Nahl [16]: 72).

e-       Ta'lîl: yang berarti alasan (penyebab). Misalnya:

} لإِيلاَفِ قُرَيْشٍ {
Karena kebiasaan orang-orang Quraisy. (QS. Quraisy [106]: 1).

f-        Muwâfiqah Ilâ: yang berarti sama dengan Ilâ (ke ). Misalnya:

} بِأَنَّ رَبَّكَ أَوْحَى لَهَا{
Karena sesungguhnya Tuhanmu telah memerintahkan (yang sedemikian itu) kepadanya. (QS. al-Zalzalah [99]: 5).

g-       Muwâfiqah 'Alâ: yang berarti sama dengan 'Alâ (di atas). Misalnya:

} إِذَا يُتْلَى عَلَيْهِمْ يَخِرُّونَ لِلأَذْقَانِسُجَّدًا {
Apabila al-Qur'an dibacakan kepada mereka, mereka menyungkur atas muka mereka sambil bersujud. (QS. al-Isrâ' [17]: 107).

h-      Muwâfiqah Fî: yang berarti sama dengan (di dalam). Misalnya:

} وَنَضَعُ الْمَوَازِينَ الْقِسْطَ لِيَوْمِ الْقِيَامَةِ فَلاَ تُظْلَمُ نَفْسٌ شَيْئًا {
Kami akan memasang timbangan yang tepat pada hari kiamat, maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikitpun. (QS. al-Anbiyâ' [21]: 47).

i-         Muwâfiqah 'An: yang berarti sama dengan 'an (mengenai/tentang). Misalnya:

} وَقَالَ الَّذِينَ كَفَرُوا لِلَّذِينَ ءَامَنُوا لَوْ كَانَ خَيْرًا مَا سَبَقُونَا إِلَيْهِ وَإِذْ لَمْ يَهْتَدُوا بِهِ فَسَيَقُولُونَ هَذَا إِفْكٌ قَدِيمٌ {
Dan orang-orang kafir berkata kepada orang-orang yang beriman: "Kalau sekiranya dia (al-Qur'an) adalah suatu yang baik, tentulah mereka tiada mendahului kami (beriman) kepadanya. Dan karena mereka tidak mendapat petunjuk dengannya maka mereka akan berkata: "Ini adalah dusta yang lama". (QS. al-Ahqâf [46]: 11).

(7)   ‘Alay (عَلَى  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       : yang berarti di dalam. Misalnya:

} وَدَخَلَ الْمَدِينَةَ عَلَى حِينِ غَفْلَةٍ مِنْ أَهْلِهَا فَوَجَدَ فِيهَا رَجُلَيْنِ يَقْتَتِلاَنِ هَذَا مِنْ شِيعَتِهِ وَهَذَا مِنْ عَدُوِّهِ {
Dan Musa masuk ke kota (Memphis) ketika penduduknya sedang lengah, maka didapatinya di dalam kota itu dua orang laki-laki yang berkelahi; yang seorang dari golongannya (Bani Israil) dan seorang (lagi) dari musuhnya (kaum Fir`aun). (QS. al-Qashash [28]: 15).

Artinya, hîn[i] ghaflat[in].

b-       'An: yang berarti terhadap. Misalnya:

« إذَا رَضِيْتَ عَلَيَّ » أي إذَا رَضِيْتَ عَنِّي
Jika anda ridha terhadap kami.

c-        Fawq[a]: yang berarti di atas. Misalnya:

« غَدَتْ مَنْ عَلَيْهِ بَعْدَ مَا تَمَّ ظَمْؤُهَا » أي غدت من فوقه
Telah makan yang ada di atasnya, setelah sebelumnya benar-benar haus.

(8)   'An (ِعَنْ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Mubâ'adah: yang berarti menjauhi. Misalnya:

} فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِـ،يبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ {
Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah Rasul takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa azab yang pedih. (QS. an-Nûr [24]: 63).

b-       Ba'd: yang berarti setelah. Misalnya:

} لَتَرْكَبُنَّ طَبَقًا عَنْ طَبَقٍ{
Sesungguhnya kamu melalui tingkat demi tingkat (dalam kehidupan). (QS. al-Insyiqâq [84]: 19).

c-        Apa yang jatuh setelah 'an mempunyai konotasi ditambah. Misalnya:

} قَالَ عَمَّا قَلِيلٍلَيُصْبِحُنَّ نَادِمِينَ {
Allah berfirman: "Dalam waktu sebentar lagi pasti mereka akan menjadi orang-orang yang menyesal.". (QS. an-Najm [53]: 31).

(9)   Ka (ِكَـ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Tasybîh: yang berarti menyerupai. Misalnya:
« عَلِيٌّ كَالأَسَدِ »
Ali bak seekor singa.

b-       Tawkîd: yang berarti menguatkan impresi. Misalnya:

} لَيْسَ كَمِثْلِهِ شَيْءٌ {
Tiada sesuatu pun yang menyerupai-Nya. (QS. as-Syûrâ [42]: 11).

(10)                       Mudz dan Mundzu (ِمُـذْ / مُنْذُ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       : yang berarti di; jika waktunya sekarang (present). Misalnya:

« ماَ رَأَيْتُهُ مُذْ يَوْمِنَا »
Saya tidak melihatnya pada hari ini.

b-       Min: yang berarti dari atau sejak. Misalnya:

« ماَ رَأَيْتُهُ مُذْ يَوْمَ الْجُمْعَةِ »
Saya tidak melihatnya sejak hari Jum'at.

(11)                       Khalâ, Hâsyâ, 'Adâ, Gayr[a] dan Sîwâ (ِخلا/ حاشا/عدا/غير/سيوى ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud pengecualian, sebagaimana dalam kasus istisnâ'yang telah dijelaskan sebelumnya.

(2)   Hurf 'Athaf: Huruf ini secara umum digunakan untuk menggabungkan kata atau frasa yang jatuh sebelum dan setelahnya. Huruf ini juga banyak ragamnya, dengan masing-masing fungsi dan maksud yang bisa diuraikan sebagai berikut:
(1)   Waw (وَ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       'Alâ Mushâhibih[i]: yang berarti dia dan orang yang menyertainya. Misalnya:

} فَأَنْجَيْنَاهُ وَأَصْحَابَ السَّفِينَةِ وَجَعَلْنَاهَا ءَايَةً لِلْعَالَمِينَ {
Maka Kami selamatkan Nuh dan penumpang-penumpang bahtera itu dan Kami jadikan peristiwa itu pelajaran bagi semua umat manusia. (QS. al-Ankabût [29]: 15).

b-       'Alâ Sâbiqih[i]: yang berarti dia dan pendahulunya. Misalnya:

} وَلَقَدْ أَرْسَلْنَا نُوحًا وَإِبْرَاهِيمَوَجَعَلْنَا فِي ذُرِّيَّتِهِمَا النُّبُوَّةَ وَالْكِتَابَ {
Dan sesungguhnya Kami telah mengutus Nuh dan Ibrahimdan Kami jadikan kepada keturunan keduanya kenabian dan al-Kitab. (QS. al-Hadîd [57]: 26).

c-        'Alâ Lâhiqih[i]: yang berarti dia dan penerusnya. Misalnya:

} كَذَلِكَ يُوحِي إِلَيْكَ وَإِلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكَ اللَّهُ الْعَزِيزُ الْحَكِيمُ {
Demikianlah Allah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana, mewahyukan kepada kamu dan kepada orang-orang yang sebelum kamu. (QS. as-Syûrâ [42]: 3).

(2)   Fa' (فـَ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Tartîb: yang berarti urut-urutan. Misalnya:

} الَّذِي خَلَقَكَ فَسَوَّاكَفَعَدَلَكَ {
Yang telah menciptakan kamu, lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh) mu seimbang. (QS. al-Infithâr [82]: 7).

} وَإِنْ كُنْتُمْ عَلَى سَفَرٍ وَلَمْ تَجِدُوا كَاتِبًا فَرِهَانٌ مَقْبُوضَةٌ {
Jika kamu dalam perjalanan (dan bermu'amalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang). (QS. al-Baqarah [2]: 283).

Farihân[un] (maka hendaklah ada barang tanggungan) adalah penjelasan yang menguraikan kemujmalan "mu'amalah yang dilakukan pada saat bepergian, sementara tidak ada pencatat yang mencatat transaksi tersebut". Maka, huruf Fa' di sini berfungsi sebagai penghubung yang mengurai kemujmalan konteks sebelumnya. Ketika ini jatuh setelah ayat hutang-piutang (mudâyanah) (QS. 2: 282) yang memerintahkan pencatatan, sebaliknya ayat ini memberikan opsi, jika tidak ada pencatat, harus ada barang tanggungan yang diserahterimakan, maka konteks ayat ini --yang menyangkut hutang-piutang dengan barang tanggungan-- harus ditakwilkan.
b-       Ta'qîb: yang urutan berikutnya. Misalnya:

} ثُمَّ خَلَقْنَا النُّطْفَةَ عَلَقَةً فَخَلَقْنَا الْعَلَقَةَ مُضْغَةً فَخَلَقْنَا الْمُضْغَةَ عِظَامًا فَكَسَوْنَا الْعِظَامَ لَحْمًا ثُمَّ أَنْشَأْنَاهُ خَلْقًا ءَاخَرَ {
Kemudian air mani itu Kami jadikan segumpal darah, laluKami menjadikan segumpal darah itu segumpal daging, lalu Kami jadikan segumpal daging itu tulang belulang, lalu Kami bungkus tulang belulang itu dengan daging. Kemudian Kami jadikan dia makhluk yang (berbentuk) lain. (QS. al-Mu'minûn [23]: 14).

c-        Sababiyyah: yang  berarti sebab-akibat. Misalnya:

} لآكِلُونَ مِنْ شَجَرٍ مِنْ زَقُّومٍ ~ فَمَالِئُونَمِنْهَا الْبُطُونَ ~ فَشَارِبُونَ عَلَيْهِ مِنَ الْحَمِيمِ {
Benar-benar akan memakan pohon zaqqum, karena itu ia akan memenuhi perutmu. Sesudah itu kamu akan meminum air yang sangat panash. (QS. al-Wâqi'ah [56]: 52).

(3)   Tsumma (ثُـمِّ ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Tarakhkhî: yang berarti kemudian. Misalnya:

} وَإِنِّي لَغَفَّارٌ لِمَنْ تَابَ وَءَامَنَ وَعَمِلَ صَالِحًا ثُمَّ اهْتَدَى {
Dan sesungguhnya Aku Maha Pengampun bagi orang yang bertaubat, beriman, beramal saleh, kemudian tetap di jalan yang benar. (QS. Thâha [20]: 82).

b-       Waw: yang berarti dan. Misalnya:

} فَإِلَيْنَا مَرْجِعُهُمْ ثُمَّ اللَّهُ شَهِيدٌ عَلَى مَا يَفْعَلُونَ {
Maka kepada Kami jualah mereka kembali, dan Allah menjadi saksi atas apa yang mereka kerjakan. (QS. Yûnus [10]: 46).

Mempunyai maksud demikian, sebab sebelumnya tidak menjadi saksi, kemudian setelah itu dinyatakan menjadi saksi.
(4)   Hattâ (حَـتّى ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan beberapa maksud:
Mûjabah: yang berarti pasti, sebab ma'thûf merupakan bagian dari ma'thûf alayh. Misalnya:

« مَاتَ النَّاسُ حَتَّى الأنْبِيَاءُ »
Manusia pasti mati, hingga para Nabi.

Artinya, Nabi juga pasti mati, karena Nabi adalah manusia. Manusia (an-nâs), dalam hal ini, adalah ma'thûf alayh, sedangkan nabi (al-anbiyâ') adalah ma'thûf.
(5)   Aw ( أوْ ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Takhyîr wa al-Ibâhah: yang berarti pilihan dan mubah, jika Aw jatuh setelah thalab(permintaan atau perintah). Misalnya:

« تَزَوَّجْ هِنْدًا أَوْ أُخْتَهَا »
Nikahilah Hindun atau saudaranya.

« جَالِسِ الْعُلَمَاءَ أَوْ الزُّهَّادَ »
Bersamalah ulama' atau orang-orang zuhud.

Yang pertama, konteksnya dengan pilihan, sedangkan yang kedua konteksnya dengan kemubahan. Yang pertama karena tidak bisa dilakukan kedua-duanya, selain dipilih salah satunya. Sementara yang kedua bisa dilakukan salah satunya, atau keduanya sekali.
b-       Syakk aw Ibhâm: yang berarti meragukan, atau kabur. Ini terjadi, jika Aw jatuh setelah kalimat berita. Misalnya:

} قَالُوا لَبِثْنَا يَوْمًا أَوْ بَعْضَ يَوْمٍ {
"Kita berada (di sini) sehari atau setengah hari." (QS. al-Kahfi [18]: 19).

} قُلْ مَنْ يَرْزُقُكُمْ مِنَ السَّمَوَاتِ وَالأَرْضِ قُلِ اللَّهُ وَإِنَّا أَوْ إِيَّاكُمْ لَعَلَى هُدًى أَوْ فِي ضَلاَلٍ مُبِينٍ {
Katakanlah: "Siapakah yang memberi rezki kepadamu dari langit dan dari bumi?" Katakanlah: "Allah", dan sesungguhnya kami atau kamu (orang-orang musyrik), pasti berada dalam kebenaran atau dalam kesesatan yang nyata. (QS. al-Kahfi [18]: 19).

Ayat yang pertama mempunyai konotasi syakk (ragu-ragu), sedangkan yang kedua mempunyai konotasi ibhâm (tidak jelas).
c-        Taqsîm: yang berarti pembagian. Misalnya:

« اَلْكَلاَمُ اِسْمٌ أَوْ فِعْلٌ أَوْ حَرْفٌ »
Kata itu adalah isim, fi'il atau huruf.

d-       Tafshîl: yang berarti uraian atau rincian. Misalnya:

} قَالُوا سَاحِرٌ أَوْ مَجْنُوْنٌ{
Mereka berkata: "Dia adalah tukang sihir." atau (yang lain lagi mengatakan): "Dia adalah gila." (QS. ad-Dzariyyât [51]: 52).

e-       Idhrâb: yang berkonotasi Bal (bahkan). Misalnya:

} وَأَرْسَلْنَاهُ إِلَى مِائَةِ أَلْفٍ أَوْ يَزِيدُونَ {
Dan Kami utus dia kepada seratus ribu orang bahkan lebih. (QS. as-Shaffât [37]: 147).

(6)   Immâ ( إمَّـا ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Takhyîr: yang berarti pilihan, jika Immâ  jatuh setelah thalab (permintaan). Misalnya:

« أطْعِمْ إِمَّا أَحْمَدَ وَإِمَّا حَسَنًا »
Berilah makan, Ahmad atau Hasan.

b-       Syakk: yang berarti ragu-ragu. Ini terjadi, jika Immâ jatuh setelah kalimat berita. Misalnya:
« جَاءَ إِمَّا أَحْمَدُ وَإِمَّا حَسَنُ »
Ahmad ataukah Hasan yang datang.

c-        Taswiyyah: yang berarti sama saja, jika jatuh dalam konteks kalimat bertanya. Misalnya:

} إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ ءَأَنْذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنْذِرْهُمْ لاَ يُؤْمِنُونَ {
Sesungguhnya orang-orang kafir, sama saja bagi mereka, kamu beri peringatan atau tidak kamu beri peringatan, mereka tidak akan beriman. (QS. al-Baqarah: 6)

(7).  ( لا ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud bukan, seperti:

« جَائَنِي زَيْدٌ لاَ عُمَرُ »
Zaidlah yang telah datang kepadaku, bukan Umar.

(3)   Huruf Nafy: Huruf ini secara umum digunakan untuk menyusun kalimat negatif. Huruf ini juga ada beberapa macam, dengan masing-masing fungsi dan maksud yang bisa diuraikan:
(1)   Ma (مـاَ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Nafy al-Hâl: yang berarti menafikan konteks sekarang. Misalnya:

« ماَ تَفْعَلُ »
Anda kini tidak melakukan..
b-       Nafy al-Mâdhî al-Qarîb: yang berarti menafikan konteks masa lalu, pada waktu dekat. Misalnya:

« ماَ فَعَلَ »
Anda tidak melakukan (sebelumnya).

(2)   (لاَ  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud nafy al-mustaqbal (menafikan konteks yang akan datang). Bisa jadi dalam konteks kalimat berita (khabar), atau insyâ'î:
a-       Khabar: yang berarti menafikan konteks yang akan datang dalam konteks kalimat berita. Misalnya:

« لاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ إلاَّ بِالله »
Tiada daya dan kekuatan selain hanya pada Allah.

b-       Insyâ': yang berarti menafikan konteks yang akan datang dalam konteks kalimat permintaan (perintah-larangan) atau do'a. Misalnya:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تَدْخُلُوا بُيُوتًا غَيْرَ بُيُوتِكُمْ {
Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kalian masuk rumah yang bukan rumah kalian. (QS. an-Nûr [24]: 27).

Atau konteks do'a:

« لاَ رَعَاكَ اللهُ »
Semoga Allah tidak menjaga kamu.

(3)   Lam dan Lammâ (لم / لمـا  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud mengubah konteks Mudhâri' (saat ini dan akan datang) menjadi Mâdhî (masa lalu). Misalnya:

} لَـمْ يَكُنْ لَهُ كُفُوًا أحَد {
Dia tidak pernah mempunyai satu sekutu pun. (QS. al-Ikhlâsh [112]: 4).

(4)   Lan (لن  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud:
a-       Ta'kîd nafy al-mustaqbal: yang berarti menguatkan penafian konteks yang akan datang. Misalnya:

} فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوْا وَلَنْ تَفْعَلُوْا {
Jika kamu tidak mampu melakukan (pembuatan satu surat), dan sekali-kali  kamu tidak akan pernah mampu melakukan. (QS. al-Baqarah [2]: 24).

b-       Nafy al-Istimrâr: yang berarti menafikan konteks dulu, kini dan  yang akan datang. Misalnya:

} وَلَنْ يَجْعَلَ اللَّهُ لِلْكَافِرِينَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ سَبِيلاً {
Dan Allah sekali-kali tidak akan memberi jalan kepada orang-orang kafir untuk memusnahkan orang-orang yang beriman. (QS. an-Nisâ' [4]: 141).

(5)   In (إن  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud nafy al-hâl, atau menafikan konteks kekinian. Misalnya:

} إنِ الْحُكْمُ إِلاَّ للهِ {
Hukum itu hanyalah hak Allah. (QS. al-An'âm [6]: 57).

(4)   Huruf Tashdîq: Huruf ini secara umum digunakan untuk menyusun konteks jawaban. Huruf ini juga ada beberapa macam, dengan masing-masing fungsi dan maksud sebagai berikut:
(1)   Na'am ( نَعَـم ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud untuk membenarkan pernyataan atau pertanyaan sebelumnya. Misalnya:

« أقَامَ مُحَمَّدٌ؟ نَعَم »
Apakah Muhammad berdiri? Benar.

(2)   Balâ (  بَلَـى  ): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud untuk menjawab apa yang dinafikan. Misalnya:

} أَلَيْسَ هَذَا بِالْحَقِّ قَالُوا بَلَى وَرَبِّنَا {
Bukankah (azab) ini benar? Mereka menjawab: "Ya benar, demi Tuhan kami". (QS. al-Ahqâf [46]: 34).

(3)   Ajal (  أجـل): jika digunakan untuk menyusun ungkapan, bisa digunakan dengan maksud untuk membenarkan berita. Misalnya:

« قاَمَ عَلِيٌّ؟ أجَلْ »
Ali berdiri? Benar.

(5)   Huruf-huruf Lain:
(1)   Lam ( لِـ ): Huruf Lam selain yang telah dijelaskan di atas, bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
a-       Lam al-Juhûd: Huruf yang masuk dalam kata kerja al-Mudhâri' untuk me-nashhab-kan. Karena selalu digunakan untuk melakukan penolakan, maka disebut Lam al-Juhûd. Jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud tawkîd an-nafy, yang berarti menguatkan penolakan. Huruf ini biasanya masuk pada struktur kalimat yang didahului dengan Mâ Kâna, atau Lam Yakun dengan bersandar kepada apa yang menjadi sandaran kata kerja yang disertai Lam. Misalnya:

} وَمَا كَانَ اللَّهُ لِيُطْلِعَكُمْعَلَى الْغَيْبِ وَلَكِنَّ اللَّهَ يَجْتَبِي مِنْ رُسُلِهِ مَنْ يَشَاءُ {
Dan Allah sekali-kali tidak akan memperlihatkan kepada kamu hal-hal yang ghaib, akan tetapi Allah memilih siapa yang dikehendaki-Nya di antara rasul-rasul-Nya. (QS. Ali 'Imrân [3]: 179).

} إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا وَظَلَمُوا لَمْ يَكُنِ اللَّهُ لِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْطَرِيقًا {
Sesungguhnya orang-orang yang kafir dan melakukan kezaliman, Allah sekali-kali tidak akan mengampuni (dosa) mereka dan tidak (pula) akan menunjukkan jalan kepada mereka,. (QS. an-Nisâ' [4]: 168).

b-       Lam al-Aqibah: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud shayrûrah (akibatnya menjadi). Misalnya:

} فَالْتَقَطَهُ ءَالُ فِرْعَوْنَ لِيَكُونَلَهُمْ عَدُوًّا وَحَزَنًا، إِنَّ فِرْعَوْنَ وَهَامَانَ وَجُنُودَهُمَا كَانُوا خَاطِئِينَ {
Maka dipungutlah ia oleh keluarga Fir`aun yang akibatnya dia menjadi musuh dan kesedihan bagi mereka. Sesungguhnya Fir`aun dan Haman beserta tentaranya adalah orang-orang yang bersalah. (QS. al-Qashash [28]: 8).

c-        Lam az-Zâ'idah: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud tawkîd (menguatkan). Misalnya:

} إِنَّمَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيُذْهِبَعَنْكُمُ الرِّجْسَ أَهْلَ الْبَيْتِ وَيُطَهِّرَكُمْ تَطْهِيرًا {
Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkandosa dari kamu, hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya. (QS. al-Ahzâb [33]: 33).

d-       Lam at-Taqwiyyah: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud mazîdah litaqwiyyah (menambah penguatan). Hanya ini tidak masuk pada kata kerja. Misalnya:

} وَإِذَا قِيلَ لَهُمْ ءَامِنُوا بِمَا أَنْزَلَ اللَّهُ قَالُوا نُؤْمِنُ بِمَا أُنْزِلَ عَلَيْنَا وَيَكْفُرُونَ بِمَا وَرَاءَهُ وَهُوَ الْحَقُّ مُصَدِّقًا لِمَا مَعَهُمْ {
Dan apabila dikatakan kepada mereka: "Berimanlah kepada al-Qur'an yang diturunkan Allah", mereka berkata: "Kami hanya beriman kepada apa yang diturunkan kepada kami". Dan mereka kafir kepada al-Qur'an yang diturunkan sesudahnya, sedang al-Qur'an itu adalah (Kitab) yang hak; yang membenarkan apa yang ada pada mereka. (QS. al-Baqarah [2]: 91).

e-       Lam at-Ta'ajjub: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud mengungkap kekaguman. Hanya ini tidak masuk pada kata kerja, terpisah dari konteks sumpah, dan digunakan dalam konteks panggilan (nidâ'). Misalnya:

« فَيَا لَكَ مِنْ لَيْلٍ ... »
Aduhai engkau, wahai malam.

f-        Lam at-Thalab: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud thalab (menyatakan tuntutan). Ini masuk pada kata kerja al-Mudhâri' dan berfungsi men-jazem-kannya. Misalnya:

} وَإِذَا سَأَلَكَ عِبَادِي عَنِّي فَإِنِّي قَرِيبٌ أُجِيبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ إِذَا دَعَانِ فَلْيَسْتَجِيبُوالِي وَلْيُؤْمِنُوا بِي لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُونَ {
Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah), bahwasanya Aku adalah dekat. Aku mengabulkan permohonan orang yang berdo`a apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah) Ku dan hendaklah mereka berimankepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran. (QS. al-Baqarah [2]: 186).

g-       Lam at-Ibtidâ': yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud tawkîd (menguatkan), baik sebagai subjek (mubtada') maupun predikat (khabar). Misalnya:

} لأَنْتُمْ أَشَدُّ رَهْبَةً فِي صُدُورِهِمْ مِنَ اللَّهِ {
Sesungguhnya kamu dalam hati mereka lebih ditakuti daripada Allah. (QS. al-Hasyr [59]: 13).

} الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي وَهَبَ لِي عَلَى الْكِبَرِ إِسْمَاعِيلَ وَإِسْحَاقَ إِنَّ رَبِّي لَسَمِيعُ الدُّعَاءِ {
Segala puji bagi Allah yang telah menganugerahkan kepadaku di hari tua (ku) Ismail dan Ishaq. Sesungguhnya Tuhanku, benar-benar Maha Mendengar (memperkenankan) do`a. (QS. Ibrâhîm [14]: 39).

} وَإِنَّ رَبَّكَ لَيَحْكُمُبَيْنَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فِيمَا كَانُوا فِيهِ يَخْتَلِفُونَ {
Dan sesungguhnya Tuhanmu benar-benar akan memberi putusan di antara mereka di hari kiamat terhadap apa yang telah mereka perselisihkan itu. (QS. an-Nahl [16]: 124).

} وَإِنَّكَ لَعَلى خُلُقٍ عَظِيمٍ {
Dan sesungguhnya kamu benar-benar berada pada agama yang agung. (QS. al-Qalam [68]: 4).

h-      Lam at-Jawâb: yang biasanya digunakan untuk menjawab konteks kalimat bersyarat, baik jawab Law, Lawlâ, atau sumpah. Misalnya:

} لَوْكَانَ فِيهِمَا ءَالِهَةٌ إِلاَّ اللَّهُ لَفَسَدَتَا {
Sekiranya ada di langit dan di bumi tuhan-tuhan selain Allah, tentulahkeduanya itu telah rusak binasha. (QS. al-Anbiyâ' [21]: 22).

} وَلَوْلاَ دَفْعُ اللَّهِ النَّاسَ بَعْضَهُمْ بِبَعْضٍ لَفَسَدَتِ الأَرْضُ وَلَكِنَّ اللَّهَ ذُو فَضْلٍ عَلَى الْعَالَمِينَ {
Seandainya Allah tidak menolak (keganashan) sebahagian manusia dengan sebahagian yang lain, pasti rusaklah bumi ini. Tetapi Allah mempunyai karunia (yang dicurahkan) atas semesta alam. (QS. al-Baqarah [2]: 251).

} وَتَاللَّهِ لأَكِيدَنَّ أَصْنَامَكُمْ بَعْدَ أَنْ تُوَلُّوا مُدْبِرِينَ {
Demi Allah, sesungguhnya aku akan melakukan tipu daya terhadap berhala-berhalamu sesudah kamu pergi meninggalkannya. (QS. al-Anbiyâ' [21]: 57).

i-         Lam al-Mu'dzinah aw al-mûthi'ah: yang masuk pada adât (perangkat) syarat untuk membolehkan adanya jawaban yang didasarkan pada sumpah yang jatuh setelahnya, bukan syarat. Misalnya:

} لَئِنْ أُخْرِجُوا لاَ يَخْرُجُونَ مَعَهُمْ وَلَئِنْقُوتِلُوا لاَ يَنْصُرُونَهُمْ وَلَئِنْ نَصَرُوهُمْ لَيُوَلُّنَّالأَدْبَارَ ثُمَّ لاَ يُنْصَرُونَ {
Sesungguhnya jika mereka diusir, orang-orang munafik itu tiada akan keluar bersama mereka, dan sesungguhnya jika mereka diperangi; niscaya mereka tiada akan menolongnya; sesungguhnya jika mereka menolongnya niscaya mereka akan berpaling lari ke belakang, kemudian mereka tiada akan mendapat pertolongan. (QS. al-Hasyr [59]: 12).

(2)   Waw ( وَ ): Huruf Waw selain yang telah dijelaskan di atas, bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
a-       Waw al-Isti'nâf: Huruf yang digunakan untuk mengawali kalimat atau konteks pembicaraan. Misalnya:

} يَاأَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي رَيْبٍ مِنَ الْبَعْثِ فَإِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ تُرَابٍ ثُمَّ مِنْ نُطْفَةٍ ثُمَّ مِنْ عَلَقَةٍ ثُمَّ مِنْ مُضْغَةٍ مُخَلَّقَةٍ وَغَيْرِ مُخَلَّقَةٍ لِنُبَيِّنَ لَكُمْ وَنُقِرُّ فِي الأَرْحَامِ مَا نَشَاءُ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى {
Hai manusia, jika kamu dalam keraguan tentang kebangkitan (dari kubur), maka (ketahuilah) sesungguhnya Kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar Kami jelaskan kepada kamu; dan Kami tetapkan dalam rahim, apa yang Kami kehendaki sampai waktu yang sudah ditentukan. (QS. al-Hajj [22]: 5).

b-       Waw al-Hal: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud hâl (menjelaskan keadaan subyek). Misalnya:

« جَاءَ فُلاَنٌ وَالشَّمْسُ طَالِعَةٌ »
Fulan datang ketika matahari terbit.

c-        Waw al-Maf'ûl: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud maf'ûl (obyek penderita). Misalnya:

« سِرْتُ وَالنِّيْلَ »
Saya melewati sungai Nil.

d-       Waw al-Qasam: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud qasam (demi). Huruf ini --dengan bi dan ta yang berfungsi untuk bersumpah-- sebenarnya merupakan bagian dari huruf al-Jarr, yang telah dijelaskan sebelumnya. Misalnya:

} وَالْقُرْآنِ  الْحَكِيْمِ {
Demi al-Qur'an yang penuh hikmah. (QS. Yasin [36]: 2).

e-       Waw al-Ma'iyyah: yang jika digunakan untuk menyusun ungkapan, ia mempunyai maksud ma'a (bersama). Misalnya:

« جَاءَ حَمِيْدُ إِلَيْهِ وَأَحْمَدَ »
Hamid datang kepadanya bersama Ahmad.

2.      Fi'il: adalah kata yang menunjukkan kejadian yang disertai dengan waktu (zamân), Mâdhî (masa lalu), Hâl (kini), Mustaqbal (akan datang). Bisa juga disebut kata kerja (verb). Dalam hal ini, bisa dibagi menjadi tiga:
(1)   Fi'il al-Mâdhî: adalah kata kerja yang menunjukkan konteks masa lalu. Ciri-cirinya, antara lain:
1-       Bisa menerima ta' at-ta'nîts (huruf ta' yang menunjukkan perempuan). Misalnya:

} وَضَرَبَ اللَّهُ مَثَلاً لِلَّذِينَ ءَامَنُوا اِمْرَأَةَ فِرْعَوْنَ إِذْ قَالَتْ {
Dan Allah membuat isteri Fir`aun perumpamaan bagi orang-orang yang beriman, ketika ia berkata. (QS. at-Tahrîm [66]: 11).

2-       Bisa menerima nûn an-niswah (huruf nûn yang menunjukkan perempuan). Misalnya:

} وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا {
Dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu perjanjian yang berat. (QS. an-Nisâ' [4]: 21).

3-       Bisa menerima ta' al-fâ'il (huruf ta' yang menunjukkan pelaku). Misalnya:

} وَمَا رَمَيْتَ إِذْ رَمَيْتَوَلَكِنَّ اللَّهَ رَمَى {
Dan bukan kamu yang melempar ketika kamu melempar, tetapi Allah-lah yang melempar.. (QS. al-Anfâl [8]: 17).

(2)   Fi'il al-Mudhâri': adalah kata kerja yang menunjukkan konteks kekinian dan futuristik. Ciri-cirinya, antara lain:
1-       Diawali dengan salah satu dari keempat huruf: hamzah, ta', nûn dan ya'. Misalnya:

} كَذَلِكَ يَضْرِبُ اللَّهُ الْحَقَّ وَالْبَاطِلَ {
Demikianlah Allah membuat perumpamaan (bagi) yang benar dan yang bathil. (QS. ar-Ra'd [13]: 17).

} أَفَنَضْرِبُ عَنْكُمُ الذِّكْرَ صَفْحًا أَنْ كُنْتُمْ قَوْمًا مُسْرِفِينَ {
Maka apakah Kami akan berhenti menurunkan Al Qur'an kepadamu, karena kamu adalah kaum yang melampaui batas? (QS. az-Zukhruf [43]: 5).

2-       Bisa menerima huruf Sîn atau Sawfa (yang masing-masing menunjukkan konotasi akan datang, jangka pendek dan jangka panjang). Misalnya:

} وَسَيَجْزِي اللَّهُ الشَّاكِرِينَ {
Dan Allah akan memberi balasan kepada orang-orang yang bersyukur. (QS. Ali 'Imrân [3]: 144).

} فَسَوْفَ يُحَاسَبُحِسَابًا يَسِيرًا {
Maka dia akan diperiksa dengan pemeriksaan yang mudah. (QS. al-Insyiqâq [84]: 8).

3-       Bisa menerima Lam (alamat Jazm). Misalnya:

} لَمْ يَلِدْ وَلَمْ يُولَدْ {
Dia tiada beranak dan tiada pula diperanakkan. (QS. al-Ikhlâsh [112]: 3).

(3)    Fi'il al-Amar: adalah kata kerja perintah. Ciri-cirinya, antara lain:
1-       Bisa dimasuki nûn at-tawkîd (yang  berfungsi menguatkan maksud): Misalnya:

« اضْرِبَنْ ، اضْرِبَنَّ  »
Pukullah sekeras-kerasnya..

3.      Ism: adalah kata yang menunjukkan makna dengan sendirinya, tanpa disertai zaman yang keluar dari maknanya. Ciri-cirinya, antara lain, bisa dimasuki partikel "al", tanwîn di belakang, baik [un], [in], maupun [an], disusun dengan isim lain.

2) Murakkab (Ganda)
Murakkab adalah lafazh yang terbentuk bukan dari satu kata, seperti lafazh mufrad (tunggal), sebaliknya dibentuk dari dua kata atau lebih. Disebut Murakkab karena tidak hanya terdiri dari satu lafazh. Dalam hal ini, lafazh Murakkab bisa diklasifikasikan berdasarkan ragam struktur lafazhnya, antara lain, sebagai berikut:
1.      Murakkab Isnâdi: adalah lafazh yang dibentuk dengan struktur Musnad (subyek) dan Musnad Ilayh (predikat). Dalam bahasa Arab, yang disebut subyek (Musnad) meliputi: (1) Fâ'il, (2) Nâ'ib al-Fâ'il, (3) Mubtada', (4) Isim Fi'il Nâqish, (5) Isim Inna, (6) Isim Lâ an-Nafiyah li al-Jins. Sedangkan predikat (Musnad Ilayh), meliputi: (1) Fi'il, (2) Khabar Mubtada', (3) Khabar Fi'il Nâqish, (4) Khabar Laysa, (5) Khabar Inna. Karena itu, lafazh Murakkab Isnâdi meliputi:

(1)    F'il-Fâ'il, misalnya:

} جَاءَ الْحَقُّ وَزَهَقَ الْبَاطِلُ {
Telah tiba kebenaran, dan sirnalah kebatilan. (QS. al-Isrâ' [17]: 81).

(2)    Fi'il-Na'ib al-Fâ'il, misalnya:

} وَهُمْ لاَ يُظْلَمُونَ {
Sedangkan mereka tidak dizalimi. (QS. az-Zumar [39]: 69).

(3)    Mubtada'-Khabar, misalnya:

} إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ {
Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara. (QS. al-Hujurât [49]: 10).

(4)    Fi'il Nâqish-Isim, misalnya:

} وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًاحَكِيمًا {
Dan Allah Maha Mulia lagi Bijaksana. (QS. al-Fath[48]: 19).

(5)    Isim Inna-Khabar, misalnya:
} إِنَّ اللَّهَ عَلِيمٌ بِذَاتِ الصُّدُورِ {
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang terdapat dalam hati. (QS. Luqmân [31]: 23).

(6)    Lâ-isim, misalnya:

} لاَ خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ {
Tiada sedikitpun kebaikan pada kebanyakan bisikan bisikan mereka. (QS. an-Nisâ' [4]: 114).

2.      Murakkab Idhâfi: adalah lafazh yang dibentuk dengan struktur Mudhâf (kata yang disandarkan) dan Mudhâf Ilayh (yang menjadi sandaran).
(1)  Mudhâf-Mudhâf Ilayh, misalnya:

} وَقَالَتِ الْيَهُودُ يَدُ اللَّهِ مَغْلُولَةٌ {
Dan orang-orang Yahudi berkata: ''Tangan Allah itu terbelenggu." (QS. al-Mâidah [5]: 64).

3.      Murakkab Bayâni: adalah lafazh yang dibentuk dengan struktur Bayân (penjelasan) dan Mubayyan (yang dijelaskan). Dalam bahasa Arab, struktur tersebut bisa berbentuk:
(1)  Na'at-Man'ût, misalnya:

} وَكَانَ اللَّهُ عَزِيزًا حَكِيمًا {
Dan Allah Maha Mulia lagi Bijaksana. (QS. al-Fath[48]: 19).

(2)  Badal-Mubdal Minh[u], misalnya:

} مَا الْمَسِيحُ ابْنُ مَرْيَمَإِلاَّ رَسُولٌ {
Al-Masih putera Maryam itu hanyalah seorang Rasul. (QS. al-Mâidah [5]: 75).

(3)    Taukid-Muakkad, misalnya:

} إِذْ نَجَّيْنَاهُ وَأَهْلَهُ أَجْمَعِينَ {
(Ingatlah) ketika Kami selamatkan dia dan keluarganya (pengikut-pengikutnya) semua. (QS. as-Shaffât [37]: 134).

4.      Murakkab 'Athfî: adalah lafazh yang dibentuk dengan struktur Ma'thûf (yang dirangkai) dan Ma'thûf 'Alayh (yang menjadi rangkaian).
(1)  Ma'thûf-Ma'thûf Alayh, misalnya:

} إِذَا جَاءَ نَصْرُ اللَّهِوَالْفَتْحُ {
Jika pertolongan Allah dan kemenangan telah datang. (QS. an-Nashhr [110]: 1).

5.      Murakkab Mazji: adalah lafazh yang dibentuk dengan mengintegrasikan dua lafazh dengan satu maksud baru, yang berbeda dengan maksud sebelumnya. Misalnya: Hadhramawt, Bayt al-Lahm, Ba'albak dan lain-lain.
6.      Murakkab 'Adadî: adalah lafazh yang dibentuk dengan struktur 'adad-ma'dûd.
(1)  'Adad-Ma'dûd, misalnya:

} أَلَمْ تَرَ أَنَّ اللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِي السَّمَوَاتِ وَمَا فِي الأَرْضِ مَا يَكُونُ مِنْ نَجْوَى ثَلاَثَةٍ إِلاَّ هُوَ رَابِعُهُمْ وَلاَ خَمْسَةٍ إِلاَّ هُوَ سَادِسُهُمْ {
Tidakkah kamu perhatikan, bahwa sesungguhnya Allah mengetahui apa yang ada di langit dan apa yang ada di bumi? Tiada pembicaraan rahasia antara tiga orang, melainkan Dia-lah yang keempatnya. Dan tiada (pembicaraan antara) lima orang, melainkan Dia-lah yang keenamnya. (QS. al-Mujâdalah [58]: 7).

(2) Dzâti (substansi hitungannya), misalnya: Ihdâ 'Asyar, Tsalâtsa 'Asyar dan sebagainya.

1.2.2. Ragam Lafazh dari Aspek Lafazh dan Makna
Inilah ragam lafazh dilihat dari aspek lafazhnya, atau ad-dâll. Sedangkan, jika lafazh tersebut dilihat dari aspek lafazh dan makna yang ditunjukkan oleh lafazh --atau aspek ad-dâll wa al-madlûl-- tersebut, bisa dibagi menjadi tujuh bagian:
1) Al-Munfarid:
Al-Munfarid adalah kata yang lafazh dan maknanya satu. Misalnya lafazh: Allâh. Lafazh tersebut satu, maknanya juga hanya satu, yaitu Dzat yang wajib ada dan azali.

2) Al-Musytarak:
Al-Musytarak adalah kata yang lafazhnya satu, tetapi maknanya banyak. Misalnya lafazh: al-'ayn (mata); bisa berarti penglihatan ('ayn bâshirah), emas (dzahab) dan mata-mata (jâsûs).

3) Al-Mutawâthi':
Al-Mutawâthi' adalah kata yang lafazhnya digunakan untuk menyebut obyek yang berbeda dengan satu makna. Ini merupakan kebalikan al-Musytarak. Misalnya lafazh: al-Insân (manusia) digunakan untuk menyebut 'Ali, Muhammad, Ahmad, Ali dan lain-lain. Al-Lawn (warna) digunakan untuk menyebut: merah, hijau, kuning, biru dan sebagainya. Semuanya adalah lawn.

4) Al-Mutarâdif:
Al-Mutharâdif adalah kata yang lafazhnya banyak, dengan satu makna. Ini biasanya disebut sinonim. Misalnya lafazh: Shalhab dan Syawdzab digunakan untuk menyebut panjang (thawîl).

5) Al-Mutabâyin:
Al-Mutabâyin adalah lawan kata, yang biasa disebut antonim. Misalnya lafazh: al-abyadh (putih) dengan al-aswad (hitam), al-wujûd (ada) dengan al-'adam (tiada), ar-rajul (laki-laki) dengan al-mar'ah (perempuan).
6) Al-Haqîqah:
Al-Haqîqah adalah kata yang lafazhnya digunakan sebagaimana pertama kali dipergunakan dalam konteks kebahasaan. Misalnya lafazh: al-asad (singa) yang digunakan dengan konotasi hewan buas. Ini tampak pada konteks  kalimat seperti berikut:
« رَأَيْتُ أَسَدًا ضَخْمًا فِيْ حَدِيْقَةِ الْحَيَوَانِ »
Saya telah melihat singa besar di kebun binatang.

(1)    Lughawiyyah Wadh'iyyah: adalah kata yang lafazhnya digunakan untuk menunjukkan makna hakiki berdasarkan konteks penggunaan asal kata tersebut. Ini juga biasa disebut dengan al-Haqîqah al-Lughawiyyahsaja. Misalnya lafazh: ar-Rajul yang digunakan untuk menyebut laki-laki dewasa.
(2)    Lughawiyyah Manqûlah: adalah kata yang lafazhnya digunakan untuk menunjukkan makna hakiki setelah mengalami transformasi maksud, baik yang dilakukan oleh ahli bahasa atau pembuat syariat. Maka, dalam hal ini bisa diklasifikasikan menjadi dua:
1-       Al-Haqîqah al-Lughawiyyah al-'Urfiyyah: adalah lafazh yang mengalami tranformasi  maksud dari makna asal penggunaannya, kepada makna lain, yang kemudian populer dengan makna tersebut, sehingga makna lafazh asalnya ditinggalkan. Misalnya lafazh: ad-Dâbbah (hewan melata). Asalnya lafazh ini mempunyai konotasi hewan melata di muka bumi, yang meliputi manusia dan hewan. Namun, kemudian digunakan oleh orang Arab dengan konotasi hewan berkaki empat, sehingga makna asalnya ditinggalkan. Maka, makna baru ini disebut Haqîqah Lughawiyyah 'Urfiyyah. Yang juga termasuk jenis ini adalah penggunaan istilah oleh pakar keilmuan, seperti ulama' Nahwu menyebut Fâ'il, Mubtada', Nâ'ib al-Fâ'il untuk maksud tertentu, yang secara fungsional mempunyai konotasi subyek kalimat.
2-       Al-Haqîqah al-Lughawiyyah as-Syar'iyyah: adalah lafazh yang mengalami transformasi maksud dari makna asal penggunaannya kepada makna lain, yang digunakan oleh pembuat syariat. Karena yang melakukan transformasi maksud lafazh ini adalah pembuat syariat, maka konotasi maknanya harus dinyatakan oleh dalil syara'. Misalnya lafazh: shalât, as-shiyâm, al-Islâm, al-kufr dan sebagainya.

7) Al-Majâz:
Al-Majâz adalah lafazh yang digunakan tidak sesuai dengan asal penggunaannya yang pertama, karena adanya indikasi yang menghalangi dinyatakannya makna yang hakiki. Misalnya lafazh: Raqabah, dalam firman Allah:

} فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ {
Maka, hendaknya memerdekakan budak yang beriman (QS. an-Nisâ' [4]: 92).

digunakan untuk menyebut budak yang dimiliki ('abd mamlûk). Sebab, ia merupakan bagian dari budak, sehingga hubungannya merupakan hubungan bagian. Dalam istilah ahli Balâghah, disebut: Ithlâq al-juz'[i] wa irâdat al-kull[i] (yang dinyatakan sebagian, sementara maksudnya keseluruhan). Dalam hal ini, yang menentukan bahwa lafazh tersebut Majâz adalah hubungan dan indikasi, yang diperoleh oleh ahli bahasa dan Balâghah melalui penelitian dan analisis yang mendalam. Dari aspek hubungan antara makna yang digunakan dengan makna yang diletakkan pertama kali, maka Majâz bisa dibagi menjadi dua:
(1)    Isti'ârah: Secara harfiah, isti'ârah berarti meminjam. Disebut demikian, karena pada dasarnya Majâz dalam konteks ini disusun dengan meminjam lafazh asal untuk digunakan dengan maksud baru, karena adanya persamaan (musyâbahah) antara masing-masing. Maka, di sini berlaku konteks persamaan; Musyabbah (yang disamakan), Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan) dan Wajh as-Syabah (bentuk persamaan). Contoh:

« أَنْتَ بَدْرٌ ضِيَاءً »
Anda, auranya bak bulan purnama. 
Maka, anda statusnya sebagai Musyabbah (yang disamakan), auranya adalah Wajh as-Syabah (bentuk persamaan), dan bak bulan purnama adalah Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Isti'ârah kemudian diklasifikasikan menjadi:
1-       Isti'ârah Tashrîhiyyah: Disebut Tashrîhiyyah karena lafazh yang dipinjam digunakan untuk menjelaskan persamaan Musyabbah bih[i] dengan Musyabbah. Maka, dalam Isti'ârah Tashrîhiyyah ini, biasanya Musyabbah bih[i]-nya disebutkan. Misalnya:    

} الر كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ لِتُخْرِجَ النَّاسَ مِنَ الظُّلُمَاتِ إِلَى النُّورِ {
Alif, laam raa. (Ini adalah) Kitab yang Kami turunkan kepadamu supaya kamu mengeluarkan manusia dari gelap gulita kepada cahaya terang benderang. (QS. Ibrâhîm [14]: 1).

Lafazh: ad-dhulumât (gelap gulita) dan an-nûr (cahaya terang benderang) di sini dipinjam, masing-masing untuk menjelaskan ad-dhalâlah (kesesatan atau kekufuran) dan al-hidâyah (petunjuk atau Islam). Sebenarnya yang dikehendaki oleh Allah, melalui indikasi diturunkannya al-Kitab kepada Rasulullah saw. adalah "mengeluarkan dari kesesatan menuju jalan hidayah", karena itu masing-masing ad-dhalâlah dan al-hidâyah --yang tidak dinyatakan dalam ayat tersebut-- disebut Musyabbah (yang disamakan), sedangkan ad-dhulumât dan an-nûr disebut Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Kedua lafazh ini dipinjam dengan maksud untuk menjelaskan ad-dhalâlah dan al-hidâyah dengan majâz (kiasan): ad-dhulumât dan an-nûr dengan maksud untuk menguatkan impresi pihak yang dijelaskan. Karena itu, disebut Isti'ârah Tashrîhiyyah, sebab di dalamnya terjadi peminjaman lafazh untuk menguatkan penjelasan maksud pihak penyeru.
2-       Isti'ârah Makaniyyah: adalah isti'ârah yang Musyabbah bih[i]-nya dibuang, kemudian digantikan dengan lafazh yang mencerminkan sifatnya yang dominan. Misalnya:

} وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا {
Dan rendahkanlah "sayap kerendahan" terhadap mereka berdua (ibu-bapak) dengan penuh kasih sayang dan ucapkanlah: "Wahai Tuhanku, kasihilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua telah mendidik aku waktu kecil". (QS. al-Isrâ' [17]: 24).

Di sini, lafazh: ad-dzull (kerendahan) --yang merupakan Musyabbah (yang disamakan)-- disamakan dengan at-thayr (burung) --yang merupakan Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Musyabbah bih[i] (burung) ini telah dihilangkan, lalu posisinya digantikan dengan sifatnya yang dominan, janâh (sayap).Inilah yang disebut isti'ârah makaniyyah, karena dalam konteks ayat ini telah terjadi peminjaman lafazh: at-thayr (burung) yang kemudian posisinya dihilangkan, lalu diganti dengan sifatnya yang dominan, janâh(sayap). Sementara digandingkannya lafazh: janâh dan ad-dzull mengindikasikan adanya Majâz dalam bentuk tasybîh (persamaan). Sebab, masing-masing lafazh tersebut tidak relevan. Dari sinilah, kemudian bisa disimpulkan, bahwa ad-dzull merupakan persamaan at-thayr (burung), karena ada lafazh: janâh (sayap) yang menjadi ciri khas burung.
3-       Isti'ârah Takhyîliyyah: adalah isti'ârah yang menetapkan keberadaan Musyabbah bih[i] bagi Musyabbah, sehingga pihak yang diseru akan membayangkan, bahwa Musyabbah (yang disamakan) tadi sejenis dengan Musyabbah bih[i] (obyek yang menjadi persamaan). Ciri takhyîliyyah ini adalah adanya penetapan sesuatu yang sejatinya tidak menjadi miliknya, untuk dimiliki. Misalnya:

} تَكَادُ تَمَيَّزُ مِنَ الْغَيْظِ كُلَّمَا أُلْقِيَ فِيهَا فَوْجٌ سَأَلَهُمْ خَزَنَتُهَا أَلَمْ يَأْتِكُمْ نَذِيرٌ {
Hampir-hampir (neraka) itu meledak-ledak lantaran marah. Setiap kali dilemparkan ke dalamnya sekumpulan (orang-orang kafir). Penjaga-penjaga (neraka itu) bertanya kepada mereka: "Apakah belum pernah datang kepada kamu (di dunia) seorang pemberi peringatan?" (QS. al-Mulk [67]: 8).

Lafazh: tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena marah) adalah karakter manusia, yang perangainya keras dan kasar. Dalam hal ini, neraka (Musyabbah) disamakan dengan manusia (Musyabbah bih[i]), tanpa menyebut sama sekali kata: "manusia" selain karakternya saja, tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena marah). Peminjaman lafazh: tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena marah) yang seharusnya menjadi milik manusia untuk diberikan kepada neraka (Musyabbah), dan ditetapkannya apa yang lazim pada Musyabbah bih[i] (manusia), yaitu lafazh tamayyaz[u] min al-ghayth (meledak-ledak karena marah) tersebut sebagai karakter Musyabbah (neraka) ketika marah, sehingga ada kesan (image) neraka itu sebangsa manusia yang bisa meledak-ledak kemarahannya. Inilah yang disebut isti'ârah takhyîliyyah.
4-       Isti'ârah Tamtsîliyyah: adalah susunan kata (tarkîb) yang digunakan tidak pada tempatnya, disebabkan karena adanya hubungan persamaan, dengan dihilangkannya ujud persamaan (wajh as-syabah)-nya dari beberapa perkara, dimana Musyabbah­-nya masuk dalam jenis atau kelompok Musyabbah bih[i]. Misalnya:

} أَفَمَنْ يَمْشِي مُكِبـًّا عَلَى وَجْهِهِ أَهْدَى أَمَّنْ يَمْشِي سَوِيًّا عَلَى صِـرَاطٍ مُسْتَقِيمٍ {
Maka apakah orang yang berjalan dengan muka terjungkal itu lebih banyak mendapat petunjuk ataukah orang yang berjalan tegap di atas jalan yang lurus? (QS. al-Mulk [67]: 22).

Struktur (tarkîb): man yamsy[i] mukibb[an] 'alâ wajhih[i] (orang yang berjalan dengan muka terjungkal) dan man yamsy[i] sawiyy[an] 'alâ shirâth[in] mustaqîm (orang yang berjalan dengan tegak mengikuti jalan yang lurus) adalah struktur yang masing-masing tidak digunakan pada tempatnya, atau Majâz. Namun, karena adanya persamaan antara masing-masing dengan Musyabbah (yang disamakan)-nya, maka struktur tersebut digunakan. Masing-masing digunakan untuk menyebut orang Kafir dan orang Mukmin. Orang Kafir disamakan --secara tamtsîl (permisalan)-- dengan orang yang berjalan dengan muka terjungkal (man yamsy[i] mukibb[an] 'alâ wajhih[i]), sementara orang Mukmin dengan cara yang sama disamakan dengan orang yang berjalan dengan tegak mengikuti jalan yang lurus (man yamsy[i] sawiyy[an] 'alâ shirâth[in] mustaqîm). Peminjaman struktur lafazh (tarkîb) karena persamaan antara masing-masing dengan gaya permisalan (tamtsîl)inilah yang disebut isti'ârah tamtsîliyyah.  

(2)    Mursal: adalah bentuk Majâz; jika hubungan antara makna yang digunakan dengan makna yang diletakkan pertama kali tidak mempunyai persamaan. Berdasarkan hubungan antara makna yang digunakan dengan makna yang diletakkan pertama kali, Majâz Mursal  bisa diklasifikasin menjadi:
1-       Juz'iyyah: Disebut Juz'iyyah karena sesuatu disebut dengan menyebut bagiannya. Misalnya:    

} قُمِ اللَّيْلَ إِلاَّ قَلِيلاً {
Bangunlah (shalatlah) di malam hari, kecuali sedikit (daripadanya). (QS. al-Muzammil [73]: 2).

Lafazh: qum dengan konotasi: shalatlah, adalah bentuk penyebutan bagian dari shalat, yaitu berdiri, tetapi dengan maksud keseluruhan shalat. Ini juga biasa disebut dengan: Ithlâq al-juz'[i] wa irâdat al-kull[i] (menyebut bagian dengan maksud keseluruhan).
2-       Kulliyyah: Disebut demikian, karena yang dinyatakan adalah seluruhnya, sementara yang dimaksud hanya sebagiannya saja. Misalnya:

} يَجْعَلُونَ أَصَابِعَهُمْفِي ءَاذَانِهِمْ مِنَ الصَّوَاعِقِ حَذَرَ الْمَوْتِ {
Mereka menyumbat telinganya dengan anak jarinya, karena (mendengar suara) petir, sebab takut akan mati. (QS. al-Baqarah [2]: 19).

Lafazh: ashâbi'ahum (anak-anak jarinya) yang berarti seluruh jarinya digunakan untuk menyumbat telinga, sementara lubang telinga hanya cukup untuk satu jari, membuktikan bahwa sebenarnya yang dimaksud adalah sebagian jari, masing-masing kanan satu, dan kiri satu. Karena itu, bisa disebut: Ithlâq al-kull[i] wa irâdat al-juz'[i] (menyebut keseluruhan dengan maksud sebagian).
3-       Sababiyyah: adalah menyebut sesuatu sesuai dengan sebutan sebabnya. Misalnya:

} فَمَنِ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ {
Maka, siapa saja yang menyerang kamu, maka balaslah ia, seimbang dengan serangannya terhadapmu. (QS. al-Baqarah [2]: 194).

Lafazh: fa'tadû (balaslah) adalah lafazh yang sama, yang digunakan dalam konteks sebelumnya: faman i'tadâ (siapa saja yang menyerang), padahal maksudnya: raddû (balaslah). Penggunaan lafazh yang sama dengan maksud yang berbeda, yang satu "menyerang" sedangkan yang lain "membalas" didasarkan pada sebabnya inilah yang disebut Sababiyyah. Juga bisa disebut Bayân Musyâkalah.
4- Musabbabiyyah: Disebut demikian, karena yang menjadi dasar penyebutan adalah akibatnya. Misalnya:

} فَادْعُ لَنَا رَبَّكَ يُخْرِجْ لَنَا مِمَّا تُنْبِتُ الأَرْضُ مِنْ بَقْلِهَا وَقِثَّائِهَا وَفُومِهَا وَعَدَسِهَا وَبَصَلِهَا {
Maka, mohonkanlah untuk kami kepada Tuhanmu, agar Dia mengeluarkan bagi kami dari apa yang bumi tumbuhkan, yaitu: sayur-mayurnya, ketimunnya, bawang putihnya, kacang adasnya dan bawang merahnya". (QS. al-Baqarah [2]: 61).

Penyebutan: tunbit[u] al-ardh[u] (bumi tumbuhkan), dimana bumi dinyatakan sebagai subyek dari predikat: tunbit[u] (menumbuhkan), adalah bentuk Musabbabiyyah. Sebab, sebenarnya yang menumbuhkan tanaman adalah Allah, hanya Allah menumbuhkannya di bumi, dimana bumi sejatinya merupakan akibat dari perbuatan Allah menumbuhkan tanaman di atasnya. Namun, ayat ini tidak menyebut Allah sebagai Dzat yang menumbuhkan, sebaliknya bumi disebut-sebut sebagai yang menumbuhkan. Maka, penyebutan seperti ini disebut Musabbabiyyah.
5-       Disebut mengikuti apa yang akan menjadi haknya. Misalnya:

} إِنِّي أَرَانِي أَعْصِرُ خَمْرًا{
Sesungguhnya saya telah diberi isyarat sedang memeras khamer (QS. Yûsuf [36]: 36).

Penyebutan: a'shir[u] khamr[an] (memeras khamer), padahal maksudnya jelas memeras anggur, sebab khamer tidak bisa diperas. Sebaliknya, khamer adalah hasil perasan dari anggur.   
6-       Disebut mengikuti apa yang telah menjadi haknya. Misalnya:

} وَآتُوْا اليَتَامَى أَمْوَالَهُمْ {
Dan berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta mereka. (QS. an-Nisâ' [4]: 2).

Padahal maksudnya jelas agar harta mereka diberikan ketika mereka sudah akil baligh, bukan sebelumnya. Penyebutan seperti ini, karena harta tersebut telah menjadi hak mereka, baik sebelum maupun setelah baligh.   
7-       Disebut mengikuti Tempat, padahal yang dimaksud adalah orangnya. Misalnya:

} وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ {
Dan bertanyalah kepada (penduduk) kampung. (QS. Yûsuf [12]: 82).

Struktur kalimat: was'al[i] al-qaryat[a] (bertanyalah kepada kampung) maksudnya jelas bukan bertanya kepada tempatnya, yaitu kampung, melainkan orangnya. Sebab, kampung tidak bisa berbicara.  
8-       Disebut mengikuti Keadaan, padahal yang dimaksud adalah tempat. Misalnya:

} وَأَمَّا الَّذِينَ ابْيَضَّتْ وُجُوهُهُمْ فَفِي رَحْمَةِ اللَّهِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ {
Adapun orang-orang yang putih berseri mukanya, maka mereka berada dalam rahmat Allah (surga); mereka kekal di dalamnya. (QS. Ali 'Imrân [3]: 107).

Struktur kalimat: ibyadhdhat wujûhuhum (putih berseri mukanya), adalah ungkapan mengenai keadaan para penghuni syurga. Namun, di sini lafazh yang menunjukkan tempat (syurga) tersebut sama sekali tidak disinggung, selain kondisi para penghuninya. 

2. Dalâlah Lafazh
Dalâlah adalah petunjuk atau isyarat yang menunjukkan makna atau konotasi tertentu pada lafazh. Makna atau konotasi tertentu pada lafazh yang bisa difahami dari petunjuk atau isyarat lafazh, dapat ditangkap melalui dua aspek, Manthûq (tekstual dan harfiah), dan Mafhûm (kontekstual dan maknawiyah). Sementara dari aspek penunjukannya pada makna, dalâlah tersebut bisa diklasifikasikan menjadi: Dalâlah al-Muthâbaqah, at-Tadhammun dan al-Iqtidhâ', sekalipun ketiga dalâlah ini kemudian tidak terlepas dari dua aspek di atas, Manthûq dan Mafhûm.

2.1. Manthûq
Manthûq adalah apa yang bisa difahami dari petunjuk lafazh secara qath'î berdasarkan posisi prononsisi (mahall an-nuthq). Misalnya, larangan berkata "Hus" kepada kedua orang tua, bisa difahami secara qath'î berdasarkan posisi prononsisi (mahall an-nuthq) firman Allah:

} فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ {
Maka, janganlah kamu berkata: "Hus" kepada keduanya (ibu-bapak). (QS. al-Isrâ' [17]: 23).

2.1.1. Ragam Dalâlah Manthûq
Berdasarkan realitas dalâlah lafazh sebagai petunjuk dan isyarat yang menunjukkan makna tertentu, yang dalam hal ini tidak akan terlepas dari salah satu di antara ketiga dalâlah di atas.

1) Dari Aspek Cakupannya
Dari aspek cakupan maknanya, dalâlah Manthûq bisa diklasifikasikan menjadi dua:
(1)    Dalâlah al-Muthâbaqah: adalah petunjuk lafazh yang menunjukkan konotasinya yang sempurna, seperti al-Insân (manusia) yang  identik dengan hewan berakal. Contoh lain adalah firman Allah SWT yang menyatakan:

} يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا لاَ تُبْطِلُوا صَدَقَاتِكُمْ بِالْمَنِّ وَالأَذَى كَالَّذِي يُنْفِقُ مَالَهُ رِئَاءَ النَّاسِ وَلاَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ {
Hai orang-orang beriman, janganlah kamu menghilangkan (pahala) sedekahmu dengan menyebut-nyebutnya dan menyakiti (perasaan sipenerima), seperti orang yang menafkahkan hartanya karena riya kepada manusia dan dia tidak beriman kepada Allah dan hari kemudian. (QS. al-Baqarah [2]: 264).

} وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ {
Dan adapun jika dia termasuk golongan orang yang mendustakan lagi sesat. (QS. al-Wâqi'ah [56]: 92).

Lafazh: shadaqâtikum (sedekah kamu) dan ad-dhâllîn (orang-orang yang tersesat) dalam kedua konteks ayat ini merupakan dalâlah al-Muthâbaqah. Sebab, masing-masing menunjukkan maknanya yang lengkap dan sempurna, bukan hanya makna parsialnya. Dalam surat al-Baqarah: 264, misalnya shadaqah digunakan untuk menyebut apa saja yang dibelanjakan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Demikian juga lafazh: ad-dhâllîn dalam surat al-Wâqi'ah: 92, juga digunakan untuk menyebut orang-orang yang tersesat, yaitu orang kafir. Sebuah makna yang berkonotasi menyeluruh, bukan parsial.
(2)    Dalâlah at-Tadhammun: adalah petunjuk lafazh yang menunjukkan konotasinya secara parsial, seperti al-Insân (manusia) yang identik dengan hewan saja. Contoh lain adalah firman Allah SWT yang menyatakan

} خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةًتُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا {
Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka. (QS. at-Taubah [9]: 103).

} غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ{
Bukan orang yang dimurkai (Yahudi) dan juga bukan orang-orang yang tersesat (Nashrani). (QS. al-Fâtihah [1]: 7).

Lafazh: shadaqat[an] (zakat) dan ad-dhâllîn (Nashrani) dalam kedua konteks ayat ini merupakan dalâlah at-Tadhammun. Sebab, masing-masing menunjukkan maknanya yang tidak lengkap, atau secara parsial. Dalam surat at-Taubah: 103, misalnya shadaqah digunakan untuk menyebut sedekah wajib atau zakat, bukan sedekah secara umum. Karena ayat ini menggunakan kalimat perintah secara paksa: Ambillah. Perintah yang tidak berlaku dalam sedekah sunah. Demikian juga lafazh: ad-dhâllîn dalam surat al-Fâtihah: 7, juga tidak digunakan untuk menyebut orang-orang yang tersesat (orang kafir) secara umum atau keseluruhan, melainkan hanya untuk menyebut orang-orang Nashrani. Hal ini karena ada keterangan dari Rasulullah saw. mengenai konteks al-maghdhûb dan ad-dhâllîn.

2) Dari Aspek Jelas dan Tidaknya
Dalâlah Manthûq di atas, diklasifikasikan berdasarkan cakupannya, menyeluruh atau parsial. Adapun dari aspek kejelasan dan kekaburan dalâlah-nya, bisa diklasifikasikan menjadi:
(1)    Muhkam: adalah lafazh yang paling kuat level kejelasannya. Dengan kata lain, ia adalah lafazh yang makna konteksnya tidak mengandung sedikitpun kemungkinan untuk ditakwilkan, atau dinasakh. Misalnya:

} إِنَّ اللَّهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ {
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (QS. al-Mujâdalah [58]: 7).

(2)    Mufassar: adalah lafazh yang makna konteksnya jelas, tanpa ada kemungkinan untuk ditakwilkan, sekalipun memungkinkan terjadinya nasakh pada era kerasulan. Misalnya:

} وَقَاتِلُوْا المُشْرِكِيْنَ كَافَّةً {
Maka, perangilah orang-orang Musyrik secara menyeluruh. (QS. at-Taubah [9]: 36).

(3)    Nashh: adalah sistem yang makna konteksnya jelas, dengan disertai adanya kemungkinkan untuk ditakwilkan, atau sesuatu yang --melalui shîghat-nya itu sendiri-- menunjukkan maksud asal konteksnya. Misalnya:

} ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا {
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. (QS. al-Baqarah [2]: 275)

Nash ini dengan tegas menafikan adanya persamaan, antara riba dengan jual-beli.
(4)    Dhâhir: adalah dalâlah yang menunjukkan makna penggunaan asal, atau konvensional, yang memungkinkan dikonotasikan dengan makna lain secara marjûh (terkalahkan). Misalnya:

} فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍوَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ {
Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya.. (QS. al-Baqarah [2]: 173).

Lafazh: Bâgh[in]digunakan untuk menyatakan dua maksud: Pertama, bodoh; Kedua, dzalim. Makna yang pertama, menurut konteks ayat ini, jelas marjûh(lemah), sedangkan yang kedua adalah râjih (kuat).
(5)    Mu'awwal: adalah dalâlah lafazh yang mustahil dibawa kepada konotasi dhâhir, sehingga harus dialihkan kepada makna lain yang dikehendaki oleh konteksnya. Ini juga merupakan jenis Manthûq, karena dhâhir-nya mustahil dan lemah, sementara makna yang dikehendaki oleh konteksnya jelas lebih kuat. Misalnya:

} وَهُوَ مَعَكُمْ أَيْنَمَا كُنْتُمْ {
Dia (Allah) bersama kalian, di mana saja kalian berada. (QS. al-Hadîd [57]: 4).

Membawa pengertian eksplisitnya jelas sulit, yaitu dengan mengasumsikan dzat Allah bersama manusia di mana saja. Namun, ketika ditakwilkan bahwa kebersamaan-Nya dengan manusia adalah kebersamaan dalam arti Dia Maha Kuasa, Mengetahui dan Mengurusi manusia, maka takwil ini justru sahih, tanpa ada rekayasa.
(6)    Khafi: adalah dalâlah yang paling rendah level kekaburannya. Petunjuk maknanya jelas, namun memungkinkan terjadinya kesalahan karena faktor tertentu. Misalnya:

} وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوْا أَيْدِيَهُمَا {
Pencuri laki-laki dan perempuan, maka potonglah tangan keduanya. (QS. al-Mâidah [5]: 38).
Lafazh: as-Sâriq (pencuri) adalah lafazh dhâhir sebagaimana asal penggunaan-nya. Namun, apakah makna tersebut relevan untuk at-tharâr, yaitu seorang "'pencuri" yang menghipnotis kesadaran korban, kemudian mengambil hartanya di depan mata korban. Juga apakah konteks tersebut relevan dengan an-nabâsy, yaitu seorang pencuri kain kafan di kuburan, yang mengambil harta yang tidak disukai dan diinginkan orang. Maka, setelah dianalisis, makna sariqah (pencurian) dalam kedua konteks tersebut, bisa digunakan untuk konteks at-tharâr, sedangkan untuk an-nabâsy masih memerlukan kerja keras. Jadi,  at-tharâr dan an-nabâsy merupakan lafazh yang dalâlah-nya khafî.
(7)    Musykil: adalah dalâlahyang ketidakjelasannya terdapat pada lafazhnya itu sendiri, sedangkan maksudnya bisa diketahui melalui analisis. Misalnya:

} وَالْمُطَلَّقَاتُ يَتَرَبَّصْنَ بِأَنْفُسِهِنَّ ثَلاَثَةَ قُرُوْءٍ {
Wanita-wanita yang ditalak, hendaknya mereka menunggu masa iddah untuk diri mereka selama tiga qurû'. (QS. al-Baqarah [2]: 228).

Lafazh: qurû' tersebut bisa difahami dengan melalui perenungan dan analisis yang didukung dengan dalil.
(8)    Mujmal: seperi lafazh: shalât, hajj dan lain-lain yang memerlukan penjelasan.
(9)    Mutasyâbih: adalah dalâlah lafazh yang tidak jelas.

3) Dari Aspek Lafazh dan Maknanya
Dalâlah Manthûq di atas, diklasifikasikan berdasarkan cakupannya, menyeluruh atau parsial, juga dari aspek jelas dan tidaknya. Adapun dari klasifikasi berdasarkan aspek lafazh dan maknanya, dalâlah Manthûq juga bisa terdiri dari lafazh Haqîqi dan Majâzi:
(1)    Haqîqi-Haqîqi: Dalâlah al-Muthâbaqah dan at-Tadhammun yang menggunakan lafazh haqîqi- haqîqi,  misalnya firman Allah

} وَأَمَّا إِنْ كَانَ مِنَ الْمُكَذِّبِينَ الضَّالِّينَ {
Dan adapun jika dia termasuk golongan orang yang mendustakan lagi sesat. (QS. al-Wâqi'ah [56]: 92).

Lafazh: ad-dhâllîn di sini merupakan lafazh haqîqi dengan konotasi syar'i, atau disebut haqîqah syar'iyyah. Sementara dalâlah-nya merupakan dalâlah al-Muthâbaqah. Sedangkan lafazh yang sama dalam firman Allah:

} غَيْرِ الْمَغْضُوْبِ عَلَيْهِمْ وَلاَ الضَّالِّيْنَ{
Bukan orang yang dimurkai (Yahudi) dan juga bukan orang-orang yang tersesat (Nashrani). (QS. al-Fâtihah [1]: 7).

juga merupakan lafazh: haqîqi dengan konotasi syar'i, atau haqîqah syar'iyyah. Sementara dalâlah-nya merupakan dalâlah at-Tadhammun.
(2)    Haqîqi-Majâzi: Dalâlah al-Muthâbaqah dan at-Tadhammun yang menggunakan lafazh haqîqi-Majâzi,  misalnya firman Allah: 
} ثُمَّ صُبُّوا فَوْقَ رَأْسِهِمِنْ عَذَابِ الْحَمِيمِ {
Kemudian tuangkanlah di atas kepalanya siksaan (dari) air yang amat panash. (QS. ad-Dukhân [44]: 48).

Lafazh: ra'sih[i] di sini merupakan lafazh haqîqi dengan konotasi etimologis, atau disebut haqîqah lughawiyyah wadh'iyyah. Sementara dalâlah-nya merupakan dalâlah al-Muthâbaqah, karena konotasinya adalah kepala secara keseluruhan.

Sedangkan lafazh yang sama dalam firman Allah:

} قَالَ رَبِّ إِنِّي وَهَنَ الْعَظْمُ مِنِّي وَاشْتَعَلَ الرَّأْسُ شَيْبًا وَلَمْ أَكُنْ بِدُعَائِكَ رَبِّ شَقِيًّا {
Ia berkata: "Ya Tuhanku, sesungguhnya tulangku telah lemah dan kepalaku telah ditumbuhi uban, dan aku belum pernah kecewa dalam berdo`a kepada Engkau, ya Tuhanku. (QS. Maryam [19]: 4).

merupakan lafazh: majâzi, yang merupakan majâz mursal, dengan konotasi sebagian kepala, yaitu rambut. Atau bisa disebut: ithlâq al-kull[i] wa irâdat al-juz'[i] (menyebut keseluruhan dengan maksud sebagian). Sedangkan dalâlah-nya merupakan dalâlah at-Tadhammun.

2.2. Mafhûm
Mafhûm adalah apa yang  bisa difahami dari lafazh di luar posisi prononsisi (mahall an-nuthq). Maknanya menjadi maksud bagi pihak yang berbicara. Misalnya, larangan berkata "Hus" kepada kedua orang tua dalam firman Allah:

} فَلاَ تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ {
Maka, janganlah kamu berkata: "Hus" kepada keduanya (ibu-bapak). (QS. al-Isrâ' [17]: 23).

tidak hanya bisa difahami secara qath'î berdasarkan posisi prononsisi (mahall an-nuthq), yaitu larangan berkata "Hus", namun lebih dari itu, termasuk larangan memaki, menyakiti hati orang tua, serta memukul dan menendangnya. Semuanya ini merupakan fahw al-khithâb, isi seruan.

2.2.1. Ragam Dalâlah Mafhûm
Di antara ketiga dalâlah di atas, selain dari dua dalâlah, Muthâbaqah dan Tadhammun, yang merupakan bagian dari dalâlah Mafhûm adalah dalâlah al-Iltizâm, yang darinya dalâlah lain, seperti iqtidhâ', tanbîh wa imâ' dan isyârah dihasilkan. Harus dicatat, bahwa dalâlah Mafhûm ini tidak disandarkan kepada posisi prononsisi (mahall an-nuthq)-nya,  atau lafazh dan shîghat, melainkan apa yang menjadi kelaziman makna lafazh (lâzim al-ma'ânî)-nya. Karena itu, disebut dalâlah Iltizâm yang berarti sesuatu yang menjadi keharusan atau tuntutan makna lafazh.  



1) Dari Aspek Konotasi Maknanya
Dari konotasi makna yang menjadi konsekuensi logis lafazhnya, atau konotasi interpretatif yang dibentuk oleh pikiran ketika mendengarkan lafazh tersebut, atau dalâlah Iltizâm, maka bisa diklasifikasikan sebagai berikut:
(1)    Dalâlah al-Iqtidhâ': adalah dalâlah yang makna konotatifnya tidak tersurat (ghayr manthûq), sebaliknya tersirat (mudhmar); baik karena tuntutan dari kebenaran penyampainya, atau kesahihan terjadinya apa yang dilafalkannya. Mengenai tuntutan dari kebenaran penyampainya, bisa dicontohkan:

« رُفِعَ عَنْ أُمَّتَِيْ الخَطَأُ وَالنِّسْيَانُ وَمَا اُسْتُكْرِهُوْا عَلَيْهِ »
Telah diangkat dari ummatku, kesalahan, lupa dan apa yang dipaksakan terhadap mereka. (HR. al-Hâkim).

Dilihat melalui posisi prononsisinya, diangkatnya semua hal tadi jelas tidak mungkin, karena ketiga-tiganya jelas real dan terjadi. Karena itu, yang mungkin adalah diangkatnya: "beban hukum" atau "sanksi" dari ummatku, karena salah, lupa dan terpaksa. Sebab, dimunculkannya "beban hukum" atau "sanksi" dalam konteks tersebut merupakan tuntutan dari kebenaran konteks kalimat yang disampaikan oleh penyampai pesan. Sebaliknya, jika tidak dimunculkan, menyebabkan terjadinya peyangkalan terhadap ketiga realitas --salah, lupa dan terpaksa-- di atas dari diri manusia, padahal secara real jelas ada. Adapun tuntutan dari kesahihan adanya apa yang dilafalkan, bisa secara logis, etimologis dan syar'i. Secara logis, misalnya:  

} وَاسْأَلِ الْقَرْيَةَ {
Bertanyalah kepada (penduduk) kampung. (QS. Yûsuf [12]: 82).

Lafazh: al-Qaryah (kampung), secara logis tidak mungkin ditanya, sehingga memaksa adanya obyek berakal yang bisa ditanya. Maka, logika ini menuntut adanya "penduduk" sebagai konsekuensi dari apa yang dilafalkan. Adapun secara syar'i, misalnya:  

} فَكُّ رَقَبَةٍ {
Memerdekakan budak. (QS. al-Balad [90]: 13).

Lafazh: Fakk (melepaskan atau memerdekakan), secara syar'i baru bisa dicapai jika pemilikan terhadap budak tersebut diakhiri, misalnya dengan membayar sejumlah tebusan. Maka, lafazh tersebut juga menuntut adanya tindakan yang lain, yang ditetapkan oleh syara' sehingga pembebasan budak tersebut benar-benar terjadi.
(2)    Dalâlah at-Tanbîh wa al-Imâ': adalah maksud pembuat syariat yang lazim dari lafazh berdasarkan dalâlah yang digunakan dalam bahasa. Biasanya berlaku dalam lafazh yang menunjukkan 'illat-ma'lûl. Misalnya, ketika syara' menyatakan nash yang mempunyai konsekuensi hukum, karena adanya huruf Fa' at-ta'qîb, atau sifat mufhimah sehingga dengan struktur dan indikasi tersebut, menjelaskan (tanbîh) dan mengisyaratkan (imâ') adanya 'illat hukum. Jika tidak, indikasi dan struktur tersebut tentu tidak ada artinya. Dalam hal ini bisa dicontohkan:

« فِي الْغَنَمِ السَّائِمَةِ زَكاَةٌ »
Terhadap kambing bandot yang digembalakan di padang gembalaan umum atau negara terdapat kewajiban zakatnya.

Lafazh: as-sâ'imah (yang digembalakan di padang gembalaan) adalah sifat mufhimah, yang bisa memberikan keterangan (tanbîh) mengenai 'illat kewajiban zakat kambing. Di sisi lain, ia juga memberikan isyarat (îmâ') bahwa negara wajib menyediakan padang gembalaan sehingga bisa meringankan beban perawatan ternak bagi masyarakat. Disamping itu, ini akan mendorong bertambahnya pendapatan melalui zakat di Baitulmal.
(3)    Dalâlah al-Isyârah: adalah dalâlah yang memberikan makna melalui isyarat lafazh, yakni dengan menganalisis lafazh secara integatif. Misalnya:

} وَحَمْلُهُ وَفِصَالُهُ ثَلاَثُونَ شَهْرًا {
Dan mengandung dan menyapihnya selama 30 bulan (QS. al-Ahqâf [46]: 15).

} وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ {
Dan menyapihnya dalam dua tahun (QS. Luqmân [31]: 14).

Dari kedua nash tersebut, secara integratif bisa disimpulkan, bahwa jangka waktu kehamilan yang paling singkat adalah 6 bulan. Sebab, 30 bulan (masa kehamilan dan penyapihan) – 24 bulan (masa penyapihan) = 6 bulan masa kehamilan.   

2) Dari Aspek Lafazh dan Maknanya
Dalâlah Mafhûm dilihat dari lafazh dan maknanya, tidak bisa disamakan dengan dalâlah Manthûq. Sebab, dalâlah Manthûq berpijak pada posisi prononsisi lafazh (mahall an-nuthq)-nya, sedangkan dalâlah Mafhûm tidak berpijak pada mahall an-nuthq. Karena itu, pembahasan dari aspek lafazh dan makna sebagaimana yang terdapat pada dalâlah Manthûq tidak pernah dibahas oleh ulama' ushul fiqih.




2.2.2. Bentuk Mafhûm
Pembahasan Mafhûm sebagai dalil yang dibahas oleh ulama' ushul fiqih tidak terlepas dari dua macam: Pertama, Mafhûm Muwâfaqah; dan Kedua, Mafhûm Mukhâlafah.

1) Mafhûm Muwâfaqah
Mafhûm Muwâfaqah adalah mafhûm yang mempunyai makna lafazh yang relevan atau sesuai, antara yang dilafalkan (mahall an-nuthq) dengan yang tidak dilafalkan (mahall as-sukût). Ini juga disebut Fahw al-Khithâb dan Lahn al-Khithâb. Adakalanya merupakan keterangan dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi, dan kadangkala dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah atau min bâb awlâ.
(1)    Keterangan dari yang lebih rendah kepada yang lebih tinggi: ini merupakan keterangan (tanbîh) yang dinyatakan dengan menyatakan sesuatu yang lebih kecil atau rendah, sehingga jika yang lebih kecil atau rendah dinyatakan, tentu yang lebih besar atau tinggi lebih utama untuk diterangkan. Sekalipun keterangan yang terakhir ini tidak dilafalkan. Misalnya, firman Allah yang menyatakan:

} وَلَقَدْ خَلَقْنَا الإِنْسَانَ وَنَعْلَمُ مَا تُوَسْوِسُ بِهِ نَفْسُهُ {
Kami benar-benar telah menciptakan manusia, dan kami tentu mengetahui apa yang bisikkan oleh hatinya (QS. Qaf [50]: 16)

Artinya, jika Allah mengetahui apa yang dibisikkan oleh hatinya, maka yang lebih dari sekedar bisikan hati, seperti tingkah laku, ucapan dan lain-lain, pasti Allah juga Maha Tahu. Ini merupakan bentuk Mafhûm Muwâfaqah, dimana makna lafazh yang dinyatakan dengan yang tidak itu sesuai, atau relevan.
(2)    Keterangan dari yang lebih tinggi kepada yang lebih rendah: ini merupakan keterangan (tanbîh) yang dinyatakan dengan menyatakan sesuatu yang lebih besar atau tinggi, sehingga jika yang lebih besar atau tinggi dinyatakan, tentu yang lebih kecil atau rendah lebih utama untuk diterangkan. Sekalipun keterangan yang terakhir ini tidak dilafalkan. Misalnya, sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« كُوْنُـوْا كَأَصْحَابِ عِيْسَى نُشِرُوْا بِالْمَنَاشِيْرِ وَحُمِلُوْا عَلَى الْخَشَبِ »
Jadilah kalian seperti para pengikut Isa; mereka telah digergaji dengan gergaji, dan salib di atas kayu.[1]

Artinya, jika Rasul memerintahkan untuk menjadi seperti para pengikut Isa as., dimana mereka telah diuji dengan cara digergaji dengan gergaji dan disalib, maka jika hanya sekedar ditangkap dan dipenjara lebih diperintahkan lagi. Ini juga merupakan bentuk Mafhûm Muwâfaqah, dimana makna lafazh yang dinyatakan dengan yang tidak itu sesuai, atau relevan.
(3)    Keterangan obyek juga menerangkan sesuatu yang berhubungan dengan obyek itu sendiri: ini merupakan keterangan (tanbîh) yang dinyatakan dengan menyatakan sesuatu yang mempunyai kaitan atau hubungan dengan obyek pembahasan. Misalnya, sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« تَبَسُّمُكَ فِي وَجْهِ أَخِيكَ لَكَ صَدَقَةٌ »
Senyum kamu di depan saudaramu adalah sedekah bagimu (HR. at-Tirmîdzi dari Abû Dzarr)

Ini juga berarti, bahwa bermuamalah dengan baik, dan berakhlak dengan baik adalah sedekah bagi para pelakunya.

2) Mafhûm Mukhâlafah
Mafhûm Mukhâlafah adalah mafhûm yang dinyatakan jika makna lafazh antara yang dilafalkan dengan yang tidak, tidak sesuai atau bertentangan. Karena itu, disebut Mafhûm Mukhâlafah, atau Dalîl al-Khithâb. Hanya saja, yang bisa digunakan sebagai hujah adalah konotasi terbalik dari empat hal berikut ini:
(1)    Sifat Mufhimah: atau sifat yang relevan dengan hukum dan menerangkan alasan pensyariatannya. Misalnya, sabda Nabi saw. yang menyatakan:

« الثَّيِّبُ أَحَقُّ بِنَفْسِهَا مِنْ وَلِيِّهَا »
Wanita yang telah menikah lebih berhak terhadap dirinya, ketimbang walinya (HR. Muslim dari Ibn 'Abbâs).

Lafazh: ats-tsayyib (wanita yang telah menikah) adalah sifat mufhimah, yang relevan dengan frasa berikutnya: ahaqq[u] min nafsihâ (lebih berhak terhadap dirinya), sehingga menjelaskan alasan. Artinya, mengapa dia lebih berhak terhadap dirinya, ketimbang walinya? Sebab, dia adalah wanita yang telah menikah (ats-tsayyib). Maka, mafhûm Mukhâlafah-nya adalah jika dia adalah wanita yang belum pernah menikah, atau gadis (al-bikr), maka tentu hukum tersebut tidak berlaku.
(2)    Adad (angka): Misalnya firman Allah SWT yang menyatakan:

} وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلاَ تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا {
Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. (QS. an-Nûr [24]: 4).

Perintah mencambuk 80 kali cambukan adalah 'adad (angka) yang diperintahkan. Maka, cambukan tersebut tidak boleh kurang atau lebih dari hitungan angka yang telah ditetapkan. Inilah bentuk mafhûm Mukhâlafah dari ayat di atas.
(3)    Syarat: Misalnya, firman Allah SWT yang menyatakan:

} وَإِنْ كُنَّ أُولاَتِ حَمْلٍ فَأَنْفِقُوا عَلَيْهِنَّ حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ {
Dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalak) itu sedang hamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin. (QS. at-Thalâq [65]: 6).

Perintah memberikan nafkah kepada isteri yang telah ditalak itu disyaratkan ketika mereka dalam keadaan hamil. Maka, konotasi terbaliknya, jika mereka tidak sedang hamil, maka tidak diwajibkan seorang suami memberikan nafkah kepadanya. Inilah bentuk mafhûm Mukhâlafah dari ayat di atas.
(4)    Ghâyah (target waktu): Misalnya kewajiban memberi nafkah di atas, dinyatakan oleh Allah dengan:

} حَتَّى يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ {
Hingga mereka bersalin. (QS. at-Thalâq [65]: 6).

Perintah tersebut diberi batas atau target waktu hingga bersalin, berarti lebih dari itu tidak wajib. Inilah juga merupakan bentuk mafhûm Mukhâlafah dari ayat di atas, berdasarkan konteks: hattâ yadha'na hamlahunna
Hanya saja, jika Mafhûm Mukhâlafah tersebut bertentangan dengan nash, maka mafhûm tersebut tidak bisa digunakan. Misalnya:
}وَلْيَسْتَعْفِفِ الَّذِينَ لاَ يَجِدُونَ نِكَاحًا حَتَّى يُغْنِيَهُمُ اللَّهُ مِنْ فَضْلِهِ وَالَّذِينَ يَبْتَغُونَ الْكِتَابَ مِمَّا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ فَكَاتِبُوهُمْ إِنْ عَلِمْتُمْ فِيهِمْ خَيْرًا وَءَاتُوهُمْ مِنْ مَالِ اللَّهِ الَّذِي ءَاتَاكُمْ وَلاَ تُكْرِهُوا فَتَيَاتِكُمْ عَلَى الْبِغَاءِ إِنْ أَرَدْنَ تَحَصُّنًا لِتَبْتَغُوا عَرَضَ الْحَيَاةِ الدُّنْيَا {
Dan orang-orang yang tidak mampu kawin hendaklah menjaga kesucian (diri)-nya, sehingga Allah memampukan mereka dengan karunia-Nya. Dan budak-budak yang kamu miliki yang menginginkan perjanjian, hendaklah kamu buat perjanjian dengan mereka, jika kamu mengetahui ada kebaikan pada mereka, dan berikanlah kepada mereka sebahagian dari harta Allah yang dikaruniakan-Nya kepadamu. Dan janganlah kamu paksa budak-budak wanitamu untuk melakukan pelacuran, jika mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan duniawi. (QS. an-Nûr [24]: 33).

Konteks larangan memaksa budak-budak wanita untuk melakukan pelacuran, dikaitkan dengan syarat jika mereka sendiri menginginkan kesucian. Maka, konotasi terbaliknya adalah, jika mereka sendiri tidak menginginkan kesucian, berarti memaksa mereka melakukan zina dibolehkan. Mafhûm Mukhâlafah seperti ini jelas bertentangan dengan nash yang secara umum menyatakan larangan melakukan perzinaan:

} وَلاَ تَقْرَبُوا الزِّنَا إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً {
Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan suatu jalan yang buruk. (QS. al-Isrâ' [17]: 32).



[1] Musnad Syâmiyyîn, juz I, hal. 379. Lihat, Athâ' bin Khalîl, Taysîr, hal. 167.  

Sumber: Buku Membangun Paradigma Berfikir Tasyri'î


0 komentar: