مَنْ كَرِهَ مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً فَلْيَصْبِرْ فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنَ السُّلْطَانِ شِبْراً مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa yang tidak menyukai dari pemimpinnya sesuatu hal, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang keluar dari sulthan (pemerintahan) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah.

Takhrij Hadits
  1. Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha no. 7053.
  2. Shahih Muslim kitab al-imarah bab al-amr bi luzumil-jama’ah ‘inda zhuhuril-fitan no. 4879.

Matan Hadits
Matan hadits lain yang semakna adalah:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيْرِهِ شَيْئاً يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْراً فَمَاتَ، إِلاَّ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

Siapa yang melihat dari pemimpinnya sesuatu yang tidak disukainya, maka bersabarlah. Karena sesungguhnya orang yang memecah belah kesatuan umat (jama’ah) sejengkal saja, lalu ia mati, maka matinya seperti mati jahiliyyah (Shahih al-Bukhari kitab al-fitan bab satarauna ba’di umuran tunkirunaha, no. 7054).

Ini menunjukkan adanya korelasi yang kuat antara khuruj dari pemerintah dengan perpecahbelahan umat.


Syarah Mufradat
  1. Kharaja minas-Sulthan
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:

فَإِنَّهُ مَنْ خَرَجَ مِنْ السُّلْطَان أَيْ مِنْ طَاعَة السُّلْطَان. وَوَقَعَ عِنْدَ مُسْلِم “فَإِنَّهُ لَيْسَ أَحَدٌ مِنَ النَّاس يَخْرُجُ مِنْ السُّلْطَان” وَفِي الرِّوَايَة الثَّانِيَة “مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَة”. وَقَوْله “شِبْرًا” وَهِيَ كِنَايَةٌ عَنْ مَعْصِيَةِ السُّلْطَانِ وَمُحَارَبَتِهِ

Sesungguhnya orang yang keluar dari sulthan: Yaitu dari ketaatan kepada sulthan (pemerintah). Dalam riwayat Muslim: “Karena sungguh tidak ada seorang pun yang keluar dari sulthan”, dan dalam riwayat yang kedua “siapa yang memecah belah persatuan (hadits pada matan hadits—pen)”. Pernyataan Nabi saw “sejengkal” merupakan kinayah dari maksiat kepada sulthan dan memeranginya (Fathul-Bari kitab al-fitan bab satarauna badi umuran tunkirunaha).


2. Mitatan Jahiliyyatan
Al-Hafizh Ibn Hajar menjelaskan:

وَالْمُرَادُ بِالْمِيْتَةِ الْجَاهِلِيَّةِ وَهِيَ بِكَسْرِ الْمِيْمِ حَالَةُ الْمَوْتِ كَمَوْتِ أَهْلِ الْجَاهِلِيَّةِ عَلَى ضَلاَلٍ وَلَيْسَ لَهُ إِمَامٌ مُطَاعٌ لِأَنَّهُمْ كَانُوْا لاَ يَعْرِفُوْنَ ذَالِكَ وَلَيْسَ الْمُرَادُ أَنَّهُ يَمُوْتُ كَافِرًا بَلْ يَمُوْتُ عَاصِيًا

Yang dimaksud dengan mitah jahiliyyah, yakni dengan mengkasrah mim (pada kalimat mitatan pen), adalah keadaan matinya seperti matinya orang-orang Jahiliyyah, ada dalam kesesatan dan tidak adanya pemimpin yang ditaati, karena sungguh memang mereka tidak mengetahui hal itu (jahil pen). Dan bukanlah yang dimaksud itu mati dalam keadaan kafir, tapi yang benar adalah mati dalam keadaan bermaksiat. (Fathul-Bari kitab al-fitan bab satarauna badi umuran tunkirunaha).

Syarah Ijmali
Hadits di atas dengan tegas melarang khuruj dari pemerintah. Makna khuruj dalam hadits di atas, sebagaimana dijelaskan al-Hafizh, adalah maksiat dan memerangi pemerintah. Dalam bahasa sekarang perbuatan seperti ini dikenal dengan istilah separatisme atau juga kudeta (melengserkan pemerintah, di antaranya Presiden). Bentuk lain dari separatisme adalah memisahkan diri dari pemerintah atau menebar terorisme di tengah-tengah umat Islam. Perbuatan-perbuatan semacam itu dilarang tegas oleh hadits di atas, karena hanya akan memecah belah kesatuan umat (jama’ah) dibanding mendatangkan mashlahat yang diharapkan.

Yang semestinya dilakukan oleh setiap rakyat adalah bersabar menghadapi pemerintah. Sabar yang dimaksud hadits ini adalah kebalikan dari khuruj, yakni tidak khuruj. Bukan berarti diam termangu saja ketika menyaksikan pemimpin berbuat zhalim, tetapi tetap harus amar ma’ruf nahyi munkar sebagaimana telah banyak diperintahkan. Batasannya satu saja: Jangan khuruj dari pemerintah. Itulah kesabaran yang dimaksud oleh hadits di atas.

Nabi saw sudah banyak mengingatkan perihal amar ma’ruf nahyi munkar ini dalam hadits:

إِنَّ النَّاسَ إِذَا رَأَوْا الْمُنْكَرَ فَلَمْ يُغَيِّرُوْهُ يُوْشِكُ أَنْ يَعُمَّهُمُ اللهُ بِعِقَابٍ

Sesungguhnya manusia itu, apabila mereka melihat kemunkaran lalu mereka tidak mengubahnya, maka Allah akan segera meratakan siksa kepada mereka. (Shahih Ibn Hibban 1 : 540 no. 305 dzikr al-bayan bi annal-muta`awwil qad yukhthi`u fi ta`wilihi).
Dalam riwayat lain, Zainab binti Jahsy sempat bertanya:

  أَنَهْلِكُ وَفِيْنَا الصَّالِحُوْنَ قَالَ نَعَمْ إِذَا كَثُرَ الْخَبَثُ

“Apakah kami akan binasa padahal di tengah-tengah kami ada orang-orang shalih?” Beliau menjawab: “Ya, apabila banyak yang jeleknya.” (Shahih al-Bukhari, kitab al-fitan bab qaulin-nabiy wailun lil-’arab min syarrin qad-iqtaraba, 6 : 2589 no. 6650)

Dua hadits di atas mengajarkan haramnya berdiam diri melihat kemunkaran yang terjadi, termasuk yang ditimbulkan oleh pemerintah. Jika kemunkaran sudah merajalela, dan orang-orang yang shalih tidak bisa berbuat banyak, maka siksa Allah swt akan diturunkan secara rata, termasuk kepada orang shalih. Meski tentu nasib di akhirat nanti akan berbeda-beda tergantung keshalihannya, sebagaimana disabdakan Nabi saw:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ إِنَّ اللهَ إِذَا أَنْزَلَ سَطْوَتَهُ بِأَهْلِ الْأَرْضِ وَفِيْهِمُ الصَّالِحُوْنَ فَيَهْلِكُوْنَ بِهَلاَكِهِمْ. فَقَالَ: يَا عَائِشَةُ إِنَّ اللهَ إِذَا أَنْزَلَ سَطْوَتَهُ بِأَهْلِ نِقْمَتِهِ وَفِيْهِمُ الصَّالِحُوْنَ فَيُصَابُوْنَ مَعَهُمْ ثُمَّ يُبْعَثُوْنَ عَلَى نِيَّاتِهِمْ وَأَعْمَالِهِمْ

Dari ‘Aisyah ia berkata, aku bertanya, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya Allah apabila menurunkan siksa kepada penduduk bumi, sedang di tengah-tengah mereka ada orang-orang shalih, apakah mereka turut binasa bersama mereka?” Beliau menjawab, “Wahai ‘Aisyah, sesungguhnya Allah apabila menurunkan siksanya kepada orang-orang yang berhak mendapat siksanya, sedang di tengah-tengah mereka ada orang-orang yang shalih, maka mereka akan terkena bersama mereka, tapi kemudian mereka dibangkitkan (di akhirat) sesuai dengan niyat dan amal mereka.” (Shahih Ibn Hibban 16 : 305 no. 7314 dzikr al-bayan bi annal-khalqa yub’atsuna yaumal-qiyamah ‘ala niyyatihim)

Maka dari itu, Nabi saw menekankan secara khusus pentingnya amar ma’ruf nahyi munkar kepada pemimpin yang zhalim.

أَفْضَلُ الْجِهَادِ كَلِمَةُ عَدْلٍ عِنْدَ سُلْطَانٍ جَائِرٍ

Sebaik-baiknya jihad adalah kalimat yang benar yang disampaikan kepada pemerintah yang zhalim/sewenang-wenang (Sunan Abi Dawud kitab al-malahim bab al-amr wan-nahy no. 4346 [al-Albani: shahih]).

Jadi jelas, bersabar bukan berarti membiarkan kemunkaran tanpa amar ma’ruf nahyi munkar. Kewajiban ini tetap berlaku terlebih jika yang berbuat kemunkaran itu adalah para pemimpin. Satu saja syaratnya: Jangan sampai khuruj/separatisme.

Jika sesudah diperingatkan pemerintah tetap dalam kebijakan menyimpangnya, tetap kita tidak boleh khuruj, hanya cukup tidak taat saja dan tidak pernah menyatakan setuju dengan kebijakan yang menyengsarakan rakyat tersebut.

لاَ طَاعَةَ فِى مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِى الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam maksiat kepada Allah. Taat itu hanya dalam ma’ruf (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujub tha’atil-amir no. 4871).

سَتَكُونُ أُمَرَاءُ فَتَعْرِفُونَ وَتُنْكِرُونَ فَمَنْ عَرَفَ بَرِئَ وَمَنْ أَنْكَرَ سَلِمَ وَلَكِنْ مَنْ رَضِيَ وَتَابَعَ قَالُوا أَفَلَا نُقَاتِلُهُمْ قَالَ لَا مَا صَلَّوْا

“Akan ada pemimpin-pemimpin yang kalian kenal tapi kalian mengingkari mereka. Barangsiapa yang mengenali (dan tidak terbawa arus), maka ia terbebas dari dosa. Barangsiapa yang mengingkari, maka ia selamat. Akan tetapi siapa yang simpati dan mengikuti, maka ia tidak selamat.” Para shahabat bertanya: “Apakah kita harus memerangi mereka?” Rasul saw menjawab: “Tidak, selama mereka shalat.” (Shahih Muslim kitab al-imarah bab wujubil-inkar ‘alal-umara` fima yukhalifus-syar’a no. 3445-3446)

Hadits di atas sekaligus menjadi batasan dari ketidakbolehan khuruj kepada pemimpin. Berdasarkan hadits di atas khuruj haram dilakukan jika pemimpin masih shalat. Dalam hadits yang lain, dikemukakan selama pemimpin tidak kufur terang-terangan atau kufur yang sampai keluar dari Islam.

قَالَ عُبَادَةُ بْنُ الصَّامِتِ: دَعَانَا النَّبِيُّ r فَبَايَعْنَاهُ، فَقَالَ: فِيْمَا أَخَذَ عَلَيْنَا: أَنْ بَايَعْنَا عَلَى السَّمْعِ وَالطَّاعَةِ، فِي مَنْشَطِنَا وَمَكْرَهِنَا، وَعُسْرِنَا وَيُسْرِنَا وَأَثَرَةٍ عَلَيْنَا، وَأَنْ لاَ نُنَازِعَ الْأَمْرَ أَهْلَهُ، إِلاَّ أَنْ تَرَوْا كُفْرًا بِوَاحاً، عِنْدَكُمْ مِنَ اللهِ فِيْهِ بُرْهَانٌ.

‘Ubadah ibn as-Shamit berkata: “Nabi saw memanggil kami lalu kami berbai’at kepadanya.” Ia melanjutkan: “Materi bai’at yang beliau ambil dari kami adalah kami berbai’at untuk senantiasa patuh dan taat, dalam keadaan senang dan benci, dalam keadaan sulit dan mudah, wajib mendahulukannya daripada kami, dan agar kami tidak mencabut urusan pemerintahan (kudeta) dari yang berhaknya. Kecuali jika kalian menyaksikan kekufuran yang nyata, dan kalian punya pegangan yang jelas dari Allah mengenainya.”

Hadits ini memberitahukan bahwa ketaatan kepada pemerintah atau pemimpin lainnya adalah mutlak. Kecuali jika para pemimpin itu jelas-jelas kufur. Dan batasan-batasan kufur itu ada dalam al-Qur`an, yakni non-Islam (rujuk di antaranya QS. An-Nisa` [4] : 150-151, QS. Al-Bayyinah [98] : 1, QS. Al-Hajj [22] : 17). Selama pemimpin masih muslim, maka ketaatan kepadanya tetap mutlak. Jika sudah kufur keluar dari Islam, boleh dikudeta.

Menurut logika orang modern, kudeta terhadap pemimpin negara ibarat melangkah mundur kembali pada zaman primitif dimana banyak terjadi perang saudara disebabkan tidak adanya satu pemimpin yang ditaati. Jika pemimpin tidak disukai, bersabar saja, dan nanti jangan dipilih kembali. Logika yang dianut para pengagum demokrasi ini baru betul-betul mereka sadari tiga abad silam. Islam sudah mengajarkannya jauh sebelumnya sejak empat belas abad yang silam. Paham yang kemudian dikenal sebagai paham al-jama’ah dari kelompok ahlus-sunnah ini tentu bukan berarti membebek pada demokrasi, tetapi yang benar sebaliknya, demokrasi turut belajar dari Islam.

Wal-‘Llahu a’lam bis-shawab.
http://pemikiranislam.net/2012/03/hukum-kudeta-kepada-presiden/