Sabtu, 07 April 2012

MENELUSURI AKAR HISTORIS PERSOALAN QADLA DAN QADAR

     Kepedulian dan tanggung jawab untuk menyebarkan Islam ke seluruh penjuru dunia, membidas kekufuran, dan tugas menangkis seluruh keyakinan bathil, telah mendorong kaum muslim untuk melakukan penaklukan-penaklukan (futuhat) dan diskusi-diskusi dengan penganut ajaran selain Islam.[1] Sebab, dua aktivitas ini –jihad dan berdiskusi dengan penganut ajaran selain Islam—adalah kewajiban asasi kaum muslim. Untuk itu, pasukan-pasukan Islam yang turut serta dalam penaklukkan di suatu negeri tidak hanya menaklukkan wilayah tersebut, akan tetapi juga berdakwah di tengah-tengah masyarakatnya untuk memahamkan ajaran Islam dan mengubah keyakinan-keyakinan sesat. Ini bisa dimengerti, karena penaklukkan adalah upaya untuk menghancurkan penghalang dakwah Islam sehingga mempermudah dakwah Islam ke seluruh penjuru dunia. Setelah penaklukan berhasil, dimulailah aktivitas dakwah fikriyyah dengan cara menyampaikan Islam dengan cara berdiskusi dan berargumentasi dengan mengetengahkan hujjah dan bukti.[2]

Tatkala berdiskusi dengan penganut filsafat Yunani, kaum muslim mulai mengenal metode berpikir baru yang sangat berbeda dengan cara berpikir mereka. Sebelumnya mereka tidak pernah mengenal metode berpikir filsafat untuk membahas masalah-masalah keyakinan atau aqidah. Akibatnya, sebagian kaum muslim berpikir untuk mempelajari filsafat Yunani untuk dijadikan senjata melawan mereka. Sayangnya, mereka malah terjebak dan terpengaruh cara berpikir filsafat Yunani.[3]
       
Pada saat itu, ada dua aliran filsafat Yunani yang sangat berpengaruh, yakni Epicurisme dan Riwaqqisme. Dua aliran ini telah memberikan pengaruh yang sangat besar dalam melihat hubungan antara kehendak manusia (free will) dengan konsepsi perbuatan manusia. Aliran epicurisme berpendapat bahwa manusia adalah pencipta free will (kehendak). Ia bebas dan berkehendak secara mandiri dalam berbuat. Ia tidak dipaksa dalam melakukan sebuah perbuatan. Manusia adalah pencipta perbuatan. Sedangkan Riwaqisme berpendirian sebaliknya. Menurut mereka, manusia tidak memiliki free will. Manusia tidak bebas dan terikat dengan apa yang telah ditetapkan pada diri mereka[4].

Epicurisme sendiri adalah aliran filsafat yang didirikan oleh seorang filosof Yunani bernama Epicurus (341-270 SM). Epicurus mengenalkan sebuah filsafat yang menyatakan, bahwa manusia harus mereguk kenikmatan dunia sebebas-bebasnya. Manusia bebas mengekspresi-kan seluruh keinginannya tanpa ada yang membatasi. Atas dasar itu manusia adalah pihak yang menciptakan kehendak (free will) atau pihak yang memilih. [5]

Kebalikan dari aliran epicurisme adalah aliran riwaqqisme. Aliran riwaqqisme didirikan oleh Zenon (sekitar 264 SM). Aliran ini berpendapat bahwa kebahagiaan terletak pada keutamaan, dan manusia tidak akan mengalami kebahagiaan karena sesuatu yang didapatkannya, dan ia tidak akan mengalami kesedihan karena kehilangan sesuatu. Sebab, manusia merupakan bagian dari entitas jagad raya. Semua yang terjadi di bumi ini sudah ditentukan berdasarkan ketetapan yang telah diatur sejak zaman azali. Atas dasar itu, manusia dipaksa dan ia tidak bisa keluar dari ketetapan yang telah ditetapkan kepadanya.[6]

Dua aliran ini terus melakukan diskusi tentang “kehendak manusia” (free will), atau yang lebih dikenal dengan “keterpaksaan dan memilih” (determinism dan undeterminism). Dengan kata lain, mereka mendiskusikan tentang perbuatan manusia dari sisi apakah manusia yang menciptakan perbuatan, ataukah ia sudah dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan. Aliran epikurisme berkeyakinan bahwa manusia adalah pencipta perbuatan dan kehendaknya. Manusia memiliki andil dan pilihan. Ia sama sekali tidak dipaksa dalam mengerjakan suatu perbuatan. Semua perbuatan akibat dari kehendak dan pilihannya sendiri. Sedangkan aliran riwaqisme berpandangan bahwa manusia itu tidak memiliki free will dan andil dalam menciptakan perbuatannya. Pada dasarnya, manusia dipaksa untuk melakukan suatu perbuatan. Dari perdebatan-perdebatan ini kita bisa menyimpulkan bahwa substansi masalah yang mereka diskusikan adalah perbuatan dan kehendak manusia.[7]

Di kemudian hari, setelah kaum muslim bersentuhan dengan filsafat Yunani, diskusi ini mulai memasuki ranah berpikir kaum muslim, sehingga cara pandang kaum muslim terhadap perbuatan dan kehendak manusia ikut-ikutan terbelah menjadi dua. Ini akibat pengaruh dari dua aliran filsafat Yunani di atas.

 Kemunculan Mu’tazilah

     Ketika kaum muslim bersinggungan dengan filsafat Yunani, di dunia Islam mulai bermunculan ahli kalam (mutakallim) yang mendiskusikan perbuatan dan kehendak manusia.

Salah satu masalah penting yang dijadikan topik diskusi oleh para mutakalimin pada saat itu adalah masalah keadilan Allah swt. Allah swt itu adil. Selanjutnya, keadilan Allah swt ini dikaitkan dengan masalah pahala dan siksa serta masalah perbuatan yang dilakukan oleh manusia. Sayangnya, mereka mengkaji persoalan-persoalan ini dengan pendekatan filsafat Yunani, bukan dengan metode berpikir Islam.

       Untuk membahas masalah ini, muncullah kelompok Mu’tazilah. Kelompok ini merupakan kelompok pertama yang mengkaji secara mendalam dan memberikan komentar tentang keadilan Allah swt dan kaitannya dengan perbuatan manusia.[8]
       
Kelompok Mu’tazilah sering menyebut dirinyanya dengan ahl al-‘adl wa al-tauhid (penganut paham keadilan dan tauhid). Disebut penganut paham keadilan karena mereka menyucikan Allah dari pendapat lawan-lawan mereka yang mengatakan bahwa Allah telah menakdirkan manusia dalam melakukan kemaksiyatan, kemudian menyiksanya karena kemaksiyatannya itu. Mereka berpendapat bahwa manusia bebas dalam melakukan perbuatannya. Dengan alasan itulah, manusia disiksa karena perbuatannya sendiri. Inilah yang mereka sebut sebagai keadilan Allah. Mereka disebut sebagai penganut paham tauhid karena mereka telah menafikan sifat-sifat Allah swt, dan menganggap pendirian semacam ini sebagai bentuk pengagungan kepada Allah swt.[9]

            Mu’tazilah termasuk aliran terkemuka yang selalu membangun prinsip keyakinannya berdasarkan dalil-dalil ‘aqliyyah. Mereka tidak membatasi kepercayaan terhadap kemampuan akal, kecuali semata-mata untuk menjunjung tinggi perintah-perintah syara’.[10]

             Kelompok ini didirikan oleh Washil bin ‘Atha’ (Abu Hudzaifah tahun 131 H/748 M). Washil bin ‘Atha’ dilahirkan di Madinah kemudian berpindah ke Bashrah dan bertemu dengan Imam Hasan al-Bashriy dan ‘Amru bin ‘Ubaid. Washil bin ‘Atha’ adalah penggagas sekaligus penyebar aliran Mu’tazilah. Buku-buku karangan beliau yang termasyhur adalah “Ma’aaniy al-Quran (Makna-makna Al-Quran), al-Manzilah bain al-Manzilatain’ (Posisi Diantara Dua Tempat), Ashnaaf al-Murji’ah[11] (Golongan-golongan Murji’ah), al-Sabiil ila Ma’rifat al-Haq (Jalan Memahami Kebenaran), dan Thabaqaat Ahl al-‘Ilm wa al-Jahl (Tingkatan-tingkatan Orang Berilmu dan Bodoh)[12].

             Pendapat mashyur menyatakan bahwa nama Mu’tazilah diperoleh akibat perbedaan pendapat antara Hasan al-Bashriy dan Washil bin ‘Atha dalam persoalan pelaku dosa besar. Kelompok Khawarij menyatakan bahwa pelaku dosa besar adalah kafir, sedangkan ahlu sunnah memberi predikat fasiq. Washil bin ‘Atha’ keluar dari dua pendapat dan berpendirian bahwa pelaku dosa besar berada diantara dua tempat (al-manzilah bain al-manzilatain). Walhasil, menurut kelompok Mu’tazilah pelaku dosa besar tidak terkategori fasiq maupun kafir, akan tetapi berada di suatu tempat diantara dua tempat. Karena berpendapat seperti ini, maka Washil bin ‘Atha’ diusir oleh Imam Hasan al-Bashriy dari majelisnya. Selanjutnya, ia memisahkan dirinya dari majelis Hasan al-Bashriy bersama ‘Amru bin ‘Ubaid. Al-Baghdadiy menyatakan, bahwa mereka disebut Mu’tazilah karena memisahkan diri dari pendapat kebanyakan orang dengan menyatakan bahwa orang fasiq itu bukan kafir bukan pula mukmin.[13]

          Dalam kitab al-Farq bain al-Firâq dituturkan, ada seseorang mendatangi Hasan al-Bashriy (wafat 110 H), lalu berkata, “Wahai pemuka agama, di zaman kita ini telah muncul sekelompok orang yang mengakafirkan pelaku-pelaku dosa besar (al-Kabâir). Pelaku dosa besar, menurut mereka kufur dan keluar dari agama. Kelompok itu adalah kaum Khawarij. Sementara ada kelompok yang menangguhkan (irja’) pelaku-pelaku dosa besar. Dosa besar menurut mereka tidak mempengaruhi keimanan seseorang. Bahkan, amal perbuatan seseorang, menurut mereka, bukan termasuk rukun iman. Begitu juga kemaksiyatan yang dilakukan tidak berpengaruh pada keimanan, kekufuran bukan berarti tidak taat. Mereka adalah kaum Murji’ah. Jadi bagaimana sikap anda dalam memutuskan perkara itu, supaya dapat kami jadikan pegangan? Hasan al-Bashri, sebelum menjawab berpikir sejenak. Tapi, muridnya, Washil bin ‘Atha’ mendahului sang guru, berkata, “Saya tidak akan menyatakan bahwa pelaku dosa-dosa besar adalah mukmin sejati, tidak pula kafir tulen. Tapi, kedudukannya antara kedua manzilah (tempat), yakni tidak mukmin dan tidak juga kafir. Kemudian Washil bin ‘Atha’ pergi mengisolir diri ke salah satu tiang masjid, menegaskan kembali jawabannya itu kepada jama’ah sahabat Hasan al-Bashri. Kemudian Hasan al-Bashri berkata, “Washil telah memisahkan diri dari kami (I’tazala ‘anna). Lalu, ia beserta sahabatnya dijuluki sebagai Mu’tazilah.”[14]

          Menurut Dr. ‘Abdurrahman Badawi, konsepsi kaum Mu’tazilah –al-manzilah bain al-manzilatain—adalah konsepsi politik yang dijadikan sarana untuk tidak memihak salah satu kelompok yang sedang bertikai (ahlu sunnah dan khawarij). Badawi mengatakan, “Sebenarnya, kaum Mu’tazilah semenjak dulu sudah memilih nama itu, atau paling tidak mereka menerimanya, artinya bersikap netral dan tidak memihak salah satu kelompok yang bertikai dalam persoalan politik agama yang serius, yaitu masalah orang fasiq, bagaimana menghukuminya? Apakah ia sebagai orang kafir yang kekal dalam neraka, sebagaimana pendapat kaum Khawarij, ataukah ia sebagai mukmin yang kelak akan dihukum karena melakukan dosa besar seperti pandangan ahlu sunnah. Ataukah, ia pada posisi antara dua kedudukan (manzilah), seperti pendapat kaum Mu’tazilah.”[15]

Pandangan-Pandangan Mu’tazilah        
Di antara pandangan-pandangan Mu’tazilah yang paling terkenal adalah konsep tentang al-hasan wa al-qabiih (terpuji dan tercela). Menurut mereka, akal mampu mengetahui baik dan buruknya sesuatu. Akal juga sanggup memahami hukum Allah yang baik yang manusia dituntut untuk melaksanakannya, dan hukum Allah yang buruk yang manusia dituntut untuk meninggalkannya. Pandangan tentang al-hasan dan al-qabh semacam ini merupakan dasar pijakan untuk membangun keseluruhan konsep teologis dan ushul fiqh mereka[16].

         Mereka juga berpendapat, bahwa jalan ma’rifat (memahami) Allah swt adalah akal, bukan naql. Mu’tazilah berkeyakinan bahwa iman adalah tashdiq (pembenaran) dan amal, dan orang yang melakukan dosa besar sebelum bertaubat berada di suatu tempat di antara dua tempat (manzilah bain al-manzilatain)[17].

       Prinsip lainnya adalah, manusia memiliki kekuasaan untuk melakukan perbuatannya sendiri melalui kemampuan yang diberikan Allah swt. Allah tidak memerintahkan kepada manusia kecuali hal-hal yang disukaiNya, dan tidak melarang kecuali hal-hal yang dibenciNya. Allah swt menghendaki kebaikan bukan keburukan. Sifat Qidam dan Wahdaniyyah hanya khusus bagi Allah swt. Atas dasar itu, Mu’tazilah menafikan sifat-sifat ma’aniy, sehingga tidak terjadi ta’addud al-qudama’ (berbilangnya yang qadim, atau terdapat lebih dari satu qadim). Mu’tazilah berpandangan, bahwa Allah wajib memenuhi janji dan ancamanNya, mengutus rasul untuk hambaNya dan membantu mereka dengan mukjizat, serta memelihara yang baik dan yang terbaik (al-shalah wa al-ashlah) bagi makhluk-makhlukNya[18].
            
         Gagasan Mu’tazilah yang lain adalah ketidakmungkinan melihat Allah swt di hari akhir. Sebab, jika Allah swt bisa dilihat berarti Allah swt sama dengan makhlukNya yang dapat dilihat. Mereka mengingkari syafa’at bagi dosa besar, mewajibkan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar, serta manakwilkan sesuatu yang mutasyabihat dalam Al-Quran maupun Sunnah. Abu al-Hasan al-Khayyath al-Mu’taziliy menyatakan, ”Tidak seorangpun berhak menyandang sebutan seorang Mu’taziliy kalau dalam dirinya tidak terhimpun keyakinan yang termaktub dalam al-Ushul al-Khamsah (Lima Prinsip), yaitu; al-Tauhid (tauhid), al-Wa’ad wa al-Wa’îd (Janji dan Ancaman), al-Manzilah bain al-Manzilatain (tempat diantara dua tempat), dan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar[19].

        Pandangan Mu’tazilah yang lain adalah, salah satu pihak yang terlibat dalam Perang Jamal (perang antara ‘Ali ra dan ‘Aisyah) dan Perang Shiffin (perang antara ‘Ali ra dan Mu’awiyyah) berada di dalam neraka. Sementara itu, ahlu sunnah menakwilkan orang-orang yang bersengketa itu secara lebih halus dan santun, lantaran menghormati persahabatan mereka dengan Nabi saw dan jihad yang telah mereka lakukan dalam membela agama Islam. Ahlu sunnah berpendapat, bahwa semua sahabat telah melakukan ijtihad (dalam persengketaan mereka) untuk mengembangkan kemashlahatan Islam dan kaum muslim).[20]

          Mu’tazilah juga berpendapat bahwa al-Quran adalah makhluk. Pendapat ini dibangun berdasarkan konsepsi-konsepsi mu’tazilah sebelumnya, yang menafikan sifat-sifat ma’aniy. Jika kalam adalah salah satu sifat Allah, maka al-quran merupakan bagian dari sifat Allah swt, atau pembicaraan dari Allah swt. Pandangan semacam ini ditolak oleh kaum Mu’tazilah. Karena konsepsi Mu’tazilah sebelumnya telah menafikan sifat Allah, maka mereka menyatakan, bahwa al-Quran adalah makhluk bukan sifat Allah swt. Pandangan aliran ahlu sunnah terhadap al-Quran bertentangan dengan pendapat Mu’tazilah. Ahlu Sunnah menyatakan bahwa lafadz-lafadz yang kita baca adalah hadits (makhluk baru). Sebab, kita melafadzkannya dengan lisan dan menyuarakannya dengan suara kita. Pembacaan itulah yang hadits (makhluk baru). Maksud hadits di sini karena Allah swt telah menciptakannya dan tidak seorang manusiapun turut andil dalam mengusahakan susunanya. Sementara itu, makna-makna yang terkandung didalamnya (yakni sifat nafsiyyah yang ada pada diri Allah swt) tidak diragukan lagi adalah qadim. Perbedaan antara pembacaan dan yang dibaca seperti perbedaan antara dzikr (penyebut) dengan madzkur (yang disebutkan). Penyebutan adalah hadits sedangkan yang disebutkan adalah qadim. ‘Ulama yang menentang keras pendapat Mu’tazilah tentang al-Quran adalah Imam Ahmad bin Hanbal. Beliau rela dipenjara dan mendapatkan siksaan untuk menyangkal dan menolak pendapat Mu’tazilah yang menyatakan, bahwa al-Quran adalah makhluk[21].

         Inilah sekilas tentang kelahiran aliran Mu’tazilah beserta pandangan-pandangannya. Bila dikaji sepintas paham Mu’tazilah tidak ada bedanya dengan paham qadariyyah[22].

Kelahiran Paham Jabariyyah

                Paham Jabariyyah merupakan anti thesis dari paham Qadariyyah maupun Mu’tazilah. Tokoh yang memperkenalkan paham Jabariyyah pertama kali adalah Jahm bin Shafwan (w. 745 M).[23] Jahm bin Shafwan al-Tirmidziy berasal dari Khurasan. Semula ia adalah seorang mawla, kemudian menetap di Kufah. Ia seorang orator ulung dan fasih. Ia terbunuh pada tahun 131 H, pada masa akhir-akhir kekhalifahan Bani Umayyah. Menurut pendapatnya, perbuatan manusia diciptakan Allah swt. Dalam perbuatannya, manusia berada di dalam keterpaksaan (determinis), tidak memiliki kemampuan atau kekuasaan untuk memilih dan bertindak. Seluruh perbuatan manusia telah ditakdirkan oleh Allah swt. Allah telah menciptakan perbuatan manusia seperti halnya menciptakan benda-benda mati, kemudian perbuatan-perbuatan manusia itu dinisbahkan kepada manusia secara kiasan (majasiy) sebagaimana penisbahannya kepada benda mati. Seperti halnya perbuatan; pahala dan siksa juga bersifat paksaan. Allah swt telah menakdirkan si fulan melakukan ini itu dan telah menakdirkan pula untuk memberikan pahala dan siksa[24]Pandangan Jabariyyah seperti ini telah menyangkal kemampuan manusia dan menjadikan manusia bagaikan kapas diterbangkan angin[25].

Pandangan-Pandangan Jabariyyah

                Jahm bin Shofwan menafikan sifat-sifat Allah swt. Di dalam al-Quran memang banyak ayat-ayat yang menunjukkan, bahwa Allah swt memiliki sifat mendengar, melihat, dan berbicara. Akan tetapi, Jahm menafikan semua sifat yang bukan DzatNya Allah swt. Menurutnya, pengertian sifat-sifat semacam itu bukan sejajar dengan pengertian bahasanya (hakekat), akan tetapi harus ditakwilkan dalam bentuk majaz. Sebab, makna lahiriah ayat-ayat tersebut menunjukkan adanya kesamaan (tasybih) sifat Allah dengan sifat makhlukNya. Hal seperti ini mustahil terjadi pada diri Allah swt. Atas dasar itu, makna ayat itu harus ditakwilkan. Jahm menyatakan, bahwa Allah swt tidak boleh disifati dengan sifat-sifat yang diberikan kepada makhlukNya. Sebab, pemberian sifat-sifat seperti itu berarti tasybih[26].

Jahm juga berpendapat bahwa al-Quran adalah makhluk. Pandangan semacam ini merupakan konsekuensi penolakan terhadap sifat-sifat Allah swt yang bukan DzatNya. Kalau Allah swt tidak berbicara dengan sendirinya al-Quran berarti bukanlah kalamullah yang bersifat qadim, kecuali jika ditakwilkan. Ia adalah makhluk.[27]

Jahm berkeyakinan, bahwa Allah swt tidak bisa dilihat di hari kiamat, dan surga neraka itu bersifat fana’ (rusak) sesudah masing-masing masuk ke dalamnya, yakni ketika penghuni surga merasakan kenikmatannya dan penghuni neraka merasakan dahsyatnya siksa neraka. Menurutnya, mustahil kita membayangkan adanya suatu gerakan yang tidak ada titik akhirnya[28], semustahil kita membayangkan adanya suatu gerakan yang tidak mempunyai titik permulaan[29].

Semua ini menunjukkan bahwa Jahm bin Shofwan telah menafikan semua sifat Allah, menafikan bahwa Allah dapat dilihat, dan menyakini bahwa surga dan neraka bersifat fana dan akan berakhir.

Fakhr al-Raziy berkata, “Allah swt mengetahui segala sesuatu sebagaimana adanya dan sebagaimana yang ada di dalam pengetahuanNya. Sepanjang pada particular-partikular yang tidak berkesudahan (ghair al-mutanahi) itu tidak terdapat particular-partikular yang berkesudahan[30].”

Maksudnya, pengetahuan bahwa benda tersebut tidak berkesudahan adalah pengetahuan yang paling sesuai dengan Allah swt. Pendapat ini disetujui oleh Ibn Hazm, seraya menambahkan bahwa barangsiapa mengetahui sesuatu berbeda dengan apa yang sebenarnya, maka ia adalah orang yang tidak mengetahui sesuatu itu, yang dalam hatinya tentu terdapat anggapan yang salah. Sedangkan ilmu Allah adalah ilmu yang kebenarannya sangat diyakini.

Jahm bin Shofwan juga berkeyakinan bahwa orang yang telah mengetahui (ma’rifat) Allah tetapi tidak mengucapkan kalimat tauhid tak dapat disebut kafir. Sebab, pengetahuan tidak hilang karena tidak berbicara atau pun tidak bertindak. Di sini, Jahm sependapat dengan kaum Murji’ah yang mengatakan bahwa iman itu tempatnya di dalam hati[31].

Inilah beberapa gagasan yang dilontarkan oleh kelompok Jahmiyyah atau Jabariyyah. Bila dikaji secara seksama, bisa disimpulkan bahwa paham Jabariyyah ini merupakan reaksi atas pendapat-pendapat kelompok Mu’tazilah. Wajar saja bila ada yang menyatakan bahwa pendapat kelompok Jabariyyah adalah antithesis dari pendapat kelompok Mu’tazilah. Tetapi, dalam beberapa hal, pandangan mereka tentang penafian sifat-sifat Allah swt adalah sama, meskipun tidak persis sama sekali.

Reaksi atas pendapat Mu’tazilah juga memancing munculnya kelompok lain yang menamakan dirinya kelompok Ahlu Sunnah.

 Kemunculan Kelompok Ahlu Sunnah wa Al-Jama’ah

         Pada dasarnya, kelompok ahlu sunnah muncul pada periode mutakallim. Kelompok ini juga muncul sebagai reaksi dari pendapat-pendapat yang diketengahkan oleh kelompok Mu’tazilah mengenai kehendak dan perbuatan manusia.

Salah satu tokoh terkemuka dalam aliran ini adalah Al-Asy’ariy (Abu Hasan (w. 324 H/936 M). Beliau mendirikan aliran yang diberi nama al-Asyaa’irah. Dahulunya beliau adalah pengikut aliran Mu’tazilah. Tetapi, kemudian beliau keluar, dan mulai mengetengahkan pendapat-pendapat yang menentang kedua aliran sebelumnya, Mu’tazilah dan Jabariyyah. Beliau dilahirkan di Bashrah dan wafat di Baghdad. Buku-buku yang pernah ditulisnya antara lain, Al-Ibanah ‘an Ushuul al-Diyaanah, Maqalaat al-Islaamiyyin, dan al-Luma’. Diantara murid-muridnya yang kemudian menjadi tokoh terkemuka adalah Abu Ishaq al-Isyfiraini, Abu Bakar al-Qafal, al-Jurjani, Mohammad al-Tabarani al-Iraqiy dan lain-lain.

Beliau hidup semasa akhir pemerintahan khalifah Al-Makmun dan awal dari pemerintahan khalifah al-Mutawakkil dari Daulah ‘Abbasiyyah. Pada masa khalifah Mutawakkil aliran Mu’tazilah dibatalkan sebagai aliran resmi pemerintah, demi penghormatannya kepada Imam Ahmad bin Hanbal. Kondisi semacam ini tentunya memberikan peluang bagi perkembangan aliran kalam al-Asy’ariy.
Gurunya sekaligus orang yang mempengaruhi dirinya hingg
a masuk ke Mu’tazilah adalah al-Juba’iy. Tetapi, perdebatan dirinya dengan al-Juba’iy justru menjadi sebab dirinya keluar dari Mu’tazilah dan mendirikan aliran kalam baru yang ia beri nama ahlu sunnah. Berikut ini cuplikan diskusi antara al-Asy’ariy dengan al-Juba’iy tentang kedudukan bayi yang mati sebelum beranjak dewasa, yang terdapat dalam kitab Zuhr al-Islâm;
Al-Asy’ariy :   “Bagaimana pendapat guru tentang nasib orang mukmin, orang kafir dan bayi, kelak di hari akhir?”
Al-Juba’iy :   “Orang mukmin adalah orang yang beruntung, orang kafir adalah celaka, dan bayi termasuk golongan yang selamat.”
Al-Asy’ariy :   ”Mungkinkah bayi termasuk golongan yang beruntung?’
Al-Juba’iy :    “Tidak! Sebab, kelak akan dikatakan kepada bayi bahwa si mukmin beruntung                 karena ketaatannya, sedangkan bayi belum taat.”
Al-Asy’ariy:  Sekiranya si bayi menjawab bahwa kematiannya sejak bayi bukan karena kesalahan dirinya, sebab, jika Allah memberikan umur panjang kepada dirinya hingga ia dewasa, tentu ia akan bisa berbuat taat sebagaima orang-orang mukmin.”
Al-Juba’iy:   ”Allah nanti akan berfirman kepada si bayi: Aku tahu jika kamu berumur panjang akan berbuat dosa dan harus disiksa. Atas dasar itu, demi kemashlahatanmu, Kumatikan kamu sebelum dewasa.”
Al-Asy’ariy:  ”Kalau si kafir menggugat seraya mengadu, ”Ya Tuhan, Engkau mengetahui keberadaanku seperti bayi itu, mengapa Engkau tidak menjaga kemashlahatanku sehingga aku berumur panjang serta berbuat dosa hingga kini disiksa?”[32]
               
Dengan pertanyaan ini al-Juba’iy terdiam, sekaligus menunjukkan bahwa pendapat Mu’tazilah yang menyatakan bahwa Tuhan wajib berbuat baik, bahkan terbaik bagi manusia adalah keliru.

Menurut ahlu sunnah, Dzat Tuhan tidak bisa disamakan dengan dzat makhluk. Karena itu, jika di dalam al-Quran disebutkan kata-kata wajh (wajah), yad (tangan), dan ‘ain (mata) yang dinisbahkan kepada Allah, seperti tersebut dalam ayat-ayat berikut:

وَيَبْقَى وَجْهُ رَبِّكَ
Dan tetap kekallah wajah Tuhanmu..” (TQS. ar-Rahman [55]: 27)

يَدُ اللَّهِ فَوْقَ أَيْدِيهِمْ
“…tangan Allah di atas tangan mereka…” (TQS. al-Fath [48]: 10)

وَاصْبِرْ لِحُكْمِ رَبِّكَ فَإِنَّكَ بِأَعْيُنِنَا
“Dan bersabarlah dalam menunggu ketetapan Tuhanmu, maka sesungguhnya kamu berada dalam penglihatan Kami..” (TQS. ath-Thur [52]: 48)

maka sifat-sifat seperti ini tidak bisa disamakan dengan wajah, tangan, dan mata makhluk.
Kata-kata semacam itu tidak boleh diartikan dengan makna lain, akan tetapi harus diartikan apa adanya dan tidak boleh ditanyakan bagaimananya (kaifa). Pemikiran semacam ini senada dengan apa yang diungkapkan oleh Imam Malik.

Dalam kitab al-Milal wa Nihal disebutkan bahwa Imam Malik ketika ditanya hal serupa, yakni tentang bagaimana duduknya Allah di ‘Arsy beliau menyatakan, ”Arti kata istiwâ’ adalah hal yang dimaklumi adanya, tetapi bagaimana cara istiwaa’nya Allah, ini merupakan rahasia Allah. Mengimani keberadaan istiwaa’ adalah wajib sedangkan menanyakan bagaimana cara istiwâ’nya adalah bid’ah.”[33]

Ahlu sunnah juga menyatakan bahwa Sifat Allah itu berbeda dengan Dzat Allah, akan tetapi juga tidak terpisahkan dari DzatNya (hiya huwa walaa hiya ghairuhu), dan sifat Tuhan itu tidak serupa dengan sifat-sifat makhlukNya. Dalam mengungkapkan pemikiran al-Asy’ariy, al-Syahrastani mengatakan:

“Tuhan Yang Maha Agung Mengetahui dengan sifat ‘ilmu, Kuasa dengan sifat kuasa, Hidup dengan sifat hidup, Berkehendak dengan sifat kehendak, Berbicara dengan sifat kalam, Mendengar dengan sifat mendengar, Melihat dengan penglihatan, namun kekekalan sifatNya berbeda dengan sifat-sifat makhlukNya. Al-Asy’ari berkata, “Sifat-sifat ini bersifat azali dan berdiri pada DzatNya Yang Maha Agung. Tetapi, tidak bisa dikatakan: Sifat adalah Dzat atau bukan selain Dzat. Tetapi, Sifat bukanlah Dzat dan Sifat bukan pula selain Dzat.[34]

Pandangan Ahlu Sunnah Tentang Kehendak Tuhan dan Perbuatan Manusia

Menurut al-Asy’ariy Kehendak Tuhan (predestination) adalah mutlak. Dia Mutlak Berkehendak dan Berbuat. Untuk itu, tidak ada satupun yang terjadi pada diri manusia dengan kekuatannya sendiri, melainkan dengan Kehendak dan Kekuasaan Allah swt. Perbuatan manusia tidak diciptakan oleh manusia itu sendiri, melainkan diciptakan oleh Allah swt. Tetapi, pada saat yang bersamaan dengan diciptakannya perbuatan itu, manusia punya andil yang disebut kasb. Anehnya, kasb bukanlah factor yang “menciptakan perbuatan”, akan tetapi perbuatan manusia tetap tercipta karena Kehendak Allah berdasarkan kemampuan dan kehendak manusia.

Pandangan ahlu sunnah tentang kehendak dan perbuatan manusia dikenal dengan konsepsi kasb al-ikhtiyâriy. Pandangan ini telah membedakan dirinya dengan Mu’tazilah. Tetapi, bila diteliti secara mendalam konsepsi kasb al-ikhtiyari tidak ubahnya dengan paham Jabariyyah.[35]

Konsepsi kasb al-ikhtiyari dapat diterangkan sebagai berikut:
Perbuatan manusia diciptakan oleh Allah swt secara mutlak. Manusia tidak memiliki kekuasaan dan andil untuk menciptakan perbuatannya. Manusia hanya memiliki andil dalam pelaksanaan perbuatan tersebut (kasb al-iktiyari). Manusia akan disiksa ataupun diberi pahala berdasarkan kasb al-ikhtiyari tersebut. Yang disebut kasb al-ikhtiyari adalah kehendak (iradah) dan kemampuan (istitha’ah) manusia dalam melaksanakan perbuatan. Allah swt menciptakan perbuatan manusia ketika manusia berkehendak dan memiliki kemampuan untuk melaksanakan perbuatan tersebut. Tetapi, perbuatan itu tercipta bukan karena kehendak (iradah) dan kekuasaan manusia, akan tetapi tetap karena Iradah dan Kekuasaan Allah swt. Dengan kata lain, manusia hanya melaksanakan apa yang ditelah Ditetapkan dan Dikehendaki Allah berdasarkan iradah dan kemampuannya (kasb al-ikhtiyari). Manusia akan mendapatkan siksa dari Allah jika kehendaknya buruk, dan ia akan mendapatkan pahala jika kehendaknya mengandung unsur ketaatan[36].”

Konsepsi ahlu sunnah mengenai kasb al-ikhtiyari meskipun diklaim oleh kelompoknya mampu memberikan jawaban atas sikap ekstrim Mu’tazilah, tetapi sangkalan tersebut justru menunjukkan dengan jelas bahwa kelompok ini tidak ada ubahnya dengan aliran Jabariyyah. Bedanya, Jabariyyah menafikan sama sekali kemampuan dan kehendak manusia dalam berbuat, sedangkan ahlu sunnah mengenalkan konsepsi kasb al-ikhtiyari, walaupun konsepsi ini tidak berbeda jauh dengan paham Jabariyyah.

Pandangan Asya’riyah Tentang Kalam Allah

           Pemikiran kalam al-Asy’ari tentang Kalam Allah dibedakan menjadi dua, yaitu Kalam Nafsir dan Kalam Lafdzi.
  
       Kalam Nafsi adalah kalam dalam artian abstrak, ada pada Dzat Allah. Ia bersifat qadim dan azali, tidak berubah karena perubahan ruang, tempat dan waktu. Menurut Asy’ariy, Al-Quran dalam pengertian seperti bukanlah makhluk.

         Sedangkan Kalam Lafdzi adalah kalam dengan makna sebenarnya (hakiki). Ia dapat ditulis, dibacarakan, dan disuarakan oleh makhlukNya. Ini berupa al-Quran yang dapat dibaca, ditulis dan disuarakan sehari-hari. Kalam dalam pengertian semacam ini adalah makhluk.

Pandangan Ahlu Sunnah Terhadap Pelaku Dosa Besar
           Al-Ays’ari menolak pandangan Mu’tazilah yang menyatakan bahwa pelaku dosa besar yang meninggal sebelum ia bertaubat, akan berada kekal di dalam neraka. Menurut pendiri aliran ahlu sunnah ini, pendapat Mu’tazilah bertentangan dengan Sunnah dan hak pengampunan Allah swt. Di dalam sunnah telah dituturkan, bahwa sebesar apapun dosa seseorang selama di hatinya masih ada iman, maka ia tidak akan kekal menghuni neraka. Di al-Quran sendiri juga diterangkan bahwa orang yang akan kekal menghuni neraka adalah orang-orang kafir dan musyrik[37].

            Di sisi yang lain, Allah swt memiliki Kekuasaan dan Kehendak Mutlak. Atas dasar itu, Ia berkuasa dan berkehendak mengampuni dan menyiksa siapa saja yang dikehendakiNya. Menurut aliran ahlu sunnah, pelaku dosa besar yang di hatinya masih ada keimanan tidak kekal menghuni neraka. Yang kekal di neraka hanya orang-orang kafir dan musyrik. Sedangkan hal-hal yang berkaitan dengan pengampunan Allah, maka semuanya terserah Allah, apakah Dia langsung mengampuni pelaku dosa besar hingga masuk surga secara langsung, ataukah dimasukkan ke neraka terlebih dahulu. Perkara semacam ini merupakan Hak dari Allah swt[38].
  
      Inilah pandangan-pandangan umum al-Asy’ari tentang konsepsi perbuatan dan kehendak manusia, keadilan Allah, serta sifat-sifat Allah swt.

       Dari gagasan-gagasan di atas kita bisa menyimpulkan bahwa al-Asy’ari dengan kelompok ahlu sunnahnya ternyata tidak mampu menjawab dengan tuntas persoalan kehendak dan perbuatan manusia. Sunggupun ia mengklaim telah mempu menangkis argumentasi Mu’tazilah, akan tetapi konsepsinya malah terjatuh pada paham Jabariyyah.

            Beberapa murid al-Asy’ari mulai melakukan perombakan dan kajian ulang terhadap konsepsi kalam dari Al-Asy’ariy. Diantara murid-muridnya yang paling menonjol dari berseberangan dengan al-Asy’ariy dalam konsepsi kalamnya adalah al-Baqillani, al-Juwaini, al-Ghazali, al-Maturidiy, dan al-Bazdawiy.

            Terpecahnya kaum muslim menjadi banyak aliran, lebih disebabkan karena metode berpikir mereka telah terpengaruh oleh metode berpikir filsafat. Mereka telah meninggalkan metode berpikir Islam yang telah digariskan oleh Rasulullah saw. Metode berpikir Islam itu adalah manhaaj al-Quran ‘alaa Asaas al-hissiy (metode berpikir al-Quran yang disandarkan kepada aspek penginderaan). Inilah metode berpikir Islamiy yang akan menghasilkan sebuah konklusi yang benar --sejalan dengan tuntunan al-Quran dan sunnah. Sayangnya, aliran Mu’tazilah, Jabariyyah, dan Ahlu Sunnah tidak berjalan di atas metode berpikir lurus ini. Ketiganya mendiskusikan masalah keadilan, sifat Allah, serta hubungannya dengan kehendak dan perbuatan manusia dengan pendekatan berpikir filsafat. Akhirnya, mereka memaksakan premis-premis filsafat untuk menundukkan nash-nash syara’ dan untuk membangun konklusi-konklusi mereka. Mereka juga menakwilkan nash-nash syara’ untuk mendukung gagasan-gagasan mereka. Lebih dari itu, mereka telah memasuki ranah yang akal tidak bisa menjangkaunya. Mereka mengqiyaskan sesuatu yang ghaib (metafisik) di atas yang syahid (fisik). Dengan kata lain, mereka telah menganalogkan Allah yang tidak bisa mereka indera dengan manusia. Mereka telah menundukkan Allah swt di bawah aturan-aturan alam sebagaimana yang diperbuat oleh filosof Yunani yang menyatakan bahwa Tuhan harus (wajib) adil sesuai dengan keadilan manusia. Selanjutnya mereka membangun kebenaran dengan premis-premis yang kadang-kadang tidak sesuai dengan fakta dan nash-nash syara’.

        Walhasil, masalah ini masih menyisakan pertanyaan-pertanyaan besar. Bahkan, hampir-hampir kaum muslim berada dalam lubang perpecahan yang membinasakan mereka. Setiap aliran menganggap gagasannya adalah gagasan terbaik dan terbenar. Bahkan tidak jarang masing-masing kelompok berusaha menghancurkan kelompok lain. Pada saat Dinasti al-Makmun berkuasa banyak ahli faqih Islam yang dipenjara bahkan dibunuh karena tidak mengikuti dan mengakui gagasan Mu’tazilah. Namun setelah pemerintahan al-Makmun berakhir, ganti kelompok Ahlu Sunnah yang berkuasa dan berusaha menghancurkan kelompok-kelompok lain yang berseberangan.

Untuk itu, masalah ini harus dikaji dan didudukkan secara proporsional. Benar, tak satupun kelompok kalam –baik aliran Mu’tazilah, Jabariyyah, dan Ahlu Sunnah— mampu memberikan jawaban paripurna dan tuntas. Mengapa demikian, sebab, dari sisi metodologi berpikir mereka masih terpengaruh oleh filsafat Yunani. Selain itu mereka juga tidak bisa mendefinisikan akal, dan menentukan batasan-batasan daerah yang bisa dijangkau oleh akal. Akibatnya, mereka membahas sesuatu keluar dari kaedah-kaedah berpikir ilmiah dan Islamiy. Mereka terbelenggu oleh kaedah-kaedah filsafat dan membangun kebenaran berdasarkan premis-premis yang tidak disangga kebenarannya berdasarkan sesuatu yang bisa diindera dan dijangkau oleh akal.

[1]   Lihat, Dr. ‘Amir Najjar: Al-Khawarij; ‘Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif, Kairo. Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, Dâr al-Ummah, 1994, Beirut; Libanon, hal. 47.
[2]   Ibid, al-Syakhshiyyah al-Islamiyah, juz I, hal. 47
[3] Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, Dâr al-Ummah, 1994, Beirut; Libanon, hal. 49-50
[4] Samih ‘Athir al-Zain, Thariq al-Iimân, 1983, Dâr al-Kitâb al-Libnâniy, Beirut, hal. 283-284
[5] lihat footnote pada, Samih ‘Athif al-Zain, Thariq al-Iimân, 1983, Dâr al-Kitâb al-Libnâniy, Beirut, hal. 283
[6]  Ibid, hal. 283
[7]  ibid. hal. 283-284
[8]  Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz II, hal. 65
[9]  Op.cit; Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif
[10] Ibid.
[11] Aliran Murji’ah muncul akibat adanya perpecahan antara pengikut ‘Ali bin Abi Thalib ra. Muncullah kelompok Khawarij yang menolak tahkim dan kelompok Syi’ah. Kelompok Khawarij mengkafirkan ‘Ali ra, ‘Utsman, dan orang-orang yang terlibat dalam tahkim. Sedangkan kelompok Syi’ah ada yang mengkafirkan Abu Bakar, ‘Umar dan ‘Utsman. Kedua aliran ini sama-sama mengkafirkan Bani Umayyah. Kondisi ini menyebabkan munculnya sekelompok sahabat yang tidak menyukai persengketaan tersebut, lalu menempuh jalan tengah sampai pergolakan itu meledak. Itu sebabnya mereka tidak mau memihak kepada kedua pihak yang bersengketa tersebut dan menyerahkan (irja’) keputusannya kepada Allah swt. Karena itu, mereka dinamakan kelompok Murji’ah. Kalangan sahabat yang disebut-sebut termasuk golongan ini adalah Sa’ad bin Abiy Waqqash, Abdullah bin ‘Umar, Mohammad bin Maslamah, ‘Imran bin Hushain, Hasan bin Tsabit dan Abu Bakrah. Istilah murji’ah diambil dari kata arja’a yang berarti menunda. Disebut Murji’ah lantaran mereka menunda hingga hari kiamat keputusan tentang orang-orang bersengketa dan menumpahkan darah sesama muslim. Mereka tidak memberikan keputusan kafir kepada pihak manapun. Aliran ini terbagi menjadi 5 kelompok: Yunusiyyah, Ghisaniyyah, Tsaubaniyyah, Tu’maniyyah, dan Murisiyyah. Pembagian ini disepakati oleh al-Baghdadiy dan al-Maqriziy. Lihat al-Maqriziy, al-Mawa’idz wa al-I’tibaar bi Dzikr al-Khathat wa al-Atsar, juz II, hal. 349-350. Di kemudian hari kelompok yang muncul karena masalah politik ini mengemukakan gagasan-gagasan yang menyimpang jauh dari al-Quran dan Sunnah. Penganut Murji’ah terlalu berlebih-lebihan dalam membuktikan benarnya janji Allah dan mengharapkan adanya pengampunan bagi para pelaku maksiyat. Mereka menetapkan bahwa urusan para pelaku dosa besar terserah kepada Tuhan, kalau Tuhan berkehendak mengampuni, Dia akan mengampuni mereka, dan bila berkehendak menyiksa, maka Dia akan menyiksa. Aliran ini tidak memberikan tekanan kepada amal. Sebagian lagi bersikap ekstrim dengan menyatakan, bahwa iman itu hanya pengakuan dalam hati. Jadi, bila ada seseorang yang beriman tapi secara terang-terangan mengaku kafir atau penyembah berhala, atau seorang Yahudi yang menetap di wilayah Islam dan mati dalam keadaan seperti itu maka ia diakui sebagai orang mukmin. Atas dasar itu, Zaid bin Ali ibn al-Hasan menyatakan, “Aku berlepas diri orang-orang Murjiah yang membuat orang-orang fasiq sangat berharap akan ampunan Allah.” [Dr. ‘Amir Najjar: Al-Khawarij; ‘Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif, Kairo]
[12] al-Munjid Fi al-Lughah wa al-A’lâm, hal. 610.
[13] ibid, Al-Khawarij; ‘Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif, Kairo.
[14] Syaikh ‘Abd al-Qahir ibn Thahir ibn Mohammad al-Baghdadiy al-Asfiraini, Al-Farq bain al-Firâq, hal.118; al-Syahrastani, al-Milal wa al-Nihâl, juz I, hal. 48.
[15] Dr. ‘Abdurrahman Badawi, Madzâhib al-Islâmiyyin, juz I, hal. 37
[16] ibid, Al-Khawarij; ‘Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif, Kairo
[17] ibid
[18] ibid
[19] ibid
[20] ibid
[21] ibid; Lihat juga Ibnu Qayyim al-Jauziyyah, Mukhtashar al-Shawâiq al-Mursalah ‘ala al-Jahmiyyah wa al-Mu’thalah diringkas oleh Syaikh al-Fadlil Mohammad bin Mushiliy; Maktabah al-Mutanabiy, hal. 511
[22]  Paham ini didirikan oleh Ma’bad bin ‘Abdullah al-Juhani al-Bashri. Ma’bad adalah orang pertama yang memperkenalkan ajaran qadariyyah. Ia datang ke Madinah dan mengacaubalaukan pemikiran sebagian orang. Karena itu, tokoh-tokoh yang hidup sejaman dengannya memperingatkan orang banyak akan kesesatan pemikiran-pemikirannya. Dituturkan bahwa suatu saat Muslim bin Yasar duduk bersandar di tembok masjid seraya berkata, “Ma’bad berpendapat seperti orang-orang Nashrani dan dia tetapi begitu sampai ‘Abdul Malik bin Marwan menangkapnya, membunuh, dan kemudian menyalibnya di Damaskus.” [Ibnu Atsir, al-Kamil fi al-Tarikh, juz IV, hal. 189]. Diriwayatkan bahwa Ma’bad bin Khalid al-Juhani mendengar seseorang yang mengkait-kaitkan kemaksiyatan dengan takdir. Lalu, dia membantar orang itu dengan menyatakan, “Tidak ada takdir di situ, dan persoalan tersebut adalah persoalan yang terjadi sekarang.” Dengan kata lain, persoalan tersebut adalah persoalan yang baru diketahui sekarang. Dengan demikian, kehendaknya juga kehendak sekarang. Di sini, seakan-akan Ma’bad menolak adanya takdir Allah di masa azali, sekaligus menafikan ilmu-Nya yang azali dan qadim. Pandangan seperti ini telah mengeluarkan manusia dari lingkup kekuasaan Allah swt. Qadariyyah mempunyai teori tentang kebebasan kehendak dan kemampuan manusia terhadap perbuatan yang dilakukannya. Pandangan ini berkembang secara luas di Syam dan Iraq. Qadariyyah adalah lawan dari Jabriyyah. Aliran ini dianggap perintis lahirnya Mu’tazilah, bahkan kadang-kadang Mu’tazilah disebut juga dengan Qadariyyah. Ajaran Ma’bad kemudian diteruskan oleh Ghailan bin Marwan al-Dimasyqiy. Ia mengetengahkan pandangan qadariyyah dalam hal perbuatan baik dan buruk. Ia menyatakan, bahwa perbuatan-perbuatan itu berasal dari manusia sendiri. Namun akhirnya, Ghailan dihukum mati pada masa kekhalifahan Hisyam bin ‘Abd al-Malik.
[23] al-Munjid Fi al-Lughah wa al-A’lâm, hal. 205
[24] Op.cit.
[25] Taqiyyuddin al-Nabhani, Nidzam al-Islâm, lihat bab Qadla dan Qadar.
[26] Dr. ‘Amir Najjar: Al-Khawarij; ‘Aqidatan wa Fikran wa Falsafatan, 1990, Dâr al-Ma’arif.
[27]  Ibid.
[28] Sejarah Yunani menceritakan bahwa sebagian aliran filsafat mengingkari gerak dan mengambil penjelasan lain tentang perubahan, yang menisbahkan perubahan kepada suksesi hal-hal yang diam. Salah satu tokoh aliran ini adalah Zeno yang menyatakan bahwa seorang musafir dari satu ujung bumi ke ujung bumi yang lain, hanyalah deretan suksesi yang diam. Zeno tidak melihat gerak- berangsur-angsur dan proses penyempurna eksistensi. Akan tetapi, ia percaya bahwa setiap fenomena itu statis dan bahwa perubahan terjadi melalui suksesinya hal-hal yang statis, bukan melalui perkembangan dan gerak berangsur-angsurnya suatu benda. Zeno dari Elea adalah seorang filosof Yunani (490-430 SM). Ia adalah murid dan pembela Parmenides. Ia sangat terkenal karena paradok-paradoknya tentang ruang, waktu, gerak, dan perubahan.
[29]  Ahmad Amin, Fajr al-Islâm, juz I, hal. 343.
[30]  Op.cit.
[31]  Op.cit
[32]   Ahmad Amin, Zuhr al-Islâm, hal. 67.
[33]  Abu al-Fatah Mohammad ibn al-Karim al-Syahrastani, al-Milal wa Nihal, hal. 93
[34]  Ibid, hal. 95
[35]  Samih ‘Athif al-Zain, Thariq al-Iimân, 1983, Dâr al-Kitâb al-Libnâniy, Beirut, hal. 289-290.
[36]  Bandingkan dengan Abu al-Fatah Mohammad ibn al-Karim al-Syahrastani, al-Milal wa Nihal; Isyfiraini, al-Farq bain al-Firâq; al-Malathi al-Syafi’iy, al-Tanbih wa al-Rad; al-Asy’ariy, Maqâlât al-Islâmiyyin; Taqiyyuddin al-Nabhani, al-Syakhshiyyah al-Islamiyyah, juz I, bab Qadla wa Qadar
[37]   ibid
[38]   Ibid

0 komentar: