Rabu, 09 Mei 2012

Tidak Jadi Beramal Tapi Dapat Pahala

Alhamdulillah wa Sholatu wa Salamu ‘ala Rosulillah wa ‘ala Alihi wa Ashabihi Ajma’in. Amma ba’du,
Masalah ini merupakan masalah lanjutan dari pembahasan kita yang telah lalu yaitu kaidah penting seputar niat. Pembahasan ini merupakan sebuah penjelasan singkat dari sebuah hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallamyang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Abbas Rodhiyallah ‘Anhuma yang merupakan salah satu hadits Qudsi,

 إِنَّ اللَّهَ كَتَبَ الْحَسَنَاتِ وَالسَّيِّئَاتِ ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ فَمَنْ هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيرَةٍ وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً وَإِنْ هَمَّ بِهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهَا اللَّهُ سَيِّئَةً وَاحِدَةً

“Sesungguhnya Allah telah menetapkan (terjadinya dan pahala atas) kebaikan dan (terjadinya dan dosa atas) keburukan lalu menjelaskan hal itu. Maka barangsiapa yang memiliki himmah/azam untuk melakukan kebaikan namun tidak mengamalkannya maka Allah telah menetapkan baginya sebuah kebaikan/pahala yang sempurna. Apabila dia memiliki himmah/azam dan dia melaksanakannya maka baginya 10 kebaikan/pahala hingga 700 bahkan hingga kelipatan yang banyak. Apabila dia memiliki himmah/azam untuk melakukan keburukan namun tidak jadi melakukannya maka Allah menetapkan sebuah pahala/kebaikan yang sempurna untuknya. Apabila dia memiliki himmah/azam dan ia melakukannya maka baginya sebuah keburukan/dosa[1]

Yang dimaksud dengan (هَمَّ) adalah memiliki azam/niat kuat di dalam hati untuk melakukan sesuatu dan bukanlah sekedar lintasan hati.
Jika diantara kita ada yang bertanya-tanya, mengapa orang yang tidak melakukan kebaikan mendapatkan pahala ?
Maka jawabannya adalah orang yang berazam/berniat kuat di dalam hati untuk melakukan kebaikan itu ada tiga jenis.
[1]. Orang yang berazam/berniat kuat di dalam hati untuk melakukan kebaikan dan berusaha mengambil sebab-sebab menuju hal tersebut namun dia tidak kesampaian melakukannya. Maka yang demikian inilah yang mendapatkan pahala yang sempurna.
Berdasarkan firman Allah Ta’ala,

وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ

 “Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud berhijrah kepada Allah dan RasulNya, kemudian kematian menimpanya (sebelum sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah ditetapkan pahalanya di sisi Allah”. (QS. An Nisaa’ [4] : 100)

Demikian juga jika ada seseorang yang telah berjalan menuju mesjid untuk melaksanakan sholat wajib secara berjama’ah dengan berdiri kemudian setibanya di sana dia tidak mampu melaksanakan sholat dalam keadaan berdiri maka orang yang demikian ini telah mendapatkan pahala sebagaimana pahala sholatnya dengan berdiri karena dia telah berusaha untuk melakukannya dan telah mengambil sebabnya namun karena tidak mampu maka ia tidak jadi melakukannya.
[2]. Orang yang berazam/berniat kuat di dalam hati untuk melakukan kebaikan namun ia meninggalkannya karena ingin melakukan kebaikan yang lebih utama dari hal yang pertama maka orang yang demikian ini mendapatkan pahala atas kabaikan yang lebih utama tadi dan mendapatkan pahala berupa kebaikan di dunia atas azam niat kuat di dalam hatinya atas perbuatan yang pertama tadi.
Dalil tentang hal ini adalah

أَنَّ رَجُلاً قَالَ يَوْمَ اَلْفَتْحِ: يَا رَسُولَ اَللَّهِ! إِنِّي نَذَرْتُ إِنْ فَتَحَ اَللَّهُ عَلَيْكَ مَكَّةَ أَنْ أُصَلِّيَ فِي بَيْتِ اَلْمَقْدِسِ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا” . فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “صَلِّ هَا هُنَا”. فَسَأَلَهُ, فَقَالَ: “شَأْنُكَ إِذًا”

“Dahulu di zaman Nabi ada seseorang laki-laki yang mendatangi Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ketika terjadi penaklukan kota Mekkah. Dia mengatakan, “Wahai Rosulullah sesungguhnya aku punya nadzar akan di Baitul Maqdis jika Allah taklukkan bagimu kota Mekkah”. Maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan, “Sholatlah di sini (Masjidil Haram)”. Beliau mengatakan hal itu berkali-kali. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan, “Kalau begitu tunaikanlah urusanmu”[2].

[3]. Seseorang yang meninggalkan untuk melakukan kebaikan karena malas. Misalnya seseorang yang berniat untuk sholat dhuha sebanyak dua rokaat kemudian ada orang yang mengetuk pintunya kemudian dia mengatakan, “Marilah bertamasya”. Lalu orang tersebut meninggalkan sholat dhuha/tidak jadi mengerjakannya dan bertamasya dengan temannya tadi. Maka yang demikian ini diganjar pahala atas niat dan azamnya yang pertama dan tidak mendapatkan pahala dari perbuatan amal ibadah yang telah diniatkannya tadi. Karena dia tidak melakukannya bukan karena udzur dan tidak juga seperti jenis yang kedua.
Dalam hadits dari ‘Abdullah bin ‘Abbas Rodhiyallahu ‘anhuma di atas NabiShallallahu ‘alaihi wa Sallam mengatakan,

وَإِنْ هَمَّ بِسَيِّئَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا كَتَبَهَا اللَّهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً كَامِلَةً

“Apabila dia memiliki himmah/azam untuk melakukan keburukan namun tidak jadi melakukannya maka Allah menetapkan sebuah pahala/kebaikan yang sempurna untuknya”.

Terdapat dalam riwayat yang lain yang diriwayatkan Abu HuroirohRodhiyallahu ‘anhu,

إِنَّمَا تَرَكَهَا مِنْ جَرَّاىَ

“Sesungguhnya dia meninggalkannya (keburukan) karena takut kepadaKu”[3].

Ketahuilah bahwasanya orang yang meninggalkan sebuah amal ada 4 jenis :
[1]. Seseorang yang berazam/berniat kuat di dalam hati dan bukan sekedar lintasan hati untuk melakukan keburukan kemudian ia tidak jadi melakukannya karena takut kepada Allah ‘Azza wa Jalla maka inilah yang akan mendapatkan pahala. Maka ditetapkan baginya pahala yang sempurna.
[2]. Seseorang yang berazam/berniat kuat di dalam hatiuntuk melakukan keburukan namun ia telah melakukan sebab-sebabnya namun dia tidak mampu melakukannya seperti seseorang yang dikabarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

….عَبْدٍ لَمْ يَرْزُقْهُ اللهُ مَالاً وَلاَ عِلْماً ، فَهُوَ يَقُولُ : لَوْ أنَّ لِي مَالاً لَعَمِلْتُ فِيهِ بعَمَلِ فُلاَنٍ…

…..“Seorang hamba yang tidak diberikan Allah rizki dan ilmu dan iya mengatakan, “Seandainya aku punya harta maka aku akan melakukan keburukan sebagaimana perbuatan si fulan….”[4].

Maka orang yang demikian mendapatkan dosa atas niat buruknya tadi namun tidak mendapatkan dosa sebagaimana orang yang melakukannya.

[3]. Seseorang yang berazam/berniat kuat di dalam hati untuk melakukan keburukan bahkan ia telah melakukan sebab-sebabnya akan tetapi tidak mampu melakukannya. Maka untuk orang yang demikian ini tercatat baginya dosa yang sempurna (niat dan perbuatannya).

Dalilnya adalah sabda Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam,

إِذَا التَقَى المُسْلِمَانِ بِسَيْفَيْهِمَا ، فَالْقَاتِلُ وَالْمَقْتُولُ فِي النَّارِ ، قُلْتُ : يَا رَسُولَ اللَّهِ هَذَا الْقَاتِلُ ،

فَمَا بَالُ الْمَقْتُولِ ؟ قَالَ : إِنَّهُ كَانَ حَرِيصًا عَلَى قَتْلِ صَاحِبِه

“Jika ada dua orang yang bertemu dan berniat saling bunuh dengan masing-masing membawa pedang maka pembunuh dan yang dibunuh di dalam neraka”. Aku (Al Ahnaf bin Qois) tanyakan kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam, “Wahai Rosulullah kalau pembunuh kami paham namun bagaimana orang yang dibunuh mengapa di neraka juga?” Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab, “Karena sesungguhnya dia juga berhasrat kuat ingin membunuh pembunuhnya”[5].

Maka ditetapkanlah atas orang tersebut dosa sebagaimana pembunuh.

[4]. Seseorang yang berazam/berniat kuat di dalam hati untuk melakukan keburukan namun kemudian ia mengurungkan niatnya tersebut bukan karena tidak mampu juga bukan karena takut kepada Allah. Maka orang yang demikian tidak mendapat pahala tidak juga mendapat dosa.

Mudah-mudahan bermanfaat bagi kami sebagai tambahan amal dan pembaca sebagai tambahan ilmu dan amal.
[diringkas dari kitab Syarh Al Arab’in An Nawawiyah oleh Syaikh Muhammad bin Sholeh Al ‘Utsaimin hal. 399-401 terbitan Musasah Risalah, Beirut, Lebanon]
Selepas Isya’, 17 Jumadil Akhir 1433 H/ 09 Mei 2012 M
Aditya Budiman bin Usman
-Semoga Allah menjauhkan kami dari api neraka-


[1] HR. Bukhori no. 6491 dan Muslim no. 131
[2] HR. Ahmad no. 363/III, Abu Dawud no. 3305 dan Al Hakim no. 304/IV
[3] HR. Muslim no. 128
[4] HR. Tirmidzi no. 2325 dinilai hasan shohih oleh Tirmidzi dan dinilai shohih oleh Al Albani.
[5] HR. Bukhori no. 31 dan Muslim 14.

0 komentar: