Senin, 25 Juni 2012

Hukum Air dan Penggunaannya

Hukum Air dan Penggunaannya

oleh : Ustadz Kharisman

Bagaimana Hukum Asal Air ?
Jawab : Air hukum asalnya adalah suci dan bisa digunakan untuk bersuci (berwudhu’, mandi, menghilangkan najis).

إِنَّ اَلْمَاءَ طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
Sesungguhnya air adalah suci (dan mensucikan), tidaklah ternajiskan dengan suatu apapun (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i)
Jika anda menemukan sejumlah air dan tidak bisa dipastikan apakah suci atau tidak, maka secara asal ia adalah suci dan mensucikan, sampai ada hal yang meyakinkan yang diketahui dengan jelas bahwa air tersebut sudah tidak suci lagi.
Kapan Air Tidak Bisa Digunakan untuk Bersuci?
Jawab : Air tidak bisa digunakan untuk bersuci jika:
1. Terkena benda najis dan salah satu sifatnya berubah (warna, rasa, dan bau). Hal ini berdasarkan ijma’ (kesepakatan para Ulama’).
2. Tercampur oleh benda lain yang suci dan sudah berubah menjadi bukan air lagi.
Contoh: Air tercampur dengan teh sehingga mendominasi dan berubah menjadi teh. Selanjutnya ia tidak bisa lagi digunakan untuk bersuci (berwudhu’,
mandi, menghilangkan najis).
Hal ini disebabkan bahwa dalam alQur’an dan asSunnah benda cair satu-satunya yang bisa digunakan untuk bersuci hanyalah air (ماء /الماء ), maka selama nama penyebutannya masih “air” secara mutlak, maka ia masih bisa digunakan untuk bersuci.
Sumber Air yang Berasal dari Alam
Dari langit : hujan, embun, salju.
وَأَنْزَلْنَا مِنَ السَّمَاءِ مَاءً طَهُورًا
… dan Kami turunkan dari langit air yang suci (dan mensucikan) (Q.S alFurqan:48)
اللَّهُمَّ اغْسِلْنِي مِنْ خَطَايَايَ بِاْلمَاءِ وَالثَّلْجِ وَاْلبَرَدِ
…Ya Allah, cucilah aku dari dosa-dosaku dengan air, salju, dan embun (doa iftitah yang diajarkan Nabi dalam riwayat alBukhari dan Muslim dari Abu Hurairah).
Dari tanah : sungai, danau, mata air
مَثَلُ الصَّلَوَاتِ الْخَمْسِ كَمَثَلِ نَهْرٍ جَارٍ غَمْرٍ عَلَى بَابِ أَحَدِكُمْ يَغْتَسِلُ مِنْهُ كُلَّ يَوْمٍ خَمْسَ مَرَّاتٍ
Permisalan sholat 5 waktu adalah seperti sungai mengalir yang deras di depan pintu rumah kalian yang dipakai mandi 5 kali sehari (H.R Muslim).
Selain dari tanah : air laut.
هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الْحِلُّ مَيْتَتُهُ
“Laut itu suci airnya dan halal bangkainya” (H.R Abu Dawud, atTirmidzi, anNasaa-i, Ibnu Majah).
Semua adalah suci dan mensucikan (thohuurun) berdasarkan nash dalam alQur’an dan asSunnah.
Apakah Ada Takaran Jumlah Penggunaan Air dalam Bersuci?
Jawab : Tidak ada takaran khusus, namun disunnahkan untuk menggunakan air secara hemat, sesuai keperluan, dan tidak berlebihan. Patokannya adalah penggunaan air minimal yang bisa menyebabkan bersuci secara sempurna. Contoh: untuk berwudhu’ bagian yang yang harus dicuci (wajah, tangan, dan kaki) bisa dicuci semua (bukan sekedar diusap).
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bisa bersuci secara sempurna dengan menggunakan air yang takarannya sangat sedikit. Beliau berwudhu’ dengan 1 mud (sekitar 0,75 liter) dan mandi dengan 1 sha’ (sekitar 3 liter)
عَنْ أَنَس بْنِ مَالِكٍ : كَانَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَتَوَضَّأُ بِالْمُدِّ, وَيَغْتَسِلُ بِالصَّاعِ إِلَى خَمْسَةِ أَمْدَادٍ
Dari Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu beliau berkata: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam berwudhu’ dengan 1 mud dan mandi dengan 1 sha’ sampai 5 mud (Muttafaqun ‘alaih: diriwayatkan dan disepakati keshahihannya oleh alBukhari dan Muslim)
Bahkan, Nabi Muhammad shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah berwudhu’ dengan 2/3 mud (sekitar 0,5 liter air), sebagaimana hadits riwayat Ahmad dari Sahabat Abdullah bin Zaid (dishahihkan Ibnu Khuzaimah, hadits no 41 dalam kitab Bulughul Maram). Semakin mendekati Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam dalam takaran penggunaan air adalah lebih baik dan sempurna.
Apakah Adab-Adab dalam Menggunakan Air?
Jawab : Adab-adab dalam menggunakan air di antaranya:
1. Menggunakan air secara hemat. Sesuai dengan hadits Anas bin Malik riwayat alBukhari dan Muslim tentang berwudhu’nya Nabi dengan air yang hanya seukuran 1 mud (sekitar 0,75 liter) di atas.
2. Tidak mencelupkan tangan ke dalam air sebelum mencuci kedua tangan tersebut ketika baru bangun tidur.
إِذَا اسْتَيْقَظَ أَحَدُكُمْ مِنْ نَوْمِهِ فَلَا يَغْمِسْ يَدَهُ فِي الْإِنَاءِ حَتَّى يَغْسِلَهَا ثَلَاثًا
Jika salah seorang dari kalian baru bangun dari tidurnya, janganlah mencelupkan tangannya ke dalam bejana (yang berisi air) sampai mencucinya 3 kali…(H.R alBukhari dan Muslim, lafadz berdasarkan Muslim)
3. Tidak berendam di air yang tidak mengalir jika dalam keadaan junub.
لَا يَغْتَسِلْ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ وَهُوَ جُنُبٌ
Janganlah salah seorang mandi (berendam) di air yang diam dalam keadaan junub (H.R Muslim)
4. Tidak kencing di air yang diam (tidak mengalir)
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الرَّاكِدِ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam (tidak mengalir) (H.R Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Lebih parah lagi, kencing di air yang diam, kemudian mandi dengan air tersebut.
لَا يَبُولَنَّ أَحَدُكُمْ فِي الْمَاءِ الدَّائِمِ ثُمَّ يَغْتَسِلُ مِنْهُ
Janganlah sekali-kali kalian kencing di air yang diam kemudian mandi darinya (H.R Muslim)
Bagaimana Hukum Menggunakan Air Hangat untuk Berwudhu’?
Jawab : Menggunakan air hangat untuk berwudhu’ adalah boleh dan tidak makruh. Namun, jika air tersebut cukup panas sehingga menyebabkan kesulitan menyempurnakan wudhu’, maka menjadi makruh. Para Sahabat Nabi yang berpendapat bolehnya berwudhu’ dengan air hangat adalah Umar bin alKhotthob, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, dan Anas bin Malik (penjelasan Ibnu Qudamah dalam alMughni (1/25).
Apakah yang Dimaksud dengan Air Musta’mal? Bolehkah menggunakan air musta’mal untuk berwudhu’ dan mandi?
Jawab :
Air musta’mal secara bahasa adalah air yang telah digunakan. Air musta’mal bisa dalam beberapa keadaan:
a) Air di dalam suatu bejana (ember atau gayung, dan semisalnya) yang tersisa setelah dipakai untuk berwudhu’ atau mandi. Air tersebut digunakan dengan cara diciduk dengan tangan.
b) Air dari tetesan bekas berwudhu’ atau mandi yang kadarnya sedikit.
Hukum air ini adalah suci dan mensucikan. Bisa digunakan untuk berwudhu’, mandi, atau menghilangkan najis. Dalilnya banyak, di antaranya: hadits Abu Juhaifah radliyallahu anhu:
خَرَجَ عَلَيْنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْهَاجِرَةِ فَأُتِيَ بِوَضُوءٍ فَتَوَضَّأَ فَجَعَلَ النَّاسُ يَأْخُذُونَ مِنْ فَضْلِ وَضُوئِهِ فَيَتَمَسَّحُونَ بِهِ
Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah keluar bersama kami di al-Hajiroh, kemudian didatangkan kepada beliau air wudhu’. Kemudian beliau berwudhu’ dan para Sahabat mengambil sisa air wudhu’ beliau sehingga mereka gunakan untuk mengusap (H.R alBukhari)
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany berpendapat dengan hadits ini bahwa air musta’mal adalah suci (Fathul Baari juz 1 halaman 295). Pendapat yang benar menurut penjelasan Syaikh al-Utsaimin dan Syaikh Sholih alFauzan, air mutlak hanyalah terbagi menjadi 2 jenis: air yang suci (juga mensucikan) dan air najis. Tidak ada air yang bersifat suci namun tidak mensucikan. Jika ia tidak suci, maka ia adalah najis dan tidak bisa mensucikan. Adapun air yang tercampur dengan zat cair lain sehingga mendominasi sifatnya, hal itu bukanlah air mutlak lagi, namun disebut sebagai air campuran, seperti air teh, air sirup, dan sebagainya, yang tidak bisa digunakan untuk bersuci.
Bolehkah Seorang Laki-laki Bersuci dengan Menggunakan Sisa Air yang Digunakan Bersuci oleh Wanita?
Jawab : Tidak mengapa, namun makruh (tidak disukai). Dalil yang menunjukkan bahwa hal itu tidak mengapa:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ اَلنَّبِيَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ يَغْتَسِلُ بِفَضْلِ مَيْمُونَةَ
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma (beliau berkata): Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam pernah mandi dengan sisa air dari Maimunah (istri beliau) (H.R Muslim)
Hal yang menunjukkan bahwa itu makruh (tidak disukai) adalah hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ يَتَوَضَّأَ الرَّجُلُ بِفَضْلِ طَهُورِ الْمَرْأَةِ
Sesungguhnya Nabi shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang seorang laki-laki berwudhu’ dengan sisa bersucinya wanita (H.R Abu Dawud dan atTirmidzi)
Air yang Semula Terkena Najis, Kemudian dengan proses tertentu menjadi jernih dan hilang sifat-sifat najisnya (warna, rasa, dan bau). Apakah air tersebut berubah menjadi suci?
Jawaban : Ya. Air tersebut telah berubah menjadi suci karena sifat-sifat najisnya sudah hilang. (Lihat penjelasan Syaikh al-Utsaimin dalam asy-Syarhul Mumti’ (1/57)).

0 komentar: