Minggu, 24 Juni 2012

ILMU HADITS PRAKTIS

Hadits Rasulullah saw sampai kepada kita melalui jalur para perawi (orang yang meriwayatkan). Dengan sendirinya mereka menjadi fokus utama untuk mengetahui keshahihan atau tidaknya suatu hadits. Karena itu pula para ulama hadits amat memperhatikan keadaan para perawi. Mereka telah membuat berbagai persyaratan yang amat rinci, ketat, dan pasti untuk menerima riwayat para perawi. Ini menunjukan jauhnya pandangan para ulama hadits, jernihnya pemikiran mereka, dan kualitas metoda yang mereka miliki.

Berbagai persyaratan yang ditentukan terhadap para perawi, dan syarat-syarat lain bagi diterimanya suatu hadits atau berita, tidak pernah ada dan tidak pernah dijumpai pada agama dan umat mana pun di dunia, bahkan hingga pada masa kini, termasuk pada din orang-orang yang mengaku memiliki metoda yang rinci (khususnya kalangan sejarawan Barat maupun Timur, balk klasik maupun moderen yang mengaku mempunyai metoda ilmiah). Mereka tidak membuat dan memiliki persyaratan dalam menerima suatu berita seperti yang disusun oleh para ulama mushthalah hadits terhadap para perawi. Bahkan standar yang paling rendah sekalipun. Saat ini, banyak berita (informasi atau pun pernyataan) yang disampaikan kepada masyarakat, termasuk oleh berbagai mass media dan kantor berita, yang tidak bisa dipercaya dan tidak dapat dijadikan pijakan yang benar. Ini disebabkan para perawinya majhul (tidak jelas dan tidak dikenal). Padahal cacat atau tidaknya suatu berita (informasi) terletak pada sumber beritanya. Beritaberita (informasi) yang mereka ekspos banyak yang tidak shahih, dan yang benar hanya sedikit. Itupun jelas-jelas berpihak pada kepentingan dan kemaslahatan mereka.

Buku ini mengajak Anda untuk menelusuri kehebatan metoda seleksi hadits. Metoda ini telah berhasil menjaga hadits-hadits Nabi saw dan tangan-tangan para pendusta dan pemalsu hadits, membersihkannya dan para penyanjung dan pencela, dan berhasil menggagalkan upaya orang-orang kafir yang membenci Islam dan kaum Muslim untuk rnenghancurkan sumber hukum Islam yang terpenting setelah al-Quran al-Karim, yaitu as-Sunnah.

0 komentar: