Jumat, 29 Juni 2012

PRINSIF SEWA (IJARAH) DALAM PERBANKAN


Prinsip Sewa (Ijarah)
Transaksi ijarahdilandasi adanya perpindahaan manfaat. Jadi pada dasarnya prinsip ijarahsama saja dengan prinsip jual beli, namun perbedaannya terletak pada objek transaksinya. Bila pada jual beli objek transaksinya adalah barang, maka pada ijarah objek transaksinya adalah jasa.

Pada akhir masa sewa, bank dapat saja menjual barang yang disewakannya kepada nasabah. Karena itu dalam perban­kan syariah dikenal ijarah muntahhiyah bittamlik (sewa yang dii­kuti dengan berpindahnya kepemilikan). Harga sewa dan harga jual disepakati pada awal perjanjian.

0 komentar: