Sabtu, 16 Juni 2012

RINGKASAN BUKU AL-HUKȖMAH AL-ISLȂMIYYAH BAB NIDZȂM AL-HUKMI FȊ AL-ISLȂM


 Tatanan Hukum
Pembicaraan mengenai sistem hukum pada suatu masyarakat tidak berhenti pada gagasan umum mengenai hukum, baik  itu individual atau parlemen, kerajaan atau republik, demokrasi atau diktatori. Namun sistem hukum ini mencakup bahasan-bahasan yang banyak yang dapat terkait dengan sebuah gagasan umum dari suatu hukum baik dekat maupun jauh. Di antaranya meliputi sistem perekonomian, sistem moral, sistem kemasyarakatan dan jenis-jenis sistem lain yang meliputi aturan khusus yang terkait dengan aturan perdamaian dan peperangan, agama dan ilmu.

Inggris dan Amerika keduanya menganut sistem hukum demokrasi. Akan Tapi bentuk hukum di Inggris berbeda dengan Amerika. Inggris menganut sistem kerajaan sedangkan Amerika menganut sistem Republik. Inggris menggunakan sistem parlemen sedangkan Amerika menggunakan sistem perwakilan. Jadi meskipun secara sistem pemerintahan sama, namun dalam beberapa hal ada aturan-aturan yang berbeda di setiap negara. Sehingga tidak diragukan lagi bahwa sistem hukum suatu negara akan senantiasa berkembang dari sistem hukum yang bersifat umum menjadi lebih khusus dan akan lebih terperinci lagi.

Macam-Macam Perkembangan Sistem Hukum
Pandangan umum mengenai sistem hukum ini adalah satu. Akan tetapi dampak dari pandangan umum itu terus berkembang pesat seiring dengan perkembangan zaman. Sehingga apabila kita benar-benar ingin membentuk sistem hukum islam dari kekuatan penduduk pada masa sekarang, maka kita harus memahami dengan cepat perkembangan-perkembangan yang terjadi pada masa sekarang. Di samping itu kita juga harus memahami sistem hukum pada masa Rasulullah saw dan masa Khulafaurrasyidin, di mana pertama yang harus kita perhatikan adalah bahwa pada periode Mekkah, Rasulullah saw tidak melihat aspek pemerintahan negara pada masa itu. Dan beliau juga tidak menjadikan pemerintahan negara sebagai prioritas tujuan utama. Namun ketika Rasulullah saw berdakwah di Makah, beliau lebih menekankan pada tauhid dan keimanan masyarakat mekah, hubungan-hubungan yang bersifat ilahiyah (hamba dan tuhan). Sedangkan pada periode Madinah, Rasulullah saw mulai membentuk kaidah-kaidah dasar mengenai kehidupan kekeluargaan, waris, dagang, jual beli, dan praktek-praktek lain yang diambil dari kehidupan masyarakat.

Apakah Islam mengikuti sistem republik di atas kerajaan?. Khulafaurrasyidin dibaiat pada zaman awal islam atas dasar pertimbangan (nasihat) bukan pemilihan secara langsung semata, dan tidak menggunakan sistem parlemen atau perwakilan. Dengan adanya realita tersebut, maka bisa diasumsikan bahwa islam menganut sistem republik dari pada kerajaan. Adapun daulah  Umayyah dan ‘Abbasiyah telah berdiri dengan menggunakan sistem asas kerajaan.

Kemudian gagasan sistem hukum ini tidak merincikan kaidah-kaidah pada zaman Nabi saw setelah hijrah ke Madinah. Rasulullah saw tidak merubah sedikit pun sistem hukum bangsa arab, namun Rasulullah saw mencoba agar masyarakat arab pada saat itu menerima agama Islam. Karena sebenarnya wahyu yang turun kepada Nabi saw mengenai kaidah-kaidah hukum, tidak menyelisihi apa yang telah ada pada masyarakat Arab dalam kehidupan mereka, sehinnga sebenarnya Rasululllah saw mengarahkan pandangan hukum kaum muslimin pada pandangan hukum bangsa Arab tanpa merubah asas hukum bangsa Arab tersebut. Anatara Hijaz, Mekah, Madinah dan Thaif mempunyai hukum sendiri yaitu hukum yang terkait dengan latar belakang sejarah mereka seperti pemerintahan madinah misalnya selalu terdapat perbedaan antara suku Aus, Khazraj dan Yahudi. Namun semenjak Islam datang, semua perkara tetap pada tegaknya Islam dan semua permasalahan dikembalikan pada Nabi saw.

Asas (Dasar) Pokok Dalam Pemerintahan
Nabi saw tidak melakukan perubahan sedikit pun pada Negeri Arab dantidak meletakkan peraturan yang permanen untuk sistem pemerintahan Islam.

Berdasarkan kaidah-kaidah (prinsip-prinsip) baru yang dibawa oleh Islam untuk mengatur kehidupan dan muamalat (interaksi), terdapat muqaddimah (pendahuluan) terhadap sistem politik yang tidak berdiri sendiri. Kaidah-kaidah ini dilakukan secara bertahap dan memiliki pengaruh terhadap kebiasaan dan peristiwa-peristiwa sejarah. Dalam permulaan kaidah-kaidah tersebut terdapat Keimanan pada Allah swt, yaitu Tidak ada Tuhan selain Allah dan hanya Dialah yang layak untuk disembah.

Kaidah keimanan ini menetapkan prinsip kesataraan, persaudaraan dan kemerdekaan. Oleh karena itu:
1.      Semua orang mukmin memiliki derajat yang sama di hadapan Allah swt, dan yang membedakanya hanyalah ketakwaannya.
2.      Semua orang adalah saudara yang wajib kita cintai, maka tidak akan sempurna keimanan seseorang sehingga dia mencintai saudaranya seperti mencintai dirinya sendiri.
3.      Setip orang memiliki kebebasan (kemerdekaan)dalam segala hal, bahkan dalam memilih keyakinan. Oleh karena itu tidak ada paksaan dalam memilih agama.

Semua hal di atas termaktub dalam asas pokok awal pemerintahan Islam yang memiliki pengaruh yang jelas dalam perkembangan sistem pemerintahan di Negara-negara Arab.

Pengaruh aktivitas orang asing mulai tampak sejak awal pemerintahan Islam. Pengaruh ini pertama kali muncul karena peristiwa terbununhya khalifah kedua Umar bin Khattab oleh Abu Lu’luah, kemudian berlanjut pada peristiwa terbunuhnya Khalifah ketiga Ustman bin Affan, dan timbulnya peperangan akibat perseteruan antara Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah bin Abi Sofyan. Dalam hal ini, Penduduk Syam mendukung Muawiyah, sedangkan penduduk Iraq mendukung Ali bin Abi Thalib. Aktivitas orang asing dari Persia, Mesir dan Syam yang mengadopsi sistem pemerintahan Islam, dimulai dari Khalifah, Penguasa hingga raja yang diwarisi dari bani Umayyah, bani Abasiyyah dan kerajaan-kerajaan yang datang setelahnya di seluruh penjuru Alam Islam yang berbeda-beda.

Tidak bisa dipungkiri, bahwa perkembangan Islam di periode pertama ini memiliki pengaruh pada kehidupan secara umum, sekalipun tidak jauh beda dengan gambaran Negara Arab, seperti Negara-negara yang muncul setelahnya pada masa Abbasiyyah dan masa-masa sesudahnya.

Meskipun pada masa kenabian, Nabi saw belum menetapkan aturan-aturan/undang-undang hukum islam secara terperinci, namun dasar-dasar hukum pemerintahan tidak dapat dielakkan lagi didasari dari aturan-aturan dasar dalam bertingkah laku dan bermuamalah yang datang dari wahyu Allah.

Kemudian semenjak umar membuat Mahkamah Peradilan, perkembangan aturan pemerintahan mulai dipengaruhi oleh aturan-aturan yang berlaku di Romawi dan Persia, dan berlanjut hingga masa Ustman. Pada masa pemerintahan bani Umayyah, dimana kedaulatan Islam dipindah di daerah Damaskus, maka secara lumrah terjadinya pengaruh-pengaruh luar yang mempengaruhi aturan-aturan hukum, namun tetap berdasar pada ruh kebudayaan arab dalam penetapan-penetapan hukumnya, hal ini disebabkan orang-orang yang memutuskan hukum dan pendiri dari kedualatan yang besar ini adalah orang-orang yang berasal dari arab.

Kesetaraan Manusia
Keesaan Allah dan ketetapan hukum alam-Nya, menuntut semua manusia setara di hadapan Allah dan sama-sama tunduk terhadap sunnatullah(ketetapan-ketetapan-Nya). Persamaan ini adalah prinsip yang ketiga dari prinsip-prinsip peradaban (kultur) Islam, dan atas dasar prinsip ini bangsa arab dan bangsa-bangsa lain menjalin hubungan, di mana sebelumnya pada masa awal saling terlibat peperangan. Maka seorang mukmin menjadi saudara bagi mukmin lainnya, memiliki hak dan kewajiban yang sama pula, baik orang arab maupun non arab. Oleh karena itu, islam tidak menjadikan perang sebagai suatu keharusan untuk mengajak umat lain, akan tetapi islam membiarkan kebebasan beragama dan kebebasan berpendapat tanpa adanya paksaan. Hal ini sesuai dengan pesan dua ayat dalam alquran ; (lȃ ikrȃha fȋ al-dȋn) dan (ud’ȗ ila sabȋli rabbika bil hikmah wa al-mauidhah al-hasanah).

Husain haikal berpandangan bahwa prinsip persamaan ini perlu menjadi asas dalam menetapkan hokum dalam islam, di dalamnya berlaku kaidah-kaidah moral.
Islam meletakkan kewajiban masyarakat dibebankan atas individu selama hidupnya. Pembebanan ini dimulai sejak seseorang lahir sampai akhir hayatnya. Dan pembebanan itu tidak berhenti sampai pada batas-batas kekuatan orang yang tidak memperoleh keuatan. Tetapi sampai pada semua kebutuhan-kebutuhan pribadi manusia berdasarkan perbedaan sifatnya. Sejak masa Nabi, beliau selalu mengajarkan kepada manusia dan memahamkan mereka bahwa dalam agama terdapat sebagian kewajiban-kewajiban masyarakat diatas individu. Perkara seperti itu terus berlangsung dalam masa yang berbeda-beda sampai pada masa mazhab-mazhab dan kejatuhan.

Ketika didirikan sebuah masjid untuk beribadah, didirikan pula madrasah-madrasah sebagai tempat belajar anak-anak kaum Muslimin, muda mudinya. Hal yang demikian dianggap sebagai kewajiban yang tak terhindarkan. Urusan kesehatan juga sama pentingnya dengan pendidikan, dulu rumah sakit selalu dibangun di sekitar masjid dan berdekatan dengannya.-dulu semua orang mendatanginya- karena sesungguhnya kesehatan umu itu termasuk kewajiban pemerintah atas rakyatnya, sebagaimana kewajiban seseorang terhadap Allah SWT.

Perhatian kewajiban ini adalah pokok dalam peraturan Islam, yang disandarkan pada pertanggung jawaban manusia dihadapan Allah, didahulukan daripada yang lain. Manusia mempertanggungjawabkan semua perbuatannya dihadapan Allah, yang tua maupun muda, yang berkedudukan rendah maupun yang tinggi. Dimintai pertanggung jawabannya atas segala niat sebagaimana seseroang dimintai pertanggung jawaban atas semua perbuatannya.

Niat adalah sesuatu yang tampak dalam jiwa, bisa diketahui oleh Allah seperti perbuatan-perbuatan yang tampak nyata bisa diketahui oleh Allah dan juga manusia. Sekelompok manusia dimintai pertanggung jawaban seperti pertanggung jawaban seorang individu. Mereka mempunyai keawjiban-kewajiban atas rakyat dan atas masyrakat itu sendiri.

Jika mereka lalai dalam memenuhi kewajibannya maka merek akan mendapat balasannya dari Allah sebagaimana seseorang akan menemui balasan berdasarkan pemenuhan kewajibannya. Dan orang-orang yang melaksanakan urusan-urusan kelompok, mereka adalah orang-orang yang termasuk ke dalam pertanggung jawaban ini atas pundak mereka.

Pemerintahan Islam Dan Cara Pembuatan Hukumnya
Telah kita lihat sistem pemerintahan Islam berbeda-bedabentuknya. Sistem Pemerintahan pada masa Khulafarasyidin berbeda dengan sistem pemerintahan bani Umayah dan begitu juga bani Abbas. Hal ini disebabkan adanya pengaruh perkembangan pemikiran dan keilmuan yang ditemukan manusia. Oleh karenanya kita harus kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai menurut al-Quran dan Sunah nabi dengan memilih sistem mana yang terbaik.

Perkembangan pemikiran yang terjadi pada generasi ke-13 telah membuat kita tidak mampu untuk kembali kepada sistem pemerintahan yang sesuai dengan al-Qur’an dan Sunah. Akan tetapi ini bukan berarti kita menyerah begitu saja. Tapi ini berarti bahwa kita harus menjadikan sistim ini didirikan berdasarkan landasan Islam sehingga terwujudlah prinsip-prinsip kehidupan yang dikehendaki islam.

Sebelum saya menutup pembahasan ini, saya akan mengklarifikasi bahwa saya menyebutkan sistem-sistem hukum ini tidak dimaksudkan adanya perincian sebagaimana pandangan sebagian dari mereka. Akan tetapi sistem-sistem hukum di dalam Islam itu dimaksudkan agar terciptanya pemikiran yang luhur.Contoh yang ideal dan prinsip yang lazim sebagaimana islam menghendaki agar menjadi dasar atau asas untuk suatu peradaban, maka apabila system-sistem tersebut dapat merealisasikan tujuan tersebut meskipun sebagian perinciannya itu melampaui tujuan tersebut, maka akan terbentuk aturan-aturan Islam yang kuat atas suatu kondisi yang disertai dengan perkembangan pemikiran dan pengetahuan manusia. Akan tetapi jika hal itu berhenti pada perincian saja tanpa disertai adanya pewujudan tujuan yang luhur maka akan membentuk aturan yang jumud yang saling menggugat seperti halnya sistem yang tegak pada keburukan yang biasa dilakukan, dan setelah itu akan semakin sulit untuk membentuk suatu sistem di dalam Islam.

Kenyataannya, sesungguhnya sistem tersebut adalahsatu perkara dan at-Tasyri’ (undang-undang) serta al-Qānūn(aturan perundang-undangan) itu perkara yang yang lain. Sistem hukum itu adalah kerangka yang umum lagi baru, dengan ketetapan dan stabilitas untuk merealisasikan tujuan-tujuan manusia yang utuh, maka tidak akan ada protes dari yang lain kecuali jika ada ketidakmampuan untuk mewujukan tujuan-tujuan tersebut, atau masuknya perubahan yang membuat peluang untuk merealisasikannya menjadi kecil.  Adapun at-Tasyri’ dan al-Qānūn berkembang secara lambat laun pada batasan sistem yang stabil ini, yang didasarkan pada bahwasanya keduanya merupakan alat pergerakan dan aktifitas.

Dan adapun system Islam yang kami maksudkan dalam pembahasan ini gambarannya adalah sebuah sistem yang mampu merealisasikan prinsif Islam yang bisa dijadikan sandaran untuk beriman dengan baik kepada Allah dan dengan menetapkan aturan Allah pada setiap keadaan dengan ketetepan yang kami dapati berdasarkan akal yang merdeka dan pemikiran yang berkesinambungan. Dan agar kita bisa saling menolong satu sama lain di antara kita dan juga agar salah satu dari kita bisa mencintai saudaranya sebagaimana ia mencintai dirinya sendiri dan agar satu individu bisa memberikan arahan kepada sebuah komunitas begitu juga sebaliknya agar sebuah komunitas bisa memberikan arahan kepada individu-individu sebagaimana yang telah diwajibkan oleh Allah.

Diajukan sebagai Tugas Mata Kuliah Fiqih Siyasah yang diampu Prof. Dr. H. Syamsul Anwar, Ma.

0 komentar: