Rabu, 04 Juli 2012

MANHAJ IJTIHAD

A. Pengertian Umum
Untuk menyamakan persepsi tentang beberapa istilah teknis yang digunakan dalam kaidah pokok ini perlu dijelaskan pengertian-pengertian umum tentang istilah-istilah sebagai berikut :

Ijtihad : Mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan ajaran Islam baik bidang hukum, aqidah, filsafat, tasawwuf, maupun disiplin ilmu lainnya berdasarkan wahyu dengan pendekatan tertentu.

Maqashid al-Syari’ah : Tujuan ditetapkan hukum dalam Islam adalah untuk memelihara kemashlahatan manusia sekaligus untuk menghindari mafsadat, yakni memelihara agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Tujuan tersebut dicapai melalui penetapan hukum yang pelaksanaannya tergantung pada pemahaman sumber hukum (al-Qur’an dan al-Sunnah).

Ittiba’ : Mengikuti pemikiran ulama dengan mengetahui dalil dan argumentasinya. Taqlid merupakan sikap yang tidak dibenarkan diikuti bagi warga persyarikatan baik ulamanya maupun warga secara keseluruhan.

Talfiq : Menggabungkan beberapa pendapat dalam satu perbuatan syar’i. Talfiq terjadi dalam konteks taqlid dan ittiba’. Muhammadiyah membenarkan talfiq sepanjang telah dikaji lewat proses tarjih.

Tarjih : Secara teknis tarjih adalah proses analisis untuk menetapkan hukum dengan menetapkan dalil yang lebih kuat (rajih), lebih tepat analogi dan lebih kuat maslahatnya. Sedangkan secara institusional majlis tarjih adalah lembaga ijtihad jama’i (organisatoris) di lingkungan Muhammadiyah yang anggotanya terdiri dari orang-orang yang meiliki kompetensi ushuliyah dan ilmiyah dalam bidangnya masing-masing.

Al-Sunnah al-maqbulah : perkataan, perbuatan dan ketetapan dari Nabi saw. Yang menurut hasil analisis memenuhi kreteria shahih dan hasan.

Ta’abbudi : Perbuatan-perbuatan ubudiyah yang harus dilakukan oleh mukallaf sebagai wujud penghambaan kepada Allah swt. tanpa boleh ada penambahan atau pengurangan. Perbuatan ta’abbudi tidak dibenarkan dianalisis secara rasional.

Ta’aqquli : Perbuatan-perbuatan ubudiyah mukallaf yang bersifat ta’aqquli berkembang dan dinamis. Perbuatan ta’aqquli bisa dianalisis secara rasional.

Sumber Hukum : Sumber hukum bagi Muhammadiyah adalah Al-Qur’an dan Al-Sunnah al-maqbulah.

Qath’iyyu al-Wurud : Nash yang memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya karena proses penyampaiannya meyakinkan dan tidak mungkin ada keterputusan atau kebohongan dari pada penyampaiannya.

Qath’iyyu al-Dalalah : Nash yang memiliki makna pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bermakna tunggal dan tidak dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Dhanniyu al-wurud : Nash yang tidak memiliki kepastian dalam aspek penerimaannya, karena poses penyampaiannya kurang menyakinkan dan karena ada kemungkinan keterputusan, kedustaan, kelupaan di antara para penyampainya.

Dhanniyu al-Dalalah : Nash yang memiliki makna tidak pasti karena dikemukakan dalam bentuk lafadz bemakna ganda dan dapat ditafsirkan dengan makna lain.

Tajdid : Pembaharuan yang memiliki dua makna, yakni pemurnian (tajdid salafi) dan pengembangan (tajdid khalafi).

Pemikiran : Hasil rumusan dengan cara mencurahkan segenap kemampuan berfikir terhadap suatu masalah berdasarkan wahyu dengan metode ilmiyah, meliputi bidang teologi, filsafat, tasawwuf, hukum dan disiplin ilmu lainnya.


B. Pengertian Ijtihad
Ijtihad : mencurahkan segenap kemampuan berfikir dalam menggali dan merumuskan syar’i yang bersifat dhanni dengan menggunakan metoda tertetntu yang dilakukan oleh yang berkompeten baik scara metodologis maupun permasalahan.

C. Posisi dan Fungsi Ijtihad
Posisi ijtihad bukan sebagai sumber hukum melainkan sebagai metode penetapan hukum, sedangkan fungsi ijtihad adalah sebagai metode untuk merumuskan ketetapan-ketetapan hukum yang belum terumuskan dalam Al-Qur’an dan Al-Sunnah.

D. Ruang Lingkup Ijtihad
1.     Masalah-masalah yang terdapat dalam dalil-dalil dhanni.
2.     Masalah-masalah yang secara eksplisit tidak terdapat dalam Al-qur’an dan Al-Sunnah.

E. Metode, Pendekatan dan Teknik
1. Metode
1.     Bayani (semantik) yaitu metode yang menggunakan pendekatan kebahasaan
2.     Ta’lili (rasionalistik) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakanpendekatan penalaran
3.     Istislahi (filosofis) yaitu metode penetapan hukum yang menggunakan pendekatan kemaslahatan
2. Pendekatan
Pendekatan yang digunakan dalam menetapkan hukum-hukum ijtihadiah adalah :
1.     Al-Tafsir al-ijtima’i al-ma’asir (hermeneutik)
2.     Al-Tarikhiyyah (historis)
3.     Al-Susiulujiyah (sosiologis)
4.     Al-Antrufulujiyah (antropologis)
3. Teknik
Teknik yang digunakan dalam menetapkan hukum adalah :
1.     Ijmak
2.     Qiyas
3.     Mashalih Mursalah
4.     Urf

F. Ta’arudh Al-Adillah
1.     Ta’arudh Al-Adillah adalah pertentangan beberapa dalil yang masing-masing menunjukkan ketentuan hukum yang berbeda.
2.     Jika terjadi ta’arudh diselesaikan dengan urutan cara-cara sebagai berikut :
1.     Al-Jam’u wa al-taufiq, yakni sikap menerima semua dalil yang walaupun dhairnya ta’arudh. Sedangkan pada dataran pelaksanaan diberi kebebasan untuk memilihnya (tahyir).
2.     Al-Tarjih, yakni memilih dalilyang lebih kuat untuk diamalkan dan meninggalkan dalil yang lebih lemah.
3.     Al-Naskh, yakni mengamalkan dalil yang munculnya lebih akhir.
4.     Al-Tawaqquf, yakni menghentikan penelitian terhadap dalil yang dipakai dengan cara mencari dalil baru.

G. Metode Tarjih terhadap Nas
Pentarjihan terhadap nash dilihat dari beberapa segi :
1.     sanad
1.     kualitas maupun kuantitas rawi
2.     bentuk dan sifat periwayatan
3.     sighat al-tahamul wa al-ada’
2.     Segi matan
1.     matan yang menggunakan sighat nahyu lebih rajih dari sighat amr
2.     matan yang menggunakan sighat khas lebih rajih dari sighat ‘am
3.     Segi Materi hukum
4.     Segi Eksternal

0 komentar: