Memanfaatkan Agunan
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami.
Assalamu’alaikum. Ustadz, ada seseorang menggadaikan sawah kepada si A dengan jaminan sawah, dengan perjanjian bahwa si A akan memanfaatkan sawah yang digadaikan tersebut lalu sebagian persennya diberikan kepada si penghutang. Semua itu dengan persetujuan si penghutang. Saya mohon jawaban Ustadz, karena ada yang mengatakan sistem tersebut adalah riba, padahal model seperti itu sudah marak di daerah kami.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.
Praktik penggadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya. Amin.
Praktik penggadaian sawah sebagaimana yang dijelaskan dalam pertanyaan ini adalah riba. Karena kreditor (pemilik uang) dengan jelas mendapatkan keuntungan dari piutang yang diberikan. Padahal para ulama telah menegaskan bahwa:
كَلَّ قَرْ ضٍ جَرَّ نَفْعًا فَهُوَ رِبَا
“Setiap piutang yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba.”
Adapun hadis, “Hewan tunggangan boleh ditunggangi sebagai imbalan atas nafkah (pakan) yang diberikan, yaitu apabila hewan tunggangan itu digadaikan. Air susu hasil perahan juga boleh diminum sebagai imbalan atas nafkah yang diberikan, yaitu apabila ia hewan tunggangan itu digadaikan. Dan yang menunggangi dan meminum susunya wajib memberikan nafkah/pakan (kepada hewan yang digadaikan).” (HR. Bukhari, no.2512)
Tampak dengan jelas bahwa izin untuk menunggangi dan meminum air susu adalah imbalan dari pakan yang diberikan oleh kreditor kepada hewan yang digadaikan. Dengan demikian, jelaslah bahwa barang gadai yang tidak membutuhkan kepada pakan, semisal ladang atau sawah, tidak boleh dimanfaatkan oleh kreditor. Dan bila kreditor tetap memaksakan kehendaknya maka ia telah memakan riba.
Adapun alasan bahwa debitor (penghutang) rela dengan praktik semacam ini, maka ketahuilah bahwa kerelaannya itu haram alias tidak ada artinya. Alasan rela dalam kondisi semacam ini sama halnya dengan rela para pelacur dan para penjual atau pembeli barang-barang haram. Kerelaan mereka tidak ada artinya dalam kasus-kasus yang bertentangan dengan hukum syariat. Bahkan bila mereka tidak rela, maka yang terjadi ialah pemaksaan kehendak atau perampokan, dan bukan riba.
Wallahu Ta’ala bish showab
Wallahu Ta’ala bish showab
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
Punying bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Punying bahasa: Tim Konsultasi Syariah
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar