Sebuah sekolah kejuruan di Denmark diperintahkan untuk membayar denda kepada seorang siswa Muslim, yang dikeluarkan dari sekolah karena menolak makan daging babi.
Dilansir kantor berita Cihan (23/03/2012), Dewan Persamaan Status Denmark telah memerintahkan sebuah sekolah yang terletak di kota Holsterbro, Jutland, untuk membayar 75.000 krona atau sekitar 12,3 juta rupiah kepada seorang siswa keturunan Libanon.
Dewan menilai, memaksa para siswa Muslim untuk memakan daging babi adalah tindakan diskriminatif.
Menurut seorang pejabatnya, Erling Brandstrup, keputusan seperti itu baru pertama kalinya diambil oleh lembaganya. Dan keputusan itu akan menjadi awal untuk memutuskan kasus serupa di masa datang.
Kepala sekolah tersebut, Svend Orgaard, beralasan sulit bagi siswanya untuk dapat menjadi kepala juru masak yang handal jika tidak pernah merasakan daging babi.
Namun, seorang wakil dari partai penguasa Sosial Demokrat Denmark, Trine Bramsen, mendukung keputusan yang dibuat Dewan Persamaan Status. Menurutnya, para siswa Muslim harus bisa diluluskan dari sekolah mereka tanpa harus mencicipi daging babi.
Sebelumnya, kasus serupa menimpa Ikram Korkmaz, pelajar sekolah asisten ahli gizi di Copenhagen Hospitality College.
Kasus Korkmaz mendapat tanggapan langsung dari Menteri Pendidikan Christine Antorini setelah dimuat dalam surat kabar Turki. Dalam suratnya kepada Korkmaz, Antorini mengatakan pihak sekolah tidak dapat memaksanya untuk mencicipi makanan apapun yang dilarang oleh agamanya.
Antorini juga memberitahu Korkmaz bahwa pejabat dari kementeriannya telah berbicara kepada pihak sekolah.
Antorini memberi selamat kepada siswa laki-laki itu atas pilihan karirnya untuk menjadi pakar di bidang seni kuliner, seraya menegaskan bahwa para siswa berhak menolak untuk mencicipi masakan tertentu dikarenakan berbagai larangan dari agama ataupun karena larangan kesehatan seperti alergi dan mereka tidak boleh dipaksa untuk melakukannya.*
sumber : Hidayatullah.com
0 komentar:
Posting Komentar