Minggu, 11 Maret 2012

Solusi atas Pemaksaan Zakat Profesi

zakat-profesi

Pertanyaan:

Pertanyaan untuk Ust. Arifin Badri hafidzahullah:
Bismillahirrahmanirrahim
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Ya ustadz, telah saya pahami bahwa zakat profesi (bulanan) adalah sebuah amalan yang tertolak dalam syariat. Pelaksanaannya tiada didasari dengan dalil yang dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain -ya ustadz- saat ini telah mulai marak pelaksanaan zakat profesi di daerah-daerah.
Bahkan telah mulai banyak Pemerintah Daerah di Indonesia yang menetapkan regulasi maupun legislasi (yang bersifat memaksa) untuk memungut Zakat Profesi dari PNS yang ada di wilayah Pemda tersebut melalui Organisasi Pengelola Zakat (OPZ), misal di kabupaten tulungagung, Kabupaten Lombok Timur, Provinsi Banten, Kabupaten Solok, Kabupaten Bulukumba, dll.
Di antara daerah-daerah lainnya, juga ada yang mulai merintis untuk nantinya mewajibkan zakat profesi di daerahnya, semisal di DIY yang semenjak 2 tahun silam telah dikeluarkan surat edaran (masih bersifat anjuran) gubernur untuk menginstruksikan PNS di DIY untuk membayar zakat profesi. Hal ini tentunya menjadi beban bagi kaum muslimin. Mereka telah capek-capek membayar, kemudian mengira bahwa itu telah menggugurkan kewajiban zakatnya, namun ternyata itu tidak menggugurkan kewajiban zakatnya. Belum lagi bagi mereka yang sebenarnya tidak wajib membayar zakat (atau bahkan mungkin termasuk yang berhak menerima zakat), mereka dipaksa untuk mengeluarkan zakat. Hal tersebut tentunya adalah sebuah kezhaliman.
Oleh karena pelaksanaan zakat profesi telah dituangkan ke dalam kerangka hukum positif, maka mekanisme pemotongan gaji PNS secara bulanan akan tetap berlangsung selama regulasi dan legislasi masih berlaku. Ini merupakan tantangan yang paling berat.
Saya adalah seorang mahasiswa jurusan akuntansi yang saat ini sedang mengadakan penelitian untuk merumuskan solusi dari keadaan tersebut. Saya berpikir bahwa alangkah lebih baik jika potongan gaji (tiap bulan) tersebut nantinya tidak di-akad-kan sebagai pembayaran zakat profesi. Potongan gaji tersebut akan lebih tepat jika di-akad-kan sebagai tabungan zakat mal. Dengan demikian, maka konsekuensinya adalah:
1. Apabila harta karyawan yang bersangkutan telah benar-benar sempurna nishabdan haul-nya, maka ia bisa mendatangi OPZ dan membayar zakat dengan mengambil dari tabungan zakat malnya tadi. Apabila tabungan zakat malnya masih berlebih, maka sisanya tetap akan disimpan untuk pembayaran zakat berikutnya. Namun apabila ternyata masih kurang, maka karyawan tadi wajib untuk menambahkan kekurangannya untuk menyempurnakan pembayaran zakatnya.
2. Namun apabila harta karyawan yang bersangkutan ternyata tidak sempurnanishab dan atau haul-nya, maka tabungan zakat malnya tadi dapat tetap ia pertahankan, atau serahkan kepada OPZ dengan akad infak, atau dapat pula ia ambil kembali (restitusi) dari OPZ untuk membantu mencukupi kebutuhan hidupnya.
3. Dengan di-akad-kan sebagai tabungan zakat mal, maka tabungan tersebut tidak akan tercampur dengan dana zakat (yang sudah memenuhi syarat), sehingga tidak akan ikut tersalurkan kepada mustahiq, sebelum syarat-syarat zakat terpenuhi.
Hal ini, secara akuntansi, dapat dilakukan.
Pertanyaan saya,
1. Bolehkah Amil mengadakan tabungan zakat mal sebagaimana yang dijelaskan di atas?
2. Bagaimana pendapat ustadz mengenai solusi yang telah saya utarakan di atas?
Demikian, pertanyaan ini saya ajukan. Atas perhatian dan jawaban ustadz, saya ucapkan terima kasih. Jazakallahu khairan jaza’
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Sejatinya seperti antum utarakan bahwa zakat harus memenuhi persyaratannya,haul dan nishab.
Selanjutnya bila telah memenuhi syarat, maka pemerintah boleh memungutnya. Namun karena sudah terlanjur jadi regulasi, maka solusi yang antum tawarkan bisa jadi soluai tengah yang mendekati keadilan.
Wassalamu’alaikum
Dijawab Ustadz Dr. Muhammad Arifin bin Baderi, M.A.
Artikel www.KonsultasiSyariah.com

Materi terkait zakat profesi:

0 komentar: