Doa Setelah Shalat Jenazah
Pertanyaan:
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Apakah setelah salam kanan dan kiri dalam shalat jenazah masih membaca doa lagi?
Assalaamu’alaikum wa rahmatullaahi wa barakaatuh Ustadz,
Apakah setelah salam kanan dan kiri dalam shalat jenazah masih membaca doa lagi?
Dari: Herbono Utomo
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Tidak kami jumpai adanya riwayat yang menganjurkan berdoa setelah shalat jenazah. Semua doa yang diberikan kepada mayit, dibaca ketika shalat jenazah, dan setelah dimakamkan. Jika ingin mendoakan mayit dengan doa yang banyak, hendaknya dilakukan ketika shalat jenazah. Sebagian ulama, seperti Syaikh Abu Umar Usamah al-Utaibi menegaskan bahwa membaca doa setelah shalat jenazah termasuk perbuatan bid’ah. Beliau mengatakan,
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarakatuhu
Tidak kami jumpai adanya riwayat yang menganjurkan berdoa setelah shalat jenazah. Semua doa yang diberikan kepada mayit, dibaca ketika shalat jenazah, dan setelah dimakamkan. Jika ingin mendoakan mayit dengan doa yang banyak, hendaknya dilakukan ketika shalat jenazah. Sebagian ulama, seperti Syaikh Abu Umar Usamah al-Utaibi menegaskan bahwa membaca doa setelah shalat jenazah termasuk perbuatan bid’ah. Beliau mengatakan,
فدعاء الإمَام بَعْدَ صلاة الجنازة بالمأمومين وتأمينهم عَلَى دعائه مِنَ البدع الشنيعة المحرمة، لأَنَّ النَّبِيّ صلى الله عَلَيْهِ وسلم إنما دل أمته عَلَى الدُّعَاء للميت أثناء الصَّلاة عَلَى الجنازة وبعد الفراغ مِنْ دفنه وخير الهدي هدي مُحَمَّدٍ -صَلَّى اللهُ عليهِ وَسَلَّم-
“Doa imam setelah shalat jenazah bersama makmum dan mereka mengaminkannya termasuk perbuatan bid’ah yang banyak tersebar. Karena Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam hanya mengajarkan kepada umatnya terkait doa bagi jenazah untuk dilakukan ketika shalat jenazah dan setelah setelah memakamkan mayit. Dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.”
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar