Syarat Aqiqah Pertama:
Hewan yang disembelih adalah kambing, domba, unta atau sapi. Maka tidak sah dengan selainnya, seperti kelinci, ayam, atau burung.
Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan fuqaha, ahli hadits dan yang lainnya (Lihat al-Majmuu (VIII/448), al-Khurasyi (III/47), Bidaayatul Mujtahid (I/376), Kifaayatul Akhyar (hal. 535), Fat-hul Baari (VI/10)
Dengan mengqiyaska aqiqah kepada udh-biyah (kurban), sebagaimana yang dijalankan oleh para ulama. Imam Malik Berkata, "Hanya saja ia-yakni aiqah - kedudukannya sama dengan kurban. (Al-Majmuu'(VIII/429), al-Mughni(IX//463).
Seperti juga yang diisyaratkan oleh an-Nawawi, Ibnu Qudamah dan selainnya. (Majma'uz Zawaa-id (IV/59). Lihat juga al-Fat-huf Rabbaani (XIII/124), Tuhfatul Mauduud (hal. 65), Syarhus Sunnah (XII/264).
Dinukil pula dari sekelompok salaf mengenai bolehnya aqiqah dengan Cara Aqiqah unta dan sapi. Diriwayatkan dari Qatadah, "Bhwa anas bin Malik menyembelih unta untuk aqiqah anak anaknya". Diriwayatkan oleh ath-Thabrani, dan para perawinya shahih, Ini dikatakan oleh al-Haitsami. (Tuhfatul Maudud hal 6)
Adapun pernyataan Ibnu Hazm bahwa penyebutan domba / kambing dalam hadits menunjukkan tidak bolehnya aqiqah dengan selain domba/kambing, maka pernyataan ini tertolak, karena hadits-hadits tersebut tidak membatasi hal itu. Penyebuta domba/kambing dalam hadits tersebut hanyalah sekedar mencontohka. Dan juga dikarenakan domba/kambing adalah hewan yang mudah didapat oleh kebanyakan orang, berbeda dengan unta dan sapi. Dan kebiasaan orang orang pun lebih banyak yang menyembelih domba daripada unta dan sapi. (Nailul Authaar V/156)
Syarat Aqiqah Kedua:
Selamat dari aib atau cacat. Ini pendapat mayoritas ulama. At-Tirmidzi berkata, "Ahli ilmu berkata:Aqiqah tidak memadai kecuali dengan hewan yang memadai untuk kurban. (Sunan at-tirmidi Iv/101)
Oleh karena itu maka Aqiqah tidak bleh dengan hewan yang pincang, yang jlas kepincagan nya, Tidak boleh yang picek, yang jelas piceknya. tidak boleh yang sakit, yangjelas sakitnya. Tidak boleh yang kurus sekali. Tidak boleh yang buta, tidak boleh yang pecah tanduknya, dan tidak boleh yang lumpuh.
Aqiqah adalah satu bentuk pendekatan diri seorang haba kepada Allah Subhanau wa Taalaa, maka hendaklah ia menyembelih yang selamat dari aib dan yang gemuk, karena susungguhnya Allah itu Mahabaik dan tidak menerima kecuali yang baik.
Bersambug --->
Rabu, 15 Februari 2012
Syarat-syarat Aqiqah menurut cara Sunah Islam
16.55
No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar