Minggu, 01 Januari 2012

Fatwa Ulama Tentang Rokok

Pertanyaan: 
Apakah ada dalil yang mengharamkan rokok ketika masa hidup Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam?
 
Jawaban: 
Tidak ada di dalamnya dengan sebuah nama yang khusus, akan tetapi rokok termasuk dari al-khaba-its, jadi masuk dalam keumuman Firman Allah ta'ala:

{وَيُحِلُّ لَهُمُ الطَّيِّبَاتِ وَيُحَرِّمُ عَلَيْهِمُ الْخَبَائِثَ} [الأعراف: 157]
 
Artinya: "Dan mengharamkan bagi mereka al khaba-its (segala  yang  buruk)".

Dan rokok membahayakan, oleh kareba itu ia masuk ke dalam hadits:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ
 
Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."

Dan menafkahkan harta di dalam suatu perkara yang buruk lagi berbahaya adalah haram, karena ia adalah bentuk dari sikap pemborosan, maka masuk ke dalam keumuman Firman Allah Ta'ala:

{إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُورًا } [الإسراء: 27]

Artinya: "Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara setan dan setan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."
 
Dan merokok termasuk menghambur-hamburkan harta padahal Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta"
Wa billahit taufiq, semoga shalawat dan salam selalu terlimpahkan kepada nabi kita Muhammad, para kerabat dan shahabatnya.


Pertanyaan: 
"Ketika kita menasehati para pemilik warung untuk tidak atau haram menjual rokok sebagaimana yang kalian fatwakan akan hal itu, mereka menjawab: "Jikalau haram maka niscaya mereka (para ulama) akan melarangnya, jadi bagaimana kita menjawab mereka?"

Jawaban: 
"Jawabannya mudah, kita katakan kepada mereka: "Apakah sumber pensyari'atan? Perbuatan manusia ataukah Al Quran dan Sunnah? Sesungguhnya sumber pensyari'atan adalah Al Quran dan Sunnah, jika Al Quran dan Sunnah telah menunjukkan akan keharaman sesuatu maka perbuatan manusia tidak menjadi ukuran dan bukanlah perbuatan mereka sebagai hujjah (sandaran hukum), tidak mungkin sama sekali seorang manusia mengganti hujjah Allah dengannya pada hari kiamat kelak dengan seperti ini, hal ini berdasarkan firman Allah Ta'ala:

{ وَيَوْمَ يُنَادِيهِمْ فَيَقُولُ مَاذَا أَجَبْتُمُ الْمُرْسَلِينَ} [القصص: 65]
 
Artinya: "Dan (ingatlah) hari (di waktu) Allah menyeru mereka, seraya berkata: "Apakah jawabanmu kepada para rasul?"
 
Allah Ta'ala tidak mengatakan: "Apakah yang kalian sepakati dengan masyarakat, Allah Ta'ala berfirman:

{ فَعَمِيَتْ عَلَيْهِمُ الْأَنْبَاءُ يَوْمَئِذٍ فَهُمْ لَا يَتَسَاءَلُونَ } [القصص: 66]

Artinya: "Maka gelaplah bagi mereka segala macam alasan pada hari itu, karena itu mereka tidak saling tanya menanya."

Gelaplah bagi mereka segala mereka, tidak ada satu orangpun dari mereka bisa menjawab dan bertanya kepada selainnya, jikalau perbuatan manusia hujjah   maka niscaya perkataan orang-orang kafir:

{بَلْ قَالُوا إِنَّا وَجَدْنَا آبَاءَنَا عَلَى أُمَّةٍ } [الزخرف: 22]

Artinya: "Sesungguhnya kami mendapati bapak-bapak kami menganut suatu agama."
 
Akan sebagai hujjah mereka diberikan udzur dengannya, maka tegakkanlah hujjah bagi perokok jika ia mendapatkan petunjuk maka hal tersebut untuk dirinya sendiri dan jika ia sesat maka sesungguhnya ia telah sesat sendiri di atasnya, Allah Ta'ala berfirman kepada rasil-Nya shallallahu 'alaihi wasallam:

{فَذَكِّرْ إِنَّمَا أَنْتَ مُذَكِّرٌ (21) لَسْتَ عَلَيْهِمْ بِمُصَيْطِرٍ (22) إِلَّا مَنْ تَوَلَّى وَكَفَرَ (23) فَيُعَذِّبُهُ اللَّهُ الْعَذَابَ الْأَكْبَرَ (24)} [الغاشية: 21 - 24]

Artinya: "Maka berilah peringatan, karena sesungguhnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan. Kamu bukanlah orang yang berkuasa atas mereka, tetapi orang yang berpaling dan kafir, maka Allah akan mengazabnya dengan azab yang besar."

Pertanyaan: 
Fadhiat Asy Syeikh Muhammad bin Shalih Al 'Utsaimin rahimahullah, anggota majelis ulama yang terdahulu di Negara Arab Saudi. Saya berharap dari syaikh yang mulia sebuah penjelasan tentang hukum merokok dan syisyah beserta dalilnya?

Jawaban: 
Mengisap rokok haram, begitu pula syisyah. Dalil akan hal ini, adalah Firman Allah Ta’ala:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ } [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan telah tetap di dalam ilmu kedokteran bahwa hal-hal ini adalah berbahaya dan jika berbahaya maka hal tersebut haram.

Dalil lain adalah Firman Allah Ta'ala:

{ وَلَا تُؤْتُوا السُّفَهَاءَ أَمْوَالَكُمُ الَّتِي جَعَلَ اللَّهُ لَكُمْ قِيَامًا وَارْزُقُوهُمْ فِيهَا وَاكْسُوهُمْ وَقُولُوا لَهُمْ قَوْلًا مَعْرُوفًا} [النساء: 5]
 
Artinya: "Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah kepada mereka kata-kata yang baik."

Allah telah melarang untuk memberikan harta kita kepada orang-orang yang bodoh karena mereka itu menghambur-hamburkan dan merusaknya, tidak diragukan lagi bahwa mengeluarkan harta untuk membeli rokok dan syisyah adalah penghamburan dan pengrusakan akan harta tersebut maka akhirnya dilarang akan hal tersebut, dengan cara pengambilan inti sari dari ayat ini, sedangkan dari sunah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah melarang untuk menghambur-hamburkan harta dan pengeluaran harta untuk menghsiap hal-hal ini (rokok dan syisyah) karena ia termasuk penghamburan harta dan juga karena sabda Nabi Muhammad shallallahu 'aliaihi wasallam:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membuat bahaya."
 
Dan mengkonsumsi hal-hal ini pasti menyebabkan bahaya dan karena hal-hal ini menyebabkan manusia secara pasti ketergantungan akannya, jika kehilangan maka dadanya akan sesak dan dunia terasa sempit, jadi ia telah memasukkan ke dalam dirinya hal-hal yang sebenarnya ia tidak membutuhkannya.

Pertanyaan: 
Fadhilat Asy Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullah ditanya: "Saya pernah bekerja akan sebuah pekerjaan yang menyusahkan sekali dan tidak sanggup untuk meneruskannya lalu saya muali mencari akans ebuah pekerjaan yang lebih ringan dan saya tidak mendapatkannya kecuali sebuah pekerjaan di sebuah perusahaan pabrik rokok dan say sekarang bekerja semenjak beberpa bulan dan untuk pengetahuan saya tidak menghisap rokok atau ataupun yang sejenis dengannya, pertanyaannya; apa hukum gaji yang saya dapatkan hasil dari pekerjaan ini apakah halal atay haram dan saya ikhlash dalam pekerjaan saya, wal hamdulillah?"

Jawaban:  
Tidak halal bagimu untuk bekerja di dalam perusahaan yang membuat rokok, karena pembuatan rokok dan memperdagangkannya adalah jual beli yang diharamkan, dan bekerja di perusahaan yang membuatnya adalah merupakan pemberian pertolongan atas sesuatu yang haram ini, padahal Allah Ta'ala telah berfirman di dalam Al Quran:

{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ } [المائدة: 2]

Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran."

Jadi, tetapnya anda di perusahaan ini adalah diharamkan dan gaji yang anda dapatkan dari pekerjaanmu adalah juga haram, dan hendaklah anda bertaubat kepada Allah dan meninggalkan pekerjaan di perusahaan ini, dan gaji yang cukup yang halal lebih baik daripada yang banyak dan haram, karena seseorang jika menghasilkan harta haram maka Allah tidak akan memberikan berkah untuknya di dalam harta tersebut dan jika anda bershadaqah dengannya maka Allah tidak akan menerimanya dari anda dan jika ia meninggalkannya sepeninggalnya maka dia akan mendapatkan dosanya dan para ahli warisnya setelahnya akan mendapatkan keuntungannya. Dan ketahuilah bahwa telah benar bahwasanya Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ اللَّهَ طَيِّبٌ لاَ يَقْبَلُ إِلاَّ طَيِّبًا وَإِنَّ اللَّهَ أَمَرَ الْمُؤْمِنِينَ بِمَا أَمَرَ بِهِ الْمُرْسَلِينَ

Artinya: "Wahai manusia, sesungguhnya Allah adalah Maha Baik tidak menerima kecuali yang baik dan sesungguhnya Allah memerintahkan orang-orang yang beriman sebagaimana yang diperintahkan kepada para rasul."

Allah Ta'ala berfirman:

{يَا أَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوا مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَاعْمَلُوا صَالِحًا إِنِّي بِمَا تَعْمَلُونَ عَلِيمٌ} [المؤمنون: 51]

Artinya: "Hai rasul-rasul, makanlah dari makanan yang baik-baik, dan kerjakanlah amal yang saleh. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan."

Dan Allah juga berfirman:

{يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُلُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا رَزَقْنَاكُمْ وَاشْكُرُوا لِلَّهِ إِنْ كُنْتُمْ إِيَّاهُ تَعْبُدُونَ} [البقرة: 172]

Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezeki yang baik-baik yang Kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar hanya kepada-Nya kamu menyembah."

Lalu beliau menyebutkan tentang seseorang yang melakukan perjalan panjang dengan keadaan rambut yang tidak terurus, penuh debu, mengulurkan kedua tangannya menghadap ke langit, sambil berkata:"Ya Rabb, ya rabb", (akan tetapi) makanannya haram, minumannya haram dan pakaiannya haram dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

فَأَنَّى يُسْتَجَابُ لِذَلِكَ

Artinya: "Maka bagaimanakah akan dikabulkan untuk orang itu?"

Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam menjauhkan untuk dikabulkannya bagi orang ini yang telah mengerjakan sebab dikabulkannya doa yang demikian itu karena makanan, minuman dan diberi makanan dengan sesuatu yang haram, maka jika seorang yang berdoa dengan adanya sebab-sebab dikabulkannya doa maka jauh untuk dikabulkan oleh Allah baginya karena perkara ini adalah sesuatu yang haram baginya, oleh sebab itu wajib bagi seorang manusia untuk berhati-hati dari makan harta yang haram dan harus menjauhi akannya.

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ (3)} [الطلاق: 2، 3]

Artinya: "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar". Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا} [الطلاق: 4]

Artinya: "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Maka, nasehat saya bagimu wahai saudaraku, hendaklah kamu bertakwa keapda Allah Azza wa Jalla, dan keluarlah dari perusahaan ini dan carilah rizqi yang halal semoga Allah selalu memberkahimu di dalam pekerjaan tersebut".

Pertanyaan: 
Apakah gaji orang-orang yang menjual majalah-majalah porno, rokok, khamr halal atau haram?

Jawaban: 
Bekerja di toko-toko atau tempat-tempat yang dijual di dalamnya rokok dan majalah-majalah porno dan khamr adalah haram karena ia adalah termasuk dari khaba-its (hal-hal yang buruk), dan penghasilannya adalah khabits dan karena perkara yang pokoknya diharamkan maka haram diperjual belikan serta mengambil manfa'at dari harganya, oleh karena itu tidak halal mengambil gaji yang di dapatkan dari bekerja di toko-toko ini dan di tempat-tempat yang menjual hal-hal yang diharamkan ini, karena di dalamnya terdapat memudahkan penyebarannya dan membahayakan orang-orang di dalam agamanya dan dunianya dan memberikan pertolongan terhadap kebatilan dan dosa, padahal Allah telah berfirman:

{ وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ} [المائدة: 2]
 
Artinya: "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya."

Dan Imam Ahmad telah meriwayatkan di dalam kitab Musnadnya dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma bahwasanya beliau berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda:

لُعِنَتِ الْخَمْرُ عَلَى عَشَرَةِ أَوْجُهٍ بِعَيْنِهَا وَعَاصِرِهَا وَمُعْتَصِرِهَا وَبَائِعِهَا وَمُبْتَاعِهَا وَحَامِلِهَا وَالْمَحْمُولَةِ إِلَيْهِ وَآكِلِ ثَمَنِهَا وَشَارِبِهَا وَسَاقِيهَا

Artinya: "Khamar dilaknat dari sepuluh sisi; dilaknat khamr akan dzatnya, peminumnya, penuangnya, penjualnya, pembelinya, pengolahnya, yang minta diolah, pembawanya dan yang minta dibawakan kepadanya serta pemakan harganya." Hadits riwayat Tirmidzi, Ibnu Majah dan lainnya.

Dan bagi siapa yang bekerja di toko-toko yang disebutkan hendaklah ia melepasakan dari harta-harta yang ada padanya dari bekerja di dalamnya dengan cara menafkahkannya di sisi-sisi kebaikan dan kebajikan, seperti memberikan kepada orang-orang fakir, miskin jika ia mampu melakukan hal demikian, seraya bertaubat kepada Allah Ta'ala, sebagimana harus baginya untuk meninggalkan pekerjaan ini dan mencari akan pekerjaan yang hasilnya halal bersih, dan barangsiapa yang meninggalkan sesuatu karena (mengharapkan pahala) Allah maka Allah akan menggantikannya yang lebih baik dari hal itu, Allah Ta'ala berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (2) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ (3)} [الطلاق: 2، 3]

Artinya: "Barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan ke luar". Dan memberinya rezeki dari arah yang tiada disangka-sangkanya."

Dan Allah berfirman:

{ وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا } [الطلاق: 4]

Artinya: "Dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya."

Wabillahit taufiq, semoga shalawat dan salam atas nabi kita Muhammad, kepada para kerabat dan shahabat beliau".

Pertanyaan: 
"Apakah hukum membeli saham-saham yang dimiliki perusahaan rokok dan yang sehukum dengannya, halal atau haram dan apakah wajib untuk tidak membeli atau tidak?"

Jawaban: 
Mengenai transaksi harta dan perdagangan atas saham-saham perusahaan-perusahaan rokok maka hal tersebut tidak diperbolehkan menurut syari'at dan tidak halal bagi seorang muslim untuk bermu'amalah di dalamnya, karena perusahaan-perusahaan ini bergerak di bidang pembuatan tembakau dan apa yang dihasilkan darinya, penjualannya, berdagang di dalamnya, dan tembakau telah terbukti  secara pasti berbahaya bagi manusia dengan bahaya yang dapat membinasakan jiwa secara menyeluruh atau sebagian dan dapat membinasakan harta sebagaimana telah ditegaskan hal tersebut oleh para peneliti dan ahli dari kedokteran dari kaum muslimin dan selain mereka dari organisasi kesehatan dunia dan setiap yang berbahaya hukumnya haram dan dilarang dengan kesepakatan ulama Islam, berdasarkan firman Allah Ta'ala:

{وَأَنْفِقُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَلَا تُلْقُوا بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوا إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُحْسِنِينَ} [البقرة: 195]

Artinya: "Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik."

Dan Firman Allah Ta'ala:

{ وَلَا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا } [النساء: 29]

Artinya: "Dan janganlah kamu membunuh dirimu; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu."

Dan sabda Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam:

لا ضَررَ ولا ضرارَ  

Artinya: "Tidak ada bahaya dan tidak membahayakan"

Dan telah terbukti setelah penelitian dan fakta bahwa tembakau lebih berbahaya bagi manusia daripada khamr dan segala yang memabukkan yang diharamkan di dalam agama Islam secara pasti pelarangannya dan dengan cara ijma', maka diharamkan tembakau karena bahayanya seperti khamr dengan cara mengqiyaskan atasnya sebagai tambahan atas dalil-dalil yang mengharamkan secara umum dan kebutuhan yang berkaitan dengannya dan yang telah kami tunjukkan sebelumnya, telah keluar dari majelis fatwa Mesir sebuah fatwa syar'iyyah yang resmi atas keharaman rokok dan pemakaian tembakau dan yang terambilkan darinya, karena hal tersebut membinasakan manusia dan harta dan karena di dalam syari'at Islam (ada sebuah kaedah) sarana-sarana mengambil hukum tujuan maka seluruh sarana yang menunjukkan kepada sesuatu yang haram hukumnya haram, perusahan-perusahaan pabrik rokok adalah sarana-sarana yang diharamkan karena hal terseebut menghasilkan dan dipergunakan di dalam sarana-sarana materi yang dipakai oleh manusia membahayakan diri dan hartanya dengan bahaya yang benar-benar nyata, oleh sebab itulah membeli saham-saham perusahaan-perusahaan jual beli tembakau dan menjualnya adalah haram dan tidak sah bergelut di dalamnya serta wajib untuk tidak menjual atau membelinya."

*) Diterjemahkan oleh: Ahmad Zainuddin, Ahad, 23 Al Muharram 1433H, Dammam KSA

0 komentar: