Selasa, 14 Februari 2012

Membaca Al-qur'an Berjamaah Dan Menghadiahkan Amal Ibadah Untuk Orang Yang Sudah Wafat

Pertanyaan:

Kami berkumpul setiap hari Ahad di akhir bulan bersama sejumlah kaum ibu berjumlah 30 orang atau lebih. Kemudian setiap orang secara sendiri-sendiri membaca dua atau tiga hizb Al-Quran hingga akhirnya kami dapat mengkhatamkan Al-Quran dalam tempo satu jam setengah atau dua jam. Ada yang berkata kepada kami bahwa insya Allah hal itu dihitung sebagai mengkhatamkan Al-Quran satu kali. Apakah ini benar? 

Setelah itu kami berdoa kepada Allah agar pahala yang kami baca tersebut disampaikan kepada seluruh kaum mukminin, baik yang masih hidup ataupun yang sudah wafat. Apakah pahala tersebut akan sampai kepada yang sudah wafat? Mereka berdalil dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam, "Jika seorang manusia wafat, maka terputuslah amalnya kecuali dari tiga hal; Sadaqah jariah, ilmu yang bermanfaat atau anak shaleh yang mendoakan."
Begitu pula mereka melakukan perayaan maulid nabi dengan melakukan pengajian yang dimulai sejak jam sepuluh pagi dan berakhir hingga jam tiga sore. Mereka mulai dengan membaca istighfar, hamdalah, tasbih, takbir dan shalawat kepadan Nabi Muhammad shallallahu alaihi wa sallam secara perlahan. Kemudian mereka membaca Al-Quran. Sebagian wanita ada yang berpuasa pada hari tersebut. Apakah mengkhususkan hari itu dengan beberapa ibadah termasuk bid'ah? 


 Demikian pula, di masyarakat kami terdapat doa yang sangat panjang. Kita diminta untuk berdoa dengan doa tersebut pada penghujung malam bagi yang mampu. Namnya doa rabithah. Diawali dengan membaca shalawat nabi dan shalawat kepada seluruh nabi, isteri-isteri Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, para shahabat, Khulafaurrasyidin, para tabi'in, para wali Allah yang shaleh dengan menyebutnya satu persatu. Benarkah bahwa dengan menyebutkan seluruh nama-nama tersebut membuat mereka akan mengenal kita dan akan memanggil kita di surga? Apakah doa tersebut bid'ah? Saya merasakan demikian, tapi teman-teman saya kebanyakan menentang saya. Akankah saya dihukum Allah jika saya keliru? Bagaimana saya dapat memahamkan mereka jika saya benar?
Masalah ini sangat membuat saya gusar. Dan setiap saya ingat sabda Rasulullah shallallalhu alaihi wa sallam, 'Setiap perkara yang diada-adakan (dalam agama) adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat' semakin bertambah kesedihan saya.



Jawaban
Alhamdulillah
Pertama;
Dalam sunnah nabi terdapat banyak keutamaan untuk berkumpul membaca Kitabullah Ta'ala. Namun agar seorang muslim mendapatkan pahala, hendaknya perkumpulan untuk membaca Al-Quran tersebut sesuai dengan ketentuan syariat. Di antara bentuk perkumpulan syar'I untuk membaca Al-Quran adalah dengan cara semuanya membaca Al-Quran dengan tujuan untuk belajar, atau memahami tafsirnya atau mempelajari cara membacanya. Ada juga dengan cara salah seorang membaca, kemudian yang lain mendengarkan untuk meresapi dan merenungkan ayat-ayat yang dibaca. Kedua cara tersebut terdapat dalam sunnah Nabi.
Adapun jika setiap orang membaca, lalu dianggap sebagai khataman bagi semuanya, maka hal itu tidak benar. Karena pada dasarnya masing-masing tidak ada yang mengkhatamkan Al-Quran secara lengkap, bahkan sekedar mendengarnya juga tidak. Tapi setiap mereka hanya membaca sebagian kecil darinya. Maka tidak ada pahala selain apa yang dia baca dari Al-Quran.
Ulama yang tergabung dalam Lajnah Da'imah berkata,
"Membagi setiap orang yang hadir satu juz Al-Quran untuk dibaca masing-masing, pastinya tidak dianggap mengkhatamkan Al-Quran bagi masing-masing mereka."
Fatawa Al-Lajnah Ad-Da'imah, 2/480.
Kedua.
Tidak disyariatkan berdoa bersama-sama setelah membaca Al-Quran, dan tidak boleh juga berdoa dengan mengirim pahala bacaan kepada salah seorang yang sudah wafat atau yang masih hidup. Hal tersebut tidak dilakukan Nabi kita shallallahu alaihi wa sallam dan tidak juga dilakukan salah seorang shahabat radhiallahu anhum. 

Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah ditanya,
"Apakah boleh saya mengkhatamkan Al-Quran untuk bapakku. Karena seorang ummy, tidak dapat membaca dan menulis? Bolehkah saya mengkhatamkan Al-Quran untuk seseorang yang dapat membaca dan menulis, tapi saya ingin menghadiahkan khataman ini kepadanya? Bolehkan saya mengkhatamkan Al-Quran untuk lebih dari seorang?
Maka beliau menjawab,

"Tidak terdapat dalam Al-Quran, sunnah dan perbuatan sahabat mulia yang menunjukkan disyariatkannya menghadiahkan bacaan Al-Quran kepada kedua orang tua atau kepada selainnya. Yang disyariatkan adalah Al-Quran dibaca untuk diambil manfaatnya dan direnungkan maknanya serta diamalkan ajarannya.
Allah Ta'ala berfirman,
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آَيَاتِهِ وَلِيَتَذَكَّرَ أُولُو الأَلْبَابِ (سورة ص: 29)

Ini adalah sebuah kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh dengan berkah supaya mereka memperhatikan ayat-ayatNya dan supaya mendapat pelajaran orang-orang yang mempunyai fikiran. SQ. Shod: 29.
إِنَّ هَذَا الْقُرْآَنَ يَهْدِي لِلَّتِي هِيَ أَقْوَمُ (سورة الإسراء:9)

Sesungguhnya Al Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus. SQ. Alisraa: 9.
قُلْ هُوَ لِلَّذِينَ آَمَنُوا هُدًى وَشِفَاءٌ (سورة فصلت: 44)

"Al Quran itu adalah petunjuk dan penawar bagi orang-orang mukmin." SQ. Fusilat: 44.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
اقرءوا القرآن ، فإنه يأتي شفيعاً لأصحابه

"Bacalah Al-Qurna, karena dia akan menjadi syafaat bagi yang membacanya."
Beliau juga bersabda, 

يؤتى بالقرآن يوم القيامة وأهله الذين كانوا يعملون به تقدمه سورة البقرة وآل عمران كأنهما غمامتان أو غيايتان أو فرقان من طير صواف تحاجان عن صاحبهما  

"Al-Quran akan datang kepada ahlinya yaitu orang yang mengamalkannya. Diawali oleh surat Al-Baqarah dan Ali Imran, seakan keduanya adalah awan atau sekawanan burung yang menghalangi pemiliknya.

Maksudnya adalah bahwa Al-Quran diturunkan untuk diamalkan dan direnungkan, serta dijadikan sebagai sarana beribadah dengan membacanya dan memperbanyak bacaan. Bukan untuk dihadiahkan kepada orang yang sudah wafat atau selainnya. Saya tidak mengetahui ada dalil yang dapat dijadikan pedoman tentang masalah menghadiahkan ini. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda, 

"Siapa beramal yang tidak kami perintahkan, maka dia tertolak."

Sebagian ulama berpendapat dibolehkannya hal tersebut (menghadiahkan bacaan Al-Quran). Mereka berkata, 'Tidak mengapa menghadiahkan bacaan Al-Quran atau semua amal shaleh yang lain. Mereka mengqiyaskan hal tersebut dengan shadaqah dan berdoa untuk orang yang sudah meninggal. Akan tetapi, pendapat yang benar adalah pendapat pertama, berdasarkan hadits yang telah disebutkan, atau yang maknanya serupa. Seandainya menghadiahkan ibadah disyariatkan, niscaya salafushshaleh telah melakukannya, sedangkan ibadah tidak boleh diqiyaskan, karena sifatnya tauqifiyah, yaitu tidak dapat ditentukan selain ketetapan berdasarkan Al-Quran dan sunah Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam, berdasarkan hadits sebelumnya dan yang semakna dengan itu.

Majmu Fatawa, Syaikh Ibn Baz, 8/360-361   

Adapun dalil yang mereka ambil dari hadits, "Jika Anak Adam meninggal dunia, maka amalnya terputus kecuali tiga perkara..' adalah tidak tepat. Justeru hadits tersebut jika diperhatikan menunjukkan tidak disyariatkannya menghadiahkan pahala membaca Al-Quran bagi orang yang telah wafat. Karena Nabi shallallahu alaihi wa sallam bersabda, "Berdoa untuknya.." Bukan "Membaca Al-Quran…" 

Ketiga:

Tidak layak menyingkat shalawat terhadap Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam dengan huruf S, atau SAW! Jika seseorang tidak merasa berat menulis soal yang panjang seperti itu, mestinya dia 
 tidak merasa berat menulis shalawat dengan sempurna. 

Keempat:

Peringatan maulid Nabi adalah bid'ah. Mengkhususkan ibadah pada hari tersebut seperti tasbih, tahmid, I'tikaf, membaca Al-Quran dan berpuasa adalah bid'ah. Pelakunya tidak mendapat pahala sedikipun, karena amalnya tertolak.

Dari Aisyah radhiallahu anha, sesungguhnya Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
"Siapa yang mengada-ada dalam perkara (agama kami) yang bukan bersumber dari kami maka dia tertolak." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Siapa yang beramal dengan amal yang tidak bersumber dari perkara (ajaran) kami, maka dia tertolak."

Al-Fakihani rahimahullah berkata, "Saya tidak dapatkan landasan perayaan maulid ini, baik dalam Al-Quran maupun Sunnah, tidak pula ada riwayat bahwa tokoh ulama umat ini melakukannya. Padahal mereka adalah panutan dalam beragama, sebab mereka selalu berpegang teguh mengikuti para pendahulunya. Yang tampak bahwa perbuatan ini adalah bid'ah yang diada-adakan oleh mereka yang telah diliputi hawa nafsu." 

Al-Maurid fi Amalil Maulid, sebagaimana dalam kitab Hukmul Ihtifal Bil Mulidin Nabawi, 1/8
Syekh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah berkata, 

"Seandainya perayaan maulid Nabi disyariatkan, niscaya telah dijelaskan oleh Nabi shallallahu alaihi wa sallam kepada umatnya, karena beliau sangat berupaya mengajarkan umatnya dan tidak ada lagi sesudahnya seorang nabi yang menjelaskan perkara yang beliau diamkan, karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam adalah penutup para nabi. Beliau telah menjelaskan kepada manusia kewajiban yang harus ditunaikan terhadap dirinya, seperti mencintainya, mengikuti ajarannya, shalawat kepadanya dan perkara lainnya yang telah dijelaskan dalam Al-Quran dan Sunnah. Beliau tidak menyebutkan kepada umatnya bahwa merayakan hari kelahirannya perkara yang disyariatkan agar mereka amalkan. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam pun tidak pernah melaksanakannya sepanjang hidupnya. Kemudian para shahabat yang dikenal sebagai orang-orang yang sangat mencintai beliau dan paling mengetahui hak-haknya, juga tidak merayakan hari kelahirannya, tidak Khulafa Rasyidin, tidak juga yang lainnya. Begitu pula para tabiin yang telah mengikuti jejak pendahulunya dengan baik dalam tidak abad pertama yang utama, tidak melakukan perayaan ini.
Apakah anda mengira bahwa mereka tidak mengetahui haknya atau lalai di dalamnya, sehingga orang-orang yang datang kemudian menjelaskan kekurangan mereka dan menyempurnakan hak Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam ini?! Demi Allah, tidak! Hal tersebut tidak akan dikatakan oleh orang berakal yang mengetahui dengan baik sejarah para shahabat dan tabi'in. Jika anda, wahai pembaca, telah mengetahui bahwa perayaan maulid tidak terdapat pada masa Nabi shallallahu alaihi wa sallam, tidak juga pada masa shahabat yang mulia dan para tabi'in generasi pertama, dan tidak dikenal oleh mereka, niscaya anda akan memahami bahwa perkara tersebut adalah perbuatan bid'ah yang diada-adakan dalam agama. Tidak boleh melaksanakannya, menyetujuinya dan mendakwahkannya. Tapi yang wajib adalah mengingkarinya dan memperingatkannya.
Majmu Fatawa Syaikh Ibn Baz, 6/318-319

Kelima:

Tidak boleh seseorang mengada-ada sebuah doa dan zikir dan menyebarkannya di tengah masyarakat. Doa yang disebut sebagai 'Doa Rabithah' adalah doa bid'ah. Menghadirkan rupa orang yang didoakan dan meyakini bahwa mereka akan mengenal orang yang mendoakannya dan memanggilnya di surga, semua itu merupakan khayalan dan khurafat kaum sufi, tidak ada landasannya dalam agama Allah. 

Batasan syariat yang dapat diketahui seorang muslim untuk membedakan mana perbuatan sunnah dan mana yang bid'ah, mana yang benar dan mana yang keliru telah jelas dan terang. Yaitu bahwa prinsip asal dalam ibadah adalah terlarang kecuali dengan berdasarkan dalil. Maka hendaknya seseorang tidak bertaqarrub kepada Allah Ta'ala dengan sebuah ibadah kecuali jika terdapat dalil dalam Kitab dan Sunnah yang shahih bahwa hal tersebut disyariatkan. Dan bahwa prinsipnya seorang muslim adalah mengikuti ajaran yang benar (ittiba) bukan mengarang-ngaran ibadah (ibtida). Perbuatan bid'ah tertolak dan bahwa Allah Ta'ala telah menyempurnakan agama ini dan menyempurnakan nikmat-Nya kepada kita. Maka, apa kebutuhan kita terhadap bid'ah seperti ini padahal banyak ibadah berdasarkan landasan yang shahih masih lalai kita lakukan!

Saya berharap bahwa apa yang telah disebutkan cukup menjelaskan bagi saudara-saudara kita untuk berhenti dari perbuatan bid'ah tersebut. Kami nasehatkan mereka untuk bertakwa kepada Allah Ta'ala dan berusaha mengikuti sunnah Nabinya.  Ketahuilah bahwa Allah Ta'ala tidak menerima bid'ah seorang hamba walaupun mereka bersungguh-sungguh melaksanakannya serta mengeluarkan harta yang banyak di dalamnya. "Secukupnya dalam melaksanakan sunnah lebih baik daripada bersungguh-sungguh dalam pelaksanaan bid'ah."

Kita mohon kepada Allah Ta'ala semoga mereka diberi hidayah sesuai keridhaannya. Kami nasehatkan agar anda baik dalam menyampaikan dan tidak ikut bersama mereka serta sabar menghadapi ujian yang menimpa karena hal tersebut. 

Wallahua'lam

Sumber: islamqa.info/id

Publikasi: artikelassunnah.blogspot.com dipublish ulang oleh: http://pribaditaat.blogspot.com/

0 komentar: