Beli Murah Jual Mahal
Assalamu’alaikum. Ustadz, kalau saya membeli padi pada saat panen (harganya murah) untuk dijual lagi di kemudian hari setelah harganya stabil (harga naik kembali), apakah boleh? Apa dalilnya? Jazakallahu khoiron
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Jawaban:
Wa’alaikumussalam. Alhamdulillah, shalawat dan salam semoga senantiasa dilimpahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, dan sahabatnya.
Beli Murah Jual Mahal
Membeli barang di saat harga barang murah atau di musim panen adalah suatu hal yang biasa dilakukan oleh para pedagang. Setelah membeli biasanya mereka tidak segera menjualnya, namun menanti saat yang tepat untuk melakukan penjualan, yaitu ketika permintaan pasar terhadap barang telah membaik, dan harga pun meningkat. Dengan cara ini pedagang bisa memperoleh keuntungan. Bahkan inilah inti dan ruh dari perdagangan, membeli dengan harga murah dan menjual dengan harga mahal.
Bila pedagang dilarang membeli dan menyimpan barang di musim panen, maka pelarangan ini tentu menyusahkan masyarakat. Betapa tidak, pada musim panen mayoritas petani menjual hasil tanamnya guna memenuhi kebutuhan mereka. Bila pedagang dilarang membeli kecuali dalam jumlah yang harus ia jual kembali, tentu larangan tersebut menyusahkan kedua belah pihak. Akibatnya, pedagang tidak sudi membeli kecuali dalam jumlah kecil; dan bila ini dibiarkan, maka harga barang hasil panen akan semakin hancur. Para petani terus melakukan penjualan, namun pedagang menahan diri dari pembelian. Dan bila kondisi ini telah terjadi, tentu pihak yang dirugikan pertama kali ialah para petani.
Adapun larangan untuk memonopoli atau yang disebut ihtikar, maka maksudnya ialah membeli barang dengan tujuan untuk mempengaruhi pergerakan harga pasar. Dengan demikian, ia membeli dalam jumlah yang (sangat) besar, sehingga mengakibatkan stok barang di pasaran menipis atau langka. Akibatnya masyarakat terpaksa memperebutkan barang tersebut dengan cara menaikkan penawaran.
Upaya mempengaruhi harga pasar, dengan pembelian besar-besaran kemudian menimbunnya semacam inilah yang disebut dengan ihtikar atau monopoli yang diharamkan.
Ibnul Qoyyim berkata, “Hadis yang berbunyi ‘Tidaklah ada orang yang menimbun melainkan ia telah berbuat dosa.’ Penimbunan adalah perbuatan yang dapat menyusahkan masyarakat luas. Karenanya, Anda tidak dilarang untuk menimbun barang yang tidak menyusahkan masyarakat.” (I’lamul Muwaqqi’in, 3:183)
Al-Qadhi Iyadh menegaskan, “Alasan larangan menimbun ialah guna menghindarkan segala hal yang menyusahkan umat Islam secara luas. Segala yang menyusahkan mereka wajib dicegah. Dengan demikian bila pembelian suatu barang di suatu negeri menyebabkan harga barang menjadi mahal, dan menyusahkan masyarakat luas, maka itu wajib dicegah demi menjaga kepentingan umat Islam. Pendek kata, kaidah menghindarkan segala hal yang menyusahkan adalah pedoman dalam masalah ini (penimbunan barang).” (Ikmalul Mu’lin, 5:161)
Sumber: Majalah Al-Furqon Edisi 10 Tahun ke-10 Jumadal Ula 1432 H/April 2011
(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)
(Penyunting bahasa: Tim Konsultasi Syariah)
Artikel www.KonsultasiSyariah.com
0 komentar:
Posting Komentar