Waktu shalat adalah waktu singkat yang sangat berharga bagi seorang muslim, karena ia sedang menghadap dan bermunajat kepada Rabbnya yang Maha tinggi dan Maha Agung, oleh karena itu hendaknya setiap dari kita berusaha untuk meninggalkan segala kesibukan duniawi dan menghadapkan wajah kita kepada Allah dengan penuh khusuk dan tunduk mengharapkan keridhoan-Nya, akan tetapi banyak diantara kita yang merasakan hilangnya atau berkurangnya khusyu dalam shalat kita, dan hal itu depangaruhi oleh banyak faktor, diantaranya adalah:
Diamping itu kita juga sering tidak Tumakninah (tenang) dalam melkukan shalat, padahal itu termasuk kesalahan besar yang disebut oleh Rasulullah saw, sebagai sebuah pencurian, bahkan pencurian terbesar adalah pencurian dalam shalat. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat".
(( أَسْوَأُ النَّاسِ سَرِقَةً الَّذِيْ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ، قَالُوْا: يَارَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ يَسْرِقُ مِنْ صَلاَتِهِ؟ قَالَ: لاَ يُتِمُّ رُكُوْعَهَا وَلاَ سُجُوْدَهَا ))
“Sejahat-jahatnya pencuri adalah orang yang mencuri dalam shalatnya", mereka bertanya: “Bagaimana ia mencuri dalam shalatnya?" Beliau menjawab: "(Ia) tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya".[1].
Meninggalkan thuma’ninah[2], tidak meluruskan dan mendiamkan punggung sesaat ketika ruku’ dan sujud, tidak tegak ketika bangkit dari ruku’ serta ketika duduk diantara dua sujud, semuanya merupakan kebiasaan yang sering dilakukan oleh sebagian besar kaum muslimin.
Bahkan hampir bisa dikatakan, tak ada satu masjid pun kecuali di dalamnya terdapat orang-orang yang tidak thuma’ninah dalam shalatnya.
Thuma’ninah adalah rukun shalat, tanpa melakukannya shalat menjadi tidak sah. Ini sungguh persoalan yang sangat serius. Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُجْزِئُ صَلاَةُ الرَّجُلِ حَتَّى يُقِيْمَ ظَهْرَهُ فِي الرُّكُوْعِ وَالسُّجُوْدِ
“Tidak sah shalat seseorang, sehingga ia menegakkan (meluruskan) punggungnya ketika ruku’ dan sujud “.[3]
Tak diragukan lagi, ini suatu kemungkaran, pelakunya harus dicegah dan diperingatkan akan ancamannya.
Abu Abdillah Al Asy’ari ra. berkata: “(suatu ketika) Rasulullah saw. shalat bersama shahabatnya, kemudian beliau duduk bersama sekelompok dari mereka. Tiba-tiba seorang laki-laki masuk masjid dan berdiri menunaikan shalat. Orang itu ruku’ lalu sujud dengan cara mematuk [4], maka Rasulullahshallallahu alaihi wa sallam barsabda:
أَتَرَوْنَ هَذَا؟ مَنْ مَاتَ عَلَى هَذَا مَاتَ عَلىَ غَيْرِ مِلَّةِ مُحَمَّدٍ، يَنْقُرُ صَلاَتَهُ كَمَا يَنْقُرُ الْغُرَابُ الدَّمَ، إِنَّمَا مَثَلُ الَّذِيْ يَرْكَعُ وَيَنْقُرُ فِيْ سُجُوْدِهِ كَالْجَائِعِ لاَ يَأْكُلُ إِلاَّ التَّمْرَةَ وَالتَّمْرَتَيْنِ فَمَاذَا يُغْنِيَانِ عَنْهُ
“Apakah kalian menyaksikan orang ini?, barang siapa meninggal dunia dalam keadaan seperti ini (shalatnya), maka dia meninggal dalam keadaan di luar agama Muhammad. Ia mematuk dalam shalatnya sebagaimana burung gagak mematuk darah. Sesungguhnya perumpamaan orang yang shalat dan mematuk dalam sujudnya bagaikan orang lapar yang tidak makan kecuali sebutir atau dua butir kurma, bagaimana ia bisa merasa cukup (kenyang) dengannya". [5]
Zaid bin Wahb rahimahullah berkata: "Hudzaifah pernah melihat seorang laki-laki tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya, ia lalu berkata: "Kamu belum shalat, seandainya engkau mati (dengan membawa shalat seperti ini), niscaya engkau mati di luar fitrah (Islam) yang sesuai dengan fitrah diciptakannya Muhammad ?".
Orang yang tidak thuma’ninah dalam shalat, sedang ia mengetahui hukumnya, maka wajib baginya mengulangi shalatnya seketika dan bertaubat atas shalat-shalat yang dia lakukan tanpa thuma’ninah pada masa-masa lalu. Ia tidak wajib mengulangi shalat-shalatnya di masa lalu, berdasarkan hadits:
(( ِارْجِعْ فَصَلِّ فَإِنَّكَ لَمْ تُصَلِّ ))
“Kembalilah, dan shalatlah, sesungguhnya engkau belum shalat".
Bagaimana Cara Kita agar Khusuk dan Tumakninah?
Ada beberapa cara yang mungkin kita bisa tempuh agar kita bisa khusyuk dalam shalat kita, dan bisa merenungi makna dan kandungan doa-doa kita dalam shalat, serta menjauhkan godaan dan bisikan syetan yang merusak shalat kita, hal-hal tersebut diantaranya adalah:
Jika kita mengikuti dan mempraktekan langkah-langkah ini, insya Allah kita akan dimudahkan untuk bisa khusyuk dalam shalat dan semua ibadah kita.
Adapun Tumakninah dapat kita lakukan jika kita bisa tenang dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan shalat, setiap gerakan dan perpindahan dari satu posisi keposisi lain kita lakukan dengan tenang dan perlahan serta tidak tergesa-gesa, terutama ketika ruku', I'tidal (bangkit dari ruku'), sujud, dan duduk diantara dua sujud. Ketika kita ruku', punggung harus lurus dengan tidak menunduk atau naik keatas, tetapi posisi punggung dan kepala rata kedepan, bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika ruku' seandainya diatas punggung beliau ditaruh bejana berisi air ia tidak tumpah. Sedangkan ketika bangkit dari ruku' kita harus sampai berdiri tegak baru turun untuk sujud, dan tidak boleh tergesa-gesa turun sebelum kita benar-benar berdiri tegak lurus seperti ketika berdiri mebaca fatihah. Tumakninah merupakan rukun shalat yang jika kita tinggalkan maka shalat kita tidak sah dan wajib diulang.
________________________________________
[1]. Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997.
[2] . Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent).
[3] . Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami', hadits; No: 7224.
[4] . Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ? bahwasanya ia mendengar Nabi ? besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama'ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.
[5] . Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.
http://assunnah-qatar.com
Adapun Tumakninah dapat kita lakukan jika kita bisa tenang dan tidak tergesa-gesa dalam melakukan shalat, setiap gerakan dan perpindahan dari satu posisi keposisi lain kita lakukan dengan tenang dan perlahan serta tidak tergesa-gesa, terutama ketika ruku', I'tidal (bangkit dari ruku'), sujud, dan duduk diantara dua sujud. Ketika kita ruku', punggung harus lurus dengan tidak menunduk atau naik keatas, tetapi posisi punggung dan kepala rata kedepan, bahkan diriwayatkan bahwa Rasulullah ketika ruku' seandainya diatas punggung beliau ditaruh bejana berisi air ia tidak tumpah. Sedangkan ketika bangkit dari ruku' kita harus sampai berdiri tegak baru turun untuk sujud, dan tidak boleh tergesa-gesa turun sebelum kita benar-benar berdiri tegak lurus seperti ketika berdiri mebaca fatihah. Tumakninah merupakan rukun shalat yang jika kita tinggalkan maka shalat kita tidak sah dan wajib diulang.
________________________________________
[1]. Hadits riwayat Imam Ahmad, 5/ 310 dan dalam Shahihul jami’ hadits no: 997.
[2] . Thuma’ninah adalah diam beberapa saat setelah tenangnya anggota-anggota badan, para Ulama memberi batasan minimal dengan lama waktu yang diperlukan ketika membaca tasbih. Lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124 ( pent).
[3] . Hadits riwayat Abu Daud; 1/ 533, dalam shahihul jami', hadits; No: 7224.
[4] . Sujud dengan cara mematuk maksudnya: Sujud dengan cara tidak menempelkan hidung dengan lantai, dengan kata lain, sujud itu tidak sempurna, sujud yang sempurna adalah sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas ? bahwasanya ia mendengar Nabi ? besabda: “Jika seseorang hamba sujud maka ia sujud denga tujuh anggota badan(nya), wajah, dua telapak tangan,dua lutut dan dua telapak kakinya”. HR. Jama'ah, kecuali Bukhari, lihat fiqhus sunnah, sayyid sabiq: 1/ 124.
[5] . Hadits riwayat Ibnu Khuzaimah dalam kitab shahihnya: 1/ 332, lihat pula shifatus shalatin Nabi, Oleh Al Albani hal: 131.
http://assunnah-qatar.com
0 komentar:
Posting Komentar