Dalil Haramnya Menjual Ginjal dan Anggota Tubuh Manusia Lainnya
Oleh: Ustadz Badrul Tamam
Al-Hamdulillah, segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam semoga terlimpah kepada baginda Rasulillah Shallallahu 'Alaihi Wasallam, keluarga dan para sahabatnya.
Penjualan organ tubuh manusia semakin marak. Berita dan informasi tentangnya semakin banyak. Ibarat susunan piramida, yang tak terlihat paslinya lebih banyak. Di antara organ yang paling banyak diperjualbelikan adalah ginjal.
Beragam motif niatan orang menjual ginjalnya. Dari mencari biaya untuk pengobatan atas penyakitnya, membayar hutang, sampai untuk membeli barang mewah berharga.
BBC Indonesia pada 7 April 2012 menurunkan berita dengan judul yang cukup memprihatinkan, " Pemuda jual ginjal demi iPad dan iPhone".
Detiknews, pada Jumat, 17/06/2011, memberikan judul pada beritanya"Demi Lunasi Utang Suami, Wanita Malaysia Berniat Jual Ginjal."
Kegiatan penyimpangan ini tak terkecuali, bisa jadi, dilakukan juga oleh seorang muslim. Padahal setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya, akan menentukan nasibnya di akhirat. Oleh sebab itu penting sekali untuk disampaikan tentang hukum tentangnya.
. . . setiap muslim dalam menjalani hidupnya wajib memperhatikan aturan-aturan agamanya. Karena kepatuhan kepada hukum agamanya, sesuai keyakinannya, akan menentukan nasibnya di akhirat. . .
Dalam kajian bulanan malam Ahad pertama bulan April tahun ini, di masjid Al-Muhajirin – Kavling harapan Kita, Bekasi Utara, DR. Ahmad Zain an-Najah menjelaskan, "Setiap anggota tubuh manusia itu tidak boleh diperjualbelikan." Kemudian beliau memberikan beberapa contohnya, di antaranya darah, ginjal, paru-paru, tangan, jari-hari, dan anggota tubuh lainnya.
Beliau menuturkan, pernah ada seorang pemuda menyampaikan kepada beliau, dia ingin menjual ginjalnya untuk biaya berobatnya. Dia mengaku, tidak memiliki biaya untuk berobat. "Bolehkah saya jual ginjal saya untuk berobat?," tanya pemuda itu kepada beliau.
Doktor alumnus Al-Azhar, Kairo Mesir ini menjawab, menjual ginjal hukumnya haram. Bagaimana Anda mengobati penyakit dengan mengambil ginjal. Sama saja. Anda mengobati penyakit dalam diri Anda, tapi Anda menyakiti diri Anda.
Beliau menambahkan jawaban, berobat tidak harus menggunakan uang. Banyak pengobatan yang gratis seperti dengan tidur malam cukup, minum air putih, dengan membaca Al-Qur'an, tidak bersedih, dan lain sebagainya. "Subhanallah, berobat tidak harus mahal, bahkan bisa sampai gratis," Tutur beliau.
. . . Setiap anggota tubuh manusia itu tidak boleh diperjualbelikan. Karenanya menjual ginjal hukumnya haram. . .
(DR. Ahmad Zain An-Najah)
Haram Jual Beli Anggota Tubuh
Syarat sah Jual beli, di antaranya, sang penjual benar-benar yang memiliki barang yang akan dijual. Hal ini didasarkan pada hadits yang dikeluarkan Imam Ahmad dan Abu Dawud, dari Umar bin Syu'aib, dari ayahnya dari kakeknya, bahwa Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wasallam telah bersabda: "Jangan kamu menjual apa yang tidak menjadi milikmu"
Para ulama sepakat, jika seseorang menjual apa yang bukan miliknya atau sesuatu yang pemiliknya tidak dibolehkan menjualnya, maka jual beli tersebut batil. Sangat maklum, anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang bukan miliknya. Terlebih jual beli anggota tubuh manusia, -baik muslim atau kafir-, bentuk penghinaan terhadapnya, padahal Allah Ta'ala telah muliakannya secara umum,
وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُمْ مِنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَى كَثِيرٍ مِمَّنْ خَلَقْنَا تَفْضِيلًا
"Dan sesungguhnya telah Kami muliakan anak-anak Adam, Kami angkut mereka di daratan dan di lautan, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah Kami ciptakan." (QS. Al-Isra': 70)
. . . anggota tubuh seseorang bukan milik dirinya dan menurut syariat ia tidak dibolehkan menjualnya. Maka hukumnya masuk dalam menjual sesuatu yang bukan miliknya. . .
Para fuqaha' telah membahas rinci tentang haramnya menjual anggota tubuh manusia karena hal itu menyalahi pemuliaan Allah terhadap manusia. Wallahu Ta'ala A'lam.
voa-islam .com
0 komentar:
Posting Komentar