Sabtu, 14 Januari 2012

Pengumuman: Tarif Nikah Mut’ah di Iran

Gambar peta Iran dengan kota Mashhad ibukota prpvinsi Khurasan di bagian utara. (welt-atlas.de/map_of_iran)
Sejak lama, Yayasan Astan Quds al-Ridhawy –yang merupakan sebuah yayasan yang mengurus wakaf dan urusan agama serta beberapa perusahaan bisnis besar di dalam dan di luar kawasan Khurasan- telah mengumumkan permintaan untuk mendatangkan para gadis yang umurnya berkisar antara 12 hingga 35 tahun untuk melakoni profesi Mut’ah (sejenis pelacuran yang “halal”!!)
Pengumumun ini muncul setelah semakin bertambahnya permintaan terhadap servis Mut’ah dari para turis yang datang ke Kota Mashhad, demi menciptakan iklim spiritual yang nyaman bagi para turis (tentu saja untuk kalangan pria dari mereka!!), serta untuk mendekatkan diri kepada Allah melalui pelaksanaan ritual ini.
BERIKUT TERJEMAHAN DOKUMEN PENGUMUMAN TERSEBUT:
Bismillahirrahmanirrahim
Nikah itu adalah sunnahku
Yayasan Astan Quds Ridhawy (Propinsi Masyhad, Kota al-Ridha Iran) mengumumkan tentang maksudnya untuk mendirikan sebuah markas tempat melangsungkan akad nikah untuk waktu pendek (short time!) di dekat kuburan Imam al-Ridha alaihissalam, demi meningkatkan iklim spiritual dalam masyarakat dan demi menciptakan iklim ruhani dan ketenangan bagi kawan-kawan peziarah yang mengunjungi kawasan makam Imam sementara mereka jauh dari keluarga mereka.
Untuk itu, maka pihak Yayasan meminta kepada seluruh akhawat mukminah yang masih perawan, yang usianya belum melampaui 12 sampai 35 tahun, pihak Yayasan mengajak mereka untuk memberikan bantuan dan terlibat dalam proyek ini.
Masa kontrak bagi akhawat yang mau terlibat dalam pekerjaan ini adalah 2 tahun, dan yang menjadi kewajiban bagi akhawat yang terikat kontrak dengan Yayasan al-Ridhawy adalah melakukan Nikah Mut’ah selama 25 hari setiap bulan selama masa kontrak kerja.
Dan masa kontrak akan dihitung dari bagian masa kerja, dan masa kerja untuk setiap akad (Mut’ah) berkisar antara 5 jam hingga 10 hari dengan setiap pria.
Nilai bayaran yang ditetapkan untuk setiap akad Mut’ah dalam penjelasan berikut:
  • Mut’ah 5 jam : 50.000 Tuman (50 Dolar)
  • Mut’ah 1 hari: 75.000 Tuman (75 Dolar)
  • Mut’ah 2 hari: 100.000 Tuman (100 Dolar)
  • Mut’ah 3 hari: 150.000 Tuman (150 Dolar)
  • Mut’ah 4 s/d 10 hari: 300.000 Tuman (300 Dolar)
  • Sementara para akhawat yang baru pertama kali melakukan nikah Mut’ah akan mendapatkan bayaran 150.000 Tuman sebagai pengganti penghilangan keperawanannya!
Diterjemahkan oleh:Muhammad Ihsan Zainuddin, sumber :
http://www.aansar.com/news.php?action=show&id=1775
ERAMUSLIM > DUNIA
http://www.eramuslim.com/berita/dunia/tarif-nikah-mut-ah-di-iran.htm
Publikasi: Kamis, 12/01/2012 12:46 WIB
Ilustrasi foto dari hidayatullah.com
***
Haram
Sebagaimana diketahui, nikah mut’ah (dalam Jami’ Ahkamu Nisaa`); adalah, pernikahan seseorang dalam batas waktu tertentu, dengan sesuatu pemberian kepadanya, berupa harta, makanan, pakaian atau yang lainnya. Jika masanya telah selesai, maka dengan sendirinya mereka berpisah tanpa kata thalak dan tanpa warisan.
Di kalangan ulama Ahlus-Sunnah wal-Jamaah telah terjadi kesepakatan (ijmâ’) tentang keharaman nikahmut’ah. Imam Al-Nawawi dalam Syarah Shahîh Muslim menyimpulkan bahwa sebelumnya pernikahan jenis ini pernah dibolehkan, namun kemudian diharamkan selama-lamanya. Imam Nawawi bahkan menuliskan bab khusus berjudul Bâb Nikâh Al-Mut‘ah wa Bayân Annahu Ubîha tsumma Nusikha tsumma Ubîha tsumma Nusikha wa Istaqarra Tahrîmuhu ilâ Yaum Al-Qiyâmah (Bab Nikah mut’ah dan Penjelasan bahwa Hal Itu Mulanya Dibolehkan kemudian Dihapus kemudian Dibolehkan kemudian Dihapus lagi dan Ditetapkan Keharamannya sampai Hari Kiamat).* (hidayatullah.com) Jum’at, 13 Januari 2012
***
Nikah Mut’ah
Syiah menghalalkan nikah mut’ah seberapa banyak, beberapa kali yang diinginkan dan yang semampu.  Mereka menghalalkan nikah mut’ah sehingga ke Hari Kiamat.  Sebaliknya Ahli Sunnah wal-Jamaah telah mengharamkan nikah mut’ah sehinggalah ke Hari Kiamat.  Antara hadis (hadis-hadis sahih) dari Nabi Muhammad sallallahu ‘alaihi wa-sallam yang mengharamkan nikah mut’ah ialah:
عَنْ عَلِيِّ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ نِكَاحِ الْمُتْعَةِ يَوْمَ خَيْبَرَ وَعَنْ لُحُوْمِ الْحُمُرِ اْلاَهْلِيَّةِ.
“Dari Ali (Bin Abi Talib):  Sesungguhnya Nabi Sallallahu ‘alaihi wa-sallam telah melarang nikah mut’ah pada hari peperangan Khaibar dan baginda mengharamkan makan daging keldai kampung”. (H/R Bukhari (5/78 dan 6/129).   Muslim (9/189-190).
اَنَّ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى يَوْمِ الْفَتْحِ عَنْ مُتْعَةِ النِّسَاءِ.
 “Sesungguhnya Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam melarang nikah mut’ah pada hari futuh (pembukaan) Mekkah”. (H/R Muslim.  (4/133). (Mengapa Syiah Wajib Ditolak
(nahimunkar.com)

0 komentar: