Secara global, kaidah-kaidah ushul fiqh bersumber dari naql (Al-Qur’an dan Sunnah), ‘Akal (prinsip-prinsip dan nilai-nilai), bahasa (Ushul at tahlil al lughawi), yang secara terperinci kita jelaskan dibawah ini.
Pertama: Al Qur’an.
Al Qur’an merupakan firman Allah SAW yang diturunkan kepada nabi Muhammad SAW, untuk membebaskan manusia dari kegelapan. Kitab ini adalah kitab undang-undang yang mengatur seluruh kehidupan manusia, firman Allah yang Maha mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia dan apa yang berbahaya, dan merupakan obat bagi ummat dari segalah penyakitnya. Allah berfirman :
“dan Kami turunkan dari Al Quran suatu yang menjadi penawar dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al Quran itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian”. (QS. AL Isra: 82)
Dan firman Allah:
“dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. (QS An Nahl: 89)
Ini adalah kedudukan al Qur’an. Penyusun yakin semua orang tahu itu, maka tidak perlu di perpanjang di sini.
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di hasilkan dari Al Qur’an adalah:
1. Sunnah adalah sumber hukum yang di akui, dengan dalil
وما ينطق عن الهوي إن هو إلا وحي يوحي
2. Al Qur’an bisa difahami dari uslub-uslub bahasa arab, dengan dalil
إنا أنزلناه قرآنا عربيا لعلكم تعقلون
3. Adat atau kebiasaan di akui sebagai hukum pada permasalahan yang tidak memiliki dalil, dengan dalil
حذ العفو وأمر بالعرف وأعرض عن الجاهلين
Kedua: As Sunnah
Allah memberikan kemuliaan kepada nabi Muhammad SAW dengan mengutusnya sebagai nabi dan rasul terakhir untuk umat manusia dengan tujuan menyampaikan pesan-pesan ilahi kepada umat. Maka nilai kemuliaan Rasulullah bukan dari dirinya sendiri tetapi dari Sang Pengutus yaitu Allah SWT, karena siapapun yang menjadi utusan pasti lebih rendah tingkatannya dari yang mengutus. Allah Berfirman yang artinya:” Muhammad tidak lain hanyalah seorang rasul”. (QS. Ali Imran: 144).
Jika seluruh perintah Allah telah disampaian oleh Rasulullah kepada umat, selesailah tugasnya dan wajib bagi umat untuk memperhatikan risalah yang di sampaikan oleh rasulullah. Allah berfirman yang artinya:
“Muhammad itu tidak lain hanyalah seorang rasul, sungguh telah berlalu sebelumnya beberapa orang rasul. Apakah jika Dia wafat atau dibunuh kamu berbalik ke belakang (murtad)? Barangsiapa yang berbalik ke belakang, Maka ia tidak dapat mendatangkan mudharat kepada Allah sedikitpun, dan Allah akan memberi Balasan kepada orang-orang yang bersyukur”. (QS. Ali Imran: 144)
Banyak sekali ayat Al Qur’an yang menjelaskan bahwa sunnah Rasulullah adalah merupakan salah satu sumber agama islam, diantaranya firman Allah dalam surat Ali Imran ayat: 53,132,144, 172 juga didalam surat An Nisa ayat: 42, 59, 61, 64, 65, dan masih banyak lagi. Bahkan didalam surat Al Hasyr Allah berfirman:
“apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.“
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di ambil dari hadits adalah:
- Perintah yang mutlak hukumnya wajib (الأمر المطلق يفيد الوجوب)
- Ijma’ merupakah hujjah yang di akui secara syar’I (الإجماع حجة معتبرة شرعا)
- Jika berkumpul perintah dan larangan maka larangan di dahulukan (إذا اجتمع الآمر والمحرم قدم المحرم)
- Qiyas merupakan hujjah yang di akui secara syar’I (القياس حجة معتبرة شرعا)
Ketiga: Ijma’
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di ambil dari ijma adalah:
- Ijma’ Sahabat bahwa “hukum yang di hasilkan dari hadits ahad dapat di terima”.
- Ijma’ Sahabat bahwa “hukum terbagi menjadi 5 macam”.
- Ijma’ Sahabat bahwa “syariat nabi Muhammad menghapus seluruh syariat yang sebelumnya”.
Keempat: Akal
Akal memiki kedudukan yang tinggi didalam syariat islam, karena kita tidak akan faham islam tanpa akal. Sebagai contoh, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Allah itu ada? Jika dijawab Al Qur’an, Apa dalil yang menunjukkan bahwa Al Qur’an benar-benar dari Allah? Jika dijawab I’jaz, apa dalil yang menunjukkan bahwa I’jazul quran sebagai dalil bahwa alqur’an bersumber dari Allah SWT? Dan seterusnya. Dengan demikian dapat kita fahami bahwa islam tidak akan kita fahami tanpa akal, oleh karena itulah akal merupakan syarat taklif dalam islam.
Meskipun demikian, ada satu hal yang harus di perhatikan dengan seksama, bahwa akal tidak bisa berkerja sendiri tanpasyar’I. Akal hanyalah sarana untuk mengetahui hukum-hukum Allah melalui dalil-dalil al quran dan hadits. Allah lah yang menjadi hakim, dan akal merupakan sarana untuk memahami hukum-hukum Allah tersebut.
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di hasilkan dari akal adalah:
- Al Qur’an merupakan dalil yang di akui.
- Baik dan buruk hanya di ketahui melalui syar’I bukan akal.
- Yang lebih kuat didahulukan dari yang lemah.
Kelima: Perkataan Sahabat
Diantara kaidah-kaidah ushul yang diambil dari perkataan-perkataan sahabat Rasulullah adalah:
- Hadits-hadits Ahad zonniyah
- Qiyas adalah hujjah
- Hukum yang terakhir menghapus hukum yang terdahulu (naskh)
- Orang awam boleh taqlid
- Nash lebih di utamakan dari qiyas maupun ijma’
Diantara kaidah-kaidah ushul yang di ambil dari ilmu-ilmu islam
- Ilmu Ushuluddin
- Baik dan buruk dapat diketahui dengan syar’I bukan dengan akal
- Rasulullah tidak menetapkan ijtihad yang salah
- Tidak ada yang ma’sum kecuali nabi
- Syari’at islam menghapus syari’at sebelumnya
- Domir goib kadang-kadang kembali pada kalimat yang tidak tertulis, dan itu bisa di ketahui melalui siyaaq kalimat.
- Kalimat Aina (أين) menunjukkan tempat (syarat ataupun istifham) dan ( متي و أيان) menunjukkan waktu (syaratatupun istifham)
- Fi’il madi jika menjadi fiil syarat, ia berubah menjadi kaliamat insyaa menurut kesepakatan ahli nahwu.
- (إلي) menunjukkan akhir sesuatu (waktu maupun tempat)
- Dan sebagainya.
- Kaidah سد الذرائع
- Kaidah adat dan kebiasaan merupakan dalil yang di akui
- Kaidah المصالح المرسلة
2. Ilmu Bahasa Arab
- Domir goib kadang-kadang kembali pada kalimat yang tidak tertulis, dan itu bisa di ketahui melalui siyaaq kalimat.
- Kalimat Aina (أين) menunjukkan tempat (syarat ataupun istifham) dan ( متي و أيان) menunjukkan waktu (syaratatupun istifham)
- Fi’il madi jika menjadi fiil syarat, ia berubah menjadi kaliamat insyaa menurut kesepakatan ahli nahwu.
- (إلي) menunjukkan akhir sesuatu (waktu maupun tempat)
- Dan sebagainya.
3. Ilmu Fiqih
- Kaidah سد الذرائع
- Kaidah adat dan kebiasaan merupakan dalil yang di akui
- Kaidah المصالح المرسلة
0 komentar:
Posting Komentar