Sabtu, 02 Juni 2012

KEBEBASAN WANITA DALAM MEMILIH PASANGAN



Ada pemetaan menarik yang dibuat oleh Ibn Rusyd tentang perbedaan pendapat ulama tentang kebebasan wanita dalam memilih pasangan yang dapat dirinci sebagai berikut:[1]

1.    Para ulama sepakat bahwa untuk wanita janda diwajibkan ada persetujuannya.
2. Janda yang belum balig, menurut imam Malik dan imam Hanafi, wali boleh memaksanya untuk menikah, sedangkan menurut imam Syafi‘i wali tidak boleh menikahkannya tanpa persetujuannya.
3.  Mengenai gadis kecil para imam mazhab sepakat bahwa ia boleh dinikahkan tanpa persetujuannya, akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang siapa yang boleh menikahkannya tanpa persetujuannya. Menurut Syafi‘i yang boleh menikahkannya tanpa persetujuannya adalah bapak dan kakeknya, sedangkan imam Malik mengatakan yang boleh hanya bapaknya saja atau orang yang mendapat penyerahan dari bapak untuk melakukan akad itu jika calon suami telah ditentukan bapak, dan pendapat imam Hanafi adalah setiap orang yang mempunyai hak wali terhadap si gadis boleh menikahkanya walaupun tanpa persetujuannya, akan tetapi setelah dewasa si anak gadis mempunyai hak khiyar (memilih).
4. Ulama berbeda pendapat tentang persetujuan sendiri itu jika wanitanya gadis dewasa. Imam Malik dan imam asy-Syafi‘i berpendapat persetujuan hanya sekedar sunat, bahkan bapak sebagai wali bisa memaksa anak gadis untuk menikah dengan laki-laki pilihannya, sedangkan menurut imam Hanafi harus ada persetujuan dari si gadis.
Berikut diuraikan lebih lanjut pendapat empat mazhab tentang pembahasan ini.
a.    Mazhab Maliki

Dalam kaitan persetujuan dan kebebasan wanita dalam memilih pasangan (calon suami), imam Malik membedakan antara janda dengan gadis. Untuk janda harus ada persetujuan dengan tegas sebelum akad nikah. Adapun gadis dan janda yaang belum dewasa yang belum digauli oleh suaminya ada perbedaan antara bapak sebagai wali dengan wali di luar bapak. Bapak sebagai wali menurut beliau berhak memaksa anak gadisnya dan janda yang belum dewasa (hak ijbar) untuk nikah, sedangkan wali selain bapak tidak mempunyai hak ijbar. Dengan kata lain, seorang bapak boleh menikahkan anak gadis dan janda yang belum dewasa walaupun tanpa persetujuan keduanya.[2] Otoritas yang dimiliki bapak itu lanjut imam Malik karena memang syara‘ mengkhususkan demikian, atau karena kasih sayang seperti yang dimiliki seorang bapak tidak akan dimiliki oleh wali yang lain.[3]

Kemudian az-Zarqani menuliskan dua pandangan ‘Iyad tentang pembahasan ini, pertama bahwa wanita yang masih gadis, walinyalah yang lebih berhak dalam menentukan persetujuan dalam perkawinannya, kedua, sedangkan wanita janda lebih berhak dalam menentukan persetujuan dalam perkawinannya.[4] Kedua pendapat ini didasarkan pada hadis Nabi[5]
الايم احق بنفسهامن وليها
Pendapat pertama, dengan mengambil mafhum  mukhalafah dari hadis ini,  sedangkan pendapat kedua dengan menghubungkan hadis ini dengan hadis Nabi:[6]
لانكاح الابوالي
Dalam perkembangan selanjutnya, ketika membahas tentang persetujuan janda dalam perkawinannya, ulama mutaakhirin dalam mazhab Malik terpecah kepada tiga kelompok, pertama. bapak boleh menikahkanya tanpa persetujuannya apabila perceraiannya terjadi sebelum ia dewasa, ini adalah pendapat Asyhab. Kedua, bapak tetap boleh menikahkannya walaupun perceraiannya terjadi setelah ia dewasa, ini pendapat Sahnun. dan ketiga, bapak tidak boleh menikahkannya tanpa persetujuannya baik perceraiannya terjadi sebelum atau sesudah ia dewasa, ini pendapat Abu Tammam.[7]

b.      Mazhab Hanafi
Menurut Abu Hanifah, persetujuan wanita (calon istri) gadis atau janda harus ada dalam perkawinan. Sebaliknya, kalau mereka tidak setuju, maka akad nikah tidak boleh dilanjutkan. Walaupun yang menjadi wali adalah bapak kandung mereka sendiri.[8]

Adapun dasar penetapan harus adanya persetujuan gadis dalam perkawinan, menurut abu Hanifah adalah kasus di masa Nabi yang menyatakan bahwa Nabi menolak perkawinan seorang gadis yang dinikahkan bapaknya, karena gadis tersebut tidak tidak menyetujui, yakni kasus yang terjadi pada al-Khansa’. dalam kasus ini, al-Khansa>’ menemui dan melaporkan kasus yang menimpa dirinya, yakni dia dinikahkan bapaknya kepada saudara bapaknya yang tidak ia senangi, pada saat itu Nabi balik bertanya “apakah kamu diminta izin (persetujuan)?” al-Khansa’ menjawab “ saya tidak senang dengan pilihan bapak”. Nabi lalu menetapkan perkawinannya sebagai perkawinan yang tidak sah, seraya bersabda/berpesan “nikahlah dengan orang yang kamu senangi”.[9] al-Khansa’ berkomentar, “bisa saja aku menerima pilihan bapak, tetapi aku ingin agar para wanita mengetahui bahwa bapak tidak berhak untuk memaksakan kehendaknya untuk menikahkan anak wanitanya dan nabi menyetujuinya. Ditambah lagi oleh al-Khansa’, “nabi tidak minta keterangan apakah saya gadis atau janda”, seperti dicatat sebelumnya.[10]


Kasus al-Khansa’ ini menjadi salah satu dalil tidak adanya perbedaan antara janda dengan gadis tentang harus adanya persetujuan dari yang bersangkutan dalam perkawinan. Perbedaannya hanya terletak pada tanda persetujuan itu sendiri; kalau gadis cukup dengan diamnya saja, sementara janda harus tegas.[11]

Imam Hanafi dalam hal kebebasan wanita dalam memilih pasangan kelihatan lebih toleran.
 Terbukti bahwa menurut beliau seorang wanita yang sudah balig dan berakal sehat boleh menikahkan dirinya baik ia masih perawan atau sudah janda. Tidak ada seorang pun yang mempunyai wewenang atas dirinya atau menentang pilihannya, dengan syarat, calon suami yang dipilihnya itu sekufu dengannya dan maharnya tidak kurang dari mahal mis|il. Akan tetapi keduasyarat ini mempunyai konsekwensi hukum apabila tidak terpenuhi yaitu wali boleh menentang perkawinan itu bahkan wali bisa meminta qadi  untuk membatalkan perkawinan itu.[12]

c.       Mazhab asy-Syafi‘i
Imam Syafi‘i membuat klasifikasi terkait dengan kebebasan wanita dan persetujuannya kepada tiga kelompok, yakni: pertama, gadis yang belum dewasa, kedua, gadis dewasa, dan ketiga, janda. Untuk gadis yang belum dewasa, batasan umurnya adalah belum lima belas tahun (15) atau belum haid, maka seorang bapak dalam hal ini menurut beliau boleh menikahkan si gadis walaupun tanpa seizinnya, dengan syarat perkawinan itu menguntungkan bagi si anak gadis. Pandangan beliau ini didasarkan pada tindakan Abu Bakar yang menikahkan ‘Aisyah kepada Nabi, dan umur ‘‘Aisyah ketika itu baru sekitar tujuh tahun.

Adapun perkawinan gadis dewasa, ada hak berimbang antara bapak (wali) dengan anak gadisnya. Hak bapak didasarkan pada mafhum mukhalafahhadis yang menyatakan “janda lebih berhak terhadap dirinya”. Menurut imam asy- Syafi‘i mafhum mukhalafahhadis ini bapak lebih berhak menentukan urusan perkawinan anak gadisnya[13], meskipun dianjurkan musyawarah antara bapak dengan si anak gadis, berdasarkan firman Allah:[14]
وشاورهم في الامر
Dari penjelasan asy-Syafi‘i, akhirnya bisa dilihat bahwa dalam kasus gadis dewasa pun hak bapak sebagai wali masih melebihi hak gadis. Kesimpulan ini didukung oleh ungkapan asy-Syafi‘i sendiri yang menyatakan bahwa persetujuan gadis bukanlah suatu keharusan ((فرض tetapi hanya sekedar pilihan ((اختيار.[15]

Adapun perkawinan seorang janda menurut beliau harus ada persetujuan yang jelas dari yang bersangkutan. Keharusan ini didasarkan pada kasus perkawinan yang ditolak Nabi karena ia nikahkan oeh walinya dengan seorang laki-laki yang tidak disenangi ditambah lagi tanpa diminta persetujuannya terlebih dahulu.[16] Dengan demikian, hadis ini menurut beliau menyatakan seorang janda lebih berhak terhadap dirinya dari walinya.ketetapan ini diperkuat hadis lain.[17] Dengan menyebut lebih berhak pada dirinya ((احق بنفسها berarti untuk sempurnanya perkawinan harus dengan persetujuannya dan tidak ada orang lain yang berhak untuk mencegahnya untuk nikah.[18]

d.      Mazhab Hanbali
Dalam al-Mugni, Ibn Qudamah seorang ulama besar dari mazhab ini mengklaim, ulama sepakat adanya hak ijbar wali untuk menikahkan gadis yang belum dewasa, baik wanita itu senang atau tidak, dengan syarat sekufu. Ibn Qudamah sendiri cendrung berpendapat, bapak berhak memaksa anak gadisnya  baik dewasa atau belum, menikah dengan pria sekufu walaupun wanita tersebut tidak setuju.[19]Menurut beliau, dasar bolehnya menikahkan gadis yang belum dewasa adalah firman Allah:[20]

واللائي يئسن من المحيض من نسائكم ان ارتبتم فعدتهن ثلاثة اشهر واللائي لم يحضن

Pada prinsipnya ayat ini berbicara tentang masa ‘iddah seorang wanita yang belum haid atau wanita yang sudah putus haid. Logika sederhana adalah iddah muncul karena talak, dan talak muncul karena nikah.[21] Dasar pendapat ini sesuai dengan hadis fi‘li Nabi:[22]

عن عائشة قالت تزوجني النبي صلى اللهم عليه وسلم وانا بنت ست سنين وبنى بي وانا بنت تسع سنين
Menurut ibn Quda>mah, disamping sebagai dalil bolehnya menikahkan gadis yang belum dewasa, hadis ini juga menunjukkan tidak adanya permintaan izin dari Abu Bakr (bapak/wali) kepada ‘Aisyah.

Ibn Rusyd dalam bukunya Bidayah al-Mujtahid, menyimpulkan bahwa perbedaan pendapat para ulama tentang perlu tidaknya persetujuan wanita dalam perkawinannya bermuara pada illatyang dipakai oleh para ulama itu sendiri. Dalam kaitan ini ada dua illat yang dipakai ulama sebagai dasar argumennya yang masing-masing illatmempunyai konsekwensi hukum yang berbeda. Illat yang dimaksud adalah kegadisan seorang wanita dan kedewasaannya.[23]

Ulama yang menggunakan illat kedewasaan wanita sebagai dasar argumentasi, maka konsekwensi hukumnya adalah wanita dewasa tidak boleh dipaksa untuk menikah oleh siapa pun dan persetujuannyalah yang menentukan sah tidaknya suatu akad nikah.‘illat inilah yang digunakan oleh imam Hanafi.[24]

Ulama yang menggunakan illat kegadisan wanita, maka konsekwensinya adalah gadis dewasa boleh dipaksa walinya (bapak) untuk menikah. Jadi persetujuannya bukanlah sesuatu yang menentukan. Imam Syafi‘i menggunakan illat ini.[25]

Ada yang menggunakan kedua illat tersebut sebagai satu kesatuan tanpa dipisah-pisah. Dengan kata lain, apabila ‘illat kebelumdewasaan dan kegadisan masih melekat pada diri seorang wanita maka ia tetap bisa dipaksa untuk menikah. Menurut pendapat ini, persetujuan seorang wanita menentukan dalam perkawinannya ketika ia sudah berstatus janda dan dewasa. Illat digunakan oleh imam Malik.[26]



[1] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid Wa Nihayah Al-Muqtas}id (Analisa Fiqh Para Mujtahid), alih bahasa Imam Ghazali Said dan Achmad Zaidun, cet II (Jakarta: Pustaka Amani, 2002), II: 398-404
[2] Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi Suami Dan Istri (Hukum Perkawinan I), cet I (Yogyakarta: Academia + Tazzafa, 2004), hlm. 70

[3] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, hlm. 407

[4] Ibid., hlm. 71

[5] lihat catatan kaki no. 1

[6] Abi ‘Isa Muh}ammad bin Sawrah, Sunan at-Tirmizi(Beirut: Dar al-Fikr, 1408/1988), III: 407, hadis nomor 1101, Kitab an-Nikah”, “Bab Ma Ja'a illa bi Waliyyi", Sanad hadis ini marfu‘ muttasil, hadis dari ‘Ali bin Hujr diceritakan Syarik bin ‘Abdullah dari Abi Ishaq

[7] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, hlm. 402

[8]  Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi, hlm. 75

[9] عن خنساء بنت خدام زوجها ابوهاوهى كارهة وكانت ثيبافاتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فردنكاحها Lihat catatan kaki no. 4

[10] Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi, hlm. 77

[11] Ibid.

[12] Muhammad Jawad al-Mugniyah, Fiqih Lima Mazhab, alih bahasa Masykur A.B. dkk.cet V (Jakarta: PT. Lentera Basritama, 2000), hlm. 345

[13] Hal ini didukung pernyataan ulama Syafi‘iyyah bahwa apabila bapak sebagai wali tidak perlu lagi meminta izin kepada anak gadisnya apabila telah memenuhi ketujuh syarat berikut: pertama, antara bapak dengan anak tidak ada permusuhan. Kedua, anatara si anak gadis dengan calon suaminya tidak ada permusuhan. Ketiga, calon suaminya sekufu’. Keempat, calon suami sanggup memberikan mahar. Kelima, mahar yang sesuai. Keenam, mahar merupakan mata uang setempat, ketujuh mahar dibayar kontan, lihat ‘Abdul ar-Rahman al-Jaziri, al-Fiqh ‘ala al-Mazahib al-Arba‘ah (Beirut: Dar al-Afkar, t.t.), IV: 35
[14] ‘Ali Imran (3) : 159

[15] Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi, hlm. 84

[16]عن خنساء بنت خدام زوجها ابوهاوهى كارهة وكانت ثيبافأتت رسول الله صلى الله عليه وسلم فردنكاحها    Lihat catatan kaki no. 4
[17] احق بنفسهامن وليها الايم .lihat catatan kaki no. 9
[18]Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi, hlm. 85
[19]Ibid., hlm. 88
[20]At-Talaq (65) : 4
[21]Dikutip oleh Khoiruddin Nasution, Islam: Tentang Relasi, hlm. 89
[22]Imam an-Nawawi, Sahih Muslim bi Syarhi an-Nawawi, cet V (Beirut: Dar al-Fikr, t.t.), IX: 202, “Kitab an-Nikah}”, “Bab Tazwij al-Ab al-Bikr as-Sagirah,Sanad hadis ini marfu‘ muttasil, hadis diceritakan Yahya bin Yahya Abu Mu'awiyah dari Hisyam bin Urwah.

[23] Ibn Rusyd, Bidayah al-Mujtahid, hlm. 403

[24] Ibid.

[25] Ibid.

[26] Ibid.

0 komentar: